Kepada: Saudara/Saudari Penanya
Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal:
Menghadapi masalah lingkungan akibat perusahaan yang menghasilkan gas berbahaya di daerah. Apa langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengajukan pengaduan lingkungan dan bagaimana cara menangani potensi masalah yang mungkin timbul?
Jawaban Singkat:
Untuk mengajukan pengaduan terkait pencemaran lingkungan, Anda dapat melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran lingkungan merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif, perdata, atau pidana. Jika masalah tidak terselesaikan, Anda dapat menggugat melalui pengadilan atau menggunakan mekanisme class action.
Penjelasan:
Dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, terdapat sejumlah peraturan yang menjadi landasan hukum untuk menangani pencemaran dan kerusakan lingkungan. Peraturan- peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap pihak, khususnya perusahaan, bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalkan dampak negatif dari aktivitasnya. Berikut adalah dasar hukum yang relevan, termasuk hak warga untuk mengajukan gugatan jika terjadi pencemaran lingkungan, serta kewajiban perusahaan untuk memenuhi izin lingkungan yang bisa menjadi rujukan bagi saudara. Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009: Mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk menjaga lingkungan hidup dan memberikan sanksi terhadap pencemaran lingkungan.
Pasal 87 UU No. 32 Tahun 2009: Menyebutkan bahwa pihak yang dirugikan oleh pencemaran berhak mengajukan gugatan untuk meminta ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012: Mengatur izin lingkungan yang harus dipenuhi oleh perusahaan..
Saran:
Untuk menghadapi masalah pencemaran lingkungan, langkah strategis dan terkoordinasi sangat diperlukan agar pengaduan dapat ditangani secara efektif. Dengan itu kami memberi saran untuk dokumentasikan segala bentuk pencemaran, seperti foto, video, atau laporan kesehatan yang menunjukkan dampaknya terhadap warga, sebagai bukti yang kuat. Ajukan pengaduan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat, email, atau aplikasi pengaduan yang tersedia. Libatkan komunitas setempat untuk mendukung pengaduan agar memiliki dampak yang lebih besar. Jika tidak ada tindakan dari pihak berwenang, pertimbangkan untuk mengajukan gugatan perdata (hukum), baik secara individu maupun class action, dengan pendampingan pengacara berpengalaman di bidang lingkungan hidup.
Disclaimer
Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Comments