top of page

Apa yang Perlu Dilakukan untuk Mengurus Warisan dan Mencegah Konflik Keluarga?

Kepada: Saudara/Saudari Penanya


Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal:

Bagaimana cara mengurus warisan dan apa yang harus dilakukan untuk menghindari perselisihan dan warisan itu dibagi secara adil?


Jawaban Singkat:

Untuk mengurus warisan, pertama-tama ajukan permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan, dan meminta pertolongan kepada Pengadilan Agama jika tidak sengketa, jika para pihak beragama Islam atau tunduk pada hukum Islam. Jika tunduk di luar hukum Islam maka pembagiannya berdasarkan KUHPerdata, di mana bagian semua ahli waris sma besarnya. Agar tidak terjadi perselisihan, pastikan untuk mengikuti prosedur hukum yang benar, menyelesaikan pembagian dengan musyawarah, dan menghindari tindakan sepihak.


Penjelasan:

Warisan merupakan harta peninggalan yang dimiliki oleh orang yang meninggal dunia (pewaris) kepada orang yang masih hidup yang disebut sebagai ahli waris dengan bagian-bagian tertentu berdasarkan ketentuan dalam hukum waris baik Hukum Perdata, Hukum Islam maupun Hukum Adat. Beberapa dasar hukum mengenai warisan dapat Saudara jadikan rujukan sebagai berikut:

  • Pasal 832 KUHPerdata: Menyebutkan bahwa warisan adalah segala hak dan kewajiban yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia.

  • Pasal 1338 KUHPerdata: Mengatur bahwa perjanjian antara ahli waris dapat mengikat selama tidak bertentangan dengan hukum, moral, atau ketertiban umum, termasuk dalam pembagian warisan.

  • Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama (untuk warisan Islam)

  • Hukum waris adat (untuk suku tertentu) dapat digunakan untuk menentukan pembagian warisan yang sesuai dengan adat yang berlaku.


Untuk mengurus warisan yang ditinggalkan oleh orang tua Anda dan menghindari perselisihan, Anda perlu memahami dan mengikuti aturan hukum waris yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ambil:

  1. Identifikasi Jenis Hukum Waris yang Berlaku

    1. Di Indonesia, ada tiga jenis hukum waris yang berlaku: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Perdata (KUH Perdata)

    2. Untuk mengetahuinya, Anda perlu memeriksa apakah orang tua Anda tunduk pada Hukum (Agama) Islam atau tidak.


  2. Cara Pembagian Warisan Secara Adil

    1. Hukum Waris Perdata Prioritas Pembagian Warisan: Menurut KUH Perdata, prioritas pembagian warisan didasarkan pada urutan golongan ahli waris. Pertama- tama, ahli waris dalam garis lurus ke bawah (anak-anak) dan suami/istri, dan berhak atau tidak terhalang menerima warisan. Kemudian, ahli waris dalam garis lurus ke atas (orang tua) dan menyamping (saudara kandung), kakek/nenek, dan leluhur lainnya.

    2. Legitimate Portie:

      Setiap ahli waris dalam garis lurus ke bawah memiliki hak atas legitimate portie, yaitu suatu bagian mutlak dari harta peninggalan yang harus diberikan kepadanya. Contohnya: Jika pewaris meninggalkan satu anak sah, maka anak tersebut berhak ½ dari total harta waris, dan ½ lagi untuk istri. Jika pewaris meninggalkan dua anak sah, masing-masing anak akan mendapatkan ⅓ dari total harta waris. Jika pewaris meninggalkan tiga anak sah, masing-masing anak akan mendapatkan ¼ dari total harta waris

    3. Buat Surat Wasiat: Jika orang tua Anda meninggalkan surat wasiat, ikuti petunjuk dalam surat tersebut. Jika tidak ada, harta warisan akan dibagi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    4. Mediasi: Jika terjadi perselisihan, pertimbangkan untuk melakukan mediasi dengan bantuan pihak ketiga yang netral agar pembagian dapat dilakukan secara adil.


Saran:

Dengan peristiwa tersebut, kami memberi saran kepada saudara segera mengurus surat warisan dengan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan ahli waris jika tidak ada surat wasiat, dan pastikan warisan dibagi sesuai ketentuan yang berlaku. Usahakan untuk menyelesaikan pembagian warisan melalui musyawarah antar ahli waris agar tidak terjadi konflik. Jika perselisihan muncul, konsultasikan dengan pengacara atau notaris untuk membantu proses pembagian warisan secara hukum dan adil. Untuk menghindari masalah di masa depan, buatlah dokumen/akta autentik yang jelas agar pembagian harta warisan dapat dilakukan dengan tegas dan adil.


Disclaimer

  1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

  2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

  3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

1 view0 comments

Comments


bottom of page