
Dari : Counselor Team of ALSA LC Unhas
Perihal:
Kan setiap anak itu punya hak untuk mendapatkan warisan. Pertanyaan saya kak, apakah anak angkat yang sudah mendapatkan pengakuan secara hukum mempunyai hak untuk mendapatkan warisan dari keluarga tersebut.
Penjelasan:
Dalam KUH Perdata tidak mengenal anak angkat atau adopsi, tetapi dalam Pasal 832 KUH Perdata dijelaskan bahwa yang berhak menjadi ahli waris adalah anak kandung dari pewaris. Sehingga anak angkat hanya dapat menerima warisan melalui hibah wasiat yang diberikan oleh orang tua angkatnya. Besaran warisan dalam surat wasiat itu tidak boleh mengganggu bagian ahli waris anak sah atau ahli waris yang berhak dan jika mengganggu bagian ahli waris yang berhak, maka diadakan inkorting atau pemotongan.
Adapun dalam hukum islam terdapat ketentuan untuk hak waris anak angkat. dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah ditentukan bahwa anak angkat maupun orang tua angkat berhak mendapatkan harta warisan berupa wasiat wajibah yang besarnya maksimal 1/3 dari harta warisan. namun wasiat wajibah bukanlah suatu kewajiban bagi orangtua yang artinya hal tersebut boleh diberikan dan juga boleh untuk tidak diberikan.
Adapun dalam pembuatan surat wasiat harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
Pembuat testament harus mempunyai budi – akalnya, artinya testament tidak boleh dibuat oleh orang sakit ingatan dan orang yang sakitnya begitu berat, sehingga ia tidak dapat berpikir secara teratur.
Orang yang belum dewasa dan yang belum berusia 18 tahun tidak dapat membuat testament.
Saran:
Ketika terjadi pengangkatan anak, maka sebaiknya dibuatkan surat wasiat mengenai pembagian harta berdasarkan persetujuan pihak-pihak yang terkait.
*Disclaimer*
1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan
Comments