Dari : Counselor Team of ALSA LC Unhas
Konsultan : - Dr. Nurfaidah Said S.H., M.Hum., M.Si
- Achmad S.H., M.H.
Perihal:
Terdapat sertifikat atas nama orang yang telah meninggal sehingga menimbulkan ahli waris sebanyak 5. Misalkan 3 orang ahli waris setuju untuk dijual sementara 2 orang ahli warisnya lagi tidak setuju.
Bagaimana solusi terkait hal tersebut?
3 orang tersebut sudah melakukan transaksi jual beli dan telah dikuasakan ke salah satu diantara 3 orang tersebut, sementara 2 orang yang tidak mau menjual tadi bagaimana solusinya. Apakah uang orang tersebut harus dikembalikan atau pengadilan yang membagi?
A. Penjelasan
Ahli waris berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata dijelaskan sebagai anggota keluarga sedarah yang sah maupun di luar perkawinan serta suami dan istri yang hidup di luar perkawinan serta suami dan istri yang hidup terlama. Lebih lanjut dalam pasal 833 KUHPerdata menjelaskan bahwa sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang yang meninggal dunia. Sedangkan berdasarkan Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu. Dan apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Pasal 838 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ahli waris akan menjadi tidak berhak mewarisi atau tidak pantas menjadi ahli waris bila:
Ahli waris ini telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh si pewaris;
Ahli waris yang dengan putusan pengadilan dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan kepada pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
Ahli waris yang dengan kekerasan telah mencegah pewaris membuat atau mencabut surat wasiat;
Ahli waris yang telah menggelapkan, memusnahkan atau memalsukan wasiat pewaris.
Dalam hukum islam, Masalah waris di kalangan umat Islam di Indonesia, secara jelas diatur dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara kewarisan.
B. Saran
Saran dari kami yakni saudara terlebih dahulu melakukan musyawarah secara kekeluargaan dengan intensif agar seluruh ahli waris memahami dan mau menerima serta menyetujui untuk kepentingan bersama dalam keluarga dan mendapatkan solusi terbaik.
Selanjutnya, jika dalam upaya melakukan musyawarah secara kekeluargaan dengan intensif juga belum memperoleh jalan keluar, maka Saudara dapat mengajukan permohonan untuk meminta penetapan pembagian harta waris. Bagi yang beragama Islam dapat mengajukan kepada pengadilan agama. Bagi yang beragama selain Islam dapat mengajukan permohonan untuk meminta penetapan pembagian harta waris di pengadilan negeri.
Apabila harta warisan tersebut sudah terlanjur dijual, maka ahli waris yang tidak dilibatkan dan tidak setuju melakukan penjualan tersebut dapat mengajukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana. Atau hasil penjualan harta warisan tersebut harus dikembalikan dan dibagi rata kepada semua ahli waris yang berhak.
Kami menyarankan untuk mengambil langkah perdata terlebih dahulu dengan cara menggugat agar jual beli tersebut dibatalkan karena tidak adanya persetujuan dari dua orang yang tidak setuju tersebut. Meskipun dapat digugat secara pidana dengan laporan bahwa tiga orang tersebut melakukan penggelapan. Akan tetapi, kami lebih menyarankan untuk digugat secara perdata terlebih dahulu, karena dengan langkah perdata harta yang dijual tersebut dapat dikembalikan alias dibatalkan. Selain itu, dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
Dilihat dari sudut pandang hukum islam, apabila 3 ahli waris setuju dan 2 ahli waris menolak, maka tidak bisa dijual. Solusinya adalah ajukan gugatan mal waris. Apabila sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka objek akan dieksekusi, lalu hasil dari eksekusi itu diberikan kepada masing-masing ahli waris sesuai porsi yang seharusnya diterima. Tambahan, permohonan penetapan ahli waris dapat ditempuh apabila seluruh ahli waris sepakat. Tetapi jika ada ahli waris yang tidak sepakat, maka ditempuh upaya gugatan mal waris.
*Disclaimer*
1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan
Woww