Konsultan : Dr. Syarif Saddan Rivani, S.H., M.H.
Perihal:
Apakah Mantan Pacar Dapat Dihukum Karena Telah Melakukan Kekerasan dengan alasan karena dulu sama-sama pernah menjalin hubungan?
A. Penjelasan
Perlu diketahui, bahwa perlakuan kekerasan adalah wujud atau bagian dari bentuk penganiayaan. Dalam KUHPidana tidak mengartikan penganiayaan secara tegas, namun yurisprudensi menyebutkan bahwa penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.
Kekerasan adalah bentuk delik kesopanan sehingga dapat dipidanakan. Pada umumnya terdapat 5 bentuk perlakuan kekerasan diantaranya adalah Kekerasan fisik (physical abuse), kekerasan psikologis atau kekerasan emosional (emotional abuse), kekerasan ekonomi (economic abuse) dan kekerasan seksual (sexual abuse).
Kekerasan merupakan bentuk dari tindak pidana yang dapat dijerat dengan sanksi hukum dalam pasal-pasal yang tertuang dalam KUHPidana,di antaranya yakni:
Penganiayaan fisik dapat diancam dengan pasal 351-358 KUHP.
Pencabulan dapat diancam dengan pasal 289-296 KUHP.
Pelecehan seksual dapat diancam dengan pasal 281-283 KUHP.
Pemerkosaan dapat diancam dengan pasal 285 KUHP.
Pelanggaran terhadap kesopanan dapat diancam dengan pasal 532-533 KUHP.
Ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan menurut Pasal 351 KUHPidana adalah paling lama 2-10 tahun pidana penjara, yang tergantung pada tingkatan dari bentuk penganiayaan menurut pasal 351-354 KUHPidana tersebut.
Perlu ketahui, jika pelaku penganiayaan masih berusia antara 12-18 tahun, yang mana berarti tergolong anak, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).
Namun, jika usia Anda sebagai korban belum mencapai 18 tahun, maka secara hukum Anda dikategorikan sebagai anak. Pelaku penganiayaan anak dapat dijerat dengan Pasal 76C jo, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014) Pemidanaan seseorang tetap akan berjalan bilamana korban merasa dirugikan dan telah memenuhi unsur-unsur delik pidana yang diadukan.
B. Saran
Jangan ragu untuk melaporkan delik penganiayaan kepada pihak yang berwajib. Korban diharapkan mengumpulkan saksi serta alat bukti lainnya sebagaimana ketentuannya telah diatur di dalam KUHP. Adapun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Korban dan Saksi menegaskan lebih lanjut perihal penjaminan dalam pemenuhan hak atas korban dan perlindungan terhadap saksi sehingga dapat pula mengajukan bantuan hukum ke lembaga yang berkaitan seperti Komnas Perempuan.
Kedepannya saudara diharapkan mengambil langkah preventif dengan harus lebih berhati-hati lagi dalam menjalin hubungan akrab dengan seorang lelaki. Perlu diingat bahwa kekerasan fisik terus menjadi polemik yang mustahil untuk dihentikan terhadap wanita dan anak-anak yang rentan akan menjadi korban disebabkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
*Disclaimer*
1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan
Comments