top of page

Apakah saudara laki-laki berhak mengatur hak waris seenaknya karena beliau laki-laki?


Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal:

Bapak/ibu, saya punya permasalahan masalah hak waris, saya punya saudara laki-laki tapi beliau hanya hasil nikah dibawah tangan dan hanya tunggal laki-laki sementara saya lima bersaudara perempuan semuanya. Apakah saudara laki-laki saya tersebut berhak mengatur hak waris seenaknya karena beliau laki-laki?, selain itu beliau diam-diam menjual tanah peninggalan ayah saya tanpa tanda tangan kami sebagai hak waris apakah itu sah, dan Bagaimana cara membuat akta tanah ayah kami yang telah meninggal sementara saudara-saudaranya tidak mau tanda tangan?, Apakah kami harus menuntut di pengadilan dulu supaya mereka sadar hukum Atau adakah layanan pendampingan buat kami ke rumah tante/om kami supaya mereka sadar bahwa itu harta hak kami.


Penjelasan:

Untuk saudara yang terhormat, terkait pertanyaan saudara yang pertama, jawabannya tidak, karena Kedudukan ahli waris sama jadi tidak dibenarkan ada yg mengatur, selain itu didalam pewarisan Jumlah bagian yang di dapatkan oleh para ahli waris sudah diatur, baik itu dalam KUHPer maupun dalam ketentuan Hukum Islam. Dalam putusan MK No.46/PUU/-VIII/2010 tentang Pengujian Pasal 43 ayat 1 UU Perkawinan. MK, menyatakan bahwa anak yang lahir diluar perkawinan mempunyai hubungan hukum dengan ayah biologisnya, tak lagi hanya kepada ibu dan keluarga ibu biologisnya. Oleh karena itu, saudara laki-laki anda tetap mempunyai hak dalam warisan dari ayahnya meskipun dia lahir diluar nikah dalam hal ini nikah sirih dan sepanjang dapat dibuktikan secara ilmu pengetahuan dan alat bukti yang sah. Akan tetapi, jika tidak ada maka kedudukannya seperti ditegaskan dalam undang-undang perkawinan yang mengharuskan adanya pencatatan dan izin dari Istri pertama. sedangkan untuk membagi pewarisan tersebut dapat dilakukan oleh orang tua yang masih hidup ataupun pengacara yang yang akan menghitung atau menginventarisir harta peninggalan pewaris. Untuk pertanyaan kedua, saudara laki-laki anda diam-diam menjual tanah peninggalan ayah anda. Maka sejalan dengan pernyataan kami sebelumnya, saudara laki-laki anda sepanjang telah disahkan oleh kedua orang tuanya maka dia juga mempunyai hak atas warisan. namun, dalam penjualan warisan secara sepihak itu tidak boleh dilakukan sepanjang warisan itu belum dibagikan kepada para ahli waris. sehingga untuk melakukan penjualan terhadap warisan maka harus melalui persetujuan semua ahli waris tanpa terkecuali.


Saran:

  1. Terkait dengan pewarisan, sedapat mungkin gunakan cara kekeluargaan dengan melakukan diskusi keluarga yang dipimpin oleh salah satu orang tua anda yang masih hidup atau keluarga anda yang barang kali mengetahui persoalan pewarisan dan silsilah keluarga anda yang tentunya didampingi oleh tokoh agama setempat dan pengacara;

  2. Untuk penerbitan sertifikat tanah atas tanah milik ayah anda oleh saudara laki-laki anda. anda bisa melakukan upaya administrasi kepada Kantor Pertanahan di daerah anda untuk meminta penjelasan terkait dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah milik ayah anda. Namun, apabila upaya administrasi itu tidak membuahkan hasil maka anda bisa mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara di daerah anda atas penerbitan sertifikat hak atas tanah milik ayah anda yang dilakukan tanpa memperhatikan prinsip kecermatan sebagai mana yang termuat dalam Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

  3. Untuk perbuatan saudara laki-laki anda, bisa anda gugat ke pengadilan negeri atas perbuatan melawan hukum itupun jika pembelinya beritikad baik, tetapi jika pembelinya bertikad beruk maka pembelian dapat dibatalkan melalui gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan negeri.

  4. Alangkah baiknya anda menyewa pengacara untuk mendampingi anda sebelum segela persoalan anda serahkan ke pengadilan.

  5. ketika saudara ingin mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan pewarisan saudara sebaiknya mengajukan surat Permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan agama bagi yang muslim dan pengadilan negeri bagi yang non-muslim.





*Disclaimer*

1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

549 views0 comments

Comments


bottom of page