top of page

Apakah semua masalah dapat diselesaikan melalui jasa pengacara?


ree

Dari: Counselor Team ALSA Lc Unhas


Perihal:

Jika semua permasalahan ini kita mau selesaikan pakai jasa pengacara bisakah? Berhubung pihak keluarga sepertinya ada keberpihakan sehingga lebih adil ambil orang tengah.


Penjelasan:

Untuk saudara yang terhormat, dalam mengatasi permasalahan saudara kami sarankan untuk menggunakan jasa pengacara. Namun, untuk menyelesaikan semua masalah yang saudara alami kami lebih menyarankan untuk melakukan mediasi di pengadilan ataupun mediasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama dengan pendampingan langsung oleh pengacara.





*Disclaimer*

1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

Comments


  • icon ig
  • icon x
  • icon fb
  • icon yt
  • icon linkedin
  • icon tt

Perintis Kemerdekaan km. 10, Tamalanrea, Makassar, South Sulawesi

Faculty of Law Universitas Hasanuddin

© 2025 ASIAN LAW STUDENTS' ASSOCIATION LOCAL CHAPTER Universitas Hasanuddin

Organized by TIM Department. All Logos & Trademarks are the property of their respective holders.

ALSA Local Chapter Universitas Hasanuddin is a member of ALSA National Chapter Indonesia.

bottom of page