Kepada: Saudara/Saudari Penanya
Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal: Selebgram atau individu lainnya yang menjadi korban fitnah atau penyebaran informasi palsu (hoax) di media sosial, apakah berpotensi (dapat) untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku?
Dalam konteks hukum di Indonesia, selebgram atau individu lainnya yang menjadi korban fitnah atau penyebaran informasi palsu (hoax) di media sosial memang berpotensi untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku. Ada beberapa undang-undang dan pasal yang relevan dalam konteks ini.
Pertama, Pasal 311 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa suatu pernyataan dapat dianggap sebagai fitnah jika memenuhi unsur-unsur tertentu. Selain itu, Pasal 310 KUHP juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Jika pernyataan yang merugikan tersebut tidak didukung oleh bukti yang jelas dan merugikan reputasi seseorang, maka bisa dianggap sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.
Kedua, penyebaran informasi palsu atau hoax di media sosial dapat dikenakan hukum berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 45A ayat (2) UU ITE juga mengatur tentang penyebaran berita bohong dan menyesatkan.
Proses hukum dalam menangani kasus seperti ini biasanya melibatkan penegakan hukum oleh pihak berwenang. Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang relevan dan proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
Mengenai pertanggungjawaban platform media sosial, Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform media sosial. Namun, pertanggungjawaban ini biasanya terbatas pada konten yang dianggap berbahaya dan melanggar hukum. Dalam konteks komentar yang merugikan, platform media sosial biasanya memiliki kebijakan dan mekanisme sendiri untuk menangani masalah tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa setiap orang memiliki hak untuk berpendapat, termasuk di media sosial. Hak ini dijamin oleh hukum, asalkan tidak melanggar nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara. Oleh karena itu, penting bagi setiap orang untuk menggunakan hak ini dengan bijak dan bertanggung jawab.
Disclaimer
1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Comments