Kepada: Saudara/Saudari Penanya
Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal:
Dalam membuat kontrak banyak individu yang mengalami kesulitan dalam mengurus. Bagaimana cara mengurus kontrak dan apa yang harus dilakukan jika saya mengalami masalah dengan kontrak?
Jawaban Singkat:
Mengurus kontrak melibatkan pemahaman isi kontrak, memastikan syarat dan ketentuannya sesuai dengan hukum, serta pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang sahnya perjanjian. Jika mengalami masalah, selesaikan melalui negosiasi, mediasi, atau gugatan perdata sesuai Pasal 1243 KUHPerdata tentang wanprestasi.
Penjelasan:
Kontrak dalam hukum Indonesia adalah perjanjian yang memiliki dasar hukum kuat dengan syarat dan prinsip yang mengikat para pihak. Keabsahan kontrak tergantung pada pemenuhan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Kontrak yang sah memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat. Kontrak di atur dalam KUHPerdata dalam beberapa pasal, yaitu:
Pasal 1320 KUHPerdata: Suatu perjanjian dianggap sah jika memenuhi syarat: kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal.
Pasal 1338 KUHPerdata: Perjanjian mengikat para pihak layaknya undang-undang, selama tidak bertentangan dengan hukum, moral, atau ketertiban umum.
Pasal 1243 KUHPerdata: Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi), pihak lain dapat menuntut ganti rugi.
Dalam mengurus kontrak Anda dapat melakukan beberapa langkah, yakni:
Pahami Isi Kontrak: Bacalah kontrak dengan seksama untuk memahami hak dan kewajiban Anda serta ketentuan yang berlaku. Pastikan Anda mengetahui semua poin penting, termasuk jangka waktu, pembayaran, dan penyelesaian perselisihan. Jika terdapat istilah yang sulit dipahami, mintalah bantuan seorang ahli, seperti pengacara atau konsultan hukum.
Dokumentasi: Kumpulkan semua dokumen terkait kontrak, termasuk salinan kontrak, korespondensi, dan bukti pembayaran atau komunikasi lainnya yang relevan. Ini akan membantu jika Anda perlu mengajukan klaim atau menyelesaikan perselisihan.
Konsultasi dengan Ahli Hukum Jika kontrak tersebut bernilai besar atau memiliki kompleksitas tinggi:
Mintalah bantuan seorang pengacara untuk memeriksa kontrak dan memberikan saran hukum.
Pengacara dapat membantu mengidentifikasi potensi masalah (--atau risiko— (istilah risiko tidak tepat, periksa dalam buku R. Subekti : Hukum Perjanjian) dalam kontrak serta memberikan solusi untuk mengatasinya.
Jika anda mengalami masalah dengan kontrak, anda dapat menyelesaikannya dengan cara:
Mediasi: Cobalah menyelesaikan masalah secara damai dengan mediasi. Ini lebih cepat dan biaya lebih rendah dibandingkan litigasi.
Arbitrase: Jika mediasi gagal dan kontrak mencakup arbitrase sebagai cara penyelesaian, ikuti prosedur arbitrase yang telah disepakati. (catatan: jika telah dipilih penyelesaian sengketa secara arbitrase, maka litigasi (pengadilan) tidak berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul)
Litigasi (Pengadilan): Jika tidak ada solusi lain, Anda bisa membawa masalah ke pengadilan. Ajukan gugatan berdasarkan pelanggaran kontrak dengan dukungan bukti yang kuat.
Dalam pembuatan kontrak, Anda dapat mencegah timbulnya permasalahan dengan melakukan:
Buat daftar kewajiban dan tenggat waktu untuk memastikan Anda memenuhi semua poin dalam kontrak.
Revisi Kontrak jika Perlu: Jika ada ketidakseimbangan atau ketidakjelasan dalam kontrak, Anda bisa mengusulkan revisi atau adendum dengan persetujuan semua pihak.
Monitor Pelaksanaan Kontrak: Pantau secara berkala pelaksanaan kontrak untuk memastikan semua pihak menjalankan kewajibannya..
Saran:
Untuk mengurus kontrak, pahami isi dan legalitasnya sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, yang mensyaratkan kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan sebab yang halal. Jalankan hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam kontrak, simpan dokumentasi, dan catat komunikasi terkait. Jika mengalami masalah, utamakan negosiasi dan mediasi untuk menyelesaikan sengketa secara damai, atau ajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata jika pihak lain melakukan wanprestasi. Libatkan ahli hukum jika kesulitan, dan pelajari dasar-dasar kontrak agar lebih percaya diri mengelola kontrak di masa mendatang.
Disclaimer
Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Comments