top of page

Bagaimana hukum orang yang masuk pekarangan rumah tanpa izin?


Dari : Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal:

Kebetulan aku ninggalin rumahku 2 tahun, ternyata ada tetangga aku yg suka masuk ke pekarangan aku buat ngebersihin taman aku. Gimana ya hukumnya? Aku takut aja kalau dia mencuri tp niat sebenarnya baik sih.


Penjelasan:

Saudara yang terhormat,

Memasuki pekarangan ataupun rumah orang lain merupakan tindakan yang tidak sopan dan dapat menyebabkan pemilik tidak nyaman. Selain itu, memasuki rumah orang lain tanpa izin dapat dianggap sebagai kejahatan menurut KUHP. Maka, orang tersebut dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan menurut KUH Pidana jika tetap memasuki pekarangan tersebut sementara telah ditegur untuk tidak memasuki pekarangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) KUH Pidana.


Saran:

  1. Saudara bisa menegur pelaku agar tidak memasuki pekarangan rumah anda tanpa seizin saudara.

  2. Apabila telah melakukan teguran dan teguran tersebut tidak dihiraukan maka saudara dapat melaporkan kepada RT/RW setempat agar masalah dapat diselesaikan dengan kekeluargaan

  3. Namun, apabila belum dihiraukan maka saudara dapat menuntut pelaku berdasarkan penjelasan di atas.




*Disclaimer*

1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

3,805 views0 comments

Comments


bottom of page