top of page

Bagaimana hukumnya orang memarkir di depan rumah milik orang lain?


Dari : Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal :

Bagaimana hukumnya orang memarkir di depan rumah milik orang lain? kemudian, apakah bisa diproses secara hukum? sebab sudah sering menjadi pertengkaran kak terimah kasih


Penjelasan :

Saudara yang terhormat,


Mengenai memarkir kendaraan di depan rumah orang lain secara sembarangan. Parkir sembarangan tidak hanya ditemukan di jalan raya namun terdapat juga di perumahan-perumahan dengan keterbatasan lahan untuk parkir, sehingga tak jarang terjadi parkir didepan rumah milik orang lain. Hal ini juga akan memberikan kerugian bagi pemilik rumah, maupun warga sekitar dan pengguna jalan lainnya. Hukum memarkir kendaraan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan selain itu terdapat Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang jalan. Dalam KUHPerdata juga mengatur bahwa "jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan". bisa dikatakan bahwa lahan depan rumah sepenuhnya juga adalah hak pemilik rumah, sehingga diharuskan untuk meminta izin pada tuan rumah. Ketika parkir kendaraan secara sembarangan mengakibatkan kerugian materil (barang, harta, benda) maupun inmateril (ketakutan, terkejut, sakit, kehilangan kesenangan hidup) selama kerugian tersebut dapat dibuktikan maka boleh mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum kepada pemilik kendaraan tersebut dengan mendasarkan pada pasal 1365 KUHPerdata "tiap perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggatikan kerugian tersebut".


Saran :

  1. Melakukan teguran kepada si pelaku untuk tidak memarkir kendaraanya di depan rumah secara sembarangan karena dapat mengganggu pemilik rumah. - Ketika saudara telah melakukan teguran dan teguran tersebut tidak dihiraukan maka selanjutnya saudara dapat melaporkan kepada RW atau RW setempat agar masalanya dapat diselesaikan secara bersama sama secara damai

  2. Apabila tidak dihiraukan dan pemilik rumah telah mengalami kerugian baik itu materil (barang, harta, benda ) maupun inmateril (ketakutan, terkejut, sakit, kehilangan kesenangan hidup), selama kerugian tersebut dapat dibuktikan maka boleh mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum kepada pemilik kendaraan tersebut dengan mendasarkan pada pasal 1365 KUHPerdata "tiap perbuatan melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggatikan kerugian tersebut".





*Disclaimer* 1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum. 2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan

6 views0 comments
bottom of page