Kepada: Saudara/Saudari Penanya
Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal:
Bagaimana cara mengurus kredit yang dipinjam dan apa yang harus dilakukan jika mengalami kesulitan dalam membayar kredit?
Jawaban Singkat:
Mengurus kredit dan menghadapi kesulitan pembayaran harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk mengikuti perjanjian kredit, mengacu pada UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan Pasal 1320 KUHPerdata terkait perjanjian sah. Jika tidak mampu membayar, undang- undang melindungi hak debitur melalui proses negosiasi atau restrukturisasi utang. Setiap kredit didasarkan pada perjanjian yang sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata, yang mensyaratkan kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Perjanjian ini mengikat kedua belah pihak dan harus dipenuhi sesuai kesepakatan. Hak dan Kewajiban: Debitur wajib membayar sesuai jadwal, sementara kreditur wajib memberikan fasilitas kredit sesuai perjanjian.
Penjelasan:
Upaya yang dapat saudara lakukan dalam mengurus kredit yang dipinjam, dapat melakukan langkah di bawah ini:
- Pahami Jenis Kredit: Identifikasi jenis kredit yang dimiliki tetangga Anda, apakah itu kredit konsumtif, KPR (Kredit Pemilikan Rumah), atau kredit kendaraan. Setiap jenis kredit memiliki prosedur dan syarat yang berbeda.
- Kumpulkan Dokumen Penting: Pastikan semua dokumen terkait kredit tersedia, seperti:
1. Salinan kontrak kredit.
2. Bukti pembayaran cicilan.
3. Dokumen identitas (KTP, NPWP).
4. Laporan keuangan (jika diperlukan).
Ketika situasi saudara dalam kondisi tidak mampu atau sulit melakukan pembayaran kredit, saudara dapat melakukan beberapa langkah di bawah ini:
- Restrukturisasi Kredit: Berdasarkan peraturan OJK (POJK No. 40/POJK.03/2019), debitur yang kesulitan membayar dapat mengajukan restrukturisasi, seperti penjadwalan ulang, pengurangan bunga, atau perpanjangan tenor.
- Jaminan Fidusia: Jika kredit menggunakan jaminan, Undang-Undang Jaminan Fidusia (UU No. 42 Tahun 1999) mengatur bahwa kreditur dapat mengambil alih atau melelang jaminan hanya melalui prosedur yang sah. (ini jika jaminannuya benda bergerak, tapi jika jaminannya benda tidak bergerak periksa UU Pertanggungan)
- Perlindungan Konsumen: Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kreditur tidak boleh melakukan penagihan secara melawan hukum, seperti intimidasi atau kekerasan.
Proses Hukum Jika Tidak Mampu Membayar:
- Kreditur dapat mengajukan gugatan perdata atas wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata). (harus dilihat perjanjian kreditnya, apakah ada kuasa menjual dsb kepada kreditur) Jika debitur tidak mampu membayar dan jumlah utangnya besar, debitur dapat mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) melalui pengadilan niaga sesuai UU Kepailitan dan PKPU (UU No. 37 Tahun 2004).
Saran:
Saran kami, saudara dapat memahami perjanjian kredit dengan membaca kembali isi perjanjian untuk memahami hak dan kewajiban yang tercantum. Jika terdapat klausul yang sulit dipahami, segera konsultasikan dengan pengacara. Apabila mengalami kesulitan membayar, ajukan permohonan restrukturisasi kredit kepada kreditur sesuai dengan POJK yang berlaku. Tetap jaga komunikasi dengan kreditur sebelum melewati jatuh tempo untuk menghindari wanprestasi dan potensi proses hukum. Jika situasi memburuk, temui pengacara atau mediator untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam menyelesaikan masalah. Selain itu, lindungi hak Anda sebagai debitur dengan melaporkan penagihan yang tidak sesuai hukum kepada otoritas terkait, seperti OJK atau pihak kepolisian.
Disclaimer
Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Comments