top of page

Bagaimana legal standing buat dosen yang mengusir maba yang mengaku gender netral?


Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal:

Saya juga ingin bertanya terkait mahasiswa baru hukum kemarin yang mengaku gender netral, bagaimana legal standing buat dosennya mengusir maba itu? Apakah memang boleh?


Penjelasan:

Terkait pertanyaan kedua, mengenai pengusiran mahasiswa baru oleh salah satu oknum dosen di fakultas hukum. Menurut hukum positif di indonesia saat ini hanya mengakui adanya dua jenis kelamin yakni laki laki dan perempuan walaupun hingga saat ini belum ada undang undang ataupun peraturan yang menyatakan hal tersebut secara rigid. Namun, dalam kartu tanda penduduk (KTP) dan yang diakui dalam masyarakat kita saat ini hanya ada laki laki dan permpuan. Terkait pro kontra perlakuan dosen tersebut, menurut hemat kami hal tersebut boleh saja dilakukan karena bisa saja tindakan dosen tersebut merupakan cara dosen tersebut untuk mendidik mahasiswa tersebut. Apalagi seperti yang dijelaskan di atas di Indonesia hanya laki-laki dan perempuan lah yang di akui hukum Indonesia.





*Disclaimer*

1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

21 views0 comments
bottom of page