Kepada: Saudara/Saudari Penanya
Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal:
Belanja barang secara online menjadi langkah praktis, tetapi barang yang dipesan kerap tidak sesuai gambar yang saya pesan. Jadi bagaimana konsumen menuntut kerugian saya dan menuntut toko online tersebut atas ketidaksesuaian barang yang datang?
Jawaban Singkat:
Saudara yang terhormat, Mengenai ketidaksesuaian barang yang konsumen terima dari transaksi online, Anda sebagai konsumen memiliki perlindungan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan ketentuan tersebut, Anda berhak atas kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Penjelasan:
Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen belanja online, ada baiknya kita pahami apa saja hak-hak konsumen serta kewajiban Pelaku Usaha yang berkesesuaian dengan kasus yang Anda alami. Hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha dalam transaksi online diatur dalam beberapa ketentuan hukum berikut:
Hak Konsumen
Berdasarkan Pasal 4 UUPK, hak konsumen meliputi:
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang/jasa.
Hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.
Ketidaksesuaian barang yang Anda terima dengan gambar pada iklan merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen tersebut.
Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji dalam label, etiket, atau iklan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 62 ayat (1) UUPK, berupa pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online
Transaksi elektronik yang dilakukan melalui platform online diakui dan sah secara hukum berdasarkan UU ITE dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
Kontrak elektronik dianggap sah apabila memenuhi syarat:
Kesepakatan para pihak.
Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap.
Terdapat objek tertentu.
Objek transaksi tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Langkah yang Dapat Dilakukan Konsumen Jika barang yang diterima tidak sesuai, Anda dapat:
Mengajukan klaim atau pengaduan ke penjual/platform online sesuai mekanisme pengembalian barang.
Menggugat secara perdata dengan alasan wanprestasi (kelalaian dalam memenuhi janji). Wanprestasi dapat berupa:
Tidak melaksanakan apa yang disanggupi.
Melaksanakan tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Melaporkan ke pihak berwenang: Anda dapat melaporkan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau lembaga terkait jika tidak ada penyelesaian.
Saran:
Kami menyarankan Anda untuk terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan melalui jalur non-litigasi, seperti berkomunikasi langsung dengan penjual atau menggunakan layanan konsumen di platform online. Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Anda dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelanggaran ini kepada pihak berwenang.
Disclaimer
Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Comments