top of page

Bagaimana pandangan hukum terkait dosen berstatus PNS yang tidak melaksanakan kewajiban?

Updated: Sep 16, 2022


Dari: Counselor Team of ALSA LC Unhas


Perihal:

Halo kak, aku mau nanya lagi maaf yaa. Aku mau nanyain soal dosen yang udah PNS trus dia ngga pernah ngajar, tp pas final cuma kasi soal. Itu hukumnya gimana ya? Bukankah itu sebagai wujud lari dari tanggung jawab dan memakan gaji buta? Mohon pencerahannya karena saya sudah sangat capek dengan dosen yang tidak pernah mengajar tp gajinya mengalir tiap bulan!


Penjelasan:

Dosen tetap merupakan dosen yang mengajar penuh waktu di sebuah perguruan tinggi dan kemudian sudah diakui oleh Dikti dengan pemberian NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional). Dosen tetap ini kemudian terbagi lagi menjadi beberapa, yaitu:

  • CPNS/PNS Dosen yang berkerja di Perguruan Tinggi Negeri

  • Dosen DPK (dipekerjakan) Kopertis yang ditempatkan di Perguruan Tinggi Swasta

  • Dosen Tetap Non PNS yang diangkat di Perguruan Tinggi Negeri sesuai persyaratan yang diatur Permendikbud no.84 Tahun 2013

  • Dosen Tetap Yayasan yang diangkat di Perguruan Tinggi Swasta, diangkat dan diberhentikan dengan SK Yayasan dengan persyaratan yang diatur Permendikbud no.84 Tahun 2013

  • Dosen warga negara asing yang dikontrak dengan masa kerja minimal 2 tahun dan memiliki kualifikasi setara S3/Doktor

Semua dosen, apapun ikatan kerja yang dimiliki kemudian ada kewajiban melaksanakan seluruh tugas dosen menurut Undang-Undang. Dasar yang pertama adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, dimana tugas dari dosen ada 3 sesuai isi Tri Dharma. Yaitu:

  1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran.

  2. Penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

  3. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

Tugas dosen menurut Undang-Undang juga dijelaskan lagi di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009. Tugas dosen sendiri mencakup:

  1. Mentransformasikan, mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan serta teknologi dan juga seni melalui pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

  2. Melaksanakan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

  3. Merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

  4. Meningkatkan serta mengembangkan kualifikasi sebuah akademik dan diikuti dengan kompetensi yang berkelanjutan. Terutama dengan mengikutsertakan perkembangan teknologi masa kini.

  5. Selain mengajar, dosen juga bertugas untuk membuat bahan ajar serta modul untuk mahasiswa.

  6. Dosen juga wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum, serta kode etik dan nilai-nilai agama serta etika.

Pada dasarnya, setiap institusi, dan sebagainya memiliki peraturan terhadap para tenaga pendidik maupun mahasiswanya. Terkait pelanggaran yang dilakukan dosen seperti pemenuhan syarat jumlah kehadiran merupakan pelanggaran yang sanksinya dapat dilihat berdasarkan dari aturan yang dibuat oleh institusi/universitas, seperti kode etik dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Selain itu, dalam aturan tersebut biasanya juga dapat dilihat perbuatan-perbuatan seperti apa yang termasuk dari jenis pelanggaran yang dilakukan oleh seorang dosen,tenaga kependidikan, dan mahasiswa tersebut.


Saran:

  1. Saran dari kami, saudara dapat menggunakan mekanisme komplain apabila diatur dalam ketentuan universitas.

  2. Apabila tidak terdapat mekanisme komplain yang diatur dalam ketentuan universitas, saudara dapat komunikasikan lebih lanjut kepada dosen terkait tentang kurangnya jumlah kehadiran mengajar tersebut yang memberikan dampak terhadap mahasiswa.

  3. Kemudian, saudara dapat melakukan korespondensi atau menanyakan kasus tersebut dengan pihak departemen atau wakil dekan yang bertanggungjawab atas pengelolaan SDM atau bahkan ke dekan.

  4. Kemudian, sertakan bukti bahwa dosen yang dimaksud tidak pernah masuk dan hanya memberi tugas agar dapat disinkronkan dengan data di bidang akademik.

  5. Seluruh komplain dan keberatan sebaiknya disampaikan dalam tradisi akademik yang baik.

  6. Saudara dapat melihat dari aturan yang telah diatur oleh institusi/universitas saudara untuk mengetahui jenis pelanggaran atau sanksi yang mungkin dapat diberikan kepada dosen tersebut.





*Disclaimer*

1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan

159 views0 comments
bottom of page