top of page

Bagaimana pembagian harta warisan dalam hukum islam?


Kepada : Penanya


Dari : Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal:

Cara menghitung harta warisan jika yang meninggal adalah ayah dan ibu juga sudah tidak ada, terdapat tiga ahli waris yang terdiri dari dua laki-laki dan seorang perempuan. Apakah penyelesaian pembagian harta warisan lebih baik dilakukan di Pengadilan Agama?


Penjelasan:

Pada dasarnya, kewarisan adalah perpindahan kepemilikan dari seorang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik kepemilikan berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak yang sesuai dengan syariat. Pembagian waris dalam hukum Islam dibagi berdasarkan masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Selain itu, warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat. Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (HKI) yang berlaku berdasarkan Inpres 1/1991, orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Kemudian, kepemilikan terhadap harta benda yang diwasiatkan baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia. Definisi wasiat juga terdapat dalam Penjelasan Pasal 49 huruf C UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama sebagai berikut: “Yang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia”.


Selanjutnya, berdasarkan Pasal 171 huruf C KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya. Adapun besaran bagian masing-masing ahli waris pada kasus ini adalah bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan. Jika dimisalkan, total harta warisan sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), maka untuk saudara laki-laki keduanya mendapatkan Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) masing-masing, dan saudara perempuan mendapatkan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).


Terakhir, setelah lahirnya UU No. 3 Tahun 2006, asas pilihan hukum atau hak opsi waris dalam hukum perdata BW dan hukum adat telah dihapuskan. Di dalam Paragraf Kedua Penjelasan Umum UU No. 3 Tahun 2006 dinyatakan bahwa: “… kalimat yang terdapat dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan: "Para Pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan", dinyatakan dihapus.” Dengan penghapusan pilihan hukum atau hak opsi tersebut, berarti penyelesaian sengketa atau perkara pembagian warisan bagi orang beragama Islam menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama dan diselesaikan berdasarkan hukum waris Islam. Orang Islam tidak diperbolehkan lagi menyelesaikan perkara waris di Pengadilan Negeri maupun secara hukum adat. Untuk pembagian harta warisan ini sejatinya dapat dilakukan secara kekeluargaan maupun dihadapan notaris dan harus berlandaskan aturan dalam HKI.


Disclaimer

1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

209 views0 comments

Comments


bottom of page