top of page

Bagaimana Pengajuan Pengaduan Kesehatan untuk Kompensasi atas Dampak Kesehatan Berat?

Kepada: Saudara/Saudari Penanya


Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal:

Individu yang mengalami masalah kesehatan berat dan ingin mengajukan pengaduan untuk mendapatkan kompensasi akibat makin parahnya kondisi kesehatan setelah dari rumah sakit. Bagaimana cara mengajukan pengaduan kesehatan dan apa yang harus dilakukan jika sedang mengalami masalah kesehatan yang berat untuk mendapat kompensasi?


Jawaban Singkat:

Jika tetangga Anda mengalami kerugian kesehatan setelah perawatan di rumah sakit, pengaduan dapat diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, jika ada kelalaian medis. Pengaduan dapat disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), rumah sakit, atau melalui Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Jika terjadi kesalahan medis, kompensasi dapat diajukan melalui gugatan perdata.


Penjelasan:

Terkait pertanyaan Saudara mengenai pengaduan dan pengajuan untuk mendapatkan kompensasi kesehatan, perlu diketahui beberapa dasar hukum yang mengatur peristiwa saudara, diantaranya:

  • Pasal 1365 KUHPerdata: Jika rumah sakit atau tenaga medis melakukan kelalaian yang menyebabkan kerugian, mereka bisa diminta bertanggung jawab dan mengganti kerugian.

  • UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit: Mengatur tentang hak pasien dan kewajiban rumah sakit dalam memberikan pelayanan medis yang baik.

  • UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Menjamin hak pasien atas pelayanan kesehatan yang berkualitas.

  • UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 4 menjamin hak konsumen (pasien) untuk mendapatkan informasi yang benar tentang layanan medis yang diberikan.

Dalam mengajukan pengaduan saudara dapat melakukan beberapa tahap berikut:

  • Pengaduan kepada Rumah Sakit: Jika ada indikasi kelalaian medis atau pelayanan yang tidak sesuai standar, ajukan pengaduan kepada rumah sakit melalui jalur resmi atau komite medis.

  • Laporan ke BPJS: Jika layanan medis tidak sesuai atau pasien adalah peserta BPJS, Anda bisa mengadukan hal ini ke BPJS.

  • Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS): Jika rumah sakit tidak memenuhi standar pelayanan, pengaduan bisa diajukan ke KARS untuk melakukan evaluasi.

  • Laporan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI): Jika ada kesalahan medis dari dokter, laporkan ke IDI untuk dilakukan penyelidikan. Untuk Mendapatkan Kompensasi, saudara bisa mengikuti beberapa langkah ini dengan tetap memerhatikan ketentuan runah sakit setempat:

  • Periksa Bukti Kerugian: Kumpulkan bukti terkait kerugian yang dialami, seperti rekam medis, saksi, dan laporan medis yang menjelaskan hubungan antara kelalaian dan kondisi pasien.

  • Negosiasi atau Mediasi: Coba selesaikan masalah melalui negosiasi atau mediasi dengan rumah sakit atau pihak terkait.

  • Gugatan Perdata: Jika penyelesaian melalui negosiasi gagal, ajukan gugatan hukum untuk menuntut kompensasi sesuai Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.


Saran:

Jika tetangga Anda mengalami masalah kesehatan setelah perawatan di rumah sakit, langkah pertama adalah mengumpulkan bukti yang cukup, seperti rekam medis dan laporan dokter. Selanjutnya, ajukan pengaduan secara resmi kepada rumah sakit, BPJS, atau KARS. Sebelum melangkah ke gugatan perdata, pertimbangkan untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi dengan pihak rumah sakit atau tenaga medis terkait. Jika pengaduan tidak membuahkan hasil, konsultasikan dengan pengacara yang berpengalaman dalam kasus malpraktik medis untuk membantu proses gugatan.


Disclaimer

  1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

  2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

  3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

1 view0 comments

Comments


bottom of page