Kepada: Saudara/Saudari Penanya
Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal:
Teman saya masih di bawah umur, dan punya pacar yang sudah berumur 20 tahun dan teman saya diajak berhubungan seksual karena di iming-imingi dan diancam, setelah itu teman saya hamil dan kelurganya menuntut pertanggungjawaban dan ingin menggguurkan kandungannya. Pertanyaan saya, bagaimana pihak keluarga menuntut kerugian atas hubungan anaknya yang masih di bawah umur dan bagaimana hukum mengenai menggugurkan kandungan dari hubungan seksual yang belum sah?
Jawaban Singkat:
Hubungan seksual dengan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dituntut atas dasar pemerkosaan atau perbuatan cabul, dengan ancaman pidana berat. Terkait pengguguran kandungan, hal ini diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang memperbolehkan aborsi dengan syarat tertentu, seperti hasil kehamilan akibat pemerkosaan, dengan pertimbangan medis dan konsultasi psikologis. Hak tuntutan kerugian dapat diajukan melalui gugatan perdata atau restitusi sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
Penjelasan:
Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan serius yang mendapatkan perhatian khusus dalam sistem hukum Indonesia. Anak, didefinisikan sebagai individu berusia di bawah 18 tahun, berhak atas perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang -Undang. Dalam peristiwa ini, orang tua dapat menuntut kerugian atas hubungan anaknya yang masih di bawah umur melalui beberapa langkah, yaitu:
Mengajukan Laporan Pidana
Tindakan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Langkah- langkahnya:
Melapor ke Kepolisian: Segera buat laporan resmi di kantor polisi terdekat. Bawa bukti seperti rekam medis, keterangan saksi, atau dokumen lain yang mendukung laporan.
Proses Penyidikan: Kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku. Pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Mengajukan Gugatan Perdata Selain hukuman pidana, pihak keluarga dapat mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Dasar Hukum: Gugatan ini diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Gugatan ini bertujuan untuk meminta kompensasi atas kerugian materiil dan immateriil.
Kerugian Materiil: Biaya medis untuk kehamilan, psikolog, atau rehabilitasi.
Kerugian Immateriil: Dampak sosial, trauma, dan nama baik keluarga.
Pengadilan yang Berwenang: Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal pelaku.
Cara Pihak Keluarga Menuntut Kerugian atas Hubungan Anak di Bawah Umur
Tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur merupakan pelanggaran serius yang diatur oleh hukum pidana dan perdata di Indonesia.
Berikut adalah langkah-langkah rinci yang dapat diambil pihak keluarga untuk menuntut kerugian:
Pendampingan Hukum dan Psikologis
Konsultasikan dengan Pengacara: Gunakan jasa pengacara yang berpengalaman untuk mempersiapkan dokumen dan strategi hukum dalam mengajukan gugatan.
Dukungan Psikologis: Pastikan korban mendapatkan konseling dari psikolog untuk membantu proses pemulihan mental dan emosionalnya.
Upaya Mediasi
Jika keluarga ingin menyelesaikan masalah di luar pengadilan, mereka dapat mengupayakan mediasi. Mediasi ini harus dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.
Pelibatan Lembaga Perlindungan Anak
Keluarga juga dapat melibatkan lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan dukungan advokasi hukum, psikologi, dan sosial bagi korban.
Dalam konteks aborsi atau dikenal sebagai pengguguran kandungan, dimana aborsi umumnya dilarang dalam hukum pidana Indonesia. Namun, terdapat pengecualian bagi korban kekerasan seksual. Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memperbolehkan aborsi bagi korban perkosaan, dengan syarat usia kehamilan tidak melebihi 40 hari. Hal ini juga diatur dalam Pasal 31 ayat (1) PP 61/2014 bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan. Hal ini juga diatur dalam Pasal 31 ayat (1) PP 61/2014 bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan.
Saran:
Dengan peristiwa teman saudara, kami memberikan saran segera laporkan tindak pidana seksual terhadap anak ke kepolisian agar pelaku dapat diproses secara hukum. Gunakan jasa pengacara untuk membantu mengajukan gugatan perdata jika keluarga ingin menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Jika pengguguran kandungan menjadi pilihan, segera konsultasikan dengan dokter dan instansi hukum terkait untuk memastikan prosedur dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan undang- undang.
Disclaimer
Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Комментарии