top of page

Cara Melaporkan Pencurian Akun Instagram kepada Pihak Berwenang

Kepada: Saudara/Saudari Penanya


Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal:

Akun instagram teman saya diretas dan digunakan oleh peretas untuk meminta uang dan memberikan ancaman, saya mau bertanya bagaimana cara melaporkan pencurian identitas ini kepada pihak berwenang?


Jawaban Singkat:

Untuk melaporkan pencurian identitas di Instagram, segera hubungi pihak Instagram untuk memulihkan akun, laporkan kejadian tersebut ke kepolisian dengan bukti ancaman dan penipuan, dan ajukan permohonan perlindungan jika ada intimidasi. Hal ini dilindungi oleh UU ITE Pasal 30 dan 35 terkait akses ilegal dan manipulasi data.


Penjelasan:

  • Dasar Hukum:

    • Pasal 30 UU ITE: Mengatur sanksi atas akses ilegal terhadap sistem elektronik milik orang lain.

    • Pasal 35 UU ITE: Melarang setiap orang memanipulasi, mengubah, atau mengakses data elektronik dengan tujuan merugikan orang lain.

    • Pasal 28 UU ITE: Mengatur penyebaran informasi bohong yang merugikan orang lain.

  • Langkah Pelaporan:

    1. Laporkan ke Instagram:

    • Gunakan fitur “Report” di aplikasi Instagram untuk melaporkan peretasan.

    • Hubungi pusat bantuan Instagram melalui Help Center untuk memulihkan akun.

    2. Laporkan ke Polisi:

    • Bawa bukti ancaman, komunikasi dengan peretas, dan tangkapan layar ke kantor polisi untuk membuat laporan.

    • Proses ini termasuk pelaporan tindak pidana siber berdasarkan UU ITE. 3. Saran: Konsultasikan dengan Ahli Keamanan Siber:

    • Jika perlu, mintalah bantuan profesional untuk memulihkan akun dan mengamankan data pribadi.


Saran:

Segera hubungi pihak Instagram untuk memulihkan akun dan cegah peretas menyebarkan informasi lebih jauh. Laporkan kejadian ini ke pihak berwajib dengan bukti yang kuat, seperti tangkapan layar pesan ancaman atau penipuan. Pastikan semua akun terkait dilindungi dengan kata sandi yang kuat dan aktifkan autentikasi dua faktor (2FA). Jika ancaman terhadap keselamatan fisik terjadi, ajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jangan ragu untuk meminta bantuan ahli keamanan siber jika diperlukan.


Disclaimer

  1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

  2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

  3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

2 views0 comments

Comments


bottom of page