top of page

Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Langkah Mewujudkan Cita-Cita Pemerintahan yang Baik

Penulis oleh Siti Nurhaliza Bachril

A. LATAR BELAKANG Dua Puluh Satu tahun pasca reformasi, Indonesia masih dalam perjalanan panjang dan tak berujung untuk membenahi sendi-sendi ketatanegaraannya, termasuk dalam tata kelola pemerintahan. Berbagai perubahan dan pembaharuan terus dilakukan di berbagai sektor, hampir pada segala bidang, salah satunya bertujuan untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang baik atau yang pada era modern ini lebih populer dengan istilah Good Governance. Alinea ke IV (empat) konstitusi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, menyatakan bahwa dibutuhkan suatu pemerintah negara untuk mencapai tujuan bernegara Indonesia yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Suatu pemerintah negara yang dimaksud pastinya harus dibarengi dengan sistem pemerintahan yang baik atau Good Governance untuk dapat mewujudkan tujuan dan cita-cita tersebut. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, unsur pemerintah atau government memegang peranan yang amat penting. Terwujud tidaknya cita-cita pemerintahan yang baik sangat bergantung pada bagaimana pemerintah menjalankan tugas dan wewenangnya. Karenanya dalam menjalankan tugas dan wewenang tersebut pemerintah dibekali dengan berbagai instrumen, salah satu instrumen pemerintahan yang krusial adalah instrumen yuridis. Instrumen yuridis pemerintahan yang paling utama adalah peratuan perundang-undangan. Ia menjadi utama karena sifatnya yang umum dan ia juga merupakan sumber bagi instrumen yuridis pemerintahan lainnya. Peratuan perundang-undangan sebagai instrumen yuridis pemerintahan idealnya dapat mengakomodir dengan baik dan benar segala aturan yang diperlukan bagi pemerintah guna menjalankan tugas dan wewenangnya. Namun pada realitasnya peratuan perundang-undangan memiliki kendalanya sendiri baik dalam pembentukan dan pelaksanaannya. Disharmoni antara peraturan perundang-undangan menjadi salah satu kendala tersebut baik disharmoni secara vertikal maupun horizontal. Hal ini menyebabkan tidak terlaksananya tugas dan wewenang pemerintah dengan optimal yang berimplikasi pada sulitnya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Berangkat dari permasalahan tersebut, diperlukan suatu pembahasan mengenai pentingnya upaya hamonisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau disebut juga Good Governance.

B. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimanakah konsep Good Governance secara umum dan penerapannya di Indonesia? 2. Bagaimana peran reformasi hukum melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan terhadap perwujudan Good Governance?

C. PEMBAHASAN Konsep Good Governance • Good Governance Secara Umum

Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara 1 . Menurut Kurniawan (2005 :12), Good Governance bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid, bertanggung ajwab, serta efisien dan efektif dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif di antara doiman-domain negara, sektor swasta,dan masyarakat.

Dalam dokumen kebijakan United Nations Development Programme (UNDP)

disebutkan mengenai ciri-ciri Good Governance, yang diantaranya2 :

1. Mengikut sertakan semua, transparansi dan bertanggung jawab, efektif dan adil.

2. Menjamin adanya supremasi hukum.

3. Menjamin bahwa prioritas politik, sosial dan ekonomi didasarakan pada konsensus masyarakat.

4. Memperlihatkan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik pada era demokrasi ini menekankan pada pentingnya mengedepankan proses penngambilan keputusan publik yang penting dan sensitif secara adil dan atas kesepakatan bersama berbagai pihak baik pada golongan mayoritas maupun minoritas dan terutama sekali untuk melindungi kepentingan mereka yang lemah ataupun dilemahkan. Singkat kata, tercapai tidaknya pemerintahan yang baik di suatu negara dapat dilihat dari tingkat kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

Kunci utama memahami Good Governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip Good Governance.

Dari berbagai hasil yang dikaji Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyimpulkan ada sembilan aspek fundamental dalam perwujudan Good Governance, yaitu: 3 1. Partisipasi (Participation)

Masyarakat memiliki hak suara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang sah dalam pengambilan keputusan.

2. Penegakan Supremasi Hukum (Rule Of Law)

Kerangka hukum yang dimiliki oleh suatu negara harus adil dan tidak ada diskriminasi, tegas serta disiplin.

3. Transparansi (Transparency)

Seluruh proses yang terjadi di pemerintahan harus dengan mudah dapat diakses oleh masyarakat dan mudah dimengerti

4. Responsif (Responsiveness)

Salah satu untuk menuju cita Good Governance adalah responsif, yakni pemerintahg peka dan tanggap terhadap persoalan-persoalan yang terjadi dalam negara

5. Konsensus (Consensus Orientation)

pemerintah harus menjadi suatu jembatan kepentingan-kepentingan yang berbeda guna terbangunnya masa depan yang baik terutama dalam penetapan kebijakan dan prosedur

6. Kesetaraan dan keadilan (Equity)

Semua masyarakat berhak mendapat kesempatan untuk memperbaiki dan mensejahterakan diri

7. Efektivitas dan efisiensi

Proses pemerintahan harus mengelola sumber daya secara optimal untuk kepentingan masyarakat sesuai kebutuhan yang diperlukan

8. Akuntabilitas

Adanya bentuk pertanggungjawaban yang telah dilaksanakan dalam suatu bentuk laporan

9. Visi Strategi (Strategic Vision)

Prinsip yang menuntut pemimpin dan masyarakat untuk memiliki perspektif yang jauh ke depan untuk tata pemerintahan yang baik serta kepekaan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik

• Penerapan Good Governance di Indonesia

Penerapan Good Governance di Indonesia dapat dikatakan mulai dirintis dan diaplikasikan sejak dimulainya era Reformasi yang dimana pada era ini telah dilakukan banyak perombakan terhadap sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersh dan transparan. Oleh karenanya, Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan salah satu alat Reformasi yang mesti diterapkan dalam pemerintahan yang baru. Hari ini, seteah lebih daru dua dasawarsa perintisannya, penerapan Good Governance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan yang dicita – citakan. Masih banyak sekali kekurangan dari tata kelola sistem pemerintahan yang butuh diperbaiki dan hal ini masih menjadi tantangan dan pekerjaan rumah Bangsa Indonesia.

Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama dari Good Governance. Misalnya, kita lihat sekarang banyak sekali contoh kecurangan pada pemerintahan negara kita. Masih banyak anggota lembaga pemerintahan yang melakukan tindakan yang melawan hukum seperti praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) yang masih marak. Jika kita lihat sendiri, penyebab yang terjadi bisa dilihat dari 2 sisi, yaitu dadi sisi internal maupun eksternal. Dari eksternal, faktor yang mempengaruhi adalah dari lingkungan pemerintahan itu sendiri. Ada kemungkinan bahwa lingkungan yang menyebabkan terjadi tindak-tindak yang melawan hukum itu sendiri, baik dalam lingkup pemerintahan maupun non-pemerintah.4

Salah satu faktor terpenting bagi pelaksanaan Good Governance adalah sistem hukum karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyelenggaraan negara, terutama sekali Negara Hukum. Sistem hukum yang lemah akan bisa mempengaruhi kinerja pemerintahan secara siginifikan. Good Governance akan sangat sulit diterapkan di negara yang memiliki sistem hukum yang lemah.

Reformasi Hukum dan Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan

• Reformasi Hukum di Indonesia

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), reformasi adalah suatu perubahan yang drastis, atau perubahan yang cukup besar yang dilakukan oleh suatu lembaga atau kelompok maupun individu. 5 Sedangkan hukum adalah seperangkat aturan yang bersifat mengikat yang bertujuan untuk mengatur kehidupan suatu masyarakat. Jadi dapat dikatakan reformasi hukum merupakan perubahan yang terjadi pada suatu aturan atau hukum secara drastis yang bertujuan untuk menyempurnakan hukum tersebut agar tujuan keteraturan kehidupan bermasyarakat tercapai.

Reformasi hukum merupakan salah satu bagian dari penjabaran konsep Nawacita yang selama ini digagas oleh pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Pada tahun ketiga Pemerintahan Jokowi-JK, persoalan reformasi hukum ini menjadi topik khusus yang menjadi fokus perhatian Pemerintah. Reformasi dan revitalisasi hukum di masa pemerintahan Jokowi-JK dibangun dalam kerangka menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara. Serta menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.6

Dalam laporan capaian 2 tahun pemerintahan Jokowi-JK, agenda reformasi hukum difokuskan pada upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap keadilan dan kepastian hukum. Hal itu dilakukan melalui beberapa langkah kebijakan antara lain: (1) penataan regulasi berkualitas; (2) pembenahan kelembagaan penegakan hukum profesional; dan (3) pembangunan budaya hukum kuat. Langkah-langkah kebijakan tersebut selanjutnya diwujudkan dalam beberapa program kerja nyata meliputi: pelayanan publik, penyelesaian

kasus, penataan regulasi, pembenahan manajemen perkara, penguatan SDM, penguatan kelembagaan, dan pembangunan budaya hukum.7 • Reformasi Hukum melalui Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Langkah Mewujudkan Cita-Cita Pemerintahan yang Baik (Good Governance).

Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada bagian menimbang poin (a) menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah sendiri, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya memiliki beberapa instrumen. Instrumen yang dimaksud adalah alat-alat atau sarana yang digunakan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Salah satu instrumen pemerintahan yang penting adalah instrumen hukum atau instrumen yuridis. Di Indonesia khusunya, terdapat beberapa instrumen hukum yang dapat digunakan untuk menjalankan tugas dan fungsinya dan yang apabila dimanfaatkan dengan baik akan sangat menunjang terciptanya pemerintahan yang baik atau Good Governance. Instrumen yuridis tersebut diantaranya yakni peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan (beschikking), peraturan kebijakan, perizinan, instrumen hukum keperdataan dan sebagainya.

Instrumen yuridis pemerintahan yang dapat dikatakan paling penting keberadaannya adalah peraturan perundang-undangan. Ia menjadi penting karena merupakan instrumen hukum yang mendasari instrumen hukum lainnya, mengikat umum dan tugasya mengatur hal-hal yang bersifat umum. Secara teoritik, istilah perundang-undangan (legislation, wetgeving, atau gesetzgebung) mempunyai dua pengertian, yaitu : pertama, perundang-undangan merupakan proses pembentukan / proses membentuk peraturan-peraturan negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah; kedua, perundang-undangan adalah segala peraturan negara, yang merupakan hasil pembentukan peraturan, baik di tingkat pusat maupun daerah.8

Sebagai salah satu alat yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan yang baik, peraturan perundang-undangan di Indonesia memilik problematikanya sendiri. Baik

problematika dalam pembentukan maupun dalam pelaksanaannya. Salah satu permasalahan yang meliputi Indonesia berkaitan dengan peraturan perundang-undangannya adalah terjadinya tumpang tindih antar peraturan, baik secara vertikal maupun horizontal. Dengan kata lain, banyak peraturan perundang-undangan Indonesia yang tidak harmonis satu dengan yang lainnya.

Misalnya saja regulasi mengenai izin lingkungan. Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri bahwa perusahaan industri dalam kawasan industri dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan, lingkungan, lokasi, tempat usaha, peruntukan penggunaan tanah, pengesahan rencana tapak tanah dan analisa dampak lalu lintas. Tetapi, kenyataan di lapangan izin lingkungan tetap harus dimiliki pelaku usaha yang merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Hal ini tentu berdampak pada sektor lingkungan dan perekonomian Indonesia. Izin lingkungan sebagai salah satu produk dari instrumen yuridis pemerintah tidak akan berfungsi dengan baik oleh adanya inkonsistensi regulasi semacam ini. Di lain pihak, hal ini juga akan menjadi hambatan bagi kegiatan investasi yang muaranya akan menurunkan nilai pendapatan negara yang digunakan juga demi kepentingan pembangunan negara.9 Pada sektor lain misalnya impor, juga terjadi tumpang tindih peraturan yakni pada regulasi mengenai impor garam yang setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan

PP. No. 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. Dari regulasi itu, wewenang rekomendasi impor garam dialihkan dari KKP menjadi tugas Kementerian Perindustrian. Wewenang Kemenperin sebagai pemberi rekomendasi secara terang telah dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat (2) tentang mekanisme pengendalian. Di saat bersamaan,

masih berlaku UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Dalam pasal 37 UU ini, disebut impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri. Sementara dalam pasal 1, Menteri yang dimaksud adalah Menteri Kelautan dan Perikanan. Praktis, dalam poin ini terdapat

tumpang tindih regulasi mengingat status UU yang secara konstitusional memiliki kekuatan lebih tinggi dibandingkan PP.10

Sektor lain yang juga terdampak akibat ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan yang terjadi di Indonesia adalah pertambangan. Dilansir dari cnnindonesia.com 11 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkritik munculnya sejumlah masalah bisnis di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) akibat aturan yang dilanggar oleh pemerintah sendiri. Suwandi Miharja, Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) menyebutkan inkonsistensi penerapan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi akar permasalahan sektor ini. Hal tersebut terlihat dari sejumlah aturan dari Kementerian/Lembaga (k/l) lain, yang justru bertabrakan dengan UU Minerba. Selain dari k/l, tumpang tindih aturan juga terjadi antara UU Minerba dengan sejumlah aturan pemerintah daerah (pemda). DIRJEN Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono menuturkan saat ini ada sekitar 25% aturan berbentuk Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah yang masih tumpang tindih dengan aturan diatasnya. Ia menuturkan saat ini jumlah total Perda/Perkada di seluruh Indonesia ada sekitar 30.000. Pada 2017 lalu, ada sebanyak 3.143 Perda/Perkada yang dihapus melalui kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Gubernur terkait. Namun hal tersebut saat ini tidak dapat dilakukan dikarenakan telah adanya putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 serta Putusan MK no 56//PUU-XIV/2016 yang membatalkan pasal 251 ayat 2, 3, 4, dan 8 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda yang mengatur kewenangan Mendagri dalam menghapus Perda/Perkada. Dampaknya, saat ini proses tersebut harus melalui uji materi di Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu adanya pengaduan.12

Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menentukan “Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden, dikoordinasikan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan”. Ketentuan dalam pasal ini memang membatasi hanya rancangan undang-undang saja yang perlu diharmoniskan, dan RUU-nya pun dibatasi hanya yang berasal dari Presiden. RUU

yang datang dari DPR prosedur pengharmonisasiannya tidak dikoordinasikan oleh Departemen Hukum dan HAM.13 Namun melihat realitas adanya ketidakharmonisan atuan yang telah berlaku (Ius Constitutum), diperlukan ketentuan demikian untuk dapat mengakomodir kebutuhan pengharmonisasiannya.

Kesimpulan

Adanya tumpang tindih atau ketidakharmonisan pada peraturan perundang-undangan berdampak signifikan terhadap jalannya pemerintahan di Indonesia. Perundang-undangan sebagai instrumen yuridis pemerintahan harusnya mampu menjadi alat bagi pemerintah untuk menjalankan tugas dan fungsinya guna menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa. Hal ini pastinya berdampak destruktif pada usaha perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance di Indonesia. Dari beberapa contoh tumpang tindih diatas saja, telah menyalahi prinsip Rule of Law, konsensus, efektifitas dan efisiensi, serta visi strategis dari perwujudan Good Governance. Keadaan ini juga mendorong ketidakpercayaan publik yang menjadi fokus utama agenda reformasi hukum yakni pemulihan kepercayaan publik terhadap keadilan dan kepastian hukum.

Reformasi hukum melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan yang merupakan instrumen yuridis pemerintah menjadi hal yang niscaya dibutuhkan untuk dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance. Untuk menuju pada sistem pemerintahan yang baik, Indonesia harus melakukan peningkatan kualitas sistem secara fundamental baik dilevel mikro maupun makro. Pada level makro, diperlukan pembaharuan sistem secara nasional yang salah satu langkahnya yaitu melalui reformasi hukum, yaitu reformasi yang dilakukan disektor hukum yang meliputi aspek regulasi, penegakan hukum, dan budaya hukum masyarakat. Perbaikan dibidang regulasi dilakukan dengan melakukan harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan dengan mengubah atau mengganti perundang-undangan yang overlapping, bertentangan satu dengan yang lain, atau tidak lagi relevan diterapkan.

1. https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/pengertian-prinsip-dan-penerapan-good-governance-di-indonesia-99

2. Sumarto Hetifa Sj, Inovasi, Partisipasi dan Good Governance, (Bandung : Yayasan Obor Indonesia, 2003), hal 1-2

3. Dede Rosyada Dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2000), hal 182

4. https://www.kompasiana.com/bagaskristiaji/5c04527b12ae9441bd4ab482/good-governance-prinsip-dan-penerapan?page=all

5. https://kbbi.kemdikbud.go.id/

6. https://www.theindonesianinstitute.com/reformasi-hukum-di-era-jokowi-jk/

7. Ibid.

8.Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan, (Yogyakarta : Kanisius, 1998), hlm 3.

9. https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/30/061600826/catatan-apindo-tentang-regulasi-pemerintah-yang-masih-tumpang-tindih

10.https://www.cnbcindonesia.com/news/20181218082045-4-46844/impor-garam-nasib-petani-tumpang-tindih-aturan-a-la-jokowi

11.https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20161109143622-85-171469/inkonsistensi-regulasi-jadi-masalah-utama-industri-tambang

12.https://mediaindonesia.com/read/detail/211482-kemendagri-25-perda-tumpang-tindih-dengan-aturan-yang-lebih-tinggi

13.http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/232-proses-pengharmonisasian-sebagai-upaya-meningkatkan-kualitas-peraturan-perundang-undangan.html

DAFTAR PUSTAKA

Hetifa, Sumarto. 2003. Inovasi, Partisipasi dan Good Governance. Bandung : Yayasan Obor Indonesia.

Rosyada, Dede. Dkk. 2000. Demokrasi, Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.

Farida, Maria. 1998. Ilmu Perundang-undangan. Yogyakarta : Kanisius.

https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/pengertian-prinsip-dan-penerapan-good-governance-di-indonesia-99 (diakses pada 18/09/2019 pukul 10.04 WITA).

https://www.kompasiana.com/bagaskristiaji/5c04527b12ae9441bd4ab482/good-governance-prinsip-danpenerapan?page=all (diakses pada 18/09/2019 pukul 13.35 WITA).

https://www.cnbcindonesia.com/news/20181218082045-4-46844/ impor-garam-nasib-petani-tumpang-tindih-aturan-a-la-jokowi (diakses pada 18/09/2019 15.28 WITA).

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20161109143622-85-171469/inkonsistensi-regulasi-jadi-masalah-utama-industri-tambang (diakses pada 18/09/2019 pukul 16.35 WITA).

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/30/061600826/catatan-apindo-tentang-regulasi-pemerintah-yang-masih-tumpang-tindih (diakses pada 18/09/2019 pukul 22.24 WITA).

https://mediaindonesia.com/read/detail/211482-kemendagri-25-perda-tumpang-tindih-dengan-aturan-yang-lebih-tinggi (diakses pada 19/09/2019 pukul 02.08 WITA).

https://www.theindonesianinstitute.com/reformasi-hukum-di-era-jokowi-jk/ (diakses pada 19/09/2019 pukul 01.22 WITA).

http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/232-proses-pengharmonisasian-sebagai-upaya-meningkatkan-kualitas-peraturan-perundang-undangan.html (diakses pada 19/09/2019 pukul 01.45 WITA).

https://kbbi.kemdikbud.go.id/(diakses pada 18/09/2019 pukul 21.16 WITA).

Sumber Peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

UU. Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137/PUU-XIII/2015

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56//PUU-XIV/2016.

15 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page