Kepada: Saudara/Saudari Penanya
Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal :
Saat ini telah banyak beredar mengenai kekerasan di dalam suatau kampus yang berkedok kultur ataupun budaya sehingga mahasiswa/i dapat mengalami trauma untuk melakukan perkuliahan di dalam kampus, apakah ada hukum yang mengatur tentang hal tersebut?
Jawaban:
Mengenai kasus kekerasan di dalam lingkup kampus memang masih menjadi isu yang penting untuk diperhatikan. Beberapa orang masih menganggap hal tersebut wajar dilakukan dan berlindung dibalik alibi yang menyatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi bagian dari tradisi ataupun budaya yang melekat sebab dilakukan secara terus-menerus dan turun-menurun. Hal ini tentu saja tidak dapat dibenarkan. Tidak ada bentuk kekerasan apapun yang dapat ditolerir apalagi jika hal tersebut sampai menimbulkan kerugian bagi para korban. Menjawab pertanyaan dari Saudara, tentu terdapat regulasi yang mengatur terkait hal ini, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya menegaskan bahwa setiap lembaga pendidikan harus menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.
Setiap perguruan tinggi juga pasti telah memiliki aturan yang bervariasi dalam menangani permasalahan ini. Sanksi atas perbuatan tersebut pun bermacam-macam tergantung pada tingkat kekerasan dan kebijakan dari masing-masing perguruan tinggi. Umumnya sanksi ini masih berupa sanksi internal seperti teguran, penangguhan, hingga pencabutan hak akademis dari pelaku. Namun, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana apabila kekerasan yang dilakukan sudah sampai pada tahap penganiayaan.
Saran:
Kami menyarankan beberapa hal yang dapat ditempuh guna menyelesaikan ataupun mengurangi permasalahan tersebut. Hal ini dapat dimulai dari diri sendiri dengan mengubah persepsi bahwa bentuk kekerasan apapun tidak dapat ditolerir dan dianggap sebagai bagian dari budaya kampus. Kemudian, dari pihak perguruan tinggi juga harus memberikan edukasi terkait hal ini serta membuat kode etik yang mencakup larangan terhadap kekerasan dan perbuatan tidak manusiawi. Selain itu, mekanisme pelaporan di perguruan tinggi juga harus dibuat sedemikian rupa agar mudah diakses bagi korban serta menjamin perlindungan hak-hak korban
Disclaimer
1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Comentarios