top of page

Mengenal Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara ( Belanda, Inggris, Amerika, Indonesia)


Manusia Hidup berkelompok mulai kelompok terkecil, yakni keluarga sampai dengan kelompok terbesar, yakni Negara. Manusia hidup dan saling berinteraksi dengan manusia lainnya. Dalam hubungan interaksi tersebut, manusia diatur oleh kaidah-kaidah, mulai dari kaidah moral, agama, kesulilaan, kesopanan, data istiadat, dan kaidah-kaidah social lainnya., termasuk juga oleh sebuah norma yang disebut Hukum.

Berbicara tentang kasus pidana, maka kita juga berbicara mengenai sebuah system., yakni system peradilan pidana. System peradilan pidana merupakan subsistem dari system hukum yang ada, dimana subsistem-subsistem dari sebuah system tertentu menunjukkan cirri berupa adanya interelasi satu sama lainnya.

Hal yang terpenting dari suatu proses system ialah keseimbangan potensi dan fungsi masing-masing komponennya. Kerusakan salah satu komponen dapat merusak keseimbanghan global dan karenanya juga akan berpengaruh terhadap perwujudan system itu.

Dalam konteks Sistem Peradilan Pidana, maka ada dua komponen yang harus diperhatikan, yaitu Komponen Lembaga dalam Sistem Peradilan Pidana dan Komponen Proses Dalam Sistem Peradilan  Pidana

  1. SISTEM PERADILAN PIDANA BELANDA

Secara praktik, Belanda adalah Negara yang paling baik dalam menjalankan system peradilan pidana dalam arti hubungan serasi, seirama, antara semua instansi yang terkait dalam peradilan pidana.berikut adalah penjelasan mengenai system peradilan pidana di Belanda,

a)      Komponen Lembaga dalam system peradilan Pidana Belanda

Secara Umum, lembaga-lembaga yang berhubungan dengan system peradilan pidana dibelanda, tidak jauh berbeda dengan Indonesia, atau lebih tepatnya, mengingat sistem peradilan pidana Indonesia diadopsi dari Belanda. Namun perbedaan utamanya ialah bahwa lembaga pengdilan, kejaksaan, kepolisian, dan imigrasi semua berada dalam organisasi dan struktur Kementrian Kehakiman. Bahkan bagian Interpol dan Laboratorium Kriminal berada dibawah kementrian tersebut.oleh karena itu, secara structural dan kordinasi jauh lebih lancer daripada di Indonesia yang aparat penegak  hukumnya berada dibawah department yang berbeda-beda. Nah, Komponen Lembaga dalam Sistem Peradilan pidana di Belanda, yaitu Kepolisian, Pengadilan, Kejaksaan, Profesi Hukum (Advokat/Penasihat Hukum), dan  Dinas Pobasi. Fungsi dari Dinas Probasi adalah membuat laporan- laporan sebelum penjatuhan hukuman kepada kejaksaan serta memberikan bantuan dan rehabilitasi sehubungan dengan pembebasan bersyarat dan pidana bersyarat.

b)      Komponen Proses dalam system Peradilan Pidana Belanda


Secara singkat dapat digambarkan proses dalam system peradilan pidana Belanda adalah sebagai berikut, yaitu Penyidikan, Penuntutan, Pemeriksaan Persidangan, Upaya Hukum, Eksekusi.


  1. SISTEM PERADILAN PIDANA INGGRIS

Inggris dan Belanda memiliki system peradilan pidana yang sama sekali berbeda, factor utama penyebab perbedaan tersebut adalah system hukum yang dianut masing-masing Negara  berbeda.

a)      Komponen Lembaga dalam system Peradilan Pidana Inggris

Kepolisisian, Solictior, Barristers, Kejaksaan, Pengadilan, dan Juri. Pada kepolisian Inggris, wewenangnya tidak hanya melakukan penyidikan saja, akan tetapi dibeikan pula wewenang untuk melakukan penuntutan. Mengenai Sollictior dan Barristers merupakan profesi hukum atau sering disebut sebagai pengacara. Perbedaannya ialah, peran Barristers tidak hanya didepan persidangan, melainkan banyak berperan diluar persidangan, menyusun argument dan pembelaan serta menuliskan saran-saran untuk Sollicitors. Selain itu, Barristers tidak diperkenankan untuk bekerja bersama-sama(partnership) kecuali dengan pengacara Asing, tidak seperti Sollicitors. Kemudian mengenai Jury yang saat ini banyak digunakan diperadilan pidana dipengadilan kerajaan, walaupun mereka mungkin dipergunakan dalam pengadilan coroner dan jarang sekali dipergunakan dalam pengadiln perdata/sipil.

b)      Komponen Proses dalam Sistem Peradilan Pidana Inggris.

Berbeda dengan sistem peradilan lainnya, perkara-perkara pidana dalam sistem peradilan Inggris, jarang sekali berakhir dipersidangan terdpat beberapa tingkatan proses sistem peradilan pidana Inggris yang memungkinkan perkara dihentikan. Komponen proses tersebut ialah Penangkapan, Keputusan untuk melakukan penuntutan, Penuntutan (by charge atau by summons, dan jaminan.

  1. SISTEM PERADILAN PIDANA DI AMERIKA

Sistem peradilan pidana di Amerika cukup rumit, tidak ada bentuk baku sistem peradilan pidana di Amerika karena setiap negara bagian memiliki sistem peradiannya masing-masing, walaupun secara garis besar terdapat kesamaan.

a)      Komponen Lembaga Sistem peradilan Pidana  Di Amerika.

ü  Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Jury, Profesi Hukum, dan Lembaga Koreksi. Lembaga koreksi ini. Di Amerika Serikat, dapat dipahami bahwa Juri biasanya mempertimbangkan bukti dan kesaksian untuk menentukan pertanyaan-pertanyaan tentang fakta, sedangkan hakim biasanya aturan pada pertanyaan-pertanyaan hukum.Ada banyak perdebatan tentang keuntungan dan kerugian dari sistem juri, kompetensi atau ketiadaan dari juri sebagai fakta-finders, dan keseragaman atau ketidakteraturan keadilan yang mereka kelola. Sebagai fakta-penemu, juri diharapkan memenuhi peran sebagai pendetektor kebohongan

b)      Komponen Proses Sistem peradilan Pidana Di Amerika.

ü  Tahap Sebelum Pemeriksaan yang terdiri dari penahanan, Kehadiran didepan Hakim, Dengar Pendapat Awal, Proses Juri Agung, Pemanggilan terdakwa, dan pernyataan bersalah. Tahap Pemeriksaan Persidangan yaitu pemanggilan para juri, pernyataan pembuka, Alasan Hukum Jaksa Peuntut Umum, Alasan Hukum terdakwa/Penasihat Hukum,Intruksi Juri, dan Keputusan Juri. dan Tahap setelah Persidangan yang terdiri dari Keputusan Hukuman, perohonan Banding, Eksekusi.

  1. SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA SERTA PERBEDAANNYA DENGAN BEBERAPA NEGARA.

a)      Komponen Lembaga dalam system peradilan pidana di Indonesia

ü  Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, permasyarakatan dan Advokat. Secara struktur, kepolisian pada system peradilan pidana di Indonesia jauh berbeda dengan struktur kepolisian di Negara-negara yang telah disebutkan sebelumnya, dimana pada Negara Inggris, Amerika dan Belanda berada dibawah garis Kordinasi kementrian hukum/ Departtemen Kehakiman, sedangkan di Indonesia, kepolisian merupakan lembaga non-department yang memiliki kedudukan setara dengan kejaksaan dan langsung dibawah garis kordinasi presiden. Selain perbedaan tersebut, di Indonesia, alas an untuk menghentikan penyidikan dibatasi sebagaimanan yang tercantum pada pasal 109 KUHAP, di beberapa Negara yang telah disebutkan, selain yang terdapat pada pasal 109 KUHAP,  kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelesaian perkara diluar persidangan asatu menolaknya sama sekali untuk dilakukan proses penuntutan persindangan.

Sama halnya dengan  kepolisian, perbedaan yang paling  utama kejaksaan di Indonesia demgan Negara lain ialah kewenangan untuk menyelesaikan kewenangan dipersidangan.

b)      Komponen Proses dalam system peradilan pidana di Indonesia

Proses dalam system peradilan pidana di Inonesia meliputi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan disidang pengadilan, putusan dan pelaksanaan putusan pidana.

895 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page