top of page

Menggugat Asuransi Hasil Tipuan, Bagaimana Cara Mengurusnya Tanpa Bukti yang Dimiliki?

Kepada: Saudara/Saudari Penanya


Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal:

Karena sebelumnya telah diberikan janji akan proses kelola dan klaim asuransi oleh pihak asuransi, tetapi terdapat penipuan di dalamnya. Bagaimana cara mengurus asuransi hasil tipuan ini apakah perlu untuk menggugat sedangkan dalam hal ini tidak memiliki bukti?


Jawaban Singkat:

Untuk mengklaim asuransi, Anda harus memeriksa polis asuransi nenek Anda dan memahami syarat serta prosedur klaim sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Jika terjadi penipuan oleh pihak asuransi, Anda melaporkan kepada pihak berwajib (kepolisian) dan juga dapat menggugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Namun, klaim atau gugatan harus didukung oleh bukti-bukti.


Penjelasan:

Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Hal ini berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Untuk mengurus klaim asuransi nenek Anda dan menghadapi situasi di mana ada dugaan penipuan, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil:

  • Kumpulkan Dokumen Penting: Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim, seperti dokumen ini:

    • Polis asuransi asli

    • Surat keterangan kematian dari instansi berwenang.

    • Dokumen identitas diri ahli waris (KTP, KK).

    • Bukti pembayaran premi asuransi


  • Hubungi Pihak Asuransi Lagi

    • Ajukan Klaim Secara Resmi: Datangi kantor cabang asuransi yang bersangkutan atau hubungi layanan pelanggan mereka. Sampaikan klaim Anda sesuai dengan prosedur resmi yang tercantum dalam polis.

    • Buat Catatan Interaksi: Catat semua percakapan dengan pihak asuransi, termasuk nama petugas, tanggal, dan isi pembicaraan.


  • Ajukan Keberatan Secara Tertulis

    Jika klaim Anda ditolak dan Anda merasa keberatan, silakan lakukan langkah di bawah ini

    • Buat surat keberatan resmi kepada perusahaan asuransi.

    • Jelaskan permasalahan Anda dengan rinci dan lampirkan dokumen pendukung.

    • Kirimkan surat ini melalui email resmi, pos tercatat, atau langsung ke kantor mereka.


  • Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jika pihak asuransi tetap tidak memberikan respons atau solusi yang memuaskan, Anda dapat melapor ke OJK melalui layanan pengaduan konsumen di bawah ini https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

    Jika saudara dalam hal ini tidak memiliki bukti, berikut beberapa hal yang bisa saudara:

    • Kumpulkan Bukti Secara Tidak Langsung: Jika tidak memiliki bukti langsung, cari bukti pendukung seperti saksi, salinan dokumen, atau bukti pembayaran premi.

    • Negosiasi dengan Pihak Asuransi: Cobalah untuk menyelesaikan secara damai melalui negosiasi atau mediasi.

    • Ajukan Gugatan Perdata: Jika tidak ada solusi, Anda dapat menggugat ke pengadilan berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Namun, pastikan ada bukti pendukung untuk memperkuat gugatan Anda.


Saran:

Dengan peristiwa tersebut, kami menyarankan: pahami isi dan ketentuan polis asuransi, termasuk hak klaim dan kewajiban perusahaan. Jika ada indikasi penipuan, laporkan ke OJK dan Aparat Penegak Hukum. Libatkan pengacara jika klaim ditolak tanpa alasan jelas, namun hindari gugatan perdata tanpa bukti yang cukup. Kemudian, dokumentasikan semua komunikasi dan janji dengan perusahaan asuransi untuk menghindari sengketa.


Disclaimer

  1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

  2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

  3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Comments


bottom of page