top of page

Terjadi sengketa pada Platform E-commerce, Apa Langkah Penyelesaiannya?

Kepada: Saudara/Saudari Penanya


Dari: Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal:

Seorang individu ingin melakukan transaksi online, tapi saya takut akan terjadi sengketa. Jadi apa saja langkah-langkah penyelesaian sengketa yang disediakan di platform e- commerce?


Jawaban Singkat:

Platform e-commerce menyediakan langkah penyelesaian sengketa, seperti fitur pusat resolusi untuk mediasi, kebijakan pengembalian barang atau dana, dan eskalasi ke otoritas terkait jika diperlukan. Dasar hukum terkait adalah Pasal 45 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).


Penjelasan:

Dalam transaksi online, sengketa dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti barang tidak sesuai deskripsi atau keterlambatan pengiriman. Untuk itu, penting memahami langkah penyelesaian sengketa berdasarkan hukum yang berlaku agar hak konsumen terlindungi. Dasar Hukum:

  • Pasal 45 UU ITE: Menyediakan opsi penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan dalam transaksi elektronik.

  • Pasal 4 UUPK: Memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan barang/jasa yang sesuai.

  • Pasal 7 UUPK: Mengharuskan pelaku usaha memberikan informasi yang jelas, benar, dan bertanggung jawab kepada konsumen.

    Langkah Penyelesaian Sengketa:

    • Pengaduan Melalui Platform: Gunakan fitur pengaduan atau pusat resolusi yang disediakan platform e-commerce. Proses ini bertujuan menyelesaikan sengketa dengan mediasi antara pembeli dan penjual.

    • Pengembalian atau Kompensasi: Konsumen dapat meminta pengembalian dana atau barang, sesuai dengan kebijakan yang berlaku di platform tersebut.

    • Eskalasi ke Otoritas: Jika penyelesaian di platform gagal, konsumen dapat mengadukan masalah tersebut ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk proses hukum lebih lanjut.


Saran:

Untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dalam transaksi online, penting memahami langkah-langkah penyelesaian sengketa yang tersedia. Langkah pertama adalah menggunakan fitur pengaduan atau pusat resolusi yang disediakan oleh platform e- commerce, di mana proses ini bertujuan menyelesaikan sengketa melalui mediasi antara pembeli dan penjual. Jika masalah tidak terselesaikan, konsumen dapat meminta pengembalian dana atau barang sesuai kebijakan platform. Apabila penyelesaian di platform tetap gagal, konsumen memiliki opsi untuk mengeskalasi masalah ke otoritas terkait, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), untuk mendapatkan penyelesaian hukum lebih lanjut.


Disclaimer

  1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

  2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

  3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

4 views0 comments

Kommentare


bottom of page