top of page

Diskriminasi Dalam Dunia Pendidikan

Diskriminasi Dalam Dunia Pendidikan Penulis Maiswa Nur Inayah Ridwan Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), diskriminasi adalah pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama, dan sebagainya). Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 Pasal 1 ayat (3) Tentang Hak Asasi Manusia, diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksaanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Contoh kecil diskriminasi dalam dunia pendidikan, yaitu pembagian kelas untuk siswa yang memiliki prestasai akademik yang tinggi dan kelas untuk siswa yang memiliki prestasi akademik yang rendah. Sekolah yang menciptkan kelas yang seperti ini akan membuat proses pembelajaran yang diskriminan. Guru akan merasa nyaman mengajar di kelas yang siswanya unggul dan merasa terbebani mengajar di kelas siswa yang nilai akademiknya rendah. Sehingga mengakibatkan guru menjadi lebih perhatian dengan siswa yang ada di kelas unggulan. Efek psikologis yang terjadi siswa yang berada di kelas tidak unggul membuat dirinya mereasa rendah, dan siswa yang ada di kelas unggul membuat siswanya merasa sombong. Maka akan membuat kedua jenis siswa tersebut saling menjauhi bahkan tidak saling megenal, walaupun berada di sekolah yang sama. Peristiwa seperti ini akan berbahaya jika tertanamkan pada diri anak bahwa manusia ternyata berbeda dan membuatnya bersikap diskriminatif juga terhadap orang lain.

Berbagai jenis diskriminasi yang sering tejadi di masyarakat antara lain tapi tidak terbatas pada:

a. Diskriminasi berdasarkan suku/etnis, ras, dan agama (keyakinan)

b. Diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan gender (peran sosial karena jenis kelamin). Contohnya, anak laki-laki diutamakan untuk mendapatkan akses pendidikan dibanding perempuan; perempuan dianggap hak milik suami setelah menikah; dan lain-lai (dll).

c. Diskriminasi terhadap penyandang cacat. Contoh : penyandang cacat dianggap sakit dan tidak diterima bekerja di instansi pemerintahan

d. Diskriminasi pada penderita HIV/AIDS dikucilkan dari masyarakat dan dianggap sampah masyarakat

e. Diskriminasi karena kasta sosial. Contoh: di India, kasta paling rendah dianggap sampah masyarakat dan dimiskinkan atau dimarjinalkan sehingga kurang memiliki akses untuk menikmati hak asasinya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sepanjang tahun 2014 hingga 2015 terdapat sedikitnya ada 175 aduan mengenai pelanggaran HAM dan diskriminasi dalam dunia pendidikan. “Diskriminasi dalam pendidikan terkait disabilitas, penjatuhan sanksi secara sewenang-wenang, pengeluaran dari sekolah, dan tindak kekerasan di lingkungan sekolah,” kata Nurkhoiron di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Mei 2017. Di Sumatera Utara, pada tahun 2011 terdapat 15 kasus diskriminasi dalam dunia pendidikan. Direktur Eksekutif Yayasan KKSP (Pusat Pendidikan dan Informasi Hak Anak) Muhammad Jailani mengatakan, kasus-kasus diskriminasi dalam bidang pendidikan tersebut, berkenaan dengan penerimaan siswa baru maupun akses untuk bersekolah. Anak yang memiliki cacat kaki saat mendaftar di salah satu sekolah ditolak berdasarkan pada SK Walikota. Menurut Jailani, kondisi ini merupakan pelanggaran pada hak anak dalam pendidikan. Semestinya UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dan juga UU Sistem Pendidikan Nasional menjamin tidak ada diskriminasi dalam pendidikan.

Dari data tersebut. tidak dapat dipungkiri di Indonesia masih banyak terjadi kasus diskriminasi dalam dunia pendidikan. Padahal, Setiap warga negara berdasarkan Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 (1) UUD RI 1945 berhak mendapat pendidikan, yang lebih lanjut ditegaskan di dalam Pasal 28 I ayat (2) bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu. Sesuai dengan UUD RI 1945 dan prinsip non diskriminasi di dalam dekalarasi Universal HAM, baik Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) maupun Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi telah menegaskan prinsip penyelenggaran pendidikan haruslah demokratis dan berkeadilan serta tidak mengandung unsur diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemejemukan bangsa. Pada Pasal 5 UU Sisdiknas juga telah menegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Bagaimana penegakan hukum terhadap tindakan diskriminasi dalam dunia pendidikan?

Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga permasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supermasi nilai substansial, yaitu keadilan.

Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahakan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. Ruang lingkup penegakan hukum sebenarnya sangat luas sekali, mencakup hal-hal yang langsung dan tidak langsung terhadap orang yang terjun dalam bidang penegakan hukum. Penegakan hukum yang tidak hanya mencakup law enforcement, juga meliputi peace maintenance. Adapun orang-orang yang terlibat dalam masalah penegakan hukum di Indonesia ini adalah diantaranya polisi, hakim, kejaksaan, pengacara dan permasyarakatan atau penjara.

Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara yang memiliki komitmen besar bagi perlindungan anak dalam pendidikan. Komitmen tersebut bukan hanya termaktub dalam undang-undang semata, namun secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945 dimana hal secara tegas dijelaskan dalam Pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan bahwa, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Di pihak lain, konstitusi juga memberikan atensi besar terhadap perlindungan anak dari kekerasan. Pasal 28 B ayat (2),”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Menurut konstitusi tersebut, negara memastikan tak boleh ada anak di manapun berada tidak mendapatkan pendidikan.

Negara juga tidak memperbolehkan anak Indonesia mendapatkan tindakan diskriminasi. Ketentuan pidana yang diberikan kepada pelaku diskriminasi terhadap anak diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 77 huruf a, yaitu setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materil maupun moril sehingga menghambat fungi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100 juta. Sanksi ini dapat berlaku bagi guru ataupun pihak sekolah yang melakukan tindakan diskriminasi dalam dunia pendidikan selama korban masih dalam kategori anak. Meskipun negara telah menjamin hal tersebut, kasus diskriminasi dalam dunia pendidikan masih saja terus terjadi. Hal ini terjadi karena sebenarnya negara secara tidak langsung mendukung tindakan diskriminasi dalam dunia pendidikan, terbukti setelah anggaran pendidikan dipatok 20 persen dari Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN), keadannya justru serba terbalik. Uang sekolah sangat besar dan berbagai buku mahal harus dibeli. Ironisnya, keadaan ini justru direstui negara dengan mengizinkan sekolah negeri berlomba-lomba memungut dana dari masyarakat tanpa batas untuk “mengelabui” masyarakat, dibentuklah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Secara tak langsung, terjadilah diskriminasi pendidikan. Hanya keluarga kaya yang bisa menikmati pendidikan bermutu karena sangat mahalnya biaya pendidikan. Pemerintah pun secara sadar dan terencana menciptakan diskriminasi pendidikan ini, antara lain dengan mengucurkan dana Rp 300 juta per sekolah berstatus RSBI pada tahun 2008 dan naik menjadi Rp 500 juta per sekolah RSBI pada 2009. Dengan adanya hal tersebut maka akan terjadi tindakan-tindakan diskriminasi lainnya yang terjadi dalam dunia pendidikan dengan membeda-bedakan perlakuan berdasarkan kondisi anak.

Bagaimana dampak diskriminasi dalam dunia pendidikan terhadap pendidikan di Indonesia? Negara yang baik adalah negara yang memiliki kualitas sistem pendidikan yang baik. Pendidikan yang baik dan bermutu akan membentuk manusia yang unggul dalam berbagai bidang. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat dan bangsa. Proses pendidikan bagaikan eksperimen yang tidak pernah selesai, akan berubah mengikuti kompetensi yang dibutuhkan oleh peradaban manusia. Begitupun di Indonesia yang merupakan bagian dari kebudayaan dan peradaban akan terus berubah untuk mewujudkan Negara Indonesia yang maju. Pendidikan yang baik adalah pendidikan yang membangun karakter, memberikan lingkungan yang suportif dan kondusif, kurikulum yang sesuai dengan perkembangan zaman, dan akreditasi yang terpercaya. Pendidikan didapatkan tidak hanya dari orang tua. Namun, pendidikan juga diperoleh dengan bersekolah. Sekolah merupakan rumah kedua bagi pelajar, dimana mereka banyak menghabiskan waktunya di sana. Maka dari itu sekolah memiliki peran besar dalam membentuk karakter pelajar dan mengembangkan kemampuan yang mereka miliki, baik dari segi intelektual maupun sosialnya. Sekolah menjadi pembentuk karakter yang penting, selain orang tua di rumah dalam menyiapkan generasi penerus bangsa dimasa depan. Untuk itu orang tua tentu menginginkan anaknya bersekolah di sekolah yang berkualitas baik atau sekolah yang ideal. Lalu, Sekolah ideal adalah sekolah yang membuat seluruh siswa sekolahnya merasa nyaman tanpa adanya pembedaan perlakuan dalam mendapatkan pendidikan yang bermutu baik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ideal artinya sesuai dengan yang diharapkan. Sekolah sebagai pranata pendidikan perlu dibangun dan dikelola secara professional, sehingga menciptakan pranata pendidikan yang berkualitas bagi warga sekolahnya. Namun kenyataannya dalam proses pendidikan masih banyak perlakuan pembedaan, baik itu diskriminasi maupun nepotisme yang membuat siswanya merasa tidak nyaman dan dirugikan. Perlakuan guru yang dianggap murid tidak adil membuatnya memukul rata semua sosok pengajar dan menganggap semua itu akan memperlakukannya dengan metode yang sama yaitu, membeda-bedakan. Terlebih, menurunnya kepercayaan murid terhadap sistem pendidikan membuat motivasi belajarnya ikut menurun. “Sekalinya kepercayaan terhadap sistem pendidikan hilang, ia akan menganggap sekolah dan pendidikan itu tidak ada nilainya. Ia akan kehilangan motivasi untuk belajar, berusaha dan raih kesuksesan dalam hidup.” kata David Yeager. Hilangnya kepercayaan murid terhadap sistem pendidikan ditandai dengan penurunan nilai di setiap ujian, sering membuat masalah di sekolah, jarang masuk, dan keberanian menantang guru di dalam kelas. Hal ini semua dibuktikann melalui penelitian yang melibatkan hampir 500 murid SMP keturunan Afrika-Amerika dan Latin Amerika di dua sekolah berada dalam wilayah AS. Hasil penelitian tersebut telah diterbitkan dalam jurnal Child Development. Ketika siswa merasa tidak nyaman dengan sekolahnya, tentu saja mempengaruhi prestasi belajar yang mengakibat kualitas pendidikan yang dia dapatkan tidak berkualitas. Perlakuan diskriminasi membuat siapapun yang mengalaminya tidak mau terbuka dengan orang disekitarnya, tidak mau berbaur dengan individu lain di sekolah, dan mungkin saja membuat individu tersebut tidak mau kembali bersekolah. Sehingga membuat kualitas pendidikan di Indonesia tidak bermutu.

Sebab, pendidikan bukan sekedar soal transfer pengetahuan dari guru/dosen ke siswa/mahasiswa. Pendidikan melampaui soal itu semata. Pendidikan adalah ruang dimana ada dialog yang konsktruktif antara guru dengan siswa, juga siswa dengan siswa. Dialog hanya bisa terbentuk ketika ada rasa saling percaya. Dialog adalah kunci keberhasilan pendidikan yang manusiawi sebab memosisikan kesederajatan yang sama antara guru dan siswa. Kesimpulan

Penegakan hukum terhadap tindakan diskriminasi dalam dunia pendidikan belum bisa ditegakkan dengan baik. Banyak hal yang mendasari lemahnya penegakan hukum terhadap tindakan diskriminasi yang terjadi dalam dunia pendidikan. Kemampuan fisik, akademik, dan ekonomi merupakan tiga aspek yang paling sering menyebabkan terjadinya diskriminasi. Meskipun perundang-undangan di Indonesia telah menjamin tidak boleh ada anak tidak mendapatkan pendidikan dan juga tidak memperbolehkan anak Indonesia mendapatkan tindakan diskriminasi. Namun tidak bisa dipungkiri tindakan diskriminasi dalam dunia pendidikan masih saja terjadi. Dampak yang ditimbulkan, siswa merasa tidak nyaman dengan sekolahnya, sehingga mempengaruhi prestasi belajar yang mengakibatkan kualitas pendidikan yang dia dapatkan tidak berkualitas. Tentunya berdampak pula dengan pendidikan di Indonesia, kualitas pendidikan di Indonesia tidak lagi bermutu. Sebab, pendidikan bukan sekedar soal transfer pengetahuan dari guru/dosen ke siswa/mahasiswa, tetapi pendidikan melampaui soal itu semata. Saran

Pemerintah seharusnya lebih tegas dalam menanggapi kasus diskrminasi yang tejadi dalam dunia pendidikan dan masyarakat tidak menganggap sepeleh hal tersebut. Sekolah sebaiknya tidak memikirkan tentang citra sekolah saja, namun lebih menyadari bahwa sekolah untuk mencari ilmu bukan untuk pencitraan semata. Pengadaan pembagian kelas menurut kemampuan akademik ditiadakan untuk menghindari perlakuan istimewa terhadap siswa yang memiliki akademis diatas rata-rata dan merendahkan anak yang kemampuan akademisnya dibawah rata-rata. Selain itu, pemerintah sebaiknya lebih memperhatikan sekolah-sekolah pinggiran jangan hanya sekolah-sekolah unggulan saja. DAFTAR PUSTAKA

Fulthoni, Renata Arianingtyas, Siti Aminah, dan Uli Parulian Sihombing. 2009 Buku Saku untuk Kebebasan Bergama Memamahami Diskriminasi. Jakarta Selatan: The Indonesian Legal Resource Center (ILRC).

Kautsar , Maulana. 2017. Komnas HAM : Diskrimnasi di Dunia Pendidikan Masih Terjadi. Diambil dari https://m.dream.co.id/amp/news/komnas-ham-diskriminasi-di-dunia-pendidikan-masih-terjadi-170502r.html (Diakses pada tanggal 25 Mei 2019 pukul 13.33). Latief, M. 2010. Diskriminasi Pendidikan Semakin Lebar…. Diambil dari https://amp.kompas.com/edukasi/read/2010/08/11/10441829/Diskriminasi.Pendidikan.Semakin.Lebar…-3. (Diakses pada tanggal 27 Mei 2019 pukul 15.30). Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan (LAM&PK) FH UA. 2017. Stop Diskriminasi Pendidikan. Diambil dari https://medium.com/literation-not-bombs/stop-diskriminasi-pendidikan-b00a55e73e84. (Diakses pada tanggal 25 Mei 2019 pukul 13.40). Maruapey , M. Husein. 2017. Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara. Jurnal Ilmu Politik. 7(3): 24. Pradita, Adanti. 2017. “Murid SMP Korban Diskriminasi Guru Terancam Malas Kuliah Nantinya”. Diambil dari https://m.liputan6.com/amp/2851206/murid-smp-korban=diskriminasi-guru-terancam-malas-kuliah-nantinya. (Diakses pada tanggal 30 Mei 2019 pukul 21.30) Rul dan Aan. 2011. 15 Kasus Diskriminasi Pendidikan terhadap Anak di Sumut. Diambil dari https://m.detik.com/news/berita/d-1687827/15-kasus-diskriminasi-pendidikan-terhadap-anak-di-sumut. (Diakses pada tanggal 25 Mei 2019 pukul 13.35). S, Laurensius Arliman. 2017. Dinamika dan Solusi Perlindungan Anak Di Sekolah. Jurnal Selat. 4(2): 221.

Sam. 2018. Dunia Pendidikan Indonesia Masih Sarat Kriminalisasi dan Diskriminasi. Diambil dari https://rmol.co/amp/2018/01/07/321276/Dunia-Pendidikan-Indonesia-Masih-Sarat-Kriminalisasi-dan-Diskriminasi-. (Diakses pada tanggal 27 Mei 2019 pukul 20.34).

Diskriminasi Dalam Dunia Pendidikan

Diskriminasi Dalam Dunia Pendidikan Penulis Maiswa Nur Inayah Ridwan Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), diskriminasi adalah...

bottom of page