top of page

Penerapan Sanksi Dan Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Oleh Hukum Positif Indonesia Terhadap Pelanggar

Oleh :

Andi Yunisa Febriyanti, Andi Numratil Hidayah, Muhammad Sahar Ramadhan

Universitas Hasanuddin A. Pendahuluan
1. Latar Belakang

Dewasa ini, peran teknologi komunikasi semakin penting yang lebih dipicu oleh

kebutuhan aktivitas dunia modern yang serba cepat dan tuntutan jaman yang serba

mengglobal, di mana memerlukan teknologi komunikasi yang efisien dan dapat menjangkau

wilayah yang luas tanpa dihalangi oleh batas negara. Salah satu teknologi yang berhasil

menjawab kebutuhan tersebut adalah internet. Dari kondisi demikian, tak dapat disangkal lagi bahwa kehadiran internet telah memunculkan suatu fenomena baru terhadap aspek – aspek kehidupan manusia. Dari sisi hukum, fenomena internet sangat jelas berpengaruh terhadap model pengaturan hukum di

internet. Seperti diketahui penerapan hukum saat ini pada kenyataanya masih banyak

memiliki kelemahan. Beberapa kelemahan itu antara lain sangat dibatasi dengan yurisdiksi

dan sangat bergantung dengan hal – hal yang sifatnya formal. Kelemahan yang dimiliki hukum konvensional saat ini menunjukkan juga kompleksitas dari objek yang diatur. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Larry

Lessig yang menyatakan : Cyberspace is a new and exciting frontier, and presents a host of new and difficult

legal questions in many areas. The development of legal rules that will govern activity in this

new environment in likely to be a complex, and at times a controversial, process.3

Kompleksitas pengaturan ini, melahirkan berbagai permasalahan hukum. Salah satu

permasalahan hukum tersebut adalah hak cipta. Hak cipta pada dasarnya adalah hak ekslusif

bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu

pengetahuan, seni dan sastra yang terdiri dari buku, program komputer, ceramah kuliah,

pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, serta hak terkait dengan hak cipta.

Ciptaan – ciptaan ini dilindungi hak cipta sebagai hak eksklusif, ciptaan – ciptaan ini

menjadi hak yang semata – mata diperuntukkan bagi pencipta atau pihak lain yang

diperbolehkan memanfaatkan hak tersebut dengan seizin pencipta. Kegiatan mengumumkan atau memperbanyak diartikan sebagai kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi,

mengaransemen, mengalihwujudkan, mengimpor atau mengekspor, memamerkan,

mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam dan mengkomunikasikan ciptaan

kepada publik melalui sarana apapun. Secara tradisional hak cipta telah diterapkan kedalam

buku – buku, tetapi sekarang hak cipta telah meluas dan mencakup perlindungan atas karya

sastra, drama, karya musik, dan artistik, termasuk rekaman suara, dan televisi serta program

komputer.Di era globalisasi seperti ini dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi

yang semakin pesat kebutuhan masyarakat juga semakin bertambah. Kini teknologi merupakan sarana yang merambah hampir keseluruh sektor kehidupan. Salah satu dampak dari kemajuan teknologi adalah munculnya era digital yang ditandai dengan munculnya tiga

teknologi, yaitu : komputer, komunikasi, dan multimedia. 8 Dengan perkembangan

konvergensi ketiga teknologi telah membuat muatan informasi atau pesan dalam komunikasi

tidak lagi hanya berupa teks, angka, gambar saja, melainkan dapat berupa suara atau bahkan

berupa gambar bergerak (film/video). Di era digital seperti sekarang ini, video menjadi hal yang sangat diminati oleh masyarakat, dengan video masyarakat bisa mendapatkan banyak manfaat, manfaat tersebut

dapat dibidang ilmu pengetahuan, sarana pengenalan produk, dan sarana hiburan. Salah satu

situs berbagi video atau video sharing terpopuler dan paling banyak dikunjungi adalah Youtube. Youtube adalah sebuah situs web video sharing dan situs tempat menyimpan video baik itu video dokumentasi ataupun video pribadi. Para pengguna Yotube tidak perlu membuat account untuk mengirim video ke Youtube dan menikmati fitur – fitur yang tersedia di situs ini, Youtube juga mengemas situsnya dengan format menu yang mudah

dipelajari dan pengunggahan yang tidak rumit. Karena kemudahan yang ditawarkan oleh

Youtube, hal ini menjadikan Youtube sangat popular di masyarakat. Menurut survey dari

lembaga peneliti Internet Hitwise lebih dari 2 (dua) miliar pengunjung mengunjungi Youtube

perharinya, dengan demikian menjadikan Youtube situs video sharing terbesar dijagat dunia

maya.Dengan banyaknya pengguna Youtube dan sebagian besar video yang ada di Youtube

bermateri hak cipta, hal ini menimbulkan masalah hukum dibidang hak kekayaan intelektual,

khususnya hak cipta. Banyak masyarakat pengguna Youtube tidak mengetahui bahwa video –

video yang ada di Youtube sebagian besar bermateri hak cipta dan karya – karya bermateri

hak cipta tersebut sering disalah gunakan oleh pengguna Youtube, bahkan digunakan untuk

kepentingan komersial tanpa seizin pemilik video. Di Indonesia secara nasional hak cipta diatur dalam Undang – Undang Nomor 28

Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 28

Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara

otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata

tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

Melalui hak cipta, muncullah hak moral dan hak ekonomi. Hak moral diatur dalam Pasal 5

ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang meliputi hak

untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan nama kreator pada salinan sehubungan

dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, menggunakan nama samarannya, sampai

mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, pemotongan, modifikasi, dan hal – hal

lain yang bersifat merugikan kehormatan atau reputasi sang kreator. Sedangkan hak ekonomi

diatur dalam Pasal 8 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta meliputi

penerbitan, penggandaan dalam segala bentuk, adaptasi, aransemen, transformasi,

pendistribusian, hingga penyiaran atas ciptaannya. Adanya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta kemudian menjadi tameng dan payung hukum dalam melindungi berbagai ide atau sebuah karya cipta

seorang pencipta. Karya cipta yang mendapat perlindungan apabila diwujudkan dan harus mempunyai bentuk yang unik, bersifat diri sendiri atau pribadi serta menunjukkan kualitas asli sebagai bentuk ciptaan yang telah lahir dari kreativitas, keahlian, dan atau kemampuan seseorang. Ciptaan yang dilindungi dalam undang – undang hukum cipta adalah karya kreatif dari manusia yang bersumber dari intelektualnya.14

Pihak Youtube juga melakukan kerja sama dengan pembuat kebijakan pemerintah,

perwakilan industri serta para pembuat karya cipta untuk melindungi kekayaan intelektual

dan ekspresi individu.Youtube mematuhi pemberitahuan pelanggaran hak cipta sesuai Digital

Millennium Copyright Act (DMCA) dan sejalan dengan ketentuan pemberitahuan dan

pengahapusan dalam undang – undang nasional yang berlaku.

Di dalam situsnya, Youtube membuat halaman yang mengatur mengenai hak cipta,

agar pengguna Youtube bisa mengetahui lebih dalam mengenai hak cipta, bentuk

perlindungan dan apa saja akibat hukum apabila melakukan pelanggaran hak cipta di dalam

situsnya. Di halaman hak cipta, Youtube tidak menjelaskan secara rinci pengertian hak cipta,

tetapi mengatur jenis – jenis karya apa saja yang harus mematuhi hak cipta, bagaimana cara

menggunakan karya – karya yang bermateri hak cipta tanpa melanggar, kepemutusan hak

cipta, perbedaan antara hak cipta, merek dagang dan paten, serta perbedaan antara hak cipta

dan privasi.

Kesuksesan Youtube ini bukan tanpa hambatan, gugatan mengenai dugaan

pelanggaran hak cipta adalah tantangan terbesar dalam perjalanan sukses Youtube. Dengan

banyaknya dugaan pelanggaran hak cipta yang terjadi di Youtube, Youtube menyediakan

jalan penyelesaian sengketa hak cipta di situsnya. 17

Adapun tanggung jawab yang diberikan oleh pihak Youtube terkait dengan

pelanggaran hak cipta yang terjadi di dalam platformnya yaitu, pihak Youtube memberikan

sebuah perlindungan berupa perlindungan dengan cara menonaktifkan dan langsung

menghapus video yang melanggar hak cipta dari pihak yang tidak bertanggung jawab, namun

hal ini akan dilakukan ketika adanya aduan dari pihak yang merasa merugi karena adanya

tindakan tersebut. Tindakan penghapusan video karena pelanggaran hak cipta merupakan hak

yang sah dan formal yang diberikan oleh pihak Youtube apabila terjadi suatu pelanggaran

terkait video yang melanggar hak cipta. Selain itu, pihak Youtube juga sudah memberikan

edukasi terkait dengan hak cipta dengan membuat sebuah halaman di situsnya dan hal itu

merupakan suatu tanggung jawab yang dapat diberikan pihak Youtube terkait video yang

melanggar hak cipta.

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta juga mengatur

mengenai akibat hukum terhadap situs – situs yang memicu adanya pelanggaran hak cipta.

Youtube dapat saja di boikot atau di blokir secara keseluruhan apabila situs Youtube itu

sendiri telah di laporkan oleh pihak – pihak yang merasa dirugikan pada bidang hak cipta.

Adapun dasar hukum yang menguatkan yaitu Pasal 54 dan Pasal 55 undang – undang hak

cipta. Pada Pasal 54 menyebutkan pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan

pengawasan pada pembuatan dan penyebaran video yang memiliki hak cipta, pemerintah

juga bekerja sama dengan beberapa pihak baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri dan

pemerintah berwenang mengawasi selalu tindakan yang melanggar hak cipta dengan media

atau alat apapun terhadap karya cipta. Sedangkan, Pasal 55 undang – undang hak cipta

menyebutkan jikalau ada seseorang yang tahu atau mengetahui adanya tindakan melanggar

mengenai hak cipta untuk digunakan secara komersial melalui sistem elektronik dapat

dilakukannya pelaporan kepada menteri di bidang telekomunikasi dan informatika.19

Penutupan terhadap situs – situs yang dapat memicu pelanggaran terhadap hak cipta

video harus berdasarkan bukti yang cukup kuat barulah pihak berwenang dapat menutup situs

yang melanggar hak cipta khusnya Youtube sehingga tidak dapat diakses kembali.20

Perbuatan pelanggaran terhadap hak cipta video merupakan suatu pelanggaran atas

hak eksklusif dari pencipta. Youtube sebagai sarana penyedia informasi dalam bentuk video

harus bertindak lebih tegas lagi dalam membuat peraturan, agar kedepannya tidak terjadi lagi

pelanggaran terhadap hak cipta yang dapat merugikan pencipta suatu karya. 2. Rumusan Masalah

1. Bagaimana penerapan sanksi dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014

Tentang Hak Cipta terhadap pelanggar hak cipta dalam platform Youtube ?

2. Bagaimana penyelesaian sengketa Copyright di Youtube menurut Peraturan

Perundang – undangan yang berlaku di Indonesia ?

19 Ibid, hal 12 – 13.

20 Ibid, hal 13.

21 Ibid.

B. Pembahasan

1. Penerapan Sanksi dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak

Cipta terhadap Pelanggar Hak Cipta dalam Platform Youtube

Dalam beberapa tahun terakhir, ada sebuah platform yang memfasilitasi para seniman

atau pembuat video sinematografi untuk menyalurkan dan mempersembahkan hasil karyanya

yaitu YouTube namun, perkembangan teknologi membuat banyaknya oknum yang menyalah

gunakan teknologi untuk kepentingan pribadinya, seperti melakukan pembajakan video di

situs YouTube tanpa izin dari pemegang atau yang memiliki hak cipta atas video tersebut. Hal

tersebut menyababkan suatu kesan bahwa masyarakat tidak menghargai hasil karya cipta dari

pencipta dan memberi dampak bahwa negara Indonesia kurang memberikan perhatian serius

serta ketegasan dalam masalah hak cipta. Hal ini justru mengakibatkan kerugian bagi

pemegang atau pemilik hak cipta terkait video yang bersangkutan dan membuat resah para

pembuat konten untuk menuangkan ide dan kretivitasnya ke dalam video yang hendak

mereka unggah ke situs YouTube. Hal ini terjadi di karenakan di dalam video di internet

khususnya YouTube setiap orang dengan bebas mengunggah video apa saja. Dampak

negatifnya kondisi ini membuat para pencipta malas untuk berkarya dan kondisi ini pula

dibuat semakin parah karena adanya pemikiran bahwa profesi pencipta belum cukup menjadi

jaminan seseorang akan mendapatkan hidup yang layak.22

Diketahui bahwa saat ini akun YouTube Calon Sarjana sudah tidak bisa ditemukan

lagi dan seluruh video yang diunggah selama ini sudah dihapus oleh pihak YouTube dengan

alasan pelanggaran hak cipta. Ya, memang beberapa waktu yang lalu Calon Sarjana sempat

mengalami kasus plagiarisme dimana mereka mengambil thumbnail serta isi video tanpa

memberi sumber kepada pemilik asli dari video tersebut.Salah satu YouTuber yang

mengangkat masalah ini yaitu JT diketahui telah mengambil tindakan untuk melaporkan akun

Calon Sarjana sehingga akun milik INFIA tersebut dapat dihapus. Kemudian JT

menghubungi YouTuber lain yang konten miliknya dicuri oleh Calon Sarjana untuk samasama melaporkan hal tersebut agar pihak YouTube dapat dengan cepat menghapus akun

Calon Sarjana dari platform tersebut.23 Pengaturan hak cipta di YouTube sangat diawasi ketat

dikarenakan sebuah video merupakan termasuk karya sinematografi sebagai suatu ciptaan,

sesuai dalam Pasal 40 Ayat (1) Huruf M Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak

Cipta (UUHC) dikatakan bahwa yang dimaksud dengan karya sinematografi merupakan

salah satu contoh karya yang berbentuk audiovisual. Karena media platform yang digunakan

di YouTube sendiri merupakan suatu karya yang dapat dinikmati melalui indera penglihatan

dan pendengaran dan demi menjaga agar YouTube selalu menjadi media sosial yang

22 Made Ari Yudia Krisna dan I Made Dedy Priyanto. “Tanggung Jawab Pihak Youtube terhadap Pelanggaran

Video tanpa izin Pencipta”. Hal 4-5

23 Ferry Andika, “ Inilah Alasan Kenapa Channel YouTube Calon Sarjana Dimusnahkan!”, (INDOZONE 23

januari 2020) https://www.indozone.id/tech/RMsqWv/inilah-alasan-kenapa-channel-youtube-calon-sarjanadimusnahkan>accessed 10 juli 2020.

digemari, maka dapat disimpulkan bahwa memang YouTube sangatlah harus mengawasi ketat

mengenai hak cipta suatu orang.24

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan

prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi

pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

25 Pencipta diberikan

kebebasan dalam memanfaatkan hak yang didapat atas suatu karya cipta yang telah

dibuatnya, salah satunya dengan melakukan perjanjian lisensi dengan pihak lain.

Tujuan dari dilakukannya perjanjian lisensi tersebut adalah dapat memberikan

perlindungan kepada para pihak yang berjanji dalam kerangka hukum kontrak

sehingga dapat mengakomodir kepentingan para pihak dalam suatu kontrak. Selain

daripada itu, tujuan diadakannya perjanjian lisensi terhadap pencipta juga dapat

memberikan keuntungan berupa royalty. Royaltytersebut diberikan oleh penerima

lisensi kepada pencipta (selaku pemberi lisensi) atas dasar keuntungan

banyaknya atau besarnya produk yang dihasilkan dan atau dijual dalam suatu

kurun waktu tertentu 26 pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum seringkali

mendatangkan kerugian akibat keuntungan berupa royalty. Padahal perjanjian lisensi ini

harusnya menjadi perhatian khusus karena berkaitan dengan perlindungan dan kepastian

hukum, juga untuk memberikan hak kepada pencipta untuk dapat diberikan royaltinya.

Perlindungan hak cipta menganut sistem perlindungan secara otomatis. Dengan kata

lain tanpa proses pencatatan, Pencipta otomatis mendapat kepastian hukum atas ciptaannya

pada saat karya tersebut telah berwujud karya cipta nyata (expression work).Ciptaan yang

mendapatkan perlindungan hak cipta harus memiiliki unsur keaslian yaitu terdapat kreatifitas

pencipta serta tidak merupakan hasil tiruan dan didalamnya tercermin refleksi diri dari

penciptanya. Meskipun Hak Cipta tidak memerlukan pendaftaran dan bersifat otomatis,

namun demikian dianjurkan kepada pencipta maupun pemegang hak cipta untuk

mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan sebagai

alat bukti di Pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Selama ciptaan tersebut memiliki sifat keaslian maka secara otomatis Hak Cipta memiliki

sistem perlindungan, hal ini seharusnya lebih diperhatikan oleh akun Calon Sarjana dan akun

Youtube lainnya sebagai seorang Content Creator, karena tidak dibenarkan dalil apabila

konten tersebut tidak didaftarkan sebelumnya menjadi alasan pembenaran bahwa tidak terjadi

Pelanggaran Hak Cipta.

Rafik Al Hariri. Sri Maharani. “ Perlindungan Hukum bagi pencipta yang karya videonya diunggah kembali

(Reupload) di Youtube secara illegal Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”.

(2019) 1 Trunojoyo (208-209).

25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

26 Ahmad Faldi Albar, Rohaini, Diane Eka Rusmawati. “Perlindungan Hukum pengunaan musik sebagai latar

dalam Youtube menurut Undang-Undang Hak Cipta”(2018) 1 Pactum Law Journal (325)

27 Desak Komang Lina Maharani dan I Gusti Ngurah Parwata. “Perlindungan Hak Cipta terhadap penggunaan

lagu sebagai suara latar video di situsYoutube”. Jurnal Ilmiah, hal 9

Pasal 4 UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak eksklusif terdiri atas hak moral dan hak

ekonomi. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta

produk terkait. Berdasarkan Pasal 9 UU Hak Cipta bahwa :

1) Pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak

ekonomi untuk melakukan:

a. Penerbitan ciptaan;

b. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuk;

c. Penerjemahan ciptaan;

d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;

e. Pendistribusian ciptaan atau salinannya;

f. Pertunjukan ciptaan;

g. Pengumuman ciptaan;

h. Komunikasi ciptaan; dan

i. Penyewaan ciptaan.

2) Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib mendapatkan izin pencipta atau

pemegang hak cipta.

3) Setiap orang yang tanpa izin hak cipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan

penggandaan dan/atau penggunaan ciptaan secara komersial.

Dengan hak ekonomi tersebut, pihak lain dilarang menggunakan karya cipta untuk

tujuan komersial tanpa izin pencipta. Penggunaan secara komersial sebagaimana diatur dalam

Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk terkait dengan

tujuan untuk memperoleh keuntungan eknomi dari berbagai sumber atau berbayar. Sedangkan Hak moral diatur dalam Pasal 5 UU Hak Cipta yaitu hak pencipta untuk

dicantumkan namanya dalamciptaan dan untuk melarang orang lain mengubah ciptaannya

baik judul ataupun anak judul ciptaan. Hak moral dibagi menjadi dua, yang pertama yaitu hak

untuk diakui sebagai pencipta lagu (authorship right atau paternity right). Dalam hal ini hak

moral mengharuskan identitas pencipta dicantumkan pada ciptaan, baik dengan nama diri

maupun samaran. Dalam ha-hal tertentu dan atas dasar pertimbangan pencipta, pencipta dapat

meniadakan identitas dirinya (anonim). Kedua yaitu hak keutuhan karya (the right to protect

the integrity of the work), yaitu hak yang menyangkut segala bentuk sikap dan perlakuan

terkait dengan integritas atau martabat pencipta. Dalam pelaksanaannya, hak tersebut

diekspresikan dalam bentuk larangan untuk mengubah, mengurangi, atau merusak ciptaan

yang dapat menghancurkan integritas penciptanya.29 Masa berlakunya Hak Moral Pencipta,

berlaku tanpa batas waktu. Sebagaimana juga disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan

huruf d hak moral pencipta berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas

Ciptaan yang bersangkuta. undang hak cipta mengatur sanksi pidana terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran

hak moral maupun hak ekonomi dengan cara melawan hukum. Upaya yang dapat ditempuh oleh pecipta atau Pemegang Hak Cipta untuk

mendapatkan perlindungan hukum, yaitu :
a. Proses Mediasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, mediasi adalah proses pengikutsertaan

pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Dalam UU Hak

Cipta diatur dalam pasal 95 dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat

dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Selain

pelanggaran dalam bentuk pembajakan, sepanjang pihak-pihak yang bersengketa

masih ada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus menempuh

terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan

pidana
b. Aduan Tindak Pidana

Pencipta yang merasa dirugikan hak ekonomi atau hak moralnya tanpa izinnya, dapat

melaporkan pelanggaran Hak Cipta dengan mengajukan kepada Direktorat Jenderal

Hak Kekayaan Intelektual, sesuai dengan pasal 120 UU Hak Cipta. Khusus terhadap

kasus ini, terdapat dalam pasal 112, Pasal 113 ayat (3), dan Pasal 113 ayat (2).
c. Ganti Rugi

Pencipta atau Pemegang Hak ciptaa dapat mengajukan gantu rugi kepada para pihak

dalam hal terjadi pelanggaran Hak Ekonomi dan Hak Moral. Hal ini diatur dalam

pasal 96 Undang-Undang Hak Cipta. Gugatan dapat diajukan melalui Pengadilan

Niaga dengan diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar Putusan Pengadilan

tentang perkara tindak pidana Hak Cipta dan/atau Hak terkait. Pembayaran terhadap

tuntutan ganti rugi ini dibayarkan paling lama 6 (enam)bulan setelah putusan

Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
d. Penutupan Konten/Situs

Pada dasarnya Kominfo hanya dapat melakukan tindakan penutupan konten/situs jika

terdapat laporan dari masyarakat. Hak cipta adalah hak yang melekat pada diri

Pencipta, oleh karena itu jika Pencipta merasakan dirugikan Pencipta dapat

melaporkan kepada Pemerintah untukdilakukan penutupan Konten/situs. Pemilik Hak Cipta dapat melaporkan kepada Direktorat Penyelidikan Dirjen HKI,

yang memuat :

a. Identitas pelapor

b. Bukti hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait

c. Alamat situs yang dilaporkan

d. Jenis dan/atau konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait

e. Jenis pelanggaran,dan ;

f. Keterangan lain terkait konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak

Terkait
Penyelesaian sengketa akibat pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dapat

dilakukan melalui pengadilan. Pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Niaga.

Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga tidak berwenang menangani penyelesaian

sengketa Hak Cipta. Prosedur penyelesaian sengketa di pengadilan niaga tata cara gugatan,

upaya hukum dan penetapan semnetara pengadilan.Pencipta, pemegang Hak Cipta dan / atau

pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak

memperoleh Ganti Rugi. 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014

Tentang Hak Cipta, mengatur mengenai Penyelesaian Sengketa :

Kewenangan Pengadilan

Pasal 95 :

(1) Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian

sengketa, arbitrase, atau pengadilan.

(2) Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga.

(3) Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak

berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.

(4) Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang

para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui

mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
Telah dijelaskan dalam pasal 55 mengenai konten hak cipta dan hak terkait dalam

teknologi informasi dan komunikasi. Dalam pasal tersebut dikemukakan bahwa setiap orang

yang mengetahui pelanggaran Haka Cipta dan/atau Hak Terkait melalui sistem elektronik

untuk penggunaan secara komersial dapat melaporkan kepada Menteri. Yang selanjutnya

Menteri akan meromendasikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah

dibidang Telekomunikasi dan Informatika untuk menutup sebagian atau seluruh konten yang

melanggar Hak Cipta dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan elektronik tidak dapat

diakses. Sanksi pelanggaran Hak Cipta diatur dalam BAB XVII UU Tentang Hak Cipta

a. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan dengan cara

merusak,merubah,atau menghilangkan terhadap alat yang digunakan untuk

melindungi Ciptaan dan untuk mencegah aatau membatasi tindakan yang tidak

diizinkan oleh pencipta yang kemudian ditujukan untuk penggunaan secara komersial,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda

paling banyak Rp.300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah). (Pasal 112 Undang-Undang

tentang Hak Cipta).

b. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk

penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)

tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)

(Pasal 113 Undang-Undang tentang Hak Cipta).

c. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak

cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dlam bentuk perbuatan

Penerjemahan Ciptaan, Pengadaptasian Ciptaan, Pengaransemenan Ciptaan, atau

Pentransformasian Ciptaan, Pertunjukkan Ciptaan, dan Komunikasi Ciptaan untuk

penggunaan secara Komersial dipidana dengan pidana paling lama 3 (tiga) tahun

dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).

(Pasal 113 Undang-Undang tentang Hak Cipta).

d. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak

Cipta melakaukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dalam hal melakukan perbuatan

penerbitan ciptaan,Penggandaan Ciptaan,Pendistribusian Ciptaan dalam segala

bentuknya, dan pengumuman Ciptaan untuk penggunaan secara Komersial dipidana

dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling

banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) (Pasal 113 Undang-Undang tentang

Hak Cipta).

e. Setiap Orang yang memenuhi unsur seizing pencipta melakukan Pembajakan,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda

paling banyak Rp.4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah). (pasal 113 UndangUndang tentang Hak Cipta).

f. Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang

dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang

hasil pelanggaraan Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang

dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana denda

paling banyak Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah). (Pasal 114 Undang-Undang

tentang Hak Cipta).

g. Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya

melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman,

Pendistribusian, atau Komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan secara Komersial baik

dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling

banyak Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah). (Pasal 115 Undang-Undang

tentang Hak Cipta).

Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak moral dan hak ekonomi dari Pencipta ini

bertujuan untuk memberi efek jera kepada pelaku serta mencegah akan terjadinya

pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, dan memberikan perlindungan kepada Pencipta atau

pemegang Hak Cipta 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak cipta juga

mengatur mengenai akibat hukum terhadap situs-situs yang memicu adanya pelanggaran hak

cipta. YouTube dapat saja di boikot atau di blokir secara keseluruhan apabila situs YouTube

itu sendiri telah di laporkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan pada bidang hak cipta.

Adapun dasar hukum yang menguatkan yaitu pasal 54 dan pasal 55 UUHC. Pada pasal 54

menyebutkan pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan pada

pembuatan dan penyebaran video berhak cipta, pemerintah juga bekerja sama dengan

beberapa pihak baik itu didalam negeri ataupun luar negeri dan pemerintah berwenang

mengawasi selalu tindakan yang melanggar hak cipta dengan media atau alat apapun

terhadap karya cipta.Pasal 55 UUHC menyebutkan jikalau ada seseorang yang tahu atau

mengetahui adanya tindakan melanggar mengenai hak cipta untuk di gunakan secara

komersial melalui sistem elektronik dapat dilakukannya pelaporan kepada menteri di bidang

telekomunikasi dan informatika. penutupan terhadap situs-situs yang dapat memicu

pelanggaran terhadap hak cipta video harus berdasarkan bukti yang cukup kuat barulah pihak

berwenang dapat menutup situs yang melanggar hak cipta khusnya YouTube sehingga tidak

dapat diakses kembali.37

Akibat pelanggaran terhadap hak cipta sangat merugikan bagi pencipta dan pemegang

hak cipta, karena hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak

ekonomi. Apabila hal ini dibiarkan dan tidak dilindungi, maka para Pencipta dan dan

pemegang hak cipta akan kehilangan motivasi untuk lebih kreatif membuat karya cipta yang

baru, padahal hasil ciptaan dapat menunjang pertumbuhan ekonomi dan mernberikan

kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Diberlakukannya Undang-Undang

Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menggantikan UndangUndang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta diharapkan lebih memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pencipta, pemegang hak cipta, dengan masyarakat sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelanggaran terhadap hak cipta dapat dicegah dan apabila pelanggaran tersebut terjadi, maka sanksi hukum dapat

diberlakukan bagi pelakunya.
2. Penyelesaian Sengketa Copyright di Youtube Menurut Peraturan Perundang –

Undangan yang Berlaku di Indonesia

Secara garis besar copyright adalah hak cipta. Perbedaan ini hanya persoalan nama

dan tren yang dikenal dalam masyarakat. Copyright biasanya digunakan untuk melindungi

produk dari tindak duplikasi. Dalam dunia bisnis, copyright sangat familiar. Khususnya bagi

sektor yang menciptakan produk teknologi digital. Selain itu, copyright bisa membuat

pemegang hak tersebut mendapatkan royalti/provit. Jika terdapat pihak yang mencoba

mendapat keuntungan dari produk yang sudah dikenakan hak cipta. Berkaitan dengan pasal

80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, pemegang Hak Cipta

37 Made Ari Yudia Krisna dan I Made Dedy Priyanto, “Tanggung Jawab Pihak Youtube terhadap pelanggaran

Video tanpa izin dari Pencipta”, Hal 12 – 13.

38 Richard G.E Rumbekwan, “Penyelesaian sengketa akibat terjadinya Pelanggaran Hak Cipta di Pengadilan

Niaga”, Jurnal Hukum Lex Crimen Vol V No. 3 Maret 2016, Hal 132.

memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya ataupun

mengeluarkan izin melakukan hal tersebut berupa lisensi.

Lisensi merupakan izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik

Hak terkait kepada pihak lain. Lisensi ini digunakan untuk melaksanakan hak ekonomi atas

produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. Bersamaan dengan pemberian lisensi tersebut,

biasanya diikuti oleh pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta lagu tersebut.39 Royalti

sendiri dapat diartikan sebagai kompensasi bagi penggunaan sebuah ciptaan. Terkait

besarannya, dikembalikan kepada perjanjian lisensi yang dibuat antara pemilik hak terkait

dan penerima lisensi.
Karena sifat dasarnya merupakan suatu perjanjian, maka aturan yang berlaku tidak

jauh dari hukum perikatan dan Pacta Sunt Servanda40 / asas kebebasan berkontrak pada 1338

BW. Memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian dalam 1320 BW. Pasal 82 – 83 tentang

larangan dalam pembuatan lisensi. Batasan – batasan dalam kebebasan berkontrak yang

dimuat dalam 1265-1266 BW tentang pembatalan. Serta 1337 BW terkait sebab yang

terlarang oleh undang-undang, kesusilaan, dan kepentingan umum maka perjanjian itu

dianggap sah. Kemudian perlu diperhatikan bahwa pada dasarnya harus terjalin kesepakatan

oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan. Hal ini berlaku untuk seluruh unsur yang

terlibat seperti para penikmat produk, pemegang Hak Cipta, dan YouTube (sebagai kuasa).

Perkembangan yang pesat berbanding lurus dengan konsekuensi yang timbul. Sebagai

karya yang terdapat pada medium digital, platform Youtube menduduki posisi juara dalam

persaingan. Menurut data statistik penayangan di Youtube, lebih dari 6 miliar jam video

ditonton di Youtube setiap bulannya. Bila dikalkulasikan setiap orang di Bumi menghabiskan

setidaknya 1 jam untuk mengakses platform ini. 41 Selain hak cipta, Youtube juga

memasukkan beberapa pelanggaran lain seperti :
1. Pelanggaran Privasi

Tindakan ekspos informasi pribadi atau meng-upload video tentang seseorang tanpa

persetujuan orang yang bersangkutan.
2. Pelecehan dan Penindasan Maya

Yaitu membuat pesan yang kasar, merekam seseorang untuk tujuan kejahatan tanpa

persetujuannya, membuat video negatif dan menyakitkan tentang orang lain.
3. Perkataan yang Mendorong Kebencian.

Mengacu pada konten yang menyerukan kekerasan atau kebencian terhadap individu

atau kelompok berdasarkan atribut tertentu. Biasanya membahas tentang rasa atau

etnis asal, agama, kecacatan, jenis kelamin, usia, status veteran, orientas seksual atau

identitas gender.
4. Peniruan Identitas

Aktifitas seperti menggunakan nama pengguna yang sama, menyamar sebagai orang

lain di komentar, email atau video merupakan aktifitas peniruan identitas yang dapat

dianggap pelecehan.
5. Ancaman

Konten yang berisi ancaman bahaya fisik yang serius terhadap seseorang atau

sekelompok orang tertentu.
6. Membahayakan Anak

Mengupload, memberi komentar atau terlibat dalam berbagai aktivitas yang berbau

seksual anak dibawah umur. Sejak tahun 2019 Youtube memberi perhatian ekstra

untuk layanan yang disediakan pada anak – anak. Mendapat syarat tambahan dalam

publikasi video hingga sistem terkemuka untuk mendeteksi pengguna konten anak.
7. Ketelanjangan atau Konten Seksual.

Konten yang berbau pornografi merupakan hal yang terlarang. Terlebih untuk

platform yang dengan mudahnya dapat diakses oleh publik setiap saat.
8. Konten Kekerasan atau Grafis.

Terutama dimaksudkan untuk memberi kejutan, sensasi, atau hal yang kurang sopan

tidak boleh ditayangkan di Youtube.
9. Konten yang Merugikan atau Berbahaya.

Aktivitas bahaya dan illegal mencakup pembuatan bom instruksional, permainan

mencekik, penggunaan obat keras, atau tindakan lain yang dapat menimbulkan cedera

serius. Namun terdapat pengecualian jika tujuan utamanya adalah pendidikan,

dokumentar, ilmiah, atau artistik dan tidak ditayangkan secara serampangan.
10. Spam, Pratik penipuan dan scam

Didalam Youtube dilarang membuat konten yang mencoba mengelabuhi orang lain

guna mendapatkan keuntungan finansial untuk diri sendiri.
Pada intinya, setiap pengguna Youtube berpotensi melakukan pelanggaran hak cipta.

Karena hampir semua video yang ada di Youtube memiliki hak cipta.
1. Penyelesaian sengketa di Youtube

Gugatan dugaan pelanggaran hak cipta adalah tantangan terbesar dalam

keberlangsungan YouTube. Seiring perkembangannya, Yotube teah menyediakan jalan

penyelesaian sengketa hak cipta di situsnya. Youtube menyediakan tempat pengajuan

gugatan hak cipta di formulir website-nya. Permintaan pemberitahuan pelanggaran hak

cipta hanya boleh dikirimkan oleh pemilik hak cipta atau kausa untuk bertindak atas

nama pemiliknya. Jenis – jenis pengaduan pelanggaran hak cipta berupa :

a. Konten yang tidak pantas, berupa video yang berbau kekerasan, seksual, dan

video-video yang dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama.

b. Muncul tanpa izin, apabila seseorang muncul di konten video seseorang tanpa

izin pihak tersebut.

c. Penyiksaan atau pelecehan yang dilakukan kepada anda.

d. Privasi, apabila terdapat konten yang menggunakan gambar milik anda.

e. Pelanggaran hak cipta, menyalin karya yang bermateri hak cipta.

Jika pelanggaran terjadi, kita dapat menggunakan formulir web untuk melakukan

gugatan. Kemudian mengirimkan keluhan DMCA yang valid untuk menghapus video

tersebut. Jika pengguna mendapatkan tiga teguran hak cipta dalam 90 hari, akun mereka

bersama dengan saluran terkait akan dihentikan. Dapat dilihat bahwa Youtube telah

mengambil langkah yang berani untuk menindaki permasalahan hak cipta. Kemudian bagi

sebagian besar pemilik hak cipta, ini merupakan cara tercepat dan termudah untuk meminta

penghapusan karena pelanggaran hak cipta.
2. Pelunakan yang diberikan oleh Youtube

Dalam kondisi tertentu, kita dapat menggunakan karya yang dilindungi Hak Cipta

Tanpa melanggar ketentuan. Hal ini dapat dilakukan melalui penggunaan yang

diperkenankanatau dengan mendapatkan izin untuk menggunakan konten orang lain di video

Anda.Youtube mengenal ini dengan istilah “The first rule of copyright”.

Istilah ini memuat Pembuat konten hanya boleh mengunggah video yang telah mereka buat atau yang diizinkan

untuk mereka gunakan. Itu berarti mereka tidak boleh mengunggah video yang tidak mereka

buat, atau menggunakan konten dalam video mereka yang memiliki hak cipta oleh orang lain,

seperti trek musik, cuplikan program yang dilindungi hak cipta, atau video yang dibuat oleh

pengguna lain, tanpa otorisasi yang diperlukan.

Selain itu, Youtube juga memberi jalan untuk menggunakan kembali materi yang

dilindungi hak cipta tanpa izin dari pemilik karya, dikenal dengan istilah “Fair Use”. Pelaksanaan Fair Use ditentukan berdasarkan kasus per kasus, dan negara yang berbeda

memiliki aturan berbeda tentang kapan boleh menggunakan materi tanpa izin pemilik hak

cipta. Youtube sendiri menerapkan aturan yang serupa dengan Amerika Serikat, sehingga

karya berupa komentar, kritik, penelitian, pengajaran, atau pelaporan berita dapat dianggap

sebagai Fair Use, sehingga tidak memberi kewajiban untuk memiliki izin terlebih dahulu.

3. Penyelesaian sengketa menurut Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang

Hak Cipta

Dalam ketentuan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,

sengketa hak cipta dapat terdiri dari sengketa perdata atau pidana. Pilihan penyelesaian ini

pada praktiknya disesuaikan dengan tujuan dan kepentingan pemegang hak cipta. Jika

tujuannya menarik kompensasi, maka jalur yang ditempu adalah penyelesaian secara perdata.

Namun jika ditujukan untuk memberikan efek jera, maka penyelesaiannya adalah secara

pindana. Mekanisme penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan dengan dua cara yakni

proses arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan

gugatan ke pengadilan niaga.

Upaya penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah penyelesaian suatu sengketa

perdata di luar peradilan umum atau non-litigasi. Harus dengan perjanjian arbitrase yang

dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Perjanjian ini dikenal dengan nama

Pactum de Compramitendo jika perjanjian dibuat sebelum adanya sengketa, dan Acta

Compromis jika perjanjian dibuat setelah adanya sengketa. Putusan Arbitrase bersifat final

and binding. Penyelesaian melalui Arbitrase memiliki beberapa keuntungan berupa :

1. Kerahasiaan nama para pihak yang bersengketa dapat dijaga. Dalam dunia bisnis

tentu eksistensi atas nama baik sangat berpengaruh.

2. Bebas dalam menentukan Bahasa. Melihat ruang lingkup Youtube yang sangat luas,

sengketa pihak yang berasal dari negara berbeda sangat memungkinkan untuk terjadi.

3. Bebas memilih Judicatoratau Arbiter, biasa diisi dengan ahli sehingga masukan yang

diterima sangat berhubungan dengan pokok sengketa.

Melihat keuntungan tersebut, terdapat beban lebih pada cost yang harus dikeluarkan.

Biaya tersebut disesuaikan dengan nilai klaim pihak yang menggugat. Oleh karena itu,

semakin besar klaim yang dimasukkan semakin besar juga biaya yang dikeluarkan.

Sedangkan untuk alternatif penyelesaian sengketa, dapat dilakukan dengan lembaga

penyelesaian sengketa melalui prosedur yang disepakati para pihak. Beberapa pilihan

penyelesaiannya berupa konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Namun

putusan alternative penyelesaian sengeketa terpadat pada itikad baik para pihak. Apabila

putusan ini belum memberikan rasa keadilan pada salah satu pihak, maka dapat dilakukan

kembali upaya gugatan ke pengadilan niaga. Upaya untuk melakukan penyelesaian sengketa

ke pengadilan niaga diatur dalam pasal 95 – 105 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

Tentang Hak Cipta.
Tata cara pengajuan gugatan ke pengadilan niaga diatur dalam pasal 95 – 105

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang menyatakan :

Pasal 100 44

1. Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga.

2. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh panitera Pengadilan Niaga

dalam register perkara pengadilan pada tanggal gugatan tersebut didaftarkan.

3. Panitera Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang telah ditandatangani pada

tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.

4. Panitera Pengadilan Niaga menyampaikan permohonan gugatan kepada ketua

Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal

gugatan didaftarkan. 5. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan,

Pengadilan Niaga menetapkan Hari sidang.

6. Pemberitahuan dan pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita dalam waktu

paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

Pasal 101 45

1. Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak

gugatan didaftarkan.

2. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi,

atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung jangka waktu tersebut dapat diperpanjang

selama 30 (tiga puluh) hari.

3. Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka

untuk umum.

4. Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan

oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak

putusan diucapkan.

Kedua pasal tersebut menjabarkan prosedur mengajukan gugatan dalam

menyelesaikan sengeketa perdata melalui jalur litigasi.Dapat dilihat bahwat bahwa prosedur

penyelesaian sengketa hak cipta dengan jalur perdata berlangsung cepat. Bahkan menurut

Pasal 101 ayat (1) UUHC gugatan wajib diputus dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh)

hari setelah pendaftaran perkara di Pengadilan Niaga. Upaya persidangan yang cepat juga

terlihat pada upaya hukum banding yang dapat ditempuh.Penentuan jangka waktu upaya

hukum kasasi harus diputus paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasi

diterima oleh Mahkamah Agung. Membuktikan bahwa penyelesaian sengket melalui jalur

perdata mendapat perhatian yang baik. C. Penutup
1. Kesimpulan

Di Indonesia secara nasional hak cipta diatur dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun

2014 Tentang Hak Cipta. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014

Tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis

berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa

mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Melalui

hak cipta, muncullah hak moral dan hak ekonomi. Hak moral diatur dalam Pasal 5 ayat (1)

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang meliputi hak untuk tetap

mencantumkan atau tidak mencantumkan nama kreator pada salinan sehubungan dengan

pemakaian ciptaannya untuk umum, menggunakan nama samarannya, sampai

mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, pemotongan, modifikasi, dan hal – hal

lain yang bersifat merugikan kehormatan atau reputasi sang kreator. Sedangkan hak ekonomi

45 UUHC, pasal 101 diatur dalam Pasal 8 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

meliputipenerbitan, penggandaan dalam segala bentuk, adaptasi, aransemen, transformasi,

pendistribusian, hingga penyiaran atas ciptaannya.
Hak cipta adalah Hak ekslusif bagi pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip

deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi

pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan hak

ekslusif menurut Pasal 4 UU Hak Cipta adalah hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi

adalah hak yang melarang pihak lain untuk menggunakan karya cipta untuk tujuan komersial

tanpa izin pencipta berkaitan dengan keuntungan yang akan didapatkan Pencipta, sedangkan

Hak Moral adalah hak Pencipta untuk dicantumkan namanya dan melarang orang lain untuk

mengubah ciptaannya baik judul maupun anak judul.

Upaya yang dapat dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan

perlindungan hukum yaitu: proses mediasi, aduan tindak pidana, ganti rugi dan penutupan

konten/situs. Sedangkan mengenai penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase

atau pengadilan, menurut UU Hak Cipta pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan

Niaga. 2. Saran

Di era digital yang kian pesat platform Youtube seharusnya mempunyai upaya preventif

untuk menimalisir terjadinya kasus Pelanggaran Hak Cipta. Seperti sebelum konten di upload

terlebih dahulu konten tersebut dideteksi, yaitu pendeteksi adanya kesamaan konten dan jika

ditemukan adanya plagiatrisme maka perlu ditindak tegas berupa pemberian sanksi menurut

ketentuan hukum positif Indonesia ataupun sanksi yang ditentukan oleh Platform Youtube.

Dengan demikian para Content Creator lebih memperhatikan Hak Cipta dan berpikir panjang

untuk melakukan pelanggaran.
DAFTAR PUSTAKA

Buku

Mertokusumo, Sudikno. 2005. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta:

Liberty.

Lindsey, Tim dkk. 2011. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: PT.

Alumni.

Goldstein, Paul. 1997. Hak Cipta : Dahulu, Kini, dan Esok. Jakarta:Yayasan Obor

Indonesia.

Tomatzu Hazumi, ASIAN copyright handbook Indonesian version, Asia Pacific

Cultural Centre for Unesco, 2004.

Gene K. Landy, The IT/Digital Legal Companion (A Comprehensive Business Guide

to Software, IT, Internet, Media and IP Law), USA.

Tesis

D. Friedman P. 2006. (Analisis Hak Konsumen Dalam Hal Perolehan Karya Cipta

Lagu Melalui Internet dalam Pola Peer to Perr Communication Berdasarkan Undang –

Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta). Tesis. Tidak Diterbitkan. Fakultas Hukum.

Universitas Indonesia:Jakarta.

Jurnal

Stellarosa, Yolanda., Sandra Jasmine Firyal., dan Andre Ikhsano. (2018).

Pemanfaatan Youtube Sebagai Sarana Transformasi Majalah Highend. Jurnal Lugas Volume

2. 2.

Dewi, Anak Agung Mirah Satria. (2017). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap

Cover Version Lagu Di Youtube. Jurnal Magister Hukum Udayana Volume 6. 2.

Pratista, Andika Andre., Bambang Winarno., dan Zairul Alam. (2014). Tinjauan

Terhadap Tindakan Pengumuman dan Perbanyakan Video Melalui Situs Youtube Secara

Melawan Hukum. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Volume 2. 1.

Krisna, Made Ari Yudia dan I Made Dedy Priyanto. (2019). Tanggung Jawab Pihak

Youtube Terhadap Pelanggar Video Tanpa Izin Pencipta. Jurnal Ilmu Hukum Volume 7. 10.

Rumbekwan, Richard G. E. (2016). Penyelesaian sengketa akibat terjadinya

Pelanggaran Hak Cipta di Pengadilan Niaga. Jurnal Hukum Lex Crimen Volume V. 3.

Albar, Ahmad Faldi., Rohaini., dan Diane Eka Rusmawati. (2018). Perlindungan

Hukum Pengunaan Musik Sebagai Latar dalam Youtube Menurut Undang – Undang Hak

Cipta. Pactum Law Journal Volume 1. 4.

C. Salindeho, Christine. (2017). Perlindungan Musik dan Lagu di Era Teknologi

Internet dalam Perspektif Undang – Undang Hak Cipta Indonesia. Jurnal Hukum LEX ET

SOCIETATIS Volume V. 5.

Prameswari, Eunike Lydia., Budi Santoso., dan Rinitami Njatrijani. (2017).

Perlindungan Hukum Terhadap Hak ekonomi Atas Pemutaran Video Lagu Daerah Pada

Media Sosial Youtube. Diponegoro Law Journal Volume 6. 2.

Al Hariri, Rafik dan Sri Maharani. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pencipta yang

Karya Videonya Diunggah Kembali (Reupload) di Youtube Secara Illegal Menurut Undang –

Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Volume 1. 1.

Maharani, Desak Komang Lina dan I Gusti Ngurah Parwata. Perlindungan Hak Cipta

Terhadap Penggunaan Lagu Sebagai Suara Latar Video di Situs Youtube. Jurnal Ilmiah

Perundang – Undangan

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Internet

Larry Lessig, Introduction of Cyberspace, Cyberspace Law for Non – Lawyers,

http://www.eff.org/legal/Cyberlaw_Course/Cyberlaw.001, diakses pada 15 Juli 2020 pukul

20.00 WITA.

Hitwise, 2013, Survei Pengguna YouTube,

http://www.hitwise.com/news/yt2012.html, diakses pada 15 Juli 2020 pukul 21.30 WITA.

Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Pacta_sunt_servanda, diakses pada 20 Juli

2020 pukul 20.30 WITA.

Youtube, https://www.youtube.com/howyoutubeworks/policies/copyright, diakses

pada 20 Juli 2020 pukul 21.00 WITA.

Youtube, Statistic, https://www.youtube.com/intl/id/about/press/, diakses pada 22 Juli

2020 pukul 19.00 WITA.

Andika, Ferry. (2020, 23 Januari). Inilah Alasan Kenapa Channel YouTube Calon

Sarjana Dimusnahkan!. 10 Juli 2020. INDOZONE.

https://www.indozone.id/tech/RMsqWv/inilah-alasan-kenapa-channel-youtube-calon-sarjanadimusnahkan, diakses pada 15 Juli 2020 pukul 22.00 WITA.

Penerapan Sanksi Dan Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Oleh Hukum Positif Indonesia Terhadap Pelanggar

Oleh : Andi Yunisa Febriyanti, Andi Numratil Hidayah, Muhammad Sahar Ramadhan Universitas Hasanuddin A. Pendahuluan 1. Latar Belakang ...

bottom of page