Penerapan Sanksi Dan Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Oleh Hukum Positif Indonesia Terhadap Pelanggar
Oleh :
Andi Yunisa Febriyanti, Andi Numratil Hidayah, Muhammad Sahar Ramadhan
Universitas Hasanuddin A. Pendahuluan
1. Latar Belakang
Dewasa ini, peran teknologi komunikasi semakin penting yang lebih dipicu oleh
kebutuhan aktivitas dunia modern yang serba cepat dan tuntutan jaman yang serba
mengglobal, di mana memerlukan teknologi komunikasi yang efisien dan dapat menjangkau
wilayah yang luas tanpa dihalangi oleh batas negara. Salah satu teknologi yang berhasil
menjawab kebutuhan tersebut adalah internet. Dari kondisi demikian, tak dapat disangkal lagi bahwa kehadiran internet telah memunculkan suatu fenomena baru terhadap aspek – aspek kehidupan manusia. Dari sisi hukum, fenomena internet sangat jelas berpengaruh terhadap model pengaturan hukum di
internet. Seperti diketahui penerapan hukum saat ini pada kenyataanya masih banyak
memiliki kelemahan. Beberapa kelemahan itu antara lain sangat dibatasi dengan yurisdiksi
dan sangat bergantung dengan hal – hal yang sifatnya formal. Kelemahan yang dimiliki hukum konvensional saat ini menunjukkan juga kompleksitas dari objek yang diatur. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Larry
Lessig yang menyatakan : Cyberspace is a new and exciting frontier, and presents a host of new and difficult
legal questions in many areas. The development of legal rules that will govern activity in this
new environment in likely to be a complex, and at times a controversial, process.3
Kompleksitas pengaturan ini, melahirkan berbagai permasalahan hukum. Salah satu
permasalahan hukum tersebut adalah hak cipta. Hak cipta pada dasarnya adalah hak ekslusif
bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang terdiri dari buku, program komputer, ceramah kuliah,
pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, serta hak terkait dengan hak cipta.
Ciptaan – ciptaan ini dilindungi hak cipta sebagai hak eksklusif, ciptaan – ciptaan ini
menjadi hak yang semata – mata diperuntukkan bagi pencipta atau pihak lain yang
diperbolehkan memanfaatkan hak tersebut dengan seizin pencipta. Kegiatan mengumumkan atau memperbanyak diartikan sebagai kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi,
mengaransemen, mengalihwujudkan, mengimpor atau mengekspor, memamerkan,
mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam dan mengkomunikasikan ciptaan
kepada publik melalui sarana apapun. Secara tradisional hak cipta telah diterapkan kedalam
buku – buku, tetapi sekarang hak cipta telah meluas dan mencakup perlindungan atas karya
sastra, drama, karya musik, dan artistik, termasuk rekaman suara, dan televisi serta program
komputer.Di era globalisasi seperti ini dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi
yang semakin pesat kebutuhan masyarakat juga semakin bertambah. Kini teknologi merupakan sarana yang merambah hampir keseluruh sektor kehidupan. Salah satu dampak dari kemajuan teknologi adalah munculnya era digital yang ditandai dengan munculnya tiga
teknologi, yaitu : komputer, komunikasi, dan multimedia. 8 Dengan perkembangan
konvergensi ketiga teknologi telah membuat muatan informasi atau pesan dalam komunikasi
tidak lagi hanya berupa teks, angka, gambar saja, melainkan dapat berupa suara atau bahkan
berupa gambar bergerak (film/video). Di era digital seperti sekarang ini, video menjadi hal yang sangat diminati oleh masyarakat, dengan video masyarakat bisa mendapatkan banyak manfaat, manfaat tersebut
dapat dibidang ilmu pengetahuan, sarana pengenalan produk, dan sarana hiburan. Salah satu
situs berbagi video atau video sharing terpopuler dan paling banyak dikunjungi adalah Youtube. Youtube adalah sebuah situs web video sharing dan situs tempat menyimpan video baik itu video dokumentasi ataupun video pribadi. Para pengguna Yotube tidak perlu membuat account untuk mengirim video ke Youtube dan menikmati fitur – fitur yang tersedia di situs ini, Youtube juga mengemas situsnya dengan format menu yang mudah
dipelajari dan pengunggahan yang tidak rumit. Karena kemudahan yang ditawarkan oleh
Youtube, hal ini menjadikan Youtube sangat popular di masyarakat. Menurut survey dari
lembaga peneliti Internet Hitwise lebih dari 2 (dua) miliar pengunjung mengunjungi Youtube
perharinya, dengan demikian menjadikan Youtube situs video sharing terbesar dijagat dunia
maya.Dengan banyaknya pengguna Youtube dan sebagian besar video yang ada di Youtube
bermateri hak cipta, hal ini menimbulkan masalah hukum dibidang hak kekayaan intelektual,
khususnya hak cipta. Banyak masyarakat pengguna Youtube tidak mengetahui bahwa video –
video yang ada di Youtube sebagian besar bermateri hak cipta dan karya – karya bermateri
hak cipta tersebut sering disalah gunakan oleh pengguna Youtube, bahkan digunakan untuk
kepentingan komersial tanpa seizin pemilik video. Di Indonesia secara nasional hak cipta diatur dalam Undang – Undang Nomor 28
Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 28
Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara
otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata
tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Melalui hak cipta, muncullah hak moral dan hak ekonomi. Hak moral diatur dalam Pasal 5
ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang meliputi hak
untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan nama kreator pada salinan sehubungan
dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, menggunakan nama samarannya, sampai
mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, pemotongan, modifikasi, dan hal – hal
lain yang bersifat merugikan kehormatan atau reputasi sang kreator. Sedangkan hak ekonomi
diatur dalam Pasal 8 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta meliputi
penerbitan, penggandaan dalam segala bentuk, adaptasi, aransemen, transformasi,
pendistribusian, hingga penyiaran atas ciptaannya. Adanya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta kemudian menjadi tameng dan payung hukum dalam melindungi berbagai ide atau sebuah karya cipta
seorang pencipta. Karya cipta yang mendapat perlindungan apabila diwujudkan dan harus mempunyai bentuk yang unik, bersifat diri sendiri atau pribadi serta menunjukkan kualitas asli sebagai bentuk ciptaan yang telah lahir dari kreativitas, keahlian, dan atau kemampuan seseorang. Ciptaan yang dilindungi dalam undang – undang hukum cipta adalah karya kreatif dari manusia yang bersumber dari intelektualnya.14
Pihak Youtube juga melakukan kerja sama dengan pembuat kebijakan pemerintah,
perwakilan industri serta para pembuat karya cipta untuk melindungi kekayaan intelektual
dan ekspresi individu.Youtube mematuhi pemberitahuan pelanggaran hak cipta sesuai Digital
Millennium Copyright Act (DMCA) dan sejalan dengan ketentuan pemberitahuan dan
pengahapusan dalam undang – undang nasional yang berlaku.
Di dalam situsnya, Youtube membuat halaman yang mengatur mengenai hak cipta,
agar pengguna Youtube bisa mengetahui lebih dalam mengenai hak cipta, bentuk
perlindungan dan apa saja akibat hukum apabila melakukan pelanggaran hak cipta di dalam
situsnya. Di halaman hak cipta, Youtube tidak menjelaskan secara rinci pengertian hak cipta,
tetapi mengatur jenis – jenis karya apa saja yang harus mematuhi hak cipta, bagaimana cara
menggunakan karya – karya yang bermateri hak cipta tanpa melanggar, kepemutusan hak
cipta, perbedaan antara hak cipta, merek dagang dan paten, serta perbedaan antara hak cipta
dan privasi.
Kesuksesan Youtube ini bukan tanpa hambatan, gugatan mengenai dugaan
pelanggaran hak cipta adalah tantangan terbesar dalam perjalanan sukses Youtube. Dengan
banyaknya dugaan pelanggaran hak cipta yang terjadi di Youtube, Youtube menyediakan
jalan penyelesaian sengketa hak cipta di situsnya. 17
Adapun tanggung jawab yang diberikan oleh pihak Youtube terkait dengan
pelanggaran hak cipta yang terjadi di dalam platformnya yaitu, pihak Youtube memberikan
sebuah perlindungan berupa perlindungan dengan cara menonaktifkan dan langsung
menghapus video yang melanggar hak cipta dari pihak yang tidak bertanggung jawab, namun
hal ini akan dilakukan ketika adanya aduan dari pihak yang merasa merugi karena adanya
tindakan tersebut. Tindakan penghapusan video karena pelanggaran hak cipta merupakan hak
yang sah dan formal yang diberikan oleh pihak Youtube apabila terjadi suatu pelanggaran
terkait video yang melanggar hak cipta. Selain itu, pihak Youtube juga sudah memberikan
edukasi terkait dengan hak cipta dengan membuat sebuah halaman di situsnya dan hal itu
merupakan suatu tanggung jawab yang dapat diberikan pihak Youtube terkait video yang
melanggar hak cipta.
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta juga mengatur
mengenai akibat hukum terhadap situs – situs yang memicu adanya pelanggaran hak cipta.
Youtube dapat saja di boikot atau di blokir secara keseluruhan apabila situs Youtube itu
sendiri telah di laporkan oleh pihak – pihak yang merasa dirugikan pada bidang hak cipta.
Adapun dasar hukum yang menguatkan yaitu Pasal 54 dan Pasal 55 undang – undang hak
cipta. Pada Pasal 54 menyebutkan pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan
pengawasan pada pembuatan dan penyebaran video yang memiliki hak cipta, pemerintah
juga bekerja sama dengan beberapa pihak baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri dan
pemerintah berwenang mengawasi selalu tindakan yang melanggar hak cipta dengan media
atau alat apapun terhadap karya cipta. Sedangkan, Pasal 55 undang – undang hak cipta
menyebutkan jikalau ada seseorang yang tahu atau mengetahui adanya tindakan melanggar
mengenai hak cipta untuk digunakan secara komersial melalui sistem elektronik dapat
dilakukannya pelaporan kepada menteri di bidang telekomunikasi dan informatika.19
Penutupan terhadap situs – situs yang dapat memicu pelanggaran terhadap hak cipta
video harus berdasarkan bukti yang cukup kuat barulah pihak berwenang dapat menutup situs
yang melanggar hak cipta khusnya Youtube sehingga tidak dapat diakses kembali.20
Perbuatan pelanggaran terhadap hak cipta video merupakan suatu pelanggaran atas
hak eksklusif dari pencipta. Youtube sebagai sarana penyedia informasi dalam bentuk video
harus bertindak lebih tegas lagi dalam membuat peraturan, agar kedepannya tidak terjadi lagi
pelanggaran terhadap hak cipta yang dapat merugikan pencipta suatu karya. 2. Rumusan Masalah
1. Bagaimana penerapan sanksi dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta terhadap pelanggar hak cipta dalam platform Youtube ?
2. Bagaimana penyelesaian sengketa Copyright di Youtube menurut Peraturan
Perundang – undangan yang berlaku di Indonesia ?
19 Ibid, hal 12 – 13.
20 Ibid, hal 13.
21 Ibid.
B. Pembahasan
1. Penerapan Sanksi dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta terhadap Pelanggar Hak Cipta dalam Platform Youtube
Dalam beberapa tahun terakhir, ada sebuah platform yang memfasilitasi para seniman
atau pembuat video sinematografi untuk menyalurkan dan mempersembahkan hasil karyanya
yaitu YouTube namun, perkembangan teknologi membuat banyaknya oknum yang menyalah
gunakan teknologi untuk kepentingan pribadinya, seperti melakukan pembajakan video di
situs YouTube tanpa izin dari pemegang atau yang memiliki hak cipta atas video tersebut. Hal
tersebut menyababkan suatu kesan bahwa masyarakat tidak menghargai hasil karya cipta dari
pencipta dan memberi dampak bahwa negara Indonesia kurang memberikan perhatian serius
serta ketegasan dalam masalah hak cipta. Hal ini justru mengakibatkan kerugian bagi
pemegang atau pemilik hak cipta terkait video yang bersangkutan dan membuat resah para
pembuat konten untuk menuangkan ide dan kretivitasnya ke dalam video yang hendak
mereka unggah ke situs YouTube. Hal ini terjadi di karenakan di dalam video di internet
khususnya YouTube setiap orang dengan bebas mengunggah video apa saja. Dampak
negatifnya kondisi ini membuat para pencipta malas untuk berkarya dan kondisi ini pula
dibuat semakin parah karena adanya pemikiran bahwa profesi pencipta belum cukup menjadi
jaminan seseorang akan mendapatkan hidup yang layak.22
Diketahui bahwa saat ini akun YouTube Calon Sarjana sudah tidak bisa ditemukan
lagi dan seluruh video yang diunggah selama ini sudah dihapus oleh pihak YouTube dengan
alasan pelanggaran hak cipta. Ya, memang beberapa waktu yang lalu Calon Sarjana sempat
mengalami kasus plagiarisme dimana mereka mengambil thumbnail serta isi video tanpa
memberi sumber kepada pemilik asli dari video tersebut.Salah satu YouTuber yang
mengangkat masalah ini yaitu JT diketahui telah mengambil tindakan untuk melaporkan akun
Calon Sarjana sehingga akun milik INFIA tersebut dapat dihapus. Kemudian JT
menghubungi YouTuber lain yang konten miliknya dicuri oleh Calon Sarjana untuk samasama melaporkan hal tersebut agar pihak YouTube dapat dengan cepat menghapus akun
Calon Sarjana dari platform tersebut.23 Pengaturan hak cipta di YouTube sangat diawasi ketat
dikarenakan sebuah video merupakan termasuk karya sinematografi sebagai suatu ciptaan,
sesuai dalam Pasal 40 Ayat (1) Huruf M Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
Cipta (UUHC) dikatakan bahwa yang dimaksud dengan karya sinematografi merupakan
salah satu contoh karya yang berbentuk audiovisual. Karena media platform yang digunakan
di YouTube sendiri merupakan suatu karya yang dapat dinikmati melalui indera penglihatan
dan pendengaran dan demi menjaga agar YouTube selalu menjadi media sosial yang
22 Made Ari Yudia Krisna dan I Made Dedy Priyanto. “Tanggung Jawab Pihak Youtube terhadap Pelanggaran
Video tanpa izin Pencipta”. Hal 4-5
23 Ferry Andika, “ Inilah Alasan Kenapa Channel YouTube Calon Sarjana Dimusnahkan!”, (INDOZONE 23
januari 2020) https://www.indozone.id/tech/RMsqWv/inilah-alasan-kenapa-channel-youtube-calon-sarjanadimusnahkan>accessed 10 juli 2020.
digemari, maka dapat disimpulkan bahwa memang YouTube sangatlah harus mengawasi ketat
mengenai hak cipta suatu orang.24
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi
pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25 Pencipta diberikan
kebebasan dalam memanfaatkan hak yang didapat atas suatu karya cipta yang telah
dibuatnya, salah satunya dengan melakukan perjanjian lisensi dengan pihak lain.
Tujuan dari dilakukannya perjanjian lisensi tersebut adalah dapat memberikan
perlindungan kepada para pihak yang berjanji dalam kerangka hukum kontrak
sehingga dapat mengakomodir kepentingan para pihak dalam suatu kontrak. Selain
daripada itu, tujuan diadakannya perjanjian lisensi terhadap pencipta juga dapat
memberikan keuntungan berupa royalty. Royaltytersebut diberikan oleh penerima
lisensi kepada pencipta (selaku pemberi lisensi) atas dasar keuntungan
banyaknya atau besarnya produk yang dihasilkan dan atau dijual dalam suatu
kurun waktu tertentu 26 pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum seringkali
mendatangkan kerugian akibat keuntungan berupa royalty. Padahal perjanjian lisensi ini
harusnya menjadi perhatian khusus karena berkaitan dengan perlindungan dan kepastian
hukum, juga untuk memberikan hak kepada pencipta untuk dapat diberikan royaltinya.
Perlindungan hak cipta menganut sistem perlindungan secara otomatis. Dengan kata
lain tanpa proses pencatatan, Pencipta otomatis mendapat kepastian hukum atas ciptaannya
pada saat karya tersebut telah berwujud karya cipta nyata (expression work).Ciptaan yang
mendapatkan perlindungan hak cipta harus memiiliki unsur keaslian yaitu terdapat kreatifitas
pencipta serta tidak merupakan hasil tiruan dan didalamnya tercermin refleksi diri dari
penciptanya. Meskipun Hak Cipta tidak memerlukan pendaftaran dan bersifat otomatis,
namun demikian dianjurkan kepada pencipta maupun pemegang hak cipta untuk
mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan sebagai
alat bukti di Pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Selama ciptaan tersebut memiliki sifat keaslian maka secara otomatis Hak Cipta memiliki
sistem perlindungan, hal ini seharusnya lebih diperhatikan oleh akun Calon Sarjana dan akun
Youtube lainnya sebagai seorang Content Creator, karena tidak dibenarkan dalil apabila
konten tersebut tidak didaftarkan sebelumnya menjadi alasan pembenaran bahwa tidak terjadi
Pelanggaran Hak Cipta.
Rafik Al Hariri. Sri Maharani. “ Perlindungan Hukum bagi pencipta yang karya videonya diunggah kembali
(Reupload) di Youtube secara illegal Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”.
(2019) 1 Trunojoyo (208-209).
25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
26 Ahmad Faldi Albar, Rohaini, Diane Eka Rusmawati. “Perlindungan Hukum pengunaan musik sebagai latar
dalam Youtube menurut Undang-Undang Hak Cipta”(2018) 1 Pactum Law Journal (325)
27 Desak Komang Lina Maharani dan I Gusti Ngurah Parwata. “Perlindungan Hak Cipta terhadap penggunaan
lagu sebagai suara latar video di situsYoutube”. Jurnal Ilmiah, hal 9
Pasal 4 UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak eksklusif terdiri atas hak moral dan hak
ekonomi. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta
produk terkait. Berdasarkan Pasal 9 UU Hak Cipta bahwa :
1) Pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak
ekonomi untuk melakukan:
a. Penerbitan ciptaan;
b. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuk;
c. Penerjemahan ciptaan;
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
e. Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
f. Pertunjukan ciptaan;
g. Pengumuman ciptaan;
h. Komunikasi ciptaan; dan
i. Penyewaan ciptaan.
2) Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mendapatkan izin pencipta atau
pemegang hak cipta.
3) Setiap orang yang tanpa izin hak cipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan
penggandaan dan/atau penggunaan ciptaan secara komersial.
Dengan hak ekonomi tersebut, pihak lain dilarang menggunakan karya cipta untuk
tujuan komersial tanpa izin pencipta. Penggunaan secara komersial sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk terkait dengan
tujuan untuk memperoleh keuntungan eknomi dari berbagai sumber atau berbayar. Sedangkan Hak moral diatur dalam Pasal 5 UU Hak Cipta yaitu hak pencipta untuk
dicantumkan namanya dalamciptaan dan untuk melarang orang lain mengubah ciptaannya
baik judul ataupun anak judul ciptaan. Hak moral dibagi menjadi dua, yang pertama yaitu hak
untuk diakui sebagai pencipta lagu (authorship right atau paternity right). Dalam hal ini hak
moral mengharuskan identitas pencipta dicantumkan pada ciptaan, baik dengan nama diri
maupun samaran. Dalam ha-hal tertentu dan atas dasar pertimbangan pencipta, pencipta dapat
meniadakan identitas dirinya (anonim). Kedua yaitu hak keutuhan karya (the right to protect
the integrity of the work), yaitu hak yang menyangkut segala bentuk sikap dan perlakuan
terkait dengan integritas atau martabat pencipta. Dalam pelaksanaannya, hak tersebut
diekspresikan dalam bentuk larangan untuk mengubah, mengurangi, atau merusak ciptaan
yang dapat menghancurkan integritas penciptanya.29 Masa berlakunya Hak Moral Pencipta,
berlaku tanpa batas waktu. Sebagaimana juga disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan
huruf d hak moral pencipta berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas
Ciptaan yang bersangkuta. undang hak cipta mengatur sanksi pidana terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran
hak moral maupun hak ekonomi dengan cara melawan hukum. Upaya yang dapat ditempuh oleh pecipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mendapatkan perlindungan hukum, yaitu :
a. Proses Mediasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, mediasi adalah proses pengikutsertaan
pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Dalam UU Hak
Cipta diatur dalam pasal 95 dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat
dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Selain
pelanggaran dalam bentuk pembajakan, sepanjang pihak-pihak yang bersengketa
masih ada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus menempuh
terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan
pidana
b. Aduan Tindak Pidana
Pencipta yang merasa dirugikan hak ekonomi atau hak moralnya tanpa izinnya, dapat
melaporkan pelanggaran Hak Cipta dengan mengajukan kepada Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual, sesuai dengan pasal 120 UU Hak Cipta. Khusus terhadap
kasus ini, terdapat dalam pasal 112, Pasal 113 ayat (3), dan Pasal 113 ayat (2).
c. Ganti Rugi
Pencipta atau Pemegang Hak ciptaa dapat mengajukan gantu rugi kepada para pihak
dalam hal terjadi pelanggaran Hak Ekonomi dan Hak Moral. Hal ini diatur dalam
pasal 96 Undang-Undang Hak Cipta. Gugatan dapat diajukan melalui Pengadilan
Niaga dengan diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar Putusan Pengadilan
tentang perkara tindak pidana Hak Cipta dan/atau Hak terkait. Pembayaran terhadap
tuntutan ganti rugi ini dibayarkan paling lama 6 (enam)bulan setelah putusan
Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
d. Penutupan Konten/Situs
Pada dasarnya Kominfo hanya dapat melakukan tindakan penutupan konten/situs jika
terdapat laporan dari masyarakat. Hak cipta adalah hak yang melekat pada diri
Pencipta, oleh karena itu jika Pencipta merasakan dirugikan Pencipta dapat
melaporkan kepada Pemerintah untukdilakukan penutupan Konten/situs. Pemilik Hak Cipta dapat melaporkan kepada Direktorat Penyelidikan Dirjen HKI,
yang memuat :
a. Identitas pelapor
b. Bukti hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait
c. Alamat situs yang dilaporkan
d. Jenis dan/atau konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait
e. Jenis pelanggaran,dan ;
f. Keterangan lain terkait konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak
Terkait
Penyelesaian sengketa akibat pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dapat
dilakukan melalui pengadilan. Pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Niaga.
Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga tidak berwenang menangani penyelesaian
sengketa Hak Cipta. Prosedur penyelesaian sengketa di pengadilan niaga tata cara gugatan,
upaya hukum dan penetapan semnetara pengadilan.Pencipta, pemegang Hak Cipta dan / atau
pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak
memperoleh Ganti Rugi. 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta, mengatur mengenai Penyelesaian Sengketa :
Kewenangan Pengadilan
Pasal 95 :
(1) Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian
sengketa, arbitrase, atau pengadilan.
(2) Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga.
(3) Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak
berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.
(4) Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang
para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui
mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
Telah dijelaskan dalam pasal 55 mengenai konten hak cipta dan hak terkait dalam
teknologi informasi dan komunikasi. Dalam pasal tersebut dikemukakan bahwa setiap orang
yang mengetahui pelanggaran Haka Cipta dan/atau Hak Terkait melalui sistem elektronik
untuk penggunaan secara komersial dapat melaporkan kepada Menteri. Yang selanjutnya
Menteri akan meromendasikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah
dibidang Telekomunikasi dan Informatika untuk menutup sebagian atau seluruh konten yang
melanggar Hak Cipta dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan elektronik tidak dapat
diakses. Sanksi pelanggaran Hak Cipta diatur dalam BAB XVII UU Tentang Hak Cipta
a. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan dengan cara
merusak,merubah,atau menghilangkan terhadap alat yang digunakan untuk
melindungi Ciptaan dan untuk mencegah aatau membatasi tindakan yang tidak
diizinkan oleh pencipta yang kemudian ditujukan untuk penggunaan secara komersial,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp.300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah). (Pasal 112 Undang-Undang
tentang Hak Cipta).
b. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk
penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)
(Pasal 113 Undang-Undang tentang Hak Cipta).
c. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak
cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dlam bentuk perbuatan
Penerjemahan Ciptaan, Pengadaptasian Ciptaan, Pengaransemenan Ciptaan, atau
Pentransformasian Ciptaan, Pertunjukkan Ciptaan, dan Komunikasi Ciptaan untuk
penggunaan secara Komersial dipidana dengan pidana paling lama 3 (tiga) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah).
(Pasal 113 Undang-Undang tentang Hak Cipta).
d. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak
Cipta melakaukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dalam hal melakukan perbuatan
penerbitan ciptaan,Penggandaan Ciptaan,Pendistribusian Ciptaan dalam segala
bentuknya, dan pengumuman Ciptaan untuk penggunaan secara Komersial dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) (Pasal 113 Undang-Undang tentang
Hak Cipta).
e. Setiap Orang yang memenuhi unsur seizing pencipta melakukan Pembajakan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp.4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah). (pasal 113 UndangUndang tentang Hak Cipta).
f. Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang
dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang
hasil pelanggaraan Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang
dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah). (Pasal 114 Undang-Undang
tentang Hak Cipta).
g. Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya
melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman,
Pendistribusian, atau Komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan secara Komersial baik
dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling
banyak Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah). (Pasal 115 Undang-Undang
tentang Hak Cipta).
Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak moral dan hak ekonomi dari Pencipta ini
bertujuan untuk memberi efek jera kepada pelaku serta mencegah akan terjadinya
pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, dan memberikan perlindungan kepada Pencipta atau
pemegang Hak Cipta 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak cipta juga
mengatur mengenai akibat hukum terhadap situs-situs yang memicu adanya pelanggaran hak
cipta. YouTube dapat saja di boikot atau di blokir secara keseluruhan apabila situs YouTube
itu sendiri telah di laporkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan pada bidang hak cipta.
Adapun dasar hukum yang menguatkan yaitu pasal 54 dan pasal 55 UUHC. Pada pasal 54
menyebutkan pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan pada
pembuatan dan penyebaran video berhak cipta, pemerintah juga bekerja sama dengan
beberapa pihak baik itu didalam negeri ataupun luar negeri dan pemerintah berwenang
mengawasi selalu tindakan yang melanggar hak cipta dengan media atau alat apapun
terhadap karya cipta.Pasal 55 UUHC menyebutkan jikalau ada seseorang yang tahu atau
mengetahui adanya tindakan melanggar mengenai hak cipta untuk di gunakan secara
komersial melalui sistem elektronik dapat dilakukannya pelaporan kepada menteri di bidang
telekomunikasi dan informatika. penutupan terhadap situs-situs yang dapat memicu
pelanggaran terhadap hak cipta video harus berdasarkan bukti yang cukup kuat barulah pihak
berwenang dapat menutup situs yang melanggar hak cipta khusnya YouTube sehingga tidak
dapat diakses kembali.37
Akibat pelanggaran terhadap hak cipta sangat merugikan bagi pencipta dan pemegang
hak cipta, karena hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak
ekonomi. Apabila hal ini dibiarkan dan tidak dilindungi, maka para Pencipta dan dan
pemegang hak cipta akan kehilangan motivasi untuk lebih kreatif membuat karya cipta yang
baru, padahal hasil ciptaan dapat menunjang pertumbuhan ekonomi dan mernberikan
kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Diberlakukannya Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menggantikan UndangUndang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta diharapkan lebih memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pencipta, pemegang hak cipta, dengan masyarakat sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelanggaran terhadap hak cipta dapat dicegah dan apabila pelanggaran tersebut terjadi, maka sanksi hukum dapat
diberlakukan bagi pelakunya.
2. Penyelesaian Sengketa Copyright di Youtube Menurut Peraturan Perundang –
Undangan yang Berlaku di Indonesia
Secara garis besar copyright adalah hak cipta. Perbedaan ini hanya persoalan nama
dan tren yang dikenal dalam masyarakat. Copyright biasanya digunakan untuk melindungi
produk dari tindak duplikasi. Dalam dunia bisnis, copyright sangat familiar. Khususnya bagi
sektor yang menciptakan produk teknologi digital. Selain itu, copyright bisa membuat
pemegang hak tersebut mendapatkan royalti/provit. Jika terdapat pihak yang mencoba
mendapat keuntungan dari produk yang sudah dikenakan hak cipta. Berkaitan dengan pasal
80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, pemegang Hak Cipta
37 Made Ari Yudia Krisna dan I Made Dedy Priyanto, “Tanggung Jawab Pihak Youtube terhadap pelanggaran
Video tanpa izin dari Pencipta”, Hal 12 – 13.
38 Richard G.E Rumbekwan, “Penyelesaian sengketa akibat terjadinya Pelanggaran Hak Cipta di Pengadilan
Niaga”, Jurnal Hukum Lex Crimen Vol V No. 3 Maret 2016, Hal 132.
memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya ataupun
mengeluarkan izin melakukan hal tersebut berupa lisensi.
Lisensi merupakan izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik
Hak terkait kepada pihak lain. Lisensi ini digunakan untuk melaksanakan hak ekonomi atas
produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. Bersamaan dengan pemberian lisensi tersebut,
biasanya diikuti oleh pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta lagu tersebut.39 Royalti
sendiri dapat diartikan sebagai kompensasi bagi penggunaan sebuah ciptaan. Terkait
besarannya, dikembalikan kepada perjanjian lisensi yang dibuat antara pemilik hak terkait
dan penerima lisensi.
Karena sifat dasarnya merupakan suatu perjanjian, maka aturan yang berlaku tidak
jauh dari hukum perikatan dan Pacta Sunt Servanda40 / asas kebebasan berkontrak pada 1338
BW. Memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian dalam 1320 BW. Pasal 82 – 83 tentang
larangan dalam pembuatan lisensi. Batasan – batasan dalam kebebasan berkontrak yang
dimuat dalam 1265-1266 BW tentang pembatalan. Serta 1337 BW terkait sebab yang
terlarang oleh undang-undang, kesusilaan, dan kepentingan umum maka perjanjian itu
dianggap sah. Kemudian perlu diperhatikan bahwa pada dasarnya harus terjalin kesepakatan
oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan. Hal ini berlaku untuk seluruh unsur yang
terlibat seperti para penikmat produk, pemegang Hak Cipta, dan YouTube (sebagai kuasa).
Perkembangan yang pesat berbanding lurus dengan konsekuensi yang timbul. Sebagai
karya yang terdapat pada medium digital, platform Youtube menduduki posisi juara dalam
persaingan. Menurut data statistik penayangan di Youtube, lebih dari 6 miliar jam video
ditonton di Youtube setiap bulannya. Bila dikalkulasikan setiap orang di Bumi menghabiskan
setidaknya 1 jam untuk mengakses platform ini. 41 Selain hak cipta, Youtube juga
memasukkan beberapa pelanggaran lain seperti :
1. Pelanggaran Privasi
Tindakan ekspos informasi pribadi atau meng-upload video tentang seseorang tanpa
persetujuan orang yang bersangkutan.
2. Pelecehan dan Penindasan Maya
Yaitu membuat pesan yang kasar, merekam seseorang untuk tujuan kejahatan tanpa
persetujuannya, membuat video negatif dan menyakitkan tentang orang lain.
3. Perkataan yang Mendorong Kebencian.
Mengacu pada konten yang menyerukan kekerasan atau kebencian terhadap individu
atau kelompok berdasarkan atribut tertentu. Biasanya membahas tentang rasa atau
etnis asal, agama, kecacatan, jenis kelamin, usia, status veteran, orientas seksual atau
identitas gender.
4. Peniruan Identitas
Aktifitas seperti menggunakan nama pengguna yang sama, menyamar sebagai orang
lain di komentar, email atau video merupakan aktifitas peniruan identitas yang dapat
dianggap pelecehan.
5. Ancaman
Konten yang berisi ancaman bahaya fisik yang serius terhadap seseorang atau
sekelompok orang tertentu.
6. Membahayakan Anak
Mengupload, memberi komentar atau terlibat dalam berbagai aktivitas yang berbau
seksual anak dibawah umur. Sejak tahun 2019 Youtube memberi perhatian ekstra
untuk layanan yang disediakan pada anak – anak. Mendapat syarat tambahan dalam
publikasi video hingga sistem terkemuka untuk mendeteksi pengguna konten anak.
7. Ketelanjangan atau Konten Seksual.
Konten yang berbau pornografi merupakan hal yang terlarang. Terlebih untuk
platform yang dengan mudahnya dapat diakses oleh publik setiap saat.
8. Konten Kekerasan atau Grafis.
Terutama dimaksudkan untuk memberi kejutan, sensasi, atau hal yang kurang sopan
tidak boleh ditayangkan di Youtube.
9. Konten yang Merugikan atau Berbahaya.
Aktivitas bahaya dan illegal mencakup pembuatan bom instruksional, permainan
mencekik, penggunaan obat keras, atau tindakan lain yang dapat menimbulkan cedera
serius. Namun terdapat pengecualian jika tujuan utamanya adalah pendidikan,
dokumentar, ilmiah, atau artistik dan tidak ditayangkan secara serampangan.
10. Spam, Pratik penipuan dan scam
Didalam Youtube dilarang membuat konten yang mencoba mengelabuhi orang lain
guna mendapatkan keuntungan finansial untuk diri sendiri.
Pada intinya, setiap pengguna Youtube berpotensi melakukan pelanggaran hak cipta.
Karena hampir semua video yang ada di Youtube memiliki hak cipta.
1. Penyelesaian sengketa di Youtube
Gugatan dugaan pelanggaran hak cipta adalah tantangan terbesar dalam
keberlangsungan YouTube. Seiring perkembangannya, Yotube teah menyediakan jalan
penyelesaian sengketa hak cipta di situsnya. Youtube menyediakan tempat pengajuan
gugatan hak cipta di formulir website-nya. Permintaan pemberitahuan pelanggaran hak
cipta hanya boleh dikirimkan oleh pemilik hak cipta atau kausa untuk bertindak atas
nama pemiliknya. Jenis – jenis pengaduan pelanggaran hak cipta berupa :
a. Konten yang tidak pantas, berupa video yang berbau kekerasan, seksual, dan
video-video yang dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama.
b. Muncul tanpa izin, apabila seseorang muncul di konten video seseorang tanpa
izin pihak tersebut.
c. Penyiksaan atau pelecehan yang dilakukan kepada anda.
d. Privasi, apabila terdapat konten yang menggunakan gambar milik anda.
e. Pelanggaran hak cipta, menyalin karya yang bermateri hak cipta.
Jika pelanggaran terjadi, kita dapat menggunakan formulir web untuk melakukan
gugatan. Kemudian mengirimkan keluhan DMCA yang valid untuk menghapus video
tersebut. Jika pengguna mendapatkan tiga teguran hak cipta dalam 90 hari, akun mereka
bersama dengan saluran terkait akan dihentikan. Dapat dilihat bahwa Youtube telah
mengambil langkah yang berani untuk menindaki permasalahan hak cipta. Kemudian bagi
sebagian besar pemilik hak cipta, ini merupakan cara tercepat dan termudah untuk meminta
penghapusan karena pelanggaran hak cipta.
2. Pelunakan yang diberikan oleh Youtube
Dalam kondisi tertentu, kita dapat menggunakan karya yang dilindungi Hak Cipta
Tanpa melanggar ketentuan. Hal ini dapat dilakukan melalui penggunaan yang
diperkenankanatau dengan mendapatkan izin untuk menggunakan konten orang lain di video
Anda.Youtube mengenal ini dengan istilah “The first rule of copyright”.
Istilah ini memuat Pembuat konten hanya boleh mengunggah video yang telah mereka buat atau yang diizinkan
untuk mereka gunakan. Itu berarti mereka tidak boleh mengunggah video yang tidak mereka
buat, atau menggunakan konten dalam video mereka yang memiliki hak cipta oleh orang lain,
seperti trek musik, cuplikan program yang dilindungi hak cipta, atau video yang dibuat oleh
pengguna lain, tanpa otorisasi yang diperlukan.
Selain itu, Youtube juga memberi jalan untuk menggunakan kembali materi yang
dilindungi hak cipta tanpa izin dari pemilik karya, dikenal dengan istilah “Fair Use”. Pelaksanaan Fair Use ditentukan berdasarkan kasus per kasus, dan negara yang berbeda
memiliki aturan berbeda tentang kapan boleh menggunakan materi tanpa izin pemilik hak
cipta. Youtube sendiri menerapkan aturan yang serupa dengan Amerika Serikat, sehingga
karya berupa komentar, kritik, penelitian, pengajaran, atau pelaporan berita dapat dianggap
sebagai Fair Use, sehingga tidak memberi kewajiban untuk memiliki izin terlebih dahulu.
3. Penyelesaian sengketa menurut Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang
Hak Cipta
Dalam ketentuan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,
sengketa hak cipta dapat terdiri dari sengketa perdata atau pidana. Pilihan penyelesaian ini
pada praktiknya disesuaikan dengan tujuan dan kepentingan pemegang hak cipta. Jika
tujuannya menarik kompensasi, maka jalur yang ditempu adalah penyelesaian secara perdata.
Namun jika ditujukan untuk memberikan efek jera, maka penyelesaiannya adalah secara
pindana. Mekanisme penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan dengan dua cara yakni
proses arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan
gugatan ke pengadilan niaga.
Upaya penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah penyelesaian suatu sengketa
perdata di luar peradilan umum atau non-litigasi. Harus dengan perjanjian arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Perjanjian ini dikenal dengan nama
Pactum de Compramitendo jika perjanjian dibuat sebelum adanya sengketa, dan Acta
Compromis jika perjanjian dibuat setelah adanya sengketa. Putusan Arbitrase bersifat final
and binding. Penyelesaian melalui Arbitrase memiliki beberapa keuntungan berupa :
1. Kerahasiaan nama para pihak yang bersengketa dapat dijaga. Dalam dunia bisnis
tentu eksistensi atas nama baik sangat berpengaruh.
2. Bebas dalam menentukan Bahasa. Melihat ruang lingkup Youtube yang sangat luas,
sengketa pihak yang berasal dari negara berbeda sangat memungkinkan untuk terjadi.
3. Bebas memilih Judicatoratau Arbiter, biasa diisi dengan ahli sehingga masukan yang
diterima sangat berhubungan dengan pokok sengketa.
Melihat keuntungan tersebut, terdapat beban lebih pada cost yang harus dikeluarkan.
Biaya tersebut disesuaikan dengan nilai klaim pihak yang menggugat. Oleh karena itu,
semakin besar klaim yang dimasukkan semakin besar juga biaya yang dikeluarkan.
Sedangkan untuk alternatif penyelesaian sengketa, dapat dilakukan dengan lembaga
penyelesaian sengketa melalui prosedur yang disepakati para pihak. Beberapa pilihan
penyelesaiannya berupa konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Namun
putusan alternative penyelesaian sengeketa terpadat pada itikad baik para pihak. Apabila
putusan ini belum memberikan rasa keadilan pada salah satu pihak, maka dapat dilakukan
kembali upaya gugatan ke pengadilan niaga. Upaya untuk melakukan penyelesaian sengketa
ke pengadilan niaga diatur dalam pasal 95 – 105 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta.
Tata cara pengajuan gugatan ke pengadilan niaga diatur dalam pasal 95 – 105
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang menyatakan :
Pasal 100 44
1. Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga.
2. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh panitera Pengadilan Niaga
dalam register perkara pengadilan pada tanggal gugatan tersebut didaftarkan.
3. Panitera Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang telah ditandatangani pada
tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
4. Panitera Pengadilan Niaga menyampaikan permohonan gugatan kepada ketua
Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal
gugatan didaftarkan. 5. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan,
Pengadilan Niaga menetapkan Hari sidang.
6. Pemberitahuan dan pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita dalam waktu
paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
Pasal 101 45
1. Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak
gugatan didaftarkan.
2. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi,
atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung jangka waktu tersebut dapat diperpanjang
selama 30 (tiga puluh) hari.
3. Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum.
4. Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan
oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
putusan diucapkan.
Kedua pasal tersebut menjabarkan prosedur mengajukan gugatan dalam
menyelesaikan sengeketa perdata melalui jalur litigasi.Dapat dilihat bahwat bahwa prosedur
penyelesaian sengketa hak cipta dengan jalur perdata berlangsung cepat. Bahkan menurut
Pasal 101 ayat (1) UUHC gugatan wajib diputus dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh)
hari setelah pendaftaran perkara di Pengadilan Niaga. Upaya persidangan yang cepat juga
terlihat pada upaya hukum banding yang dapat ditempuh.Penentuan jangka waktu upaya
hukum kasasi harus diputus paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasi
diterima oleh Mahkamah Agung. Membuktikan bahwa penyelesaian sengket melalui jalur
perdata mendapat perhatian yang baik. C. Penutup
1. Kesimpulan
Di Indonesia secara nasional hak cipta diatur dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun
2014 Tentang Hak Cipta. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014
Tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa
mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Melalui
hak cipta, muncullah hak moral dan hak ekonomi. Hak moral diatur dalam Pasal 5 ayat (1)
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang meliputi hak untuk tetap
mencantumkan atau tidak mencantumkan nama kreator pada salinan sehubungan dengan
pemakaian ciptaannya untuk umum, menggunakan nama samarannya, sampai
mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, pemotongan, modifikasi, dan hal – hal
lain yang bersifat merugikan kehormatan atau reputasi sang kreator. Sedangkan hak ekonomi
45 UUHC, pasal 101 diatur dalam Pasal 8 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
meliputipenerbitan, penggandaan dalam segala bentuk, adaptasi, aransemen, transformasi,
pendistribusian, hingga penyiaran atas ciptaannya.
Hak cipta adalah Hak ekslusif bagi pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip
deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi
pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan hak
ekslusif menurut Pasal 4 UU Hak Cipta adalah hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi
adalah hak yang melarang pihak lain untuk menggunakan karya cipta untuk tujuan komersial
tanpa izin pencipta berkaitan dengan keuntungan yang akan didapatkan Pencipta, sedangkan
Hak Moral adalah hak Pencipta untuk dicantumkan namanya dan melarang orang lain untuk
mengubah ciptaannya baik judul maupun anak judul.
Upaya yang dapat dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan
perlindungan hukum yaitu: proses mediasi, aduan tindak pidana, ganti rugi dan penutupan
konten/situs. Sedangkan mengenai penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase
atau pengadilan, menurut UU Hak Cipta pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan
Niaga. 2. Saran
Di era digital yang kian pesat platform Youtube seharusnya mempunyai upaya preventif
untuk menimalisir terjadinya kasus Pelanggaran Hak Cipta. Seperti sebelum konten di upload
terlebih dahulu konten tersebut dideteksi, yaitu pendeteksi adanya kesamaan konten dan jika
ditemukan adanya plagiatrisme maka perlu ditindak tegas berupa pemberian sanksi menurut
ketentuan hukum positif Indonesia ataupun sanksi yang ditentukan oleh Platform Youtube.
Dengan demikian para Content Creator lebih memperhatikan Hak Cipta dan berpikir panjang
untuk melakukan pelanggaran.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Mertokusumo, Sudikno. 2005. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta:
Liberty.
Lindsey, Tim dkk. 2011. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: PT.
Alumni.
Goldstein, Paul. 1997. Hak Cipta : Dahulu, Kini, dan Esok. Jakarta:Yayasan Obor
Indonesia.
Tomatzu Hazumi, ASIAN copyright handbook Indonesian version, Asia Pacific
Cultural Centre for Unesco, 2004.
Gene K. Landy, The IT/Digital Legal Companion (A Comprehensive Business Guide
to Software, IT, Internet, Media and IP Law), USA.
Tesis
D. Friedman P. 2006. (Analisis Hak Konsumen Dalam Hal Perolehan Karya Cipta
Lagu Melalui Internet dalam Pola Peer to Perr Communication Berdasarkan Undang –
Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta). Tesis. Tidak Diterbitkan. Fakultas Hukum.
Universitas Indonesia:Jakarta.
Jurnal
Stellarosa, Yolanda., Sandra Jasmine Firyal., dan Andre Ikhsano. (2018).
Pemanfaatan Youtube Sebagai Sarana Transformasi Majalah Highend. Jurnal Lugas Volume
2. 2.
Dewi, Anak Agung Mirah Satria. (2017). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap
Cover Version Lagu Di Youtube. Jurnal Magister Hukum Udayana Volume 6. 2.
Pratista, Andika Andre., Bambang Winarno., dan Zairul Alam. (2014). Tinjauan
Terhadap Tindakan Pengumuman dan Perbanyakan Video Melalui Situs Youtube Secara
Melawan Hukum. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Volume 2. 1.
Krisna, Made Ari Yudia dan I Made Dedy Priyanto. (2019). Tanggung Jawab Pihak
Youtube Terhadap Pelanggar Video Tanpa Izin Pencipta. Jurnal Ilmu Hukum Volume 7. 10.
Rumbekwan, Richard G. E. (2016). Penyelesaian sengketa akibat terjadinya
Pelanggaran Hak Cipta di Pengadilan Niaga. Jurnal Hukum Lex Crimen Volume V. 3.
Albar, Ahmad Faldi., Rohaini., dan Diane Eka Rusmawati. (2018). Perlindungan
Hukum Pengunaan Musik Sebagai Latar dalam Youtube Menurut Undang – Undang Hak
Cipta. Pactum Law Journal Volume 1. 4.
C. Salindeho, Christine. (2017). Perlindungan Musik dan Lagu di Era Teknologi
Internet dalam Perspektif Undang – Undang Hak Cipta Indonesia. Jurnal Hukum LEX ET
SOCIETATIS Volume V. 5.
Prameswari, Eunike Lydia., Budi Santoso., dan Rinitami Njatrijani. (2017).
Perlindungan Hukum Terhadap Hak ekonomi Atas Pemutaran Video Lagu Daerah Pada
Media Sosial Youtube. Diponegoro Law Journal Volume 6. 2.
Al Hariri, Rafik dan Sri Maharani. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pencipta yang
Karya Videonya Diunggah Kembali (Reupload) di Youtube Secara Illegal Menurut Undang –
Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Volume 1. 1.
Maharani, Desak Komang Lina dan I Gusti Ngurah Parwata. Perlindungan Hak Cipta
Terhadap Penggunaan Lagu Sebagai Suara Latar Video di Situs Youtube. Jurnal Ilmiah
Perundang – Undangan
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Internet
Larry Lessig, Introduction of Cyberspace, Cyberspace Law for Non – Lawyers,
http://www.eff.org/legal/Cyberlaw_Course/Cyberlaw.001, diakses pada 15 Juli 2020 pukul
20.00 WITA.
Hitwise, 2013, Survei Pengguna YouTube,
http://www.hitwise.com/news/yt2012.html, diakses pada 15 Juli 2020 pukul 21.30 WITA.
Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Pacta_sunt_servanda, diakses pada 20 Juli
2020 pukul 20.30 WITA.
Youtube, https://www.youtube.com/howyoutubeworks/policies/copyright, diakses
pada 20 Juli 2020 pukul 21.00 WITA.
Youtube, Statistic, https://www.youtube.com/intl/id/about/press/, diakses pada 22 Juli
2020 pukul 19.00 WITA.
Andika, Ferry. (2020, 23 Januari). Inilah Alasan Kenapa Channel YouTube Calon
Sarjana Dimusnahkan!. 10 Juli 2020. INDOZONE.
https://www.indozone.id/tech/RMsqWv/inilah-alasan-kenapa-channel-youtube-calon-sarjanadimusnahkan, diakses pada 15 Juli 2020 pukul 22.00 WITA.
Oleh : Andi Yunisa Febriyanti, Andi Numratil Hidayah, Muhammad Sahar Ramadhan Universitas Hasanuddin A. Pendahuluan 1. Latar Belakang ...