top of page

Dwikewarganegaraan Dalam Perspektif Hukum Internasional dan Penerapannya di Indonesia

  1. PENDAHULUAN

  2. Latar Belakang

Warga Negara merupakan salah satu hal yang bersifat prinsipal dalam kehidupan bernegara. Suatu  negara tidaklah mungkin berdiri tanpa adanya warga negara. Setiap Negara mempunyai hak untuk menentukan siapa saja yang dapat menjadi warga negaranya. Namun demikian, suatu negara harus tetap menghormati prinsip-prinsip umum hukum internasional, atas dasar inilah diperlukan adanya pengaturan mengenai kewarganegaraan.

Seiring dengan perkembangan globalisasi menyebabkan batas-batas suatu negara terhapus, sehingga memungkinkan terjadinya perpindahan orang atau kelompok secara lebih mudah, fenomena migrasi pun semakin nyata yang menyebabkan munculnya diaspora di berbagai negara. Menjadi tidak bermasalah apabila perpindahan dengan maksud menetap yang diikuti dengan perpindahan kewarganegaraan hanya menimbulkan akibat hilangnya salah satu kewarganegaraan, akan tetapi fenomena yang muncul adalah adanya tuntutan pemberlakukan dwi kewarganegaraan.

Klaim terhadap dwi kewarganegaraan juga didasarkan pada pengakuan hak asasi manusia yang mengglobal yang telah diakui oleh hampir semua negara. Walaupun hak atas dwikewarganegaraan  secara universal tidak dijamin sebagai hak asasi karena dibatasi hanya untuk satu kewarganegaraan, namun bukti di berbagai negara, pentingnya dwikewarganegaraan disituasikan dalam kerangka pikir hak asasi manusia. Hal ini pun terjadi di Indonesia, dimana tuntutan para diaspora yang ada di negara-negara lain menuntut diberlakukannya dwi kewarganegaraan di Indonesia.

Dari perspektif hukum internasional, menurut Pasal 1 Konvensi Den Haag Tahun 1930 dinyatakan bahwa penentuan status kewarganegaraan merupakan hak mutlak dari negara yang bersangkutan. Namun demikian hak mutlak tidak boleh bertentangan dengan General Principles (Prinsip Umum). Adapun prinsip umum tersebut, adalah: tidak boleh bertentangan dengan konvensi-konvensi internasional, tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan international, dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang secara internasional diterapkan dalam hal penentuan kewarganegaraan.[1] Terkait dengan dwikewarganegaraan, hukum internasional menyerahkannya kepada hukum nasional masing-masing negara.

Dalam hukum nasional Indonesia pun telah diatur mengenai status kewarganegaraan, dimana Indonesia menganut kewarganegaraan tunggal dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan memberikan pengecualian kepada anak hasil perkawinan campuran dengan memberikan dwikewarganegaraan terbatas. Adapun  yang dimaksud dengan terbatas adalah bahwa terhadap anak-anak hasil perkawinan  campuran diberikan batas waktu terakhir sampai berusia  18 (delapan belas) tahun untuk memilih salah satu kewarganegaraan yang dimiliki yaitu memilih antara berkewarganegaraan Indonesia atau berkewarganegaraan asing. Namun, tuntutan terhadap diberlakukannya dwikewarganegaraan  tidak terbatas pun marak disuarakan oleh warga negara yang di luar Indonesia. Maka dari itu, Legal Review ini membahas tentang  “Dwikewarganegaraan  Dalam Perspektif Hukum Internasional dan Penerapannya di Indonesia”.

  1. Rumusan Masalah

Tuntutan warga negara Indonesia khususnya yang berada di luar Indonesia agar diberlakukannya dwikewarganegaraan merupakan suatu hal yang perlu dipertimbangkan secara matang, karena berdasarkan hukum Internsasional yang menyatakan bahwa penentuan status kewarganegaraan tergantung kepada negara yang bersangkutan selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum internasional dan hukum nasional Indonesia telah mengatur tentang ketentuan tersebut. Oleh  sebab itu, dalam tulisan ini akan dikaji mengenai;

  1. Bagaimanakah dwikewarganegaraan dalam perspektif hukum internasional?

  2. Bagaimanakah penerapan dwikewarganegaraan di Indonesia?

  1. PEMBAHASAN

  2. Dwi Kewarganegaraan Dalam Perspektif Hukum Internasional

Status kewarganegaraan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang bersifat universal dan harus dihormati oleh siapapun secara internasional. Untuk itu, pengakuan status kewarganegaraan bagi seseorang akan melahirkan hak dan kewajiban hukum bagi orang yang bersangkutan. Instrumen  hukum internasional yang mencantumkan hak kewarganegaraan adalah Deklarasi Universal HAM Tahun 1948, Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965, Konvenan Internasional Hak Sipil dan Pofitik L966, Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan 1979, dan Konvensi Hak Anak 1989.[2]

Dari ketentuan hukum internasional di atas maka jelas bahwa masyarakat internasional mengakui bahwa status kewarganegaraan merupakan hal yang penting. Hal ini berkaitan dengan yurisdiksi seseorang apabila melakukan tindakan hukum di suatu negara lain dan status kewarganegaraan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang bersifat universal dan harus dihormati oleh siapa pun secara internasional.

Terkait relevansi hukum internasional yang mendasari dwikewarganegaraan, di mana lndonesia sebagai salah satu anggota PBB, telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang bertumpu pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia,dalam bentuk Undang-Undang No. 12 tahun 2005 tentang Pengesahan lnternational Covenant on Civil and Political Rights (kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik) pada

Article 13 menyatakan:

  1. Everyone has the right to freedom of movement and residence within the borders of each state.

  2. Everyone has the right to leave any country, including his own, ond to return to his country.

Article 15:

  1. Everyone has the right to a nationality.

  2. No one shall be arbitrarily deprived of his notionality nor denied the right to change his notionality.

Article 17:

  1. Everyone has the right to own property alone as well as in ossociation with others.

  2. No one shall be arbitrarily deprived of his propert.[3]

Klaim terhadap dwikewarganegaraan juga didasarkan pada pengakuan hak asasi manusia yang mengglobal yang telah diakui oleh hampir semua negara.Walaupun hak atas kewarganegaraan ganda secara universal tidak dijamin sebagai hak asasi, karena dibatasi hanya untuk satu kewarganegaraan, namun bukti di berbagai negara, pentingnya dwikewarganegaraan disituasikan dalamkerangka pikir hak asasi manusia.[4]

Klaim kewarganegaraan ganda sebagai hak asasi juga tidak terlepas dari tanggungjawab realisasi hak asasi manusia yang bertumpu pada rezim negara dalam merealisasikan hak asasi individu. Oleh karena sebagian besar jaminan hak asasi bersifat universal, maka kegagalan atau ketidakoptimalan suatu negara dalam merealisasikan hak asasi warga negaranya, menjadi dasar bagi seorang warga negara untuk mendapatkan kewarganegaraan dari negara lainnya, tanpa kehilangan kewarganegaraan asalnya, agar hak asasinya dapat direalisasikan secara penuh. Konsekuensi dari prinsip bahwa hak asasi manusia tidak terbagi (indivisible), saling berkaitan (interrelated) dan saling bergantung (interdependent), menyiratkan kebebasan untuk memilih kewarganegaraan, termasuk klaim atas dwikewarganegaraan yang akan berkorelasi dengan upaya merealisasikan hak asasi lainnya, misalnya hak atas penghidupan yang layak, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, atau bahkan hak atas rasa aman.[5]

Namun, menurut hukum internasional  yaitu Pasal 1 Konvensi Den Haag Tahun 1930 dinyatakan bahwa penentuan status kewarganegaraan merupakan hak mutlak dari negara yang bersangkutan. Namun demikian hak mutlak tidak boleh bertentangan dengan Generol Principles (Prinsip Umum). Ada pun prinsip umum tersebut, adalah: tidak bolehbertentangan dengan konvensi-konvensi  internasional, tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan international, dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang secara internasional diterapkan dalam hal penentuan kewarganegaraan.

  1. Penerapan Dwikewarganegaraan di Indonesia

Pada dasarnya Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal. Prinsip kewarganegaraan tunggal (single notionality) tersebut telah dianut sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945 dengan menerbitkan Undang- Undang No 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang diganti dengan Undang-Undang No 62 Tahun 1958 dan terakhir diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dimana pada dasarnya prinsip kewarganegaraan tunggal tetap dipertahankan. Namun, agar ada perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan maka bisa saja orang memiliki dua kewarganegaraan, tetapi setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin harus memilih salah satunya. Inilah yang disebut sebagai dwikewarganegaraan terbatas.

Dwikewarganegaran (bipathride) menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dapat digunakan dengan beberapa pelunakan. Penggunaan bipathride tersebut digunakan secara terbatas tidak secara penuh. Dwikewarganegaraan ini dapat diberikan kepada anak sebagai pengecualian. Hal ini terkait dengan status hukum anak agar anak tersebut mendapatkan perlindungan hukum dari negara yang bersangkutan.[6] Apabila dikaji dari pasal-pasal di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, dwikewarganegaraan terjadi karena perkawinan campuran dan kelahiran di luar wilayah Republik Indonesia dengan orangtua warga negara Indonesia. Hal ini terlihat dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Pasal 4 huruf c:

“Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dengan ibu warga Negara asing”

Menurut Bagir Manan, kewarganegaraan ayah merupakan dasar utama menentukan kewarganegaraan seorang anak. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya. Di sini berlaku dua asas:[7]

  1. Asas ius sanguinis

Meskipun lahir di luar wilayah negara Rl, tetapi karena ibu dan bapaknya Warga Negara Indonesia, anak tersebut adalah Warga Negara Indonesia.

  1. Asas ius soli.

Karena negara tempat kelahiran menjalankan asas ius soli, anak tersebut adalah warga negara tempat kelahiran.

Selanjutnya dalam Ketentuan Pasal 4 huruf I yakni

“anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan”.

Ketentuan Pasal ini menyebabkan anak memiliki kewarganegaraan ganda.[8]

Pasal 5 ayat (1):

“Anak warga Negara lndonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yangberkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia”.

Ayat ini mengatur pengakuan anak tidak sah oleh ayah biologis warga negara asing, menurut ketentuan ini, anak tersebut tetap berkewarganegaraan Indonesia (mengikuti ibu). Apakah anak tersebut akan memiliki kewarganegaraan ganda, hal ini tergantung pada hukum Negara ayah yang mengakui. Kalau hukum negara ayah yang mengakui menentukan anak yang diakui adalah warga negara, maka anak tersebut akanmemiliki kewarganegaraan ganda. Kalau tidak, anak tersebut tetap hanya Warga Negara Indonesia (mengikuti ibu).

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2):

“Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5tahun diangkat secara sah sebagai anak olehwarga negara asing berdasarkan penetapanpengadilan tetap diakui sebagai Warga NegaraIndonesia”. Ketentuan ayat (2) secara normatif serupa dengan ayat (1).

Berdasarkan pasal-pasal di atas, kewarganegaraan ganda dapat saja terjadi, tetapi hal itu dibatasi hanya sampai pada umur 18 tahun atau sudah kawin. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 6 UUNomor 12 Tahun 2006 yang menyatakan:

Ayat (1):

“Dalam hal status kewarganegaraan Republik lndonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya”.

Ayat (2):

“Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundangundangan”.

Ayat (3):

“Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin”.

Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 terdapat berbagai substansi yang berkaitan dengan permasalahan dwikewarganegaraan, di antaranya tentang penegasan asas kewarganegaraan tunggal, persyaratan naturalisasi, kewarganegaraan terbatas untuk anak, tata cara kehilangan kewarganegaraan, dan lainnya. Bahkan secara tegas UU No.12 Tahun 2006 tidak mengakui adanya dwikewarganegaraan. Tanpa sinergitas pengaturan tentang dwikewarganegaraan di dalam undang-undang tersendiri akan melanggar UndangUndang No. 12 Tahun 2006 kecuali substansinya inheren dengan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

ANALISIS

Tuntutan atas diberlakukannya dwikewarganegaraan yang dihubungkan dengan hak asasi manusia, berdasarkan analisis kami bahwa hal tersebut tidaklah memiliki korelasi yang erat. Sebagaimana yang dimuat dalam The Universal Declaration of Human Rights bahwa pada pasal 15 dijelaskan Everyone has the right to a nationality bukan Everyone has the right  to  dual nationality. Hal ini mengandung makna bahwa, hukum internasional memang mengatur tentang pentingnya status kewarganegaraan seseorang karena merupakan HAM, namun sama sekali tidak dapat ditemukan dalam deklarasi HAM tersebut dinyatakan secara jelas bahwa adalah sebuah hak asasi untuk memiliki dua kewarganegaraan atau lebih. Kemudian terkait pemberlakuan status kewarganegaraan ditentukan oleh negara yang bersangkutan sebagaimana yang diatur pada pasal 1 Konvensi Den Haag Tahun 1930.

Adapun Indonesia dalam  hal memperoleh tuntutan agar diberlakukannya dwikewarganegaraan  tidak terbatas, maka hal ini patut dipertimbangkan terlebih dahulu. Disatu sisi, alasan diberlakukannya dwikewarganegaraan adalah agar disapora-disapora di luar Indonesai dapat mempertahankan nasionalismenya dan dapat membantu perkembangan kemajuan bangsa, namun di sisi lain, nasionalismenya diragukan., Menurut pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia (Ul), Hikmahanto Juwana[9] bahwa dwikewarganegaraan menurutnya memiliki potensi masalah yang besar dan rawan disalahgunakan. Selain rawan penyalahgunaan, warga negara yang mempunyai dua kewarganegaraan akan kesulitan jika lndonesia misalnya berkonflik dengan negara di mana dia juga menjadi warga negara.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengatur tentang dwikewarganegaraan  tidak terbatas, karena bertentangan dengan semangat kebangsaan dalam sila persatuan Indonesia, yang menolak kosmopolitisme dan bertentangan dengan semangat jiwa patriotisme untuk menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi. Dwi kewarganegaraan dapat berakibat melemahnya jiwa patrotisme kebangsaan, tidak setia dan tidak sanggup/tidak rela berkoban untuk kepentingan negara dan bangsa. Selain itu, konsep dwikewarganegaraan juga beririsan dengan UU No. 12 Tahun 2006 tentang dwikewarganegaraan yang secara tegas menyatakan menganut asas kewarganegaraan tunggal  bukan dwi kewarganegaraan.

Oleh sebab itu, melihat masih sulitnya peluang mewujudkan dwikewarganegaraan di lndonesia, maka pendekatan keimigrasian dalam  menjamin dan menjaga rasa cinta para diaspora Indonesia dapat menjadi alternatif utama penyelesaiannya. Terkait dengan persoalan keimigrasian tersebut dan dengan melihat praktek di negara lain, seperti India, dengan konsep pemberian Overseos Citizenship of Indio (OCl) di mana pemegang OCI yang merupakan eks-warga negara lndia dapat melakukan perjalanan ke India tanpa harus memiliki visa. Selain itu pemilik OCI dapat bekerja tanpa disertai dengan izin kerja walaupun tetap ada batasan-batasan pekerjaan tertentu. Hal ini berbeda dengan di Indonesia bahwa WNA sekaliPun eks-WNl tetap mendapatkan perlakuan sama yaitu keharusan memiliki visa dan izin tinggal layaknya WNA. Perbedaan aturan ini kerap kali menimbulkan isitlah “dipersulit” oleh petugas imigrasi, yang sebenarnya menjalankan aturan yang berlaku di lndonesia. Selain itu, pemegang OCI memiliki kesempatan untuk langsung memeperoleh kewarganegaraan Indianya setelah yang bersangkutan melepaskan kewarganegaraan lainnya. Hal ini tentu saja tidak berlaku dan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun sangat mengakomodir kepentingan para diaspora yang menuntut diberlakukannya dwikewarganegaraan apabila ini juga diberlakukan di Indonesia.

  1. PENUTUP

  2. Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, maka kesimpulan dari tulisan ini antara lain;

  1. Hukum internasional tidak mengatur secara tegas terkait pemberlakuan dwikewarganegaraan. Namun, pada Pasal 1 Konvensi Den Haag Tahun 1930 dinyatakan bahwa penentuan status kewarganegaraan merupakan hak mutlak dari negara yang bersangkutan. Nah hal ini berarti bahwa pemberlakuan dwikewarganegaraan di suatu negara ditentukan oleh hukum nasional negara yang bersangkutan. Hukum internasional memang mengatur tentang status kewarganegaraan menginggat hal tersebut sangat penting dalam hal dalam pendekatan hukum perdata Internasional antara lain terkait dengan prinsip nasionalitas, karena status personal seseorang harus tunduk pada hukum negaranya. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk kepada dua yurisdiksi, dan apabila dikaji dari segi hukum perdata internasional dwikewarganegaraan memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak (diaspora) misalnya berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lainnya tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila terdapat pertentangan antara hukum negara yang satu.

Adapun dwikewarganegaraan yang dihubungkan dengan hak asasi manusia maka tidak ada korelasi yang jelas antara dwi kewarganegaraan dengan HAM dalam The Universal Declaration of Human Rights bahwa pada pasal 15 dijelaskan Everyone has the right to a nationality bukan Everyone has the right  to  dual nationality,  sehingga dwikewarganegaraan bukanlah hal yang dapat dihubungkan dengan hak asasi manusia.

  1. Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan secara tegas menyatakan menganut asas kewarganegaraan tunggal bukan dwikewarganegaraan. Namun, terdapat pengecualian yakni bagi anak hasil perkawinan campuran diberlakukan dwikewarganegaraan terbatas yaitu anak tersebut diperbolehkan memiliki dua kewarganegaraan namun setelah berumur 18 tahun harus memilih salah satu dari kewarganegaraannya.

Adapun solusi bagi para diaspora Indonesia yang menginginkan agar diberlakukan dwikewarganegaraan adalah dengan melakukan pendekatan keimigrasian sebagaimana yang diberlakukan oleh negara India yaitu dengan memberlakukan  Overseos Citizenship of Indio (OCl). Dengan adanya OCI ini maka eks Warga Negara Indonesia yang ingin kembali menjadi warga Indonesia akan memperoleh status kewarganegaraannya dengan mudah dan memperoleh hak-haknya sebagai Warga Negara Indonesia. Hal ini tentu sangat mengakomodir kepentingan para diaspora yang masih menjunjung tinggi nasionalismenya namun di sisi lain harus meninggalkan Indonesia untuk tujuan tertentu.

  1. Saran

Adapun saran yang dapat kami berikan antara lain;

  1. Pemerintah

Hendaknya pemerintah mampu mengakomodir kepentingan-kepentingan para diaspora yang ingin kembali membangun Indonesia dengan memberikan solusi baik di bidang keimigrasian maupun lainnya.

  1. Para Diaspora

Hendaknya para diaspora tidak menuntut agar diberlakukannya dwikewarganegaraan  karena apabila hal ini terjadi maka akan memberikan kerumitan kepada mereka karena tentu dalam melaksanakan hak dan kewajiban dibebankan pada dua negara.

  1. Masyarakat

Hendaknya masyarakat memahami bahwa tujuan dari status kewarganegaraan itu, bukan semata-mata sebagai akses emmperoleh hak-hak sebagai warga negara namun juga bagaimana menjalankan kewajiban-kewajiban sebagai warga negara.

Daftar Pustaka

Bagir Manan. 2009.  Hukum Kewarganegaraan Indonesia dalam UU Nomor 12 tahun 2006. Yogyakarta: UII Press.

The Universal Declaration of Human Rights

Deklarasi dan Program Aksi Wina (1993).

Jimly Asshiddiqie.  2007. Pokok-Pokok Hukum Toto Negoro lndonesia. Jakarta: PT Bhuana llmu Populer.

Novianti. 2014. Status Kewargan Egaraan Gan dan Bagi Diaspora Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional. Vol 19. No 4.hlm. 313.

Internet

Inggried Dwi Wedhaswary. 2016. Menyoal Wacana Dwi-kewarganegaraan. Menguntungkan atau Merugikan Indonesia?.diakses pada http://nasional.kompas.com/ (29 November 2016).

        [1] Novianti, 2014, Status Kewargan Egaraan Gan dan Bagi Diaspora Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional, Vol 19, No 4,hlm. 313.

[2] Ibid, hlm. 324.

[3] The Universal Declaration of Human Rights

[4] Pasal 15 (1) UDHR, merumuskan jaminan hak atas kewarganegaraan, dengan norma: (“Everyone has the right to a nationality” ), Pasal 24 (3) ICCPR, menegaskan jiaminan serupa bagi anak dengan frase “every child has the right to acquire a nationality.”

[5] Lihat Deklarasi dan Program Aksi Wina (1993).

[6] Jimly Asshiddiqie,  2007, Pokok-Pokok Hukum Toto Negoro lndonesia, Jakarta: PT Bhuana llmu Populer, hlm. 669.

[7]Bagir Manan, 2009,  Hukum Kewarganegaraan Indonesia dalam UU Nomor 12 tahun 2006, Yogyakarta: UII Press, hlm. 70.

[8] Ibid, hlm.78.

[9] Inggried Dwi Wedhaswary, 2016, Menyoal Wacana Dwi-kewarganegaraan, Menguntungkan atau Merugikan Indonesia?,diakses pada http://nasional.kompas.com/ (29 November 2016).

281 views0 comments
bottom of page