Oleh : Andi Yunisa Febriyanti, Andi Numratil Hidayah, Muhammad Sahar Ramadhan Universitas Hasanuddin
A. Pendahuluan 1. Latar Belakang Dewasa ini, peran teknologi komunikasi semakin penting yang lebih dipicu oleh kebutuhan aktivitas dunia modern yang serba cepat dan tuntutan jaman yang serba mengglobal, di mana memerlukan teknologi komunikasi yang efisien dan dapat menjangkau wilayah yang luas tanpa dihalangi oleh batas negara. Salah satu teknologi yang berhasil menjawab kebutuhan tersebut adalah internet. Dari kondisi demikian, tak dapat disangkal lagi bahwa kehadiran internet telah memunculkan suatu fenomena baru terhadap aspek – aspek kehidupan manusia.
Dari sisi hukum, fenomena internet sangat jelas berpengaruh terhadap model pengaturan hukum di internet. Seperti diketahui penerapan hukum saat ini pada kenyataanya masih banyak memiliki kelemahan. Beberapa kelemahan itu antara lain sangat dibatasi dengan yurisdiksi dan sangat bergantung dengan hal – hal yang sifatnya formal. Kelemahan yang dimiliki hukum konvensional saat ini menunjukkan juga kompleksitas dari objek yang diatur. Hal ini sejalan dengan yang disampaikan oleh Larry Lessig yang menyatakan :
Cyberspace is a new and exciting frontier, and presents a host of new and difficult legal questions in many areas. The development of legal rules that will govern activity in this new environment in likely to be a complex, and at times a controversial, process.3 Kompleksitas pengaturan ini, melahirkan berbagai permasalahan hukum. Salah satu permasalahan hukum tersebut adalah hak cipta. Hak cipta pada dasarnya adalah hak ekslusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang terdiri dari buku, program komputer, ceramah kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, serta hak terkait dengan hak cipta. Ciptaan – ciptaan ini dilindungi hak cipta sebagai hak eksklusif, ciptaan – ciptaan ini menjadi hak yang semata – mata diperuntukkan bagi pencipta atau pihak lain yang diperbolehkan memanfaatkan hak tersebut dengan seizin pencipta.
Kegiatan mengumumkan atau memperbanyak diartikan sebagai kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, mengimpor atau mengekspor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun. Secara tradisional hak cipta telah diterapkan kedalam buku – buku, tetapi sekarang hak cipta telah meluas dan mencakup perlindungan atas karya sastra, drama, karya musik, dan artistik, termasuk rekaman suara, dan televisi serta program komputer.Di era globalisasi seperti ini dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat kebutuhan masyarakat juga semakin bertambah.
Kini teknologi merupakan sarana yang merambah hampir keseluruh sektor kehidupan. Salah satu dampak dari kemajuan teknologi adalah munculnya era digital yang ditandai dengan munculnya tiga teknologi, yaitu : komputer, komunikasi, dan multimedia. 8 Dengan perkembangan konvergensi ketiga teknologi telah membuat muatan informasi atau pesan dalam komunikasi tidak lagi hanya berupa teks, angka, gambar saja, melainkan dapat berupa suara atau bahkan berupa gambar bergerak (film/video). Di era digital seperti sekarang ini, video menjadi hal yang sangat diminati oleh masyarakat, dengan video masyarakat bisa mendapatkan banyak manfaat, manfaat tersebut dapat dibidang ilmu pengetahuan, sarana pengenalan produk, dan sarana hiburan. Salah satu situs berbagi video atau video sharing terpopuler dan paling banyak dikunjungi adalah Youtube. Youtube adalah sebuah situs web video sharing dan situs tempat menyimpan video baik itu video dokumentasi ataupun video pribadi. Para pengguna Yotube tidak perlu membuat account untuk mengirim video ke Youtube dan menikmati fitur – fitur yang tersedia di situs ini, Youtube juga mengemas situsnya dengan format menu yang mudah dipelajari dan pengunggahan yang tidak rumit. Karena kemudahan yang ditawarkan oleh Youtube, hal ini menjadikan Youtube sangat popular di masyarakat. Menurut survey dari lembaga peneliti Internet Hitwise lebih dari 2 (dua) miliar pengunjung mengunjungi Youtube perharinya, dengan demikian menjadikan Youtube situs video sharing terbesar dijagat dunia maya.Dengan banyaknya pengguna Youtube dan sebagian besar video yang ada di Youtube bermateri hak cipta, hal ini menimbulkan masalah hukum dibidang hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta. Banyak masyarakat pengguna Youtube tidak mengetahui bahwa video – video yang ada di Youtube sebagian besar bermateri hak cipta dan karya – karya bermateri hak cipta tersebut sering disalah gunakan oleh pengguna Youtube, bahkan digunakan untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik video.
Di Indonesia secara nasional hak cipta diatur dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Melalui hak cipta, muncullah hak moral dan hak ekonomi. Hak moral diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang meliputi hak untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan nama kreator pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, menggunakan nama samarannya, sampai mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, pemotongan, modifikasi, dan hal – hal lain yang bersifat merugikan kehormatan atau reputasi sang kreator. Sedangkan hak ekonomi diatur dalam Pasal 8 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta meliputi penerbitan, penggandaan dalam segala bentuk, adaptasi, aransemen, transformasi, pendistribusian, hingga penyiaran atas ciptaannya. Adanya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta kemudian menjadi tameng dan payung hukum dalam melindungi berbagai ide atau sebuah karya cipta seorang pencipta. Karya cipta yang mendapat perlindungan apabila diwujudkan dan harus mempunyai bentuk yang unik, bersifat diri sendiri atau pribadi serta menunjukkan kualitas asli sebagai bentuk ciptaan yang telah lahir dari kreativitas, keahlian, dan atau kemampuan seseorang. Ciptaan yang dilindungi dalam undang – undang hukum cipta adalah karya kreatif dari manusia yang bersumber dari intelektualnya.14 Pihak Youtube juga melakukan kerja sama dengan pembuat kebijakan pemerintah, perwakilan industri serta para pembuat karya cipta untuk melindungi kekayaan intelektual dan ekspresi individu.Youtube mematuhi pemberitahuan pelanggaran hak cipta sesuai Digital Millennium Copyright Act (DMCA) dan sejalan dengan ketentuan pemberitahuan dan pengahapusan dalam undang – undang nasional yang berlaku. Di dalam situsnya, Youtube membuat halaman yang mengatur mengenai hak cipta, agar pengguna Youtube bisa mengetahui lebih dalam mengenai hak cipta, bentuk perlindungan dan apa saja akibat hukum apabila melakukan pelanggaran hak cipta di dalam situsnya. Di halaman hak cipta, Youtube tidak menjelaskan secara rinci pengertian hak cipta, tetapi mengatur jenis – jenis karya apa saja yang harus mematuhi hak cipta, bagaimana cara menggunakan karya – karya yang bermateri hak cipta tanpa melanggar, kepemutusan hak cipta, perbedaan antara hak cipta, merek dagang dan paten, serta perbedaan antara hak cipta dan privasi. Kesuksesan Youtube ini bukan tanpa hambatan, gugatan mengenai dugaan pelanggaran hak cipta adalah tantangan terbesar dalam perjalanan sukses Youtube. Dengan banyaknya dugaan pelanggaran hak cipta yang terjadi di Youtube, Youtube menyediakan jalan penyelesaian sengketa hak cipta di situsnya. 17 Adapun tanggung jawab yang diberikan oleh pihak Youtube terkait dengan pelanggaran hak cipta yang terjadi di dalam platformnya yaitu, pihak Youtube memberikan sebuah perlindungan berupa perlindungan dengan cara menonaktifkan dan langsung menghapus video yang melanggar hak cipta dari pihak yang tidak bertanggung jawab, namun hal ini akan dilakukan ketika adanya aduan dari pihak yang merasa merugi karena adanya tindakan tersebut. Tindakan penghapusan video karena pelanggaran hak cipta merupakan hak yang sah dan formal yang diberikan oleh pihak Youtube apabila terjadi suatu pelanggaran terkait video yang melanggar hak cipta. Selain itu, pihak Youtube juga sudah memberikan edukasi terkait dengan hak cipta dengan membuat sebuah halaman di situsnya dan hal itu merupakan suatu tanggung jawab yang dapat diberikan pihak Youtube terkait video yang melanggar hak cipta. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta juga mengatur mengenai akibat hukum terhadap situs – situs yang memicu adanya pelanggaran hak cipta. Youtube dapat saja di boikot atau di blokir secara keseluruhan apabila situs Youtube itu sendiri telah di laporkan oleh pihak – pihak yang merasa dirugikan pada bidang hak cipta. Adapun dasar hukum yang menguatkan yaitu Pasal 54 dan Pasal 55 undang – undang hak cipta. Pada Pasal 54 menyebutkan pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan pada pembuatan dan penyebaran video yang memiliki hak cipta, pemerintah juga bekerja sama dengan beberapa pihak baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri dan pemerintah berwenang mengawasi selalu tindakan yang melanggar hak cipta dengan media atau alat apapun terhadap karya cipta. Sedangkan, Pasal 55 undang – undang hak cipta menyebutkan jikalau ada seseorang yang tahu atau mengetahui adanya tindakan melanggar mengenai hak cipta untuk digunakan secara komersial melalui sistem elektronik dapat dilakukannya pelaporan kepada menteri di bidang telekomunikasi dan informatika.19 Penutupan terhadap situs – situs yang dapat memicu pelanggaran terhadap hak cipta video harus berdasarkan bukti yang cukup kuat barulah pihak berwenang dapat menutup situs yang melanggar hak cipta khusnya Youtube sehingga tidak dapat diakses kembali.20 Perbuatan pelanggaran terhadap hak cipta video merupakan suatu pelanggaran atas hak eksklusif dari pencipta. Youtube sebagai sarana penyedia informasi dalam bentuk video harus bertindak lebih tegas lagi dalam membuat peraturan, agar kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran terhadap hak cipta yang dapat merugikan pencipta suatu karya.
2. Rumusan Masalah 1. Bagaimana penerapan sanksi dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terhadap pelanggar hak cipta dalam platform Youtube ? 2. Bagaimana penyelesaian sengketa Copyright di Youtube menurut Peraturan Perundang – undangan yang berlaku di Indonesia ? 19 Ibid, hal 12 – 13. 20 Ibid, hal 13. 21 Ibid. B. Pembahasan 1. Penerapan Sanksi dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta terhadap Pelanggar Hak Cipta dalam Platform Youtube Dalam beberapa tahun terakhir, ada sebuah platform yang memfasilitasi para seniman atau pembuat video sinematografi untuk menyalurkan dan mempersembahkan hasil karyanya yaitu YouTube namun, perkembangan teknologi membuat banyaknya oknum yang menyalah gunakan teknologi untuk kepentingan pribadinya, seperti melakukan pembajakan video di situs YouTube tanpa izin dari pemegang atau yang memiliki hak cipta atas video tersebut. Hal tersebut menyababkan suatu kesan bahwa masyarakat tidak menghargai hasil karya cipta dari pencipta dan memberi dampak bahwa negara Indonesia kurang memberikan perhatian serius serta ketegasan dalam masalah hak cipta. Hal ini justru mengakibatkan kerugian bagi pemegang atau pemilik hak cipta terkait video yang bersangkutan dan membuat resah para pembuat konten untuk menuangkan ide dan kretivitasnya ke dalam video yang hendak mereka unggah ke situs YouTube. Hal ini terjadi di karenakan di dalam video di internet khususnya YouTube setiap orang dengan bebas mengunggah video apa saja. Dampak negatifnya kondisi ini membuat para pencipta malas untuk berkarya dan kondisi ini pula dibuat semakin parah karena adanya pemikiran bahwa profesi pencipta belum cukup menjadi jaminan seseorang akan mendapatkan hidup yang layak.22 Diketahui bahwa saat ini akun YouTube Calon Sarjana sudah tidak bisa ditemukan lagi dan seluruh video yang diunggah selama ini sudah dihapus oleh pihak YouTube dengan alasan pelanggaran hak cipta. Ya, memang beberapa waktu yang lalu Calon Sarjana sempat mengalami kasus plagiarisme dimana mereka mengambil thumbnail serta isi video tanpa memberi sumber kepada pemilik asli dari video tersebut.Salah satu YouTuber yang mengangkat masalah ini yaitu JT diketahui telah mengambil tindakan untuk melaporkan akun Calon Sarjana sehingga akun milik INFIA tersebut dapat dihapus. Kemudian JT menghubungi YouTuber lain yang konten miliknya dicuri oleh Calon Sarjana untuk samasama melaporkan hal tersebut agar pihak YouTube dapat dengan cepat menghapus akun Calon Sarjana dari platform tersebut.23 Pengaturan hak cipta di YouTube sangat diawasi ketat dikarenakan sebuah video merupakan termasuk karya sinematografi sebagai suatu ciptaan, sesuai dalam Pasal 40 Ayat (1) Huruf M Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dikatakan bahwa yang dimaksud dengan karya sinematografi merupakan salah satu contoh karya yang berbentuk audiovisual. Karena media platform yang digunakan di YouTube sendiri merupakan suatu karya yang dapat dinikmati melalui indera penglihatan dan pendengaran dan demi menjaga agar YouTube selalu menjadi media sosial yang 22 Made Ari Yudia Krisna dan I Made Dedy Priyanto. “Tanggung Jawab Pihak Youtube terhadap Pelanggaran Video tanpa izin Pencipta”. Hal 4-5 23 Ferry Andika, “ Inilah Alasan Kenapa Channel YouTube Calon Sarjana Dimusnahkan!”, (INDOZONE 23 januari 2020) https://www.indozone.id/tech/RMsqWv/inilah-alasan-kenapa-channel-youtube-calon-sarjanadimusnahkan>accessed 10 juli 2020. digemari, maka dapat disimpulkan bahwa memang YouTube sangatlah harus mengawasi ketat mengenai hak cipta suatu orang.24 Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 25 Pencipta diberikan kebebasan dalam memanfaatkan hak yang didapat atas suatu karya cipta yang telah dibuatnya, salah satunya dengan melakukan perjanjian lisensi dengan pihak lain. Tujuan dari dilakukannya perjanjian lisensi tersebut adalah dapat memberikan perlindungan kepada para pihak yang berjanji dalam kerangka hukum kontrak sehingga dapat mengakomodir kepentingan para pihak dalam suatu kontrak. Selain daripada itu, tujuan diadakannya perjanjian lisensi terhadap pencipta juga dapat memberikan keuntungan berupa royalty. Royaltytersebut diberikan oleh penerima lisensi kepada pencipta (selaku pemberi lisensi) atas dasar keuntungan banyaknya atau besarnya produk yang dihasilkan dan atau dijual dalam suatu kurun waktu tertentu 26 pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum seringkali mendatangkan kerugian akibat keuntungan berupa royalty. Padahal perjanjian lisensi ini harusnya menjadi perhatian khusus karena berkaitan dengan perlindungan dan kepastian hukum, juga untuk memberikan hak kepada pencipta untuk dapat diberikan royaltinya. Perlindungan hak cipta menganut sistem perlindungan secara otomatis. Dengan kata lain tanpa proses pencatatan, Pencipta otomatis mendapat kepastian hukum atas ciptaannya pada saat karya tersebut telah berwujud karya cipta nyata (expression work).Ciptaan yang mendapatkan perlindungan hak cipta harus memiiliki unsur keaslian yaitu terdapat kreatifitas pencipta serta tidak merupakan hasil tiruan dan didalamnya tercermin refleksi diri dari penciptanya. Meskipun Hak Cipta tidak memerlukan pendaftaran dan bersifat otomatis, namun demikian dianjurkan kepada pencipta maupun pemegang hak cipta untuk mendaftarkan ciptaannya, karena Surat Pendaftaran Ciptaan tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti di Pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Selama ciptaan tersebut memiliki sifat keaslian maka secara otomatis Hak Cipta memiliki sistem perlindungan, hal ini seharusnya lebih diperhatikan oleh akun Calon Sarjana dan akun Youtube lainnya sebagai seorang Content Creator, karena tidak dibenarkan dalil apabila konten tersebut tidak didaftarkan sebelumnya menjadi alasan pembenaran bahwa tidak terjadi Pelanggaran Hak Cipta. Rafik Al Hariri. Sri Maharani. “ Perlindungan Hukum bagi pencipta yang karya videonya diunggah kembali (Reupload) di Youtube secara illegal Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”. (2019) 1 Trunojoyo (208-209). 25 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta 26 Ahmad Faldi Albar, Rohaini, Diane Eka Rusmawati. “Perlindungan Hukum pengunaan musik sebagai latar dalam Youtube menurut Undang-Undang Hak Cipta”(2018) 1 Pactum Law Journal (325) 27 Desak Komang Lina Maharani dan I Gusti Ngurah Parwata. “Perlindungan Hak Cipta terhadap penggunaan lagu sebagai suara latar video di situsYoutube”. Jurnal Ilmiah, hal 9 Pasal 4 UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak eksklusif terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk terkait. Berdasarkan Pasal 9 UU Hak Cipta bahwa : 1) Pencipta atau pemegang hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan: a. Penerbitan ciptaan; b. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuk; c. Penerjemahan ciptaan; d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan; e. Pendistribusian ciptaan atau salinannya; f. Pertunjukan ciptaan; g. Pengumuman ciptaan; h. Komunikasi ciptaan; dan i. Penyewaan ciptaan. 2) Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. 3) Setiap orang yang tanpa izin hak cipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan ciptaan secara komersial. Dengan hak ekonomi tersebut, pihak lain dilarang menggunakan karya cipta untuk tujuan komersial tanpa izin pencipta. Penggunaan secara komersial sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta adalah pemanfaatan ciptaan dan/atau produk terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan eknomi dari berbagai sumber atau berbayar.
Sedangkan Hak moral diatur dalam Pasal 5 UU Hak Cipta yaitu hak pencipta untuk dicantumkan namanya dalamciptaan dan untuk melarang orang lain mengubah ciptaannya baik judul ataupun anak judul ciptaan. Hak moral dibagi menjadi dua, yang pertama yaitu hak untuk diakui sebagai pencipta lagu (authorship right atau paternity right). Dalam hal ini hak moral mengharuskan identitas pencipta dicantumkan pada ciptaan, baik dengan nama diri maupun samaran. Dalam ha-hal tertentu dan atas dasar pertimbangan pencipta, pencipta dapat meniadakan identitas dirinya (anonim). Kedua yaitu hak keutuhan karya (the right to protect the integrity of the work), yaitu hak yang menyangkut segala bentuk sikap dan perlakuan terkait dengan integritas atau martabat pencipta. Dalam pelaksanaannya, hak tersebut diekspresikan dalam bentuk larangan untuk mengubah, mengurangi, atau merusak ciptaan yang dapat menghancurkan integritas penciptanya.29 Masa berlakunya Hak Moral Pencipta, berlaku tanpa batas waktu. Sebagaimana juga disebutkan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dan huruf d hak moral pencipta berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkuta.
undang hak cipta mengatur sanksi pidana terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran hak moral maupun hak ekonomi dengan cara melawan hukum.
Upaya yang dapat ditempuh oleh pecipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan perlindungan hukum, yaitu :
a. Proses Mediasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Dalam UU Hak Cipta diatur dalam pasal 95 dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Selain pelanggaran dalam bentuk pembajakan, sepanjang pihak-pihak yang bersengketa masih ada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana
b. Aduan Tindak Pidana Pencipta yang merasa dirugikan hak ekonomi atau hak moralnya tanpa izinnya, dapat melaporkan pelanggaran Hak Cipta dengan mengajukan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, sesuai dengan pasal 120 UU Hak Cipta. Khusus terhadap kasus ini, terdapat dalam pasal 112, Pasal 113 ayat (3), dan Pasal 113 ayat (2).
c. Ganti Rugi Pencipta atau Pemegang Hak ciptaa dapat mengajukan gantu rugi kepada para pihak dalam hal terjadi pelanggaran Hak Ekonomi dan Hak Moral. Hal ini diatur dalam pasal 96 Undang-Undang Hak Cipta. Gugatan dapat diajukan melalui Pengadilan Niaga dengan diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar Putusan Pengadilan tentang perkara tindak pidana Hak Cipta dan/atau Hak terkait. Pembayaran terhadap tuntutan ganti rugi ini dibayarkan paling lama 6 (enam)bulan setelah putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
d. Penutupan Konten/Situs Pada dasarnya Kominfo hanya dapat melakukan tindakan penutupan konten/situs jika terdapat laporan dari masyarakat. Hak cipta adalah hak yang melekat pada diri Pencipta, oleh karena itu jika Pencipta merasakan dirugikan Pencipta dapat melaporkan kepada Pemerintah untukdilakukan penutupan Konten/situs.
Pemilik Hak Cipta dapat melaporkan kepada Direktorat Penyelidikan Dirjen HKI, yang memuat : a. Identitas pelapor b. Bukti hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait c. Alamat situs yang dilaporkan d. Jenis dan/atau konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait e. Jenis pelanggaran,dan ; f. Keterangan lain terkait konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait
Penyelesaian sengketa akibat pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dapat dilakukan melalui pengadilan. Pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Niaga. Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta. Prosedur penyelesaian sengketa di pengadilan niaga tata cara gugatan, upaya hukum dan penetapan semnetara pengadilan.Pencipta, pemegang Hak Cipta dan / atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh Ganti Rugi. 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, mengatur mengenai Penyelesaian Sengketa : Kewenangan Pengadilan Pasal 95 : (1) Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. (2) Pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Pengadilan Niaga. (3) Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta. (4) Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.
Telah dijelaskan dalam pasal 55 mengenai konten hak cipta dan hak terkait dalam teknologi informasi dan komunikasi. Dalam pasal tersebut dikemukakan bahwa setiap orang yang mengetahui pelanggaran Haka Cipta dan/atau Hak Terkait melalui sistem elektronik untuk penggunaan secara komersial dapat melaporkan kepada Menteri. Yang selanjutnya Menteri akan meromendasikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang Telekomunikasi dan Informatika untuk menutup sebagian atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan elektronik tidak dapat diakses.
Sanksi pelanggaran Hak Cipta diatur dalam BAB XVII UU Tentang Hak Cipta a. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan dengan cara merusak,merubah,atau menghilangkan terhadap alat yang digunakan untuk melindungi Ciptaan dan untuk mencegah aatau membatasi tindakan yang tidak diizinkan oleh pencipta yang kemudian ditujukan untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah). (Pasal 112 Undang-Undang tentang Hak Cipta). b. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) (Pasal 113 Undang-Undang tentang Hak Cipta). c. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dlam bentuk perbuatan Penerjemahan Ciptaan, Pengadaptasian Ciptaan, Pengaransemenan Ciptaan, atau Pentransformasian Ciptaan, Pertunjukkan Ciptaan, dan Komunikasi Ciptaan untuk penggunaan secara Komersial dipidana dengan pidana paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah). (Pasal 113 Undang-Undang tentang Hak Cipta). d. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta melakaukan pelanggaran hak ekonomi pencipta dalam hal melakukan perbuatan penerbitan ciptaan,Penggandaan Ciptaan,Pendistribusian Ciptaan dalam segala bentuknya, dan pengumuman Ciptaan untuk penggunaan secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) (Pasal 113 Undang-Undang tentang Hak Cipta). e. Setiap Orang yang memenuhi unsur seizing pencipta melakukan Pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah). (pasal 113 UndangUndang tentang Hak Cipta). f. Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaraan Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah). (Pasal 114 Undang-Undang tentang Hak Cipta). g. Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan secara Komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah). (Pasal 115 Undang-Undang tentang Hak Cipta). Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak moral dan hak ekonomi dari Pencipta ini bertujuan untuk memberi efek jera kepada pelaku serta mencegah akan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak tersebut, dan memberikan perlindungan kepada Pencipta atau pemegang Hak Cipta 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak cipta juga mengatur mengenai akibat hukum terhadap situs-situs yang memicu adanya pelanggaran hak cipta. YouTube dapat saja di boikot atau di blokir secara keseluruhan apabila situs YouTube itu sendiri telah di laporkan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan pada bidang hak cipta. Adapun dasar hukum yang menguatkan yaitu pasal 54 dan pasal 55 UUHC. Pada pasal 54 menyebutkan pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan pada pembuatan dan penyebaran video berhak cipta, pemerintah juga bekerja sama dengan beberapa pihak baik itu didalam negeri ataupun luar negeri dan pemerintah berwenang mengawasi selalu tindakan yang melanggar hak cipta dengan media atau alat apapun terhadap karya cipta.Pasal 55 UUHC menyebutkan jikalau ada seseorang yang tahu atau mengetahui adanya tindakan melanggar mengenai hak cipta untuk di gunakan secara komersial melalui sistem elektronik dapat dilakukannya pelaporan kepada menteri di bidang telekomunikasi dan informatika. penutupan terhadap situs-situs yang dapat memicu pelanggaran terhadap hak cipta video harus berdasarkan bukti yang cukup kuat barulah pihak berwenang dapat menutup situs yang melanggar hak cipta khusnya YouTube sehingga tidak dapat diakses kembali.37 Akibat pelanggaran terhadap hak cipta sangat merugikan bagi pencipta dan pemegang hak cipta, karena hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Apabila hal ini dibiarkan dan tidak dilindungi, maka para Pencipta dan dan pemegang hak cipta akan kehilangan motivasi untuk lebih kreatif membuat karya cipta yang baru, padahal hasil ciptaan dapat menunjang pertumbuhan ekonomi dan mernberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menggantikan UndangUndang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta diharapkan lebih memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pencipta, pemegang hak cipta, dengan masyarakat sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelanggaran terhadap hak cipta dapat dicegah dan apabila pelanggaran tersebut terjadi, maka sanksi hukum dapat diberlakukan bagi pelakunya.
2. Penyelesaian Sengketa Copyright di Youtube Menurut Peraturan Perundang – Undangan yang Berlaku di Indonesia Secara garis besar copyright adalah hak cipta. Perbedaan ini hanya persoalan nama dan tren yang dikenal dalam masyarakat. Copyright biasanya digunakan untuk melindungi produk dari tindak duplikasi. Dalam dunia bisnis, copyright sangat familiar. Khususnya bagi sektor yang menciptakan produk teknologi digital. Selain itu, copyright bisa membuat pemegang hak tersebut mendapatkan royalti/provit. Jika terdapat pihak yang mencoba mendapat keuntungan dari produk yang sudah dikenakan hak cipta. Berkaitan dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, pemegang Hak Cipta 37 Made Ari Yudia Krisna dan I Made Dedy Priyanto, “Tanggung Jawab Pihak Youtube terhadap pelanggaran Video tanpa izin dari Pencipta”, Hal 12 – 13. 38 Richard G.E Rumbekwan, “Penyelesaian sengketa akibat terjadinya Pelanggaran Hak Cipta di Pengadilan Niaga”, Jurnal Hukum Lex Crimen Vol V No. 3 Maret 2016, Hal 132. memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya ataupun mengeluarkan izin melakukan hal tersebut berupa lisensi. Lisensi merupakan izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak terkait kepada pihak lain. Lisensi ini digunakan untuk melaksanakan hak ekonomi atas produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. Bersamaan dengan pemberian lisensi tersebut, biasanya diikuti oleh pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta lagu tersebut.39 Royalti sendiri dapat diartikan sebagai kompensasi bagi penggunaan sebuah ciptaan. Terkait besarannya, dikembalikan kepada perjanjian lisensi yang dibuat antara pemilik hak terkait dan penerima lisensi.
Karena sifat dasarnya merupakan suatu perjanjian, maka aturan yang berlaku tidak jauh dari hukum perikatan dan Pacta Sunt Servanda40 / asas kebebasan berkontrak pada 1338 BW. Memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian dalam 1320 BW. Pasal 82 – 83 tentang larangan dalam pembuatan lisensi. Batasan – batasan dalam kebebasan berkontrak yang dimuat dalam 1265-1266 BW tentang pembatalan. Serta 1337 BW terkait sebab yang terlarang oleh undang-undang, kesusilaan, dan kepentingan umum maka perjanjian itu dianggap sah. Kemudian perlu diperhatikan bahwa pada dasarnya harus terjalin kesepakatan oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan. Hal ini berlaku untuk seluruh unsur yang terlibat seperti para penikmat produk, pemegang Hak Cipta, dan YouTube (sebagai kuasa). Perkembangan yang pesat berbanding lurus dengan konsekuensi yang timbul. Sebagai karya yang terdapat pada medium digital, platform Youtube menduduki posisi juara dalam persaingan. Menurut data statistik penayangan di Youtube, lebih dari 6 miliar jam video ditonton di Youtube setiap bulannya. Bila dikalkulasikan setiap orang di Bumi menghabiskan setidaknya 1 jam untuk mengakses platform ini. 41 Selain hak cipta, Youtube juga memasukkan beberapa pelanggaran lain seperti : 1. Pelanggaran Privasi Tindakan ekspos informasi pribadi atau meng-upload video tentang seseorang tanpa persetujuan orang yang bersangkutan. 2. Pelecehan dan Penindasan Maya Yaitu membuat pesan yang kasar, merekam seseorang untuk tujuan kejahatan tanpa persetujuannya, membuat video negatif dan menyakitkan tentang orang lain. 3. Perkataan yang Mendorong Kebencian. Mengacu pada konten yang menyerukan kekerasan atau kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan atribut tertentu. Biasanya membahas tentang rasa atau etnis asal, agama, kecacatan, jenis kelamin, usia, status veteran, orientas seksual atau identitas gender. 4. Peniruan Identitas Aktifitas seperti menggunakan nama pengguna yang sama, menyamar sebagai orang lain di komentar, email atau video merupakan aktifitas peniruan identitas yang dapat dianggap pelecehan. 5. Ancaman Konten yang berisi ancaman bahaya fisik yang serius terhadap seseorang atau sekelompok orang tertentu. 6. Membahayakan Anak Mengupload, memberi komentar atau terlibat dalam berbagai aktivitas yang berbau seksual anak dibawah umur. Sejak tahun 2019 Youtube memberi perhatian ekstra untuk layanan yang disediakan pada anak – anak. Mendapat syarat tambahan dalam publikasi video hingga sistem terkemuka untuk mendeteksi pengguna konten anak. 7. Ketelanjangan atau Konten Seksual. Konten yang berbau pornografi merupakan hal yang terlarang. Terlebih untuk platform yang dengan mudahnya dapat diakses oleh publik setiap saat. 8. Konten Kekerasan atau Grafis. Terutama dimaksudkan untuk memberi kejutan, sensasi, atau hal yang kurang sopan tidak boleh ditayangkan di Youtube. 9. Konten yang Merugikan atau Berbahaya. Aktivitas bahaya dan illegal mencakup pembuatan bom instruksional, permainan mencekik, penggunaan obat keras, atau tindakan lain yang dapat menimbulkan cedera serius. Namun terdapat pengecualian jika tujuan utamanya adalah pendidikan, dokumentar, ilmiah, atau artistik dan tidak ditayangkan secara serampangan. 10. Spam, Pratik penipuan dan scam Didalam Youtube dilarang membuat konten yang mencoba mengelabuhi orang lain guna mendapatkan keuntungan finansial untuk diri sendiri.
Pada intinya, setiap pengguna Youtube berpotensi melakukan pelanggaran hak cipta. Karena hampir semua video yang ada di Youtube memiliki hak cipta. 1. Penyelesaian sengketa di Youtube Gugatan dugaan pelanggaran hak cipta adalah tantangan terbesar dalam keberlangsungan YouTube. Seiring perkembangannya, Yotube teah menyediakan jalan penyelesaian sengketa hak cipta di situsnya. Youtube menyediakan tempat pengajuan gugatan hak cipta di formulir website-nya. Permintaan pemberitahuan pelanggaran hak cipta hanya boleh dikirimkan oleh pemilik hak cipta atau kausa untuk bertindak atas nama pemiliknya. Jenis – jenis pengaduan pelanggaran hak cipta berupa : a. Konten yang tidak pantas, berupa video yang berbau kekerasan, seksual, dan video-video yang dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama. b. Muncul tanpa izin, apabila seseorang muncul di konten video seseorang tanpa izin pihak tersebut. c. Penyiksaan atau pelecehan yang dilakukan kepada anda. d. Privasi, apabila terdapat konten yang menggunakan gambar milik anda. e. Pelanggaran hak cipta, menyalin karya yang bermateri hak cipta. Jika pelanggaran terjadi, kita dapat menggunakan formulir web untuk melakukan gugatan. Kemudian mengirimkan keluhan DMCA yang valid untuk menghapus video tersebut. Jika pengguna mendapatkan tiga teguran hak cipta dalam 90 hari, akun mereka bersama dengan saluran terkait akan dihentikan. Dapat dilihat bahwa Youtube telah mengambil langkah yang berani untuk menindaki permasalahan hak cipta. Kemudian bagi sebagian besar pemilik hak cipta, ini merupakan cara tercepat dan termudah untuk meminta penghapusan karena pelanggaran hak cipta. 2. Pelunakan yang diberikan oleh Youtube Dalam kondisi tertentu, kita dapat menggunakan karya yang dilindungi Hak Cipta Tanpa melanggar ketentuan. Hal ini dapat dilakukan melalui penggunaan yang diperkenankanatau dengan mendapatkan izin untuk menggunakan konten orang lain di video Anda.Youtube mengenal ini dengan istilah “The first rule of copyright”. Istilah ini memuat Pembuat konten hanya boleh mengunggah video yang telah mereka buat atau yang diizinkan untuk mereka gunakan. Itu berarti mereka tidak boleh mengunggah video yang tidak mereka buat, atau menggunakan konten dalam video mereka yang memiliki hak cipta oleh orang lain, seperti trek musik, cuplikan program yang dilindungi hak cipta, atau video yang dibuat oleh pengguna lain, tanpa otorisasi yang diperlukan. Selain itu, Youtube juga memberi jalan untuk menggunakan kembali materi yang dilindungi hak cipta tanpa izin dari pemilik karya, dikenal dengan istilah “Fair Use”.
Pelaksanaan Fair Use ditentukan berdasarkan kasus per kasus, dan negara yang berbeda memiliki aturan berbeda tentang kapan boleh menggunakan materi tanpa izin pemilik hak cipta. Youtube sendiri menerapkan aturan yang serupa dengan Amerika Serikat, sehingga karya berupa komentar, kritik, penelitian, pengajaran, atau pelaporan berita dapat dianggap sebagai Fair Use, sehingga tidak memberi kewajiban untuk memiliki izin terlebih dahulu. 3. Penyelesaian sengketa menurut Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dalam ketentuan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, sengketa hak cipta dapat terdiri dari sengketa perdata atau pidana. Pilihan penyelesaian ini pada praktiknya disesuaikan dengan tujuan dan kepentingan pemegang hak cipta. Jika tujuannya menarik kompensasi, maka jalur yang ditempu adalah penyelesaian secara perdata. Namun jika ditujukan untuk memberikan efek jera, maka penyelesaiannya adalah secara pindana.
Mekanisme penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan dengan dua cara yakni proses arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan gugatan ke pengadilan niaga. Upaya penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum atau non-litigasi. Harus dengan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Perjanjian ini dikenal dengan nama Pactum de Compramitendo jika perjanjian dibuat sebelum adanya sengketa, dan Acta Compromis jika perjanjian dibuat setelah adanya sengketa. Putusan Arbitrase bersifat final and binding. Penyelesaian melalui Arbitrase memiliki beberapa keuntungan berupa : 1. Kerahasiaan nama para pihak yang bersengketa dapat dijaga. Dalam dunia bisnis tentu eksistensi atas nama baik sangat berpengaruh. 2. Bebas dalam menentukan Bahasa. Melihat ruang lingkup Youtube yang sangat luas, sengketa pihak yang berasal dari negara berbeda sangat memungkinkan untuk terjadi. 3. Bebas memilih Judicatoratau Arbiter, biasa diisi dengan ahli sehingga masukan yang diterima sangat berhubungan dengan pokok sengketa. Melihat keuntungan tersebut, terdapat beban lebih pada cost yang harus dikeluarkan. Biaya tersebut disesuaikan dengan nilai klaim pihak yang menggugat. Oleh karena itu, semakin besar klaim yang dimasukkan semakin besar juga biaya yang dikeluarkan. Sedangkan untuk alternatif penyelesaian sengketa, dapat dilakukan dengan lembaga penyelesaian sengketa melalui prosedur yang disepakati para pihak. Beberapa pilihan penyelesaiannya berupa konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Namun putusan alternative penyelesaian sengeketa terpadat pada itikad baik para pihak. Apabila putusan ini belum memberikan rasa keadilan pada salah satu pihak, maka dapat dilakukan kembali upaya gugatan ke pengadilan niaga. Upaya untuk melakukan penyelesaian sengketa ke pengadilan niaga diatur dalam pasal 95 – 105 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Tata cara pengajuan gugatan ke pengadilan niaga diatur dalam pasal 95 – 105 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang menyatakan : Pasal 100 44 1. Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga. 2. Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh panitera Pengadilan Niaga dalam register perkara pengadilan pada tanggal gugatan tersebut didaftarkan. 3. Panitera Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang telah ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran. 4. Panitera Pengadilan Niaga menyampaikan permohonan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan.
5. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga menetapkan Hari sidang. 6. Pemberitahuan dan pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan. Pasal 101 45 1. Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak gugatan didaftarkan. 2. Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) hari. 3. Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. 4. Putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak putusan diucapkan. Kedua pasal tersebut menjabarkan prosedur mengajukan gugatan dalam menyelesaikan sengeketa perdata melalui jalur litigasi.Dapat dilihat bahwat bahwa prosedur penyelesaian sengketa hak cipta dengan jalur perdata berlangsung cepat. Bahkan menurut Pasal 101 ayat (1) UUHC gugatan wajib diputus dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah pendaftaran perkara di Pengadilan Niaga. Upaya persidangan yang cepat juga terlihat pada upaya hukum banding yang dapat ditempuh.Penentuan jangka waktu upaya hukum kasasi harus diputus paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. Membuktikan bahwa penyelesaian sengket melalui jalur perdata mendapat perhatian yang baik.
C. Penutup 1. Kesimpulan Di Indonesia secara nasional hak cipta diatur dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Melalui hak cipta, muncullah hak moral dan hak ekonomi. Hak moral diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang meliputi hak untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan nama kreator pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum, menggunakan nama samarannya, sampai mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi, pemotongan, modifikasi, dan hal – hal lain yang bersifat merugikan kehormatan atau reputasi sang kreator. Sedangkan hak ekonomi 45 UUHC, pasal 101 diatur dalam Pasal 8 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta meliputipenerbitan, penggandaan dalam segala bentuk, adaptasi, aransemen, transformasi, pendistribusian, hingga penyiaran atas ciptaannya.
Hak cipta adalah Hak ekslusif bagi pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan hak ekslusif menurut Pasal 4 UU Hak Cipta adalah hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak yang melarang pihak lain untuk menggunakan karya cipta untuk tujuan komersial tanpa izin pencipta berkaitan dengan keuntungan yang akan didapatkan Pencipta, sedangkan Hak Moral adalah hak Pencipta untuk dicantumkan namanya dan melarang orang lain untuk mengubah ciptaannya baik judul maupun anak judul. Upaya yang dapat dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan perlindungan hukum yaitu: proses mediasi, aduan tindak pidana, ganti rugi dan penutupan konten/situs. Sedangkan mengenai penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui arbitrase atau pengadilan, menurut UU Hak Cipta pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Niaga.
2. Saran Di era digital yang kian pesat platform Youtube seharusnya mempunyai upaya preventif untuk menimalisir terjadinya kasus Pelanggaran Hak Cipta. Seperti sebelum konten di upload terlebih dahulu konten tersebut dideteksi, yaitu pendeteksi adanya kesamaan konten dan jika ditemukan adanya plagiatrisme maka perlu ditindak tegas berupa pemberian sanksi menurut ketentuan hukum positif Indonesia ataupun sanksi yang ditentukan oleh Platform Youtube. Dengan demikian para Content Creator lebih memperhatikan Hak Cipta dan berpikir panjang untuk melakukan pelanggaran.
DAFTAR PUSTAKA Buku Mertokusumo, Sudikno. 2005. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty. Lindsey, Tim dkk. 2011. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: PT. Alumni. Goldstein, Paul. 1997. Hak Cipta : Dahulu, Kini, dan Esok. Jakarta:Yayasan Obor Indonesia. Tomatzu Hazumi, ASIAN copyright handbook Indonesian version, Asia Pacific Cultural Centre for Unesco, 2004. Gene K. Landy, The IT/Digital Legal Companion (A Comprehensive Business Guide to Software, IT, Internet, Media and IP Law), USA. Tesis D. Friedman P. 2006. (Analisis Hak Konsumen Dalam Hal Perolehan Karya Cipta Lagu Melalui Internet dalam Pola Peer to Perr Communication Berdasarkan Undang – Undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta). Tesis. Tidak Diterbitkan. Fakultas Hukum. Universitas Indonesia:Jakarta. Jurnal Stellarosa, Yolanda., Sandra Jasmine Firyal., dan Andre Ikhsano. (2018). Pemanfaatan Youtube Sebagai Sarana Transformasi Majalah Highend. Jurnal Lugas Volume 2. 2. Dewi, Anak Agung Mirah Satria. (2017). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Cover Version Lagu Di Youtube. Jurnal Magister Hukum Udayana Volume 6. 2. Pratista, Andika Andre., Bambang Winarno., dan Zairul Alam. (2014). Tinjauan Terhadap Tindakan Pengumuman dan Perbanyakan Video Melalui Situs Youtube Secara Melawan Hukum. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Volume 2. 1. Krisna, Made Ari Yudia dan I Made Dedy Priyanto. (2019). Tanggung Jawab Pihak Youtube Terhadap Pelanggar Video Tanpa Izin Pencipta. Jurnal Ilmu Hukum Volume 7. 10. Rumbekwan, Richard G. E. (2016). Penyelesaian sengketa akibat terjadinya Pelanggaran Hak Cipta di Pengadilan Niaga. Jurnal Hukum Lex Crimen Volume V. 3. Albar, Ahmad Faldi., Rohaini., dan Diane Eka Rusmawati. (2018). Perlindungan Hukum Pengunaan Musik Sebagai Latar dalam Youtube Menurut Undang – Undang Hak Cipta. Pactum Law Journal Volume 1. 4. C. Salindeho, Christine. (2017). Perlindungan Musik dan Lagu di Era Teknologi Internet dalam Perspektif Undang – Undang Hak Cipta Indonesia. Jurnal Hukum LEX ET SOCIETATIS Volume V. 5. Prameswari, Eunike Lydia., Budi Santoso., dan Rinitami Njatrijani. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Hak ekonomi Atas Pemutaran Video Lagu Daerah Pada Media Sosial Youtube. Diponegoro Law Journal Volume 6. 2. Al Hariri, Rafik dan Sri Maharani. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pencipta yang Karya Videonya Diunggah Kembali (Reupload) di Youtube Secara Illegal Menurut Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Volume 1. 1. Maharani, Desak Komang Lina dan I Gusti Ngurah Parwata. Perlindungan Hak Cipta Terhadap Penggunaan Lagu Sebagai Suara Latar Video di Situs Youtube. Jurnal Ilmiah Perundang – Undangan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Internet Larry Lessig, Introduction of Cyberspace, Cyberspace Law for Non – Lawyers, http://www.eff.org/legal/Cyberlaw_Course/Cyberlaw.001, diakses pada 15 Juli 2020 pukul 20.00 WITA. Hitwise, 2013, Survei Pengguna YouTube, http://www.hitwise.com/news/yt2012.html, diakses pada 15 Juli 2020 pukul 21.30 WITA. Wikipedia, https://id.wikipedia.org/wiki/Pacta_sunt_servanda, diakses pada 20 Juli 2020 pukul 20.30 WITA. Youtube, https://www.youtube.com/howyoutubeworks/policies/copyright, diakses pada 20 Juli 2020 pukul 21.00 WITA. Youtube, Statistic, https://www.youtube.com/intl/id/about/press/, diakses pada 22 Juli 2020 pukul 19.00 WITA. Andika, Ferry. (2020, 23 Januari). Inilah Alasan Kenapa Channel YouTube Calon Sarjana Dimusnahkan!. 10 Juli 2020. INDOZONE. https://www.indozone.id/tech/RMsqWv/inilah-alasan-kenapa-channel-youtube-calon-sarjanadimusnahkan, diakses pada 15 Juli 2020 pukul 22.00 WITA.
Comments