top of page

DEGRADASI PANCASILA DAN ISU KEBANGKITAN KOMUNISME DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG HALUAN IDEOLOGI PANC

Oleh: Lutfiah Bulqis Arifin, Annisa Amalia Dwi Cahyani, Besse Resky Amalia, Hema Maline Patigai, dan Mohammad Fachri Haekal

Universitas Hasanuddin

A. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Bung Karno, “Pancasila is the “philosofische grondslag” of Indonesian Independence. This pholosofische grondslag means foundation, philosophy, the most profound thought, the spirit, and the deepest desire, upon which to build the eternal, indestructible mansion of Independent Indonesia”.  Sejalan dengan pemikiran Bung Karno, Kaelan berpendapat bahwa “Pancasila adalah filsafat negara yang lahir sebagai ideologi kolektif (cita-cita bersama) bangsa Indonesia. Pancasila sebagai filsafat negara atau dasar falsafah negara (Philosofische Gronslag) berfungsi sebagai fundamen kenegaraan”. Makna filosofis dari pernyataan ini adalah bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, seperti bentuk negara, sifat negara, tujuan negara, tugas dan kewajiban negara dan warga negara, sistem hukum, serta segala penyelenggaraan negara. Apabila kita merujuk pada konsep stuffen theory  Hans Kelsen, maka Pancasila bukanlah staat fundamental norm, tetapi di atasnya lagi, karena ia merupakan filsafat bangsa. Sebab itu Pancasila disebut juga sebagai volkgeist

Pancasila sebagai volkgeist menjadi salah satu piranti utama bagi konsep kehidupan bertatanegara di Indonesia. Secara ketatanegaraan, posisi Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum.6 Pancasila merupakan nilai dasar dari bangsa Indonesia, serta merupakan landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia sejak kemerdekaan. Mengingat pentingnya keberadaan Pancasila tersebut di Indonesia, tentunya pembuatan ideologi Pancasila telah melewati proses yang sangat panjang. Konsiderans Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang menyatakan bahwa rumusan Pancasila sejak 1 hingga rumusan final 18 Agustus 1945 ialah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara.7 Makna satu kesatuan proses lahirnya Pancasila ini juga dapat dipahami bahwa rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 dijiwai dari Pidato Soekarno 1 Juni 1945 dan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945. Dengan kata lain, tidak dapat memisahkan rumusan Pancasila dari sudut pandang tiga peristiwa itu masingmasing. Dalam perjalanan sejarah, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode (2009-2014) telah mengeluarkan Empat Pilar MPR dimana Pancasila menjadi salah satu pilarnya. Melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017, Presiden Jokowi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Kemudian melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, Presiden Jokowi membentuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Seakan tak mau kalah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode (2019- 2024) saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang merupakan inisiatif DPR atas usul dari partai PDIP. Pembahasan RUU HIP ini telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Hadirnya RUU HIP ini dinilai tidak tepat dibahas di tengah masa pademi. Sebab, RUU HIP bukanlah menjadi urgensi untuk dibahas saat ini. Haluan Ideologi Pancasila sendiri, merupakan pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.8 Motivasi pembentukan RUU HIP tentunya dapat kita temukan dalam naskah akademik. Berdasarkan latar belakang yang terdapat pada naskah akademik RUU HIP, maka dapat diketahui bawah motivasi pembentukan RUU HIP adalah pandangan subyektif legislatif atau DPR RI atas kondisi kekinian bangsa Indonesia. Sehingga dinyatakan secara jelas, “maka diperlukan campur tangan negara untuk memelopori mengimplementasikan ideologi Pancasila sesuai tantangan jaman masa kini”. Ini menunjukkan bahwa RUU HIP tidak berangkat dari kebutuhan nasional dan masyarakat Indonesia, melainkan DPR RI “memaksakan kehendaknya” agar negara terlibat dalam kepentingan politik praktis yang sangat subyektif dan bernuansa tendensius.9 Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sangat menarik untuk menjadi kajian dan pembahasan publik. Mengingat Pancasila milik bersama seluruh bangsa Indonesia, bukan milik satu golongan tertentu. Karenanya, siapapun itu lapisan masyarakat, berhak untuk menanggapi dan memberikan sumbangsih pemikirannya terhadap RUU HIP. Baru dua bulan kurang, sejak beredarnya file draf Naskah Akademik dan RUU HIP tertanggal 26 April 2020 melalui sosial media, telah menuai reaksi besar dari masyarakat berupa penolakan dan tanggapan serius, bahkan di bulan Juni telah banyak kegiatan-kegiatan ilmiah dan diskusi membedah RUU HIP secara online. Fenomena ini memecahkan rekor kontroversial suatu RUU dengan tanggapan yang sangat cepat dari masyarakat, hanya kurang dari dua bulan. 10 Salah satu alasan yang mendasari timbulnya penolakan keras terhadap RUU HIP adalah tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun  1966 tentang

Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Ajaran Komunisme/ Marxisme sebagai salah satu konsideran. Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.11 Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila, tidak mengenal adanya pemisahan antara negara dengan agama. Tidak ada tempat bagi segala paham yang memisahkan antara agama dengan negara. Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila komunisme hidup dan tumbuh di negara Indonesia. Untuk itu, tulisan ini bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut mengenai ketiadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 sebagai salah satu konsideran RUU HIP yang menjadi perhatian serius bagi masyarakat karena dinilai dapat membangkitkan kembali paham komunisme di Indonesia. Isu besar dan sensitif yang terdapat dalam RUU HIP tentu saja akan membawa dampak negatif dan menjadi ancaman bagi Pancasila sebagai ideologi bangsa dengan eksistensinya. Tulisan ini akan disusun dengan pendahuluan yang mencakup latar dari masalah yang diangkat. Setelah pendahuluan, pada bagian II akan dikaji pembahasan terkait ketiadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/ 1966 sebagai dasar hukum RUU HIP dan bagaimana eksistensi RUU HIP menjadi ancaman bagi Pancasila yang didasarkan pada data-data yang telah ditemukan. Selanjutnya bagian III akan memuat kesimpulan dan saran dari keseluruhan tulisan ini. 2. Rumusan Masalah 1. Mengapa ketiadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Ajaran Komunisme/ Marxisme sebagai salah satu konsideran RUU HIP dapat mempengaruhi kebangkitan paham komunisme di Indonesia? 2. Bagaimana eksistensi RUU HIP dapat menjadi ancaman bagi Pancasila selaku ideologi bangsa Indonesia?

B. PEMBAHASAN 1. Ketiadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1996 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Ajaran Komunisme/ Marxisme sebagai Salah Satu Konsideran RUU HIP dapat Mempengaruhi Kebangkitan Paham Komunisme di Indonesia Secara yuridis, pencegahan dan pemberantasan komunisme dilakukan dengan penegakan hukum berdasarkan TAP MPRS Nomor XXV/1966 Tahun 1966. Peraturan ini memuat pernyataan mengenai pembubaran Partai Komunis Indonesia yang merupakan organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Jika kita menganalisis bagian Pembukaan dari RUU HIP mengenai dasar hukum, bagian tersebut tidak menyantumkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/ Marxisme-Leninisme sebagai dasar hukumnya. Mengetahui bahwa judul RUU HIP adalah menyangkut ideologi, maka secara normatif, diharuskan menyantumkan dasar hukum mengenai ideologi yang dilarang yaitu mengenai paham atau ajaran Komunisme. Paham Komunisme atau Marxisme-Leninisme dinyatakan bertentangan dengan Pancasila, terutama jika dihubungkan dengan sila kesatu Pancasila. Orang-orang dan golongan penganut paham tersebut, khususnya PKI pada 1948 dan 1965, dikatakan telah beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan jalan kekerasan.13 “Jika saya mati sudah tentu bukannya berarti PKI ikut mati bersama kematian saya. Tidak, sama sekali tidak. Walaupun PKI sekarang sedang rusak berkepingkeping, saya tetap yakin bahwa ini hanya bersifat sementara. Dan dalam proses sejarah nantinya, PKI akan tumbuh kembali, sebab PKI adalah anak zaman yang dilahirkan oleh zaman”. Kutipan di atas, adalah pernyataan Sudisman – anggota Polit Biro PKI zaman DN Aidit yang diadili pada bulan Juli 1967 dan dijatuhi hukuman pidana mati yang disampaikan pada nota pembelaan (pledoi) di sidang pengadilan pada tanggal 21 Juli 1967. Pernyataan demikian menegaskan, para anggota PKI sangat yakin bahwa komunisme tidak akan mati dari muka bumi ini, meskipun para pengikutnya telah dieksekusi mati oleh negara. Bahkan, boleh jadi keyakinan semacam itu, juga dipegang teguh oleh keturunan anggota PKI di masa sekarang.14 Sejalan dengan pernyataan di atas, RUU HIP dianggap dapat memberikan ruang untuk kembali membangkitkan paham komunis di Indonesia. Isu kebangkitan paham komunis mulai muncul dan digeber sejak 2015 silam dan dikatakan tampak menguat kembali pada era kepemimpinan Joko Widodo. Munculnya RUU HIP tentunya menimbulkan banyak kontroversi dan menuai kritikan dari berbagai kalangan. Hal yang paling dikritisi dalam RUU HIP ini adalah isu menyangkut akomodasi paham komunisme dalam RUU HIP. Hal ini dapat dilihat pada bagian Pembukaan RUU HIP mengenai dasar hukum, yang tidak menyantumkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Tidak dijadikannya TAP MPRS tersebut sebagai dasar hukum dari RUU HIP mengundang banyak pertanyaan. Seperti terkesan sedang memberi ruang bagi komunisme, juga seakan sedang mengalami amnesia sejarah. Padahal, komunisme telah terbukti ingin mengubah ideologi negara menjadi ideologi komunis. TAP MPRS XXV/1966 merupakan esensi penting dan ruh dari ideologi negara yaitu Pancasila, sekaligus ikhtiar kita menjaga orisinalitas Pancasila dari pengaruh haluan kiri dan kanan, seperti sosialis komunis dan dan kapitalis liberalis. Dari kejadian tersebutlah lahir banyak kritikan terhadap pemerintah yang menjabat saat ini. Masyarakat menganggap apabila tidak dicantumkan dasar hukum yang melarang ideologi lain selain Pancasila, maka RUU HIP sangat kental dengan kepentingan akomodasi politik untuk mengkompromikan ideologi komunis dalam berbangsa dan bernegara. Hal ini banyak menimbulkan pro dan kontra dari beberapa fraksi partai di pemerintahan pula. “Jangan bermain-main dengan isu-isu sensitif yang bisa menciderai umat dan masyarakat.” Demikian penggalan pernyataan Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Saleh Partaonan Daulay yang menjadi pesan peringatan bagi DPR selaku penyusun Rancangan Undang-Undang agar tak sembarangan dalam menyusun draf Rancangan UndangUndang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Selain itu juga mereka menambahkan jika TAP MPRS tersebut diabaikan oleh pemerintah, maka fraksi PAN akan menarik diri dari pembahasan. Catatan sejarah Indonesia, pada tahun 1948 terjadi pemberontakan PKI yang dikenal dengan “Madiun Affair” 1948 dan tragedi nasional pada tahun 1965 yang kemudian dalam sejarah dikenal dengan G 30 S/PKI. Tragedi yang kemudian hari dikenang sebagai pengkhianatan PKI itu menjadi trauma politik rakyat Indonesia.15 Trauma inilah yang kemudian dikedepankan dan menjadi dasar yang kuat untuk menolak adanya paham komunisme yang berkembang di Indonesia. Badan Legislasi (Baleg) sebagai alat kelengkapan dewan yang semula merumuskan dan membahas di tingkat awal RUU HIP harusnya memperhatikan hal-hal apa saja yang harus dimasukkan ke dalam RUU HIP tersebut. Dalam pembahasan, sejumlah fraksi telah mengingatkan pentingnya pencantuman TAP MPRS XVV/1966. Namun sepertinya hal tersebut tak juga digubris oleh DPR sebagai Badan Legislasi hingga akhirnya diparipurnakan dan disahkan menjadi usul insiatif DPR. Tentu saja dengan kejadian tersebut tak sedikit masyarakat mempertanyakan motif meniadakan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dari RUU HIP. Sebab itu, boleh jadi masyarakat justru menduga seolah adanya upaya pengaburan sejarah terkait paham komunisme yang telah menjadi memori buruk bagi bangsa kita. Terlebih lagi paham komunisme sangat bertolak belakang dengan dengan jati diri dan ideologi bangsa kita yaitu Pancasila. Menanggapi hal ini, pihak dari MPR sendiri menganggap tidak ada kejanggalan yang terdapat di RUU HIP tersebut. Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah telah memastikan tidak ada ruang bagi Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk kembali bangkit. Ia juga menegaskan bahwa TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan

pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila”.17 Tentunya dengan dibuatnya RUU HIP ini pemerintah dan DPR berharap RUU HIP dapat berfungsi sebagai ideologi dinamis yang melekat dalam diri setiap warga Indonesia sehingga mampu menjawab seluruh permasalahan yang muncul di tengah globalisasi dan revolusi industri 4.0.18 Akan tetapi, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) justru menuai kontroversi di tengah masyarakat karena dinilai RUU HIP ini hadir di waktu yang tidak tepat. Disaat masyarakat butuh penanganan terhadap angka wabah covid-19 yang kian meningkat, DPR justru mengusulkan RUU HIP yang dinggap tidak memiliki urgensi untuk dibahas. Fraksi pengusung RUU HIP ini yaitu PDIP menyampaikan bahwa tujuan dibuatnya undang-undang ini adalah mulia, selain untuk menguatkan BPIP, keberadaannya pun akan menangkal masuknya pemahaman yang bertentangan dengan Pancasila. Akan tetapi respon berbagai pihak justru sebaliknya, berbagai kalangan baik dari ormas maupun mahasiswa menganggap bahwa keberadaan RUU HIP menjadi ancaman bagi Pancasila. Ketika ada RUU yang ingin menyentuh Pancasila bahkan mengotakatiknya, sangat wajar bila menimbulkan reaksi dari berbagai pihak masyarakat. Penyusun RUU HIP semestinya menyadari bahwa Pancasila itu sumber dari segala sumber hukum negara, sehingga tidak perlu diatur dalam bentuk peraturan perundang-undangan apapun karena kedudukan pancasila yang meta norma atau berada diatas peraturan manapun. Sehingga jika ada peraturang perundangundangan yang ingin mengatur pancasila, sungguh tujuan utama peraturan itu ialah untuk menciderai ruh pancasila. Dikarenakan ada kepentingan politik di belakangnya, Pancasila diturunkan derajatnya menjadi UU. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa UU bersifat dinamis, sedangkan Pancasila bersifat statis. UU seperti area terbuka untuk diuji,

dicabut, diubah, dan dibatalkan. Sedangkan Pancasila yang ada sekarang sudah berada pada tempatnya yang luhur.19 Hadirnya RUU HIP menuai kontroversi yang kian memanas, walaupun pemerintah telah memutuskan untuk menunda pembahasannya namun tidak mudah redam begitu saja, karena telah terlanjur memancing emosi masyarakat. RUU HIP banyak mengandung isu-isu besar dan sensitif. Salah satunya yaitu, dalam naskah akademik RUU HIP tidak menyebutkan ideologi yang dilarang berkembang di Indonesia yaitu Komunisme. Seharusnya jika membahas mengenai ideologi Pancasila maka perlu juga dicantumkan mengenai ideologi atau pahampaham yang bertentangan dengan ideologi bangsa. Hal ini tentu saja bertujuan untuk menghalangi paham-paham tersebut kembali hidup di bumi pertiwi. Seperti yang kita ketahui, paham komunis merupakan salah satu tantangan bagi pancasila yang mana ajaran komunis berasaskan materialisme yang mengandung kepercayaan bahwa Tuhan atau bidang adikodrati (super natural realm) tidak ada.20 Meski organisasi komunis telah dibubarkan dan negara komunis pun dibubarkan, pahamnya tidak berarti hilang bersama bubarnya Partai Kominis Indonesia atau bubarnya Uni Soviet.

Seorang tokoh komunis Indonesia, Alimin pernah mengatakan, “Partai Komunis yang betul-betul revolusioner, harus berkata dengan terus terang, bahwa Partai Komunis tidak dapat menerima Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan orangorang komunis merasa jijik untuk menutupnutupi pandangan dan tujuannya. Pancasila adalah bertentangan dengan dialektika materialisme.”21 Dari pernyataan ini maka terlihat jelas bahwa, prinsip Ketuhanan yang terdapat pada sila pertama Pancasila sangat bertentangan dengan ideologi komunis yang tidak mengakui adanya Tuhan.Dalam segi ideologis, kaum komunis melandaskan kepercayaannya pada historikal materialis. Ideologi komunisme tidak mempercayai Tuhan, agama dilarang tegak karena hanya dianggap sebagai candu bagi manusia sebagaimana yang dikatakan Marx. Ia juga menyebutkan bahwa agama hanya akan menjadi penghalang bagi terwujudnya masyarakat komunis. 22 Untuk mencapai masyarkat komunis yang materialis tersebut, mereka mentempuh segala cara yang mengabaikan nilai-nilai agama dan susila. Materialisme mengajarkan mereka bahwa sifat manusia itu adalah hasil dari interaksinya dengan dunia materi di luarnya, bahwa kesadaran manusia ditentukan oleh keberadaan sosialnya. Tindakan-tindakan pemaksaan dan kekerasan merupakan salah satu ciri dari ajaran komunisme. Ciri lain ajaran komunisme ialah upaya menyebarkan kebencian terhadap pihak yang berbeda pandangan. Faktanya, pelaksanaan dan pemberlakuan ajaran dan paham komunisme di mana pun senantiasa menelan korban manusia, sebagai contoh peristiwa G30S/PKI yang merenggut nyawa tujuh perwira tinggi militer Indonesia beserta beberapa orang yang lain dibunuh dalam suatu usaha kudeta. Penghargaan kepada nyawa manusia sama sekali tidak ada dalam praktek komunisme. Yang dipentingkan adalah tercapainya tujuan, bukan baik atau tidaknya cara yang dipakai. Sekali lagi bagi komunis semua cara sah dan halal meski harus menghilangkan nyawa manusia. Selain berisi atheism23 dalam lapangan falsafahnya, komunisme dalam lapangan politiknya memegang paham anti demokrasi atau diktatur proletariar. Hal ini bertujuan untuk menghalangi mereka yang tidak sejalan dengan pemikiran kaum komunis. Dengan demikian ideologi komunisme cenderung melahirkan suatu sistem politik yang otoriter dan tirani.

Kemudian dalam lapangan sosial, komunisme menganjurkan pertentangan dan perjuangan kelas. Marx membagi masyarakat menjadi dua kelompok besar yang saling bermusuhan yaitu, borjuis dan proletariat. Dalam perjuangan kelas tersebut, Marx menempatkan proletariat sebagai kelas yang paling menderita dan mewakili kaum pekerja seluruh manusia. Kelas proletar adalah kelas yang memenuhi kebutuhan hidupnya semata-mata dengan menjual tenaganya. Sedangkan kelas borjuis terdiri dari para pemilik sumber-sumber produksi. Kemudian, dalam lapangan ekonomi menghilangkan hak perseorangan dengan prinsip sama rata dan sama rasa. Manusia dianggap sebagai benda mati yang tidak mempunyai keinginan untuk berkembang, maju dan mandiri.25 Dengan kata yang lebih jelas, dalam masyarakat komunis manusia menjadi budak sistem yang sangat menguntungkan yang bebas dan merdeka. Dan mereka adalah pengatur sistem itu sendiri. Inilah perbudakan besar dan kolektif dalam sebuah negara yang dikontrol langsung oleh negara itu sendiri.

Melihat aspek-aspek dari paham komunis yang telah dipaparkan di atas, serta menghargai sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang merupakan sila yang menjadi asas dari sila-sila lainnya menjadi amat sangat penting bagaimana Pancasila melihat agama dan Tuhan. Hal inilah yang menunjukkan bahwa Pancasila sangat bertentangan dengan paham dan ajaran komunisme yang mempunyai tujuan menyebarkan paham atheisme.

Selain menganut paham atheisme, komunisme juga identik dengan tindakantindakan pemaksaan, kekerasan, kebencian dan permusuhan yang menyebabkan paham ini jauh dari nilai kesusilaan dan keberadaban. Hal ini tentu bertentangan dengan Pancasila yang menganut nilai-nilai kemanusiaan yang beradab. Atas dasar inilah komunisme tidak mempunyai ruang dalam Pancasila. Dengan sikap dan sifatnya yang sangat bertentangan dengan dasar NKRI, maka ajaran ini tidak layak hidup subur di bumi pertiwi yang pernah dikhianati oleh PKI dengan melakukan kudeta atas pemerintahan yang sah dengan upaya menjadikan Indonesia tidak berdaulat di bawah kaki dan tangan Rusia, negara komunis. Menimbang bahwa paham komunis pada hakikatnya di Indonesia sangat bertentangan dengan Pancasila dan untuk mengambil tindakan yang tegas maka, ditetapkanlah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tahun 1966 tentang pembubaran, pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah negara republik indonesia bagi partai komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme

Sudah sepatutnya seluruh bangsa Indonesia menerima, mendukung dan mempertahankan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia (MPRS-RI) Nomor XXV/ MPRS/1966 yang melarang setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan menggunakan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan paham atau ajaran tersebut di Indonesia. Maka dari itu, sangat penting untuk mencantumkan peraturan ini sebagai dasar hukum dari RUU HIP sehingga paham dan ajaran komunisme tidak mempunyai ruang untuk bangkit kembali dan berusaha untuk mengganti Ideologi Indonesia. Sejatinya Pancasila haruslah tetap menjadi sumber dari segala sumber hukum negara, tanpa perlu dijadikan UU. Karena sebagai dasar negara, penafsiran Pancasila telah dijabarkan dalam batang tubuh UUD NRI 1945. Sehingga Pembukaan UUD NRI 1945 dan batang tubuh UUD NRI 1945 adalah haluan negara, haluan berbangsa dan bernegara, haluan seluruh pemerintahan dalam mengambil kebijakan. Pancasila lebih tinggi dari batang tubuh UUD NRI 1945. Mengapa Pancasila harus diuraikan secara rinci lagi ke dalam RUU HIP. DPR RI telah dengan sengaja menjatuhkan derajat Pancasila dari kedudukannya yang luhur, sebagai sumber nilai, pedoman, haluan dan dasar negara. Karena Pembukaan UUD NRI 1945 tidak bisa diamandemen, hanya batang tubuhnya yang dapat diamandemen

C. PENUTUP 1. Kesimpulan Sejak bergulir di publik, RUU HIP mengundang sejumlah perdebatan. Perdebatan ini mengandung hal yakni tak dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV/1966 Tahun 1966 yang melarang PKI dan paham Komunisme/MarxismeLeninisme. Hal ini dicurigai sejumlah pihak sebagai legitimasi kembali masuknya paham Komunisme. Jika berbicara mengenai Pancasila maka sejatinya, TAP MPRS Nomor XXV/1966 Tahun 1966 harus menjadi dasar pertimbangan utama setelah UUD 1945. RUU HIP dinilai tak mendesak untuk dibahas apalagi pembahasan ini dilakukan ditengah merebaknya Covid-19 di Indonesia. Setelah membaca draf RUU HIP dengan seksama, memang terdapat materi yang substantif justru bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. RUU HIP dan beberapa hal yang berkaitan dengan penguatan Pancasila sebenarnya tidak diperlukan karena secara hukum Pancasila mempunyai kedudukan yang sangat tinggi dan kuat. RUU HIP yang mengandung isu kebangkitan paham komunisme menjadi perhatian utama, karena seperti yang kita ketahui komunisme dan Pancasila merupakan dua hal saling bertentangan. Oleh karena itu, apabila pembahasan RUU ini berlanjut maka hal ini justru akan menjadi ancaman bagi Pancasila selaku ideologi bangsa. Mengapa? Karena Pancasila haruslah tetap menjadi sumber dari segala sumber hukum negara, tanpa perlu dijadikan UU. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa UU bersifat dinamis sedangkan Pancasila bersifat statis. 2. Saran Dalam menghadapi perdebatan yang timbul akibat RUU HIP, sudah seharusnya DPR sebagai wakil rakyat mendengar suara dari masyarakat. Pancasila perlu untuk dilindungi dari bahaya dan praktik paham-paham apapun yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Untuk itu, TAP MPRS Nomor XXV/1966 Tahun 1966 memiliki peran yang penting dalam melindungi bangsa serta ideologi kita dari paham Komunisme yang pernah menjadi memori buruk bagi bangsa ini. Pemerintah harusnya mampu untuk menegaskan paham-paham yang dilarang hidup di Indonesia dengan memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/1966 Tahun 1966 sebagai dasar hukum dari RUU HIP. Hadirnya RUU HIP justru menjatuhkan derajat Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

Demi melindungi Pancasila yang merupakan hasil renungan dan pemikiran bangsa kita, maka kita harus menolak hal-hal yang bertentangan dengan budaya dan jati diri bangsa. Bangsa Indonesia perlu belajar dari dua pengalaman sejarah kekuasaan di masa lalu ketika perumusan Perundang-undangan atau kebijakan penerapan ideologi Pancasila disalahgunakan dan dijadikan instrumen kekuasaan yang bersifat monolitik oleh penguasa.

DAFTAR PUSTAKA

BUKU Jurdi, Fajlurrahman. 2019. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group. Kaelan. 2009. Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma. Keputusan2 M.P.R.S. Sidang Umum ke-IV 20 Djuni – 6 Djuli 1966. 1996. Yogyakarta: U.P. Indonesia. Lyman Tower Sargent. 1987. Ideologi-Ideologi Politik Kontemporer. Jakarta: Erlangga. Romly, A.M. 1997. Agama Menentang Komunisme. Jakarta: Bina Rena Pariwara. Soerojo, Soegiarso. 1988. Siapa Menabur Angin Akan Menuai Badai (G30S/PKI dan Peran Bung Karno). Jakarta: C. V. Sri Murni. Setijo, Pandji. 2011. Pendidikan Pancasila Perspektif sejarah Perjuangan Bangsa. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/MarxismeLeninisme. Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Haluan Ideologi Pancasila. JURNAL Casedi, Edi dan Syamsul Hidayat. 2017. Pemikiran Paham Komunis Perspektif Pancasila. Jurnal Studi Islam Vol. 18 No. 2. Hariyadi, Anton. 2020. Siapa Yang Membutuhkan RUU HIP. Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 3. Hufron dan Hajjatulloh. 2020. Aktualisasi Negara Hukum Pancasila dalam Memberantas Komunisme di Indonesia. Mimbar Keadilan Vol. 13 No. 1. Prawiranegara, Sjafruddin. 1948. PANCASILA AS THE SOLE FOUNDATION. Indonesia Volume 38. Southeast Asia Program Publications at Cornell University: Cornell University Press Samsuri. 2001. Komunisme Dalam Pergumulan Wacana Ideologi Masyumi. Millah Vol. 1 No. 1. Sulardi. 2000. Diskursus Seputar Tap. MPRS No. XXV. Jurnal Ilmiah Bestari No. 30

217 views0 comments

Recent Posts

See All
bottom of page