top of page

DEGRADASI PANCASILA DAN ISU KEBANGKITAN KOMUNISME DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG HALUAN IDEOLOGI PANC

Oleh:

Lutfiah Bulqis Arifin, Annisa Amalia Dwi Cahyani, Besse Resky Amalia, Hema Maline

Patigai, dan Mohammad Fachri Haekal Universitas Hasanuddin A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang berdasarkan

kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan

Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam

permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi

seluruh rakyat Indonesia. Menurut Bung Karno, “Pancasila is the “philosofische

grondslag” of Indonesian Independence. This pholosofische grondslag means

foundation, philosophy, the most profound thought, the spirit, and the deepest

desire, upon which to build the eternal, indestructible mansion of Independent

Indonesia”.  Sejalan dengan pemikiran Bung Karno, Kaelan berpendapat bahwa “Pancasila

adalah filsafat negara yang lahir sebagai ideologi kolektif (cita-cita bersama) bangsa

Indonesia. Pancasila sebagai filsafat negara atau dasar falsafah negara

(Philosofische Gronslag) berfungsi sebagai fundamen kenegaraan”. Makna

filosofis dari pernyataan ini adalah bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan

negara harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, seperti bentuk negara, sifat negara,

tujuan negara, tugas dan kewajiban negara dan warga negara, sistem hukum, serta

segala penyelenggaraan negara.

Apabila kita merujuk pada konsep stuffen theory  Hans Kelsen, maka Pancasila

bukanlah staat fundamental norm, tetapi di atasnya lagi, karena ia merupakan filsafat bangsa. Sebab itu Pancasila disebut juga sebagai volkgeist Pancasila sebagai volkgeist menjadi salah satu piranti utama bagi konsep kehidupan

bertatanegara di Indonesia. Secara ketatanegaraan, posisi Pancasila menjadi sumber

dari segala sumber hukum.6 Pancasila merupakan nilai dasar dari bangsa Indonesia,

serta merupakan landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia

sejak kemerdekaan. Mengingat pentingnya keberadaan Pancasila tersebut di

Indonesia, tentunya pembuatan ideologi Pancasila telah melewati proses yang

sangat panjang.

Konsiderans Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir

Pancasila yang menyatakan bahwa rumusan Pancasila sejak 1 hingga rumusan final

18 Agustus 1945 ialah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar

negara.7 Makna satu kesatuan proses lahirnya Pancasila ini juga dapat dipahami

bahwa rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 dijiwai dari Pidato Soekarno 1 Juni

1945 dan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945. Dengan kata lain, tidak dapat

memisahkan rumusan Pancasila dari sudut pandang tiga peristiwa itu masingmasing.

Dalam perjalanan sejarah, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode

(2009-2014) telah mengeluarkan Empat Pilar MPR dimana Pancasila menjadi salah

satu pilarnya. Melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017, Presiden Jokowi

membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Kemudian melalui

Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, Presiden Jokowi membentuk Badan

Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Seakan tak mau kalah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode (2019-

2024) saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi

Pancasila (RUU HIP) yang merupakan inisiatif DPR atas usul dari partai PDIP.

Pembahasan RUU HIP ini telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Hadirnya

RUU HIP ini dinilai tidak tepat dibahas di tengah masa pademi. Sebab, RUU HIP

bukanlah menjadi urgensi untuk dibahas saat ini. Haluan Ideologi Pancasila sendiri, merupakan pedoman bagi penyelenggara

negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi

terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi,

sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada

ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warga negara dan

penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai

Pancasila.8

Motivasi pembentukan RUU HIP tentunya dapat kita temukan dalam naskah

akademik. Berdasarkan latar belakang yang terdapat pada naskah akademik RUU

HIP, maka dapat diketahui bawah motivasi pembentukan RUU HIP adalah

pandangan subyektif legislatif atau DPR RI atas kondisi kekinian bangsa Indonesia.

Sehingga dinyatakan secara jelas, “maka diperlukan campur tangan negara untuk

memelopori mengimplementasikan ideologi Pancasila sesuai tantangan jaman masa

kini”. Ini menunjukkan bahwa RUU HIP tidak berangkat dari kebutuhan nasional

dan masyarakat Indonesia, melainkan DPR RI “memaksakan kehendaknya” agar

negara terlibat dalam kepentingan politik praktis yang sangat subyektif dan

bernuansa tendensius.9

Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) sangat

menarik untuk menjadi kajian dan pembahasan publik. Mengingat Pancasila milik

bersama seluruh bangsa Indonesia, bukan milik satu golongan tertentu. Karenanya,

siapapun itu lapisan masyarakat, berhak untuk menanggapi dan memberikan

sumbangsih pemikirannya terhadap RUU HIP. Baru dua bulan kurang, sejak

beredarnya file draf Naskah Akademik dan RUU HIP tertanggal 26 April 2020

melalui sosial media, telah menuai reaksi besar dari masyarakat berupa penolakan

dan tanggapan serius, bahkan di bulan Juni telah banyak kegiatan-kegiatan ilmiah

dan diskusi membedah RUU HIP secara online. Fenomena ini memecahkan rekor

kontroversial suatu RUU dengan tanggapan yang sangat cepat dari masyarakat,

hanya kurang dari dua bulan. 10

Salah satu alasan yang mendasari timbulnya penolakan keras terhadap RUU

HIP adalah tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun  1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Ajaran

Komunisme/ Marxisme sebagai salah satu konsideran.

Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan paham

atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan

manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi

penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.11 Indonesia

sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila, tidak mengenal adanya pemisahan

antara negara dengan agama. Tidak ada tempat bagi segala paham yang

memisahkan antara agama dengan negara. Oleh karena itu, sangat tidak tepat

apabila komunisme hidup dan tumbuh di negara Indonesia.

Untuk itu, tulisan ini bertujuan untuk mengkaji lebih lanjut mengenai ketiadaan

TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 sebagai salah satu konsideran

RUU HIP yang menjadi perhatian serius bagi masyarakat karena dinilai dapat

membangkitkan kembali paham komunisme di Indonesia. Isu besar dan sensitif

yang terdapat dalam RUU HIP tentu saja akan membawa dampak negatif dan

menjadi ancaman bagi Pancasila sebagai ideologi bangsa dengan eksistensinya.

Tulisan ini akan disusun dengan pendahuluan yang mencakup latar dari masalah

yang diangkat. Setelah pendahuluan, pada bagian II akan dikaji pembahasan terkait

ketiadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/ 1966 sebagai dasar hukum RUU HIP

dan bagaimana eksistensi RUU HIP menjadi ancaman bagi Pancasila yang

didasarkan pada data-data yang telah ditemukan. Selanjutnya bagian III akan

memuat kesimpulan dan saran dari keseluruhan tulisan ini.
2. Rumusan Masalah

1. Mengapa ketiadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1966

tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Ajaran

Komunisme/ Marxisme sebagai salah satu konsideran RUU HIP dapat

mempengaruhi kebangkitan paham komunisme di Indonesia?

2. Bagaimana eksistensi RUU HIP dapat menjadi ancaman bagi Pancasila selaku

ideologi bangsa Indonesia? B. PEMBAHASAN

1. Ketiadaan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 Tahun 1996 tentang

Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Ajaran Komunisme/

Marxisme sebagai Salah Satu Konsideran RUU HIP dapat Mempengaruhi

Kebangkitan Paham Komunisme di Indonesia

Secara yuridis, pencegahan dan pemberantasan komunisme dilakukan dengan

penegakan hukum berdasarkan TAP MPRS Nomor XXV/1966 Tahun 1966.

Peraturan ini memuat pernyataan mengenai pembubaran Partai Komunis Indonesia

yang merupakan organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia

dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau

ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Jika kita menganalisis bagian Pembukaan dari RUU HIP mengenai dasar

hukum, bagian tersebut tidak menyantumkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan

Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia,

Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik

Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan

Paham atau Ajaran Komunis/ Marxisme-Leninisme sebagai dasar hukumnya.

Mengetahui bahwa judul RUU HIP adalah menyangkut ideologi, maka secara

normatif, diharuskan menyantumkan dasar hukum mengenai ideologi yang dilarang

yaitu mengenai paham atau ajaran Komunisme.

Paham Komunisme atau Marxisme-Leninisme dinyatakan bertentangan dengan

Pancasila, terutama jika dihubungkan dengan sila kesatu Pancasila. Orang-orang

dan golongan penganut paham tersebut, khususnya PKI pada 1948 dan 1965,

dikatakan telah beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah

Republik Indonesia yang sah dengan jalan kekerasan.13

“Jika saya mati sudah tentu bukannya berarti PKI ikut mati bersama kematian

saya. Tidak, sama sekali tidak. Walaupun PKI sekarang sedang rusak berkepingkeping, saya tetap yakin bahwa ini hanya bersifat sementara. Dan dalam proses sejarah nantinya, PKI akan tumbuh kembali, sebab PKI adalah anak zaman yang dilahirkan oleh zaman”. Kutipan di atas, adalah pernyataan Sudisman – anggota Polit Biro PKI zaman DN Aidit yang diadili pada bulan Juli 1967 dan dijatuhi hukuman pidana mati yang disampaikan pada nota pembelaan (pledoi) di sidang pengadilan pada tanggal 21 Juli 1967. Pernyataan demikian menegaskan, para

anggota PKI sangat yakin bahwa komunisme tidak akan mati dari muka bumi ini,

meskipun para pengikutnya telah dieksekusi mati oleh negara. Bahkan, boleh jadi

keyakinan semacam itu, juga dipegang teguh oleh keturunan anggota PKI di masa

sekarang.14

Sejalan dengan pernyataan di atas, RUU HIP dianggap dapat memberikan ruang

untuk kembali membangkitkan paham komunis di Indonesia. Isu kebangkitan

paham komunis mulai muncul dan digeber sejak 2015 silam dan dikatakan tampak

menguat kembali pada era kepemimpinan Joko Widodo. Munculnya RUU HIP

tentunya menimbulkan banyak kontroversi dan menuai kritikan dari berbagai

kalangan. Hal yang paling dikritisi dalam RUU HIP ini adalah isu menyangkut

akomodasi paham komunisme dalam RUU HIP. Hal ini dapat dilihat pada bagian

Pembukaan RUU HIP mengenai dasar hukum, yang tidak menyantumkan

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XXV/MPRS/1966 tentang

Pembubaran Partai Komunis Indonesia.

Tidak dijadikannya TAP MPRS tersebut sebagai dasar hukum dari RUU HIP

mengundang banyak pertanyaan. Seperti terkesan sedang memberi ruang bagi

komunisme, juga seakan sedang mengalami amnesia sejarah. Padahal, komunisme

telah terbukti ingin mengubah ideologi negara menjadi ideologi komunis. TAP

MPRS XXV/1966 merupakan esensi penting dan ruh dari ideologi negara yaitu

Pancasila, sekaligus ikhtiar kita menjaga orisinalitas Pancasila dari pengaruh haluan

kiri dan kanan, seperti sosialis komunis dan dan kapitalis liberalis.

Dari kejadian tersebutlah lahir banyak kritikan terhadap pemerintah yang

menjabat saat ini. Masyarakat menganggap apabila tidak dicantumkan dasar hukum

yang melarang ideologi lain selain Pancasila, maka RUU HIP sangat kental dengan

kepentingan akomodasi politik untuk mengkompromikan ideologi komunis dalam

berbangsa dan bernegara. Hal ini banyak menimbulkan pro dan kontra dari

beberapa fraksi partai di pemerintahan pula. “Jangan bermain-main dengan isu-isu

sensitif yang bisa menciderai umat dan masyarakat.” Demikian penggalan pernyataan Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Saleh Partaonan

Daulay yang menjadi pesan peringatan bagi DPR selaku penyusun Rancangan

Undang-Undang agar tak sembarangan dalam menyusun draf Rancangan UndangUndang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Selain itu juga mereka

menambahkan jika TAP MPRS tersebut diabaikan oleh pemerintah, maka fraksi

PAN akan menarik diri dari pembahasan.

Catatan sejarah Indonesia, pada tahun 1948 terjadi pemberontakan PKI yang

dikenal dengan “Madiun Affair” 1948 dan tragedi nasional pada tahun 1965 yang

kemudian dalam sejarah dikenal dengan G 30 S/PKI. Tragedi yang kemudian hari

dikenang sebagai pengkhianatan PKI itu menjadi trauma politik rakyat Indonesia.15

Trauma inilah yang kemudian dikedepankan dan menjadi dasar yang kuat untuk

menolak adanya paham komunisme yang berkembang di Indonesia.

Badan Legislasi (Baleg) sebagai alat kelengkapan dewan yang semula

merumuskan dan membahas di tingkat awal RUU HIP harusnya memperhatikan

hal-hal apa saja yang harus dimasukkan ke dalam RUU HIP tersebut. Dalam

pembahasan, sejumlah fraksi telah mengingatkan pentingnya pencantuman TAP

MPRS XVV/1966. Namun sepertinya hal tersebut tak juga digubris oleh DPR

sebagai Badan Legislasi hingga akhirnya diparipurnakan dan disahkan menjadi usul

insiatif DPR.

Tentu saja dengan kejadian tersebut tak sedikit masyarakat mempertanyakan

motif meniadakan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dari RUU HIP. Sebab itu,

boleh jadi masyarakat justru menduga seolah adanya upaya pengaburan sejarah

terkait paham komunisme yang telah menjadi memori buruk bagi bangsa kita.

Terlebih lagi paham komunisme sangat bertolak belakang dengan dengan jati diri

dan ideologi bangsa kita yaitu Pancasila.

Menanggapi hal ini, pihak dari MPR sendiri menganggap tidak ada kejanggalan

yang terdapat di RUU HIP tersebut. Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah telah

memastikan tidak ada ruang bagi Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk kembali

bangkit. Ia juga menegaskan bahwa TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih

berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, tanpa disebutkan pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang

politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan

keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah

bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan

bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila”.17 Tentunya dengan dibuatnya

RUU HIP ini pemerintah dan DPR berharap RUU HIP dapat berfungsi sebagai

ideologi dinamis yang melekat dalam diri setiap warga Indonesia sehingga mampu

menjawab seluruh permasalahan yang muncul di tengah globalisasi dan revolusi

industri 4.0.18

Akan tetapi, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU

HIP) justru menuai kontroversi di tengah masyarakat karena dinilai RUU HIP ini

hadir di waktu yang tidak tepat. Disaat masyarakat butuh penanganan terhadap

angka wabah covid-19 yang kian meningkat, DPR justru mengusulkan RUU HIP

yang dinggap tidak memiliki urgensi untuk dibahas. Fraksi pengusung RUU HIP

ini yaitu PDIP menyampaikan bahwa tujuan dibuatnya undang-undang ini adalah

mulia, selain untuk menguatkan BPIP, keberadaannya pun akan menangkal

masuknya pemahaman yang bertentangan dengan Pancasila. Akan tetapi respon

berbagai pihak justru sebaliknya, berbagai kalangan baik dari ormas maupun

mahasiswa menganggap bahwa keberadaan RUU HIP menjadi ancaman bagi

Pancasila. Ketika ada RUU yang ingin menyentuh Pancasila bahkan mengotakatiknya, sangat wajar bila menimbulkan reaksi dari berbagai pihak masyarakat.

Penyusun RUU HIP semestinya menyadari bahwa Pancasila itu sumber dari

segala sumber hukum negara, sehingga tidak perlu diatur dalam bentuk peraturan

perundang-undangan apapun karena kedudukan pancasila yang meta norma atau

berada diatas peraturan manapun. Sehingga jika ada peraturang perundangundangan yang ingin mengatur pancasila, sungguh tujuan utama peraturan itu ialah

untuk menciderai ruh pancasila.

Dikarenakan ada kepentingan politik di belakangnya, Pancasila diturunkan

derajatnya menjadi UU. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa UU bersifat

dinamis, sedangkan Pancasila bersifat statis. UU seperti area terbuka untuk diuji, dicabut, diubah, dan dibatalkan. Sedangkan Pancasila yang ada sekarang sudah

berada pada tempatnya yang luhur.19 Hadirnya RUU HIP menuai kontroversi yang

kian memanas, walaupun pemerintah telah memutuskan untuk menunda

pembahasannya namun tidak mudah redam begitu saja, karena telah terlanjur

memancing emosi masyarakat.

RUU HIP banyak mengandung isu-isu besar dan sensitif. Salah satunya yaitu,

dalam naskah akademik RUU HIP tidak menyebutkan ideologi yang dilarang

berkembang di Indonesia yaitu Komunisme. Seharusnya jika membahas mengenai

ideologi Pancasila maka perlu juga dicantumkan mengenai ideologi atau pahampaham yang bertentangan dengan ideologi bangsa. Hal ini tentu saja bertujuan

untuk menghalangi paham-paham tersebut kembali hidup di bumi pertiwi.

Seperti yang kita ketahui, paham komunis merupakan salah satu tantangan bagi

pancasila yang mana ajaran komunis berasaskan materialisme yang mengandung

kepercayaan bahwa Tuhan atau bidang adikodrati (super natural realm) tidak ada.20

Meski organisasi komunis telah dibubarkan dan negara komunis pun dibubarkan,

pahamnya tidak berarti hilang bersama bubarnya Partai Kominis Indonesia atau

bubarnya Uni Soviet. Seorang tokoh komunis Indonesia, Alimin pernah mengatakan, “Partai

Komunis yang betul-betul revolusioner, harus berkata dengan terus terang, bahwa

Partai Komunis tidak dapat menerima Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan

orangorang komunis merasa jijik untuk menutupnutupi pandangan dan tujuannya.

Pancasila adalah bertentangan dengan dialektika materialisme.”21 Dari pernyataan

ini maka terlihat jelas bahwa, prinsip Ketuhanan yang terdapat pada sila pertama

Pancasila sangat bertentangan dengan ideologi komunis yang tidak mengakui

adanya Tuhan.Dalam segi ideologis, kaum komunis melandaskan kepercayaannya pada

historikal materialis. Ideologi komunisme tidak mempercayai Tuhan, agama

dilarang tegak karena hanya dianggap sebagai candu bagi manusia sebagaimana yang dikatakan Marx. Ia juga menyebutkan bahwa agama hanya akan menjadi

penghalang bagi terwujudnya masyarakat komunis.

22

Untuk mencapai masyarkat komunis yang materialis tersebut, mereka

mentempuh segala cara yang mengabaikan nilai-nilai agama dan susila.

Materialisme mengajarkan mereka bahwa sifat manusia itu adalah hasil dari

interaksinya dengan dunia materi di luarnya, bahwa kesadaran manusia ditentukan

oleh keberadaan sosialnya. Tindakan-tindakan pemaksaan dan kekerasan

merupakan salah satu ciri dari ajaran komunisme. Ciri lain ajaran komunisme ialah

upaya menyebarkan kebencian terhadap pihak yang berbeda pandangan.

Faktanya, pelaksanaan dan pemberlakuan ajaran dan paham komunisme di

mana pun senantiasa menelan korban manusia, sebagai contoh peristiwa G30S/PKI

yang merenggut nyawa tujuh perwira tinggi militer Indonesia beserta beberapa

orang yang lain dibunuh dalam suatu usaha kudeta. Penghargaan kepada nyawa

manusia sama sekali tidak ada dalam praktek komunisme. Yang dipentingkan

adalah tercapainya tujuan, bukan baik atau tidaknya cara yang dipakai. Sekali lagi

bagi komunis semua cara sah dan halal meski harus menghilangkan nyawa manusia.

Selain berisi atheism23 dalam lapangan falsafahnya, komunisme dalam

lapangan politiknya memegang paham anti demokrasi atau diktatur proletariar. Hal

ini bertujuan untuk menghalangi mereka yang tidak sejalan dengan pemikiran kaum

komunis. Dengan demikian ideologi komunisme cenderung melahirkan suatu

sistem politik yang otoriter dan tirani. Kemudian dalam lapangan sosial, komunisme menganjurkan pertentangan dan

perjuangan kelas. Marx membagi masyarakat menjadi dua kelompok besar yang

saling bermusuhan yaitu, borjuis dan proletariat. Dalam perjuangan kelas tersebut,

Marx menempatkan proletariat sebagai kelas yang paling menderita dan mewakili

kaum pekerja seluruh manusia. Kelas proletar adalah kelas yang memenuhi

kebutuhan hidupnya semata-mata dengan menjual tenaganya. Sedangkan kelas

borjuis terdiri dari para pemilik sumber-sumber produksi. Kemudian, dalam lapangan ekonomi menghilangkan hak perseorangan dengan prinsip sama rata dan sama rasa. Manusia dianggap sebagai benda mati yang tidak

mempunyai keinginan untuk berkembang, maju dan mandiri.25 Dengan kata yang

lebih jelas, dalam masyarakat komunis manusia menjadi budak sistem yang sangat

menguntungkan yang bebas dan merdeka. Dan mereka adalah pengatur sistem itu

sendiri. Inilah perbudakan besar dan kolektif dalam sebuah negara yang dikontrol

langsung oleh negara itu sendiri. Melihat aspek-aspek dari paham komunis yang telah dipaparkan di atas, serta

menghargai sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang merupakan sila yang

menjadi asas dari sila-sila lainnya menjadi amat sangat penting bagaimana

Pancasila melihat agama dan Tuhan. Hal inilah yang menunjukkan bahwa Pancasila

sangat bertentangan dengan paham dan ajaran komunisme yang mempunyai tujuan

menyebarkan paham atheisme. Selain menganut paham atheisme, komunisme juga identik dengan tindakantindakan pemaksaan, kekerasan, kebencian dan permusuhan yang menyebabkan

paham ini jauh dari nilai kesusilaan dan keberadaban. Hal ini tentu bertentangan

dengan Pancasila yang menganut nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.

Atas dasar inilah komunisme tidak mempunyai ruang dalam Pancasila. Dengan

sikap dan sifatnya yang sangat bertentangan dengan dasar NKRI, maka ajaran ini

tidak layak hidup subur di bumi pertiwi yang pernah dikhianati oleh PKI dengan

melakukan kudeta atas pemerintahan yang sah dengan upaya menjadikan Indonesia

tidak berdaulat di bawah kaki dan tangan Rusia, negara komunis.

Menimbang bahwa paham komunis pada hakikatnya di Indonesia sangat

bertentangan dengan Pancasila dan untuk mengambil tindakan yang tegas maka,

ditetapkanlah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik

Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tahun 1966 tentang pembubaran, pernyataan

sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah negara republik indonesia bagi partai

komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau

mengembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme-leninisme Sudah sepatutnya seluruh bangsa Indonesia menerima, mendukung dan

mempertahankan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik

Indonesia (MPRS-RI) Nomor XXV/ MPRS/1966 yang melarang setiap kegiatan

untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran

komunisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan

menggunakan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau

pengembangan paham atau ajaran tersebut di Indonesia. Maka dari itu, sangat

penting untuk mencantumkan peraturan ini sebagai dasar hukum dari RUU HIP

sehingga paham dan ajaran komunisme tidak mempunyai ruang untuk bangkit

kembali dan berusaha untuk mengganti Ideologi Indonesia.

Sejatinya Pancasila haruslah tetap menjadi sumber dari segala sumber hukum

negara, tanpa perlu dijadikan UU. Karena sebagai dasar negara, penafsiran

Pancasila telah dijabarkan dalam batang tubuh UUD NRI 1945. Sehingga

Pembukaan UUD NRI 1945 dan batang tubuh UUD NRI 1945 adalah haluan

negara, haluan berbangsa dan bernegara, haluan seluruh pemerintahan dalam

mengambil kebijakan. Pancasila lebih tinggi dari batang tubuh UUD NRI 1945.

Mengapa Pancasila harus diuraikan secara rinci lagi ke dalam RUU HIP. DPR RI

telah dengan sengaja menjatuhkan derajat Pancasila dari kedudukannya yang luhur,

sebagai sumber nilai, pedoman, haluan dan dasar negara. Karena Pembukaan UUD

NRI 1945 tidak bisa diamandemen, hanya batang tubuhnya yang dapat

diamandemen C. PENUTUP
1. Kesimpulan

Sejak bergulir di publik, RUU HIP mengundang sejumlah perdebatan.

Perdebatan ini mengandung hal yakni tak dimasukkannya TAP MPRS Nomor

XXV/1966 Tahun 1966 yang melarang PKI dan paham Komunisme/MarxismeLeninisme. Hal ini dicurigai sejumlah pihak sebagai legitimasi kembali masuknya

paham Komunisme. Jika berbicara mengenai Pancasila maka sejatinya, TAP

MPRS Nomor XXV/1966 Tahun 1966 harus menjadi dasar pertimbangan utama

setelah UUD 1945. RUU HIP dinilai tak mendesak untuk dibahas apalagi

pembahasan ini dilakukan ditengah merebaknya Covid-19 di Indonesia. Setelah

membaca draf RUU HIP dengan seksama, memang terdapat materi yang substantif

justru bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. RUU HIP dan beberapa hal

yang berkaitan dengan penguatan Pancasila sebenarnya tidak diperlukan karena

secara hukum Pancasila mempunyai kedudukan yang sangat tinggi dan kuat.

RUU HIP yang mengandung isu kebangkitan paham komunisme menjadi

perhatian utama, karena seperti yang kita ketahui komunisme dan Pancasila

merupakan dua hal saling bertentangan. Oleh karena itu, apabila pembahasan RUU

ini berlanjut maka hal ini justru akan menjadi ancaman bagi Pancasila selaku

ideologi bangsa. Mengapa? Karena Pancasila haruslah tetap menjadi sumber dari

segala sumber hukum negara, tanpa perlu dijadikan UU. Sebagaimana yang kita

ketahui bahwa UU bersifat dinamis sedangkan Pancasila bersifat statis.
2. Saran

Dalam menghadapi perdebatan yang timbul akibat RUU HIP, sudah seharusnya

DPR sebagai wakil rakyat mendengar suara dari masyarakat. Pancasila perlu untuk

dilindungi dari bahaya dan praktik paham-paham apapun yang bertentangan

dengan nilai-nilai Pancasila. Untuk itu, TAP MPRS Nomor XXV/1966 Tahun 1966

memiliki peran yang penting dalam melindungi bangsa serta ideologi kita dari

paham Komunisme yang pernah menjadi memori buruk bagi bangsa ini.

Pemerintah harusnya mampu untuk menegaskan paham-paham yang dilarang

hidup di Indonesia dengan memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/1966 Tahun

1966 sebagai dasar hukum dari RUU HIP. Hadirnya RUU HIP justru menjatuhkan

derajat Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Demi melindungi Pancasila yang merupakan hasil renungan dan pemikiran bangsa kita,

maka kita harus menolak hal-hal yang bertentangan dengan budaya dan jati diri

bangsa. Bangsa Indonesia perlu belajar dari dua pengalaman sejarah kekuasaan di

masa lalu ketika perumusan Perundang-undangan atau kebijakan penerapan

ideologi Pancasila disalahgunakan dan dijadikan instrumen kekuasaan yang

bersifat monolitik oleh penguasa. DAFTAR PUSTAKA BUKU

Jurdi, Fajlurrahman. 2019. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Kaelan. 2009. Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta:

Paradigma.

Keputusan2 M.P.R.S. Sidang Umum ke-IV 20 Djuni – 6 Djuli 1966. 1996. Yogyakarta: U.P.

Indonesia.

Lyman Tower Sargent. 1987. Ideologi-Ideologi Politik Kontemporer. Jakarta: Erlangga.

Romly, A.M. 1997. Agama Menentang Komunisme. Jakarta: Bina Rena Pariwara.

Soerojo, Soegiarso. 1988. Siapa Menabur Angin Akan Menuai Badai (G30S/PKI dan Peran

Bung Karno). Jakarta: C. V. Sri Murni.

Setijo, Pandji. 2011. Pendidikan Pancasila Perspektif sejarah Perjuangan Bangsa. Jakarta: PT

Gramedia Widiasarana Indonesia.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Hari Lahir Pancasila.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor

XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia,

Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik

Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk

Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/MarxismeLeninisme.

Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Haluan Ideologi Pancasila.

JURNAL

Casedi, Edi dan Syamsul Hidayat. 2017. Pemikiran Paham Komunis Perspektif Pancasila.

Jurnal Studi Islam Vol. 18 No. 2.

Hariyadi, Anton. 2020. Siapa Yang Membutuhkan RUU HIP. Adalah: Buletin Hukum dan

Keadilan Vol. 4 No. 3.

Hufron dan Hajjatulloh. 2020. Aktualisasi Negara Hukum Pancasila dalam Memberantas

Komunisme di Indonesia. Mimbar Keadilan Vol. 13 No. 1.

Prawiranegara, Sjafruddin. 1948. PANCASILA AS THE SOLE FOUNDATION. Indonesia

Volume 38. Southeast Asia Program Publications at Cornell University: Cornell

University Press

Samsuri. 2001. Komunisme Dalam Pergumulan Wacana Ideologi Masyumi. Millah Vol. 1 No.

1.

Sulardi. 2000. Diskursus Seputar Tap. MPRS No. XXV. Jurnal Ilmiah Bestari No. 30

DEGRADASI PANCASILA DAN ISU KEBANGKITAN KOMUNISME DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG HALUAN IDEOLOGI PANC

Oleh: Lutfiah Bulqis Arifin, Annisa Amalia Dwi Cahyani, Besse Resky Amalia, Hema Maline Patigai, dan Mohammad Fachri Haekal Universitas...

bottom of page