Pertanyaan:
Terkait dengan imigran yg sering kita lihat disekitaran Unhas. Saya melihat imigran di sekitaran unhas dengan sangat mudah untuk mendapatkan pekerjaan. Sebut saja pada proyek yg ada di unhas, biasanya imigran yg dipekerjakan, lalu ada juga yg bekerja sebagai karyawan di tempat jual minuman di workshop, bahkan para imigran membangun semacam toko untuk menjual roti canai di rusun tempat tinggalnya. Muncul kekhawatiran dari saya, jangan sampai dengan gampangnya imigran ini bekerja, akan menyebabkan persaingan lapangan pekerjaan, Padahal WNI lah yg harus lebih diistimewakan.
Pertanyaan saya, bagaimanakah aturan mengenai imigran di indonesia (khususnya di makassar)? Apakah imigran boleh dan mempunyai hak untuk bekerja di Indonesia? Apakah dengan dibolehkannya imigran bekerja, akan berdampak pada lapangan kerja bagi WNI itu sendiri? (Andika Ardiansyah)
Jawaban:
Catatan: Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut*
(di jawab Oleh Muh. Arfan Arif)
Aturan mengenai imigran di Indonesia diatur dalam UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN, namun ada beberapa pasal yang diubah karna dikeluarkannya PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2009, adapun pasal yang diubah adalah Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf d dihapus dan Ketentuan Pasal 33 dihapus. Namun apabila ditanyakan khusus kota makassar dalam hal ini perda/kebijakan kota makassar belum kami temukan aturannya. Jadi kita masih mengacu pada UU tentang keimigrasian.
Adapun penjabaran nomor 2, berikut jawaban kami : Pertama kita harus tau definisi mengenai imigran. Imigran menurut KBBI ialah orang yang datang dari negara lain dan tinggal menetap di suatu negara. Lalu apakah mereka berhak untuk bekerja di Indoneisa ? menurut hemat kami imigran berhak mendapatkan pekerjaan di Indonesia karna kami tidak mendapatkan aturan yang melarang hal tersebut. Terkecuali imigran ilegal (tidak memenuhi syarat) ini memang dilarang untuk mencari pekerjaan di Indonesia. Reasoning kami adalah:
Pasal 54
Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan, melindungi, memberi pemondokan, memberi penghidupan atau pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga:
pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.,000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
izin keimigrasiannya habis berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Bisa kita lihat apabila orang asing dalam hal ini imigran tidak memenuhi poin diatas maka ia dapat memperoleh pekerjaan.
Namun apabila ditanyakan apakah itu akan berdampak bagi lapangan kerja WNI ? jawaban kami tentu saja ya, namun harus kita ketahui lagi bahwa dampak ada dua, dampak postif dan dampak negatif. Dampak positifnya apa ? bisa kita bayangkan ketika seorang imigran membuat sebuah bisnis / jualan bukankah itu menambah lapangan kerja bagi wni. Dan adapun negatifnya mungkin ada beberapa wni yang merasa tersaingi, namun menurut saya disini kita harus pandai dalam adaptasi agar tak kalah saing.
Comments