top of page

Bagaimana Kelanjutan Omnibus Law?


ree

Pertanyaan:

Bagaimana Kelanjutan Omnibus Law? (Istifani Syarif)


Jawaban:

Catatan: Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut*


(di jawab Oleh Andi Indra Ramadhan)

Mengenai kelanjutan omnibuslaw masih seperti sediakala cuma ada beberapa pasal yg di hilangkan di uu cilaka. Ditambah belum di publikasikan RUUnya jadi belum ada kejelasan yg pasti mengenai semua pasal yg bermasalah.


Para mahasiswa juga tak henti melontarkan seruannya untuk menolak omnibus law, walaupun dalam situasi seperti ini yang dimana corona semakin gencar-gencarnya masih ada beberapa orang yang masih semangat untuk menggaungkan aksinya untuk menolak omnibuslaw.

Comments


  • icon ig
  • icon x
  • icon fb
  • icon yt
  • icon linkedin
  • icon tt

Perintis Kemerdekaan km. 10, Tamalanrea, Makassar, South Sulawesi

Faculty of Law Universitas Hasanuddin

© 2025 ASIAN LAW STUDENTS' ASSOCIATION LOCAL CHAPTER Universitas Hasanuddin

Organized by TIM Department. All Logos & Trademarks are the property of their respective holders.

ALSA Local Chapter Universitas Hasanuddin is a member of ALSA National Chapter Indonesia.

bottom of page