top of page

Apakah peraturan UU dapat berbanding terbalik dengan KUHP baik pidana maupun perdata?



Pertanyaan:

Apakah peraturan UU dapat berbanding terbalik dengan KUHP baik pidana maupun perdata. Jika benar bagaimana solusinya? (Stella Amanda)


Jawaban:

Catatan: Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut*


(di jawab Oleh Rimayun Matippanna)

UU dapat berbanding terbalik dengan KUHP, dimana jika UU diluar KHUP itu jika ditinjau dari Filsafat Hukum Pidana dan logika kriminalisasi yang dibentuk dalam undang-undang tidak propersional dan menimbulkan perasaan yang tidak nyaman terhadap masyarakat. Sebagai contoh misalkan dalam bidang Perizinan, kemudian dimasukkan sanksi pidana dalam uu izin tersebut, yang seharusnya rezim izin itu masuk pada rezim administrasi seharusnya disana bukan sanksi pidana melainkan sanksi administratif.


Contoh lebih spesifik juga dalam pembentukan undang-undang kita dimana misalkan seorang yang tidak memasang papan nama, atau berpraktik tanpa surat izin praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) bisa dipidana penjara. jika kita lihat ada yang keliru dari logika hukum pidananya, seharusnya hukum pidana itu bekerja saat terjadi Malpraktek dokter terhadap pasiennya, bukan pada perizinannya jika tidak ada, karena ini masuk pada pelanggaran administratif. jadi yang bertentangan itu penggunaan Logika Hukum Pidananya, seharusnya di UU ini masuk pelanggaran administratif tapi di normakan menjadi Kejahatan Pidana.


Bagaimana dengan KUHPer? Apakah dapat berbanding terbalik? Tentu saja dapat berbanding terbalik karena KUHPerdata merupakan lex generalis (umum) sehingga ketika ada aturan perundang-undangan yang lebih khusus dari KUHPerdata maka seperti asas lex specialist derogate lex generalis maka yang harus digunakan adalah hukum khususnya. Contoh di dalam KUHPerdata diatur juga tentang perkawinan dan ada juga uu khusus tentang perkawinan maka yang digunakan adalah UU tentang perkawinan bukan KUHPerdata itu sendiri. Karena hukum khusus mengalahkan hukum umum.

23 views0 comments
bottom of page