top of page

Hoax dan Upaya Pemerintah dalam Menanggulanginya

Hoax dan Upaya Pemerintah dalam Menanggulanginya

Penulis Inggit Hediaty Pratiwi

Di era globalisasi saat ini ditandai dengan berkembangnya pengetahuan teknologi dan informasi yang semakin pesat, segala hal bisa di dapatkan dengan cepat dan instan, begitu halnya informasi komunikasi. Bisa dikatakan bahwa komunikasi merupakan hal yang terpenting atau vital bagi manusia. Tanpa komunikasi maka manusia dikatakan “tersesat” dalam belantara kehidupan ini, karena ia tidak bisa menaruh dirinya dalam lingkungan social. Betapa pentingnya informasi komunikasi, terlihat dari semakin inovatifnya perkembangan teknologi komunikasi itu sendiri.

Manusia harus berkomunikasi dengan manusia lainnya agar ia dapat tetap mempertahankan hidupnya. Ia harus mendapat informasi dari orang lain dan ia memberikan informasi kepada orang lain. Ia perlu mengetahui apa yang terjadi disekitarnya, di kotanya, di negaranya, dan semakin lama semakin ingin tahu apa yang terjadi di dunia.

Hoax berasal dari bahasa latin asal katanya adalah hocus dalam mantera hocus pocus yang aslinya adalah hoc est corpus berarti ini adalah tubuh, mantera ini digunakan penyihir untuk menyatakan bahwa sesuatu itu adalah benar, namun kenyataannya belum tentu benar. Hoax adalah sebuah pemberitaan palsu yakni usaha untuk menipu atau mengakali pembaca atau pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut palsu. Hoax bertujuan membuat opini publik, menggiring opini, membentuk persepsi, juga untuk having fun yang menguji kecerdasan dan kecermatan pengguna internet dan media sosial. Hoax merupakan ekses negative kebebasan berbicara dan berpendapat di internet, kata hoax berasal dari Amerika dan awalnya merupakan sebuah judul film yakni “The Hoax”. Hoax terkategori sebagai perbuatan melawan hukum. Saat ini perbuatan melawan hukum di dunia maya merupakan fenomena yang sangat mengkhawatirkan, mengingat tindakan carding, hacking, penipuan, terorisme, hoax, telah menjadi aktifitas pelaku kejahatan di dunia maya, hal ini masih sangat kontras dengan kurangnya regulasi yang mengatur pemanfaatan tekhnologi informasi dan komunikasi di berbagai sektor dimaksud.

Hoaks (hoax) adalah suatu kata yang digunakan untuk menunjukkan pemberitaan palsu atau usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu yang biasanya digunakan dalam media sosial, misalnya: facebook, twitter, whatsapp, blog, dll.

Harus diakui bahwa media sosial merupakan tempat yang subur bagi munculnya informasi yang bersifat fitnah, hasutan, hoax, dan sebagainya. Hal ini dapat terlihat jelas sejak pilgub 2012, pilpres 2014, pilgub 2017 dan mulai terlihat lagi tahun 2018 menjelang pilpres 2019. Menurut hasil survey bahwa penyebaran berita atau informasi yang berisi konten HOAX tertinggi berasal dari media sosial berupa: Facebook 92, 40%; Aplikasi Chatting 62, 62%; dan Situs Web 34,40%.

Kurangnya penyaringan informasi berita di media sosial online dari pihak yang berwenang semakin memudahkan para pembuat dan penyebar HOAX dalam melakukan pekerjaannya. HOAX, fitnah, ujaran kebencian, hujatan bermunculan tanpa henti di media sosial. Berdasarkan informasi dari situs Kementerian Komunikasi dan Informatika sepanjang tanuhn 2016 Direktorat Resrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil memblokir 300 lebih akun media sosial dan media online yang menyebarkan informasi HOAX, provokasi dan SARA, serta sekitar 800 ribu situs di Indonesia terindikasi sebagai penyebar berita palsu dan ujaran kebencian.

Pilkada DKI Jakarta adalah salah satu peristiwa skala nasional yang terpengaruh oleh HOAX. Berita bohong atau HOAX berbau SARA sangat banyak tersebar atau disebarkan ke media sosial online pada masa pilkada di tahun 2017. Banyak orang terpengaruh oleh berita HOAX tersebut, sehingga muncul rasa curiga, benci, sentimen terhadap orang yang berbeda agama akibat HOAX berbau SARA tersebut, bahkan pengaruhnya terus terbawa walaupun Pilkada DKI Jakarta sudah selesai berlangsung.

Contoh berita hoax lainnya yang menimbulkan keresahan adalah berita mengenai 10 juta tenaga kerja China masuk Indonesia. Disebutkan dalam berita tersebut Indonesia akan kedatangan tenaga kerja asing asal China dengan jumlah yang tidak tanggung-tanggung yakni 10 juta orang bahkan ada yang mengabarkan mencapai 20 juta orang. Hal ini menimbulkan ketakutan masyarakat dimana lowongan pekerjaan akan semakin berkurang karena diisi oleh tenaga kerja asing asal China sedangkan di Indonesia sendiri pun angka pengangguran masih terbilang cukup tinggi. 

Informasi ini pun kemudian dikonfirmasi oleh Presiden Joko Widodo yang membantah isu ini. Menurut Joko Widodo, jumlah tenaga kerja asing asal China sekitar 21.000. Jumlah ini disebut jauh lebih kecil dibandingkan jumlah TKI di Hong Kong yang mencapai 153 ribu orang. Presiden juga menilai isu yang beredar soal TKA ke Indonesia tidak logis sebab upah bekerja di Indonesia rata-rata masih Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta, sedikit lebih rendah dibandingkan di China yang bisa diupah hingga di atas Rp 5 juta.

Beberapa contoh kasus diatas mengindikasikan bahwa berita hoax sudah sudah semakin marak dan banyak membawa pengaruh negatif dalam kehidupan di masyarakat. Hal ini pun tentunya harus menjadi perhatian khusus pemerintah untuk menangani tersebarnya isu-isu hoax. Data yang dipaparkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut ada sebanyak 800 ribu situs di Indonesia yang terindikasi sebagai penyebar berita palsu dan ujaran kebencian (hate speech).

HOAX atau berita bohong adalah salah satu bentuk Cyber Crime yang kelihatannya sederhana, mudah dilakukan namun berdampak sangat besar bagi kehidupan sosial masyarakat. Hal tersebut dapat berpengaruh terhadap persepsi masyarakat dan budaya yang ada di dalam kehidupan sosial. Selain itu adanya budaya berbagi informasi dalam masyarakat yang membuat persebaran informasi semakin luas dan sulit terbendung.

  1. Apa dampak penyebaran hoax di masyarakat?

Berita hoax yang dalam arti umum dapat dimaknai sebagai berita atau informasi bohong dengan maksud mengelabuhi pembaca/pendengar untuk mempercayainya. Diakui atau tidak, perang informasi telah membawa implikasi yang luar biasa dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pemanfaatan yang positif dari perkembangan teknologi informasi untuk membangun system dan tata nilai kehidupan manusia sudah banyak dirasakan. Namun, disisi lain, dampak  negatifnya tidak kalah bsar dalam merusak karakter manusia yang juga berpotensi mengancam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan berengara, serta mudah untuk menghancurkan kedaulatan suatu Negara dibandingkan perang fisik yang pernah mewarnai hubungan antarmanusia di era Perang Dunia I dan perang dunia II maupun Perang Dingin.

Dengan produk gadget yang sudah luar biasa canggih, sebaran hoax mengisi ruang-ruang otak kita yang sebenarnya sudah overlood.  Sering karena sentiment tertentu, berita hoax menjadi panduan kita dalam bersikap. Sering pula berita hoax menjadi penyebab rusaknya hubungan kekeluargaan. Nyaris semua persoalan sehari-hari dibumbui dengan berita hoax sebagai dasar dan landasannya.

Konsekuensi makin canggihnya teknologi yang menghubungkan antarmanusia tanpa harus berjumpa secara fisik adalah keberlimpahan informasi. Pertarungan informasi luar biasa. Setiap saat, masyarakat dibanjiri informasi melalui jejaring sosial media. Polanya sama, memancing masyarakat untuk terlibat dalam bauran antara fakta dan fantasi, berita atau opini, data dengan rumor dan gossip, serta antara jurnalisme warga dadn propaganda. Pola acak komunikasi dimainkan dengan titik tekan pada “tawuran opini” dan pengaburan arti penting verivikasi. Publik kerap dibuat tak berdaya menggunakan nalarnya, sehingga sadar atau tidak sadar menjadi mata rantai kebohongan dan manipulasi psikologis ala viral media sosial.

  1. Bagaimana upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran hoax?

Dalam kehidupan bernegara, pemerintah melakukan kebijakan-kebijakan serta tindakan-tindakan yang bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial sebagaimana diatur pada UUD 1945 sebagai landasan gerak pemerintahan, adapun peran pemerintah untuk mengatasi hoax yaitu sebagai berikut.

  1. UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pemerintah menerbitkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diperbarui dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-Undang ITE diterbitkan pemerintah karena menyadari pemanfaatan teknologi informasi, media dan komunikasi telah mengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Kemajuan teknologi dan informasi yang saat ini terjadi ibarat pedang bermata dua. Selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, kemajuan teknologi informasi juga menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. UU ITE dalam pasal-pasalnya mengatur rambu-rambu terkait aturan dan larangan apa saja yang harus dipatuhi masyarakat ketika mereka berinteraksi di dunia maya atau media sosial. Termasuk juga apa yang boleh diposting ataupun dilarang ditampilkan di dunia maya karena dikhawatirkan dapat mengganggu ketertiban umum.

Pasal 27, 28 dan 29 dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE memberikan sanksi yang jelas bagi mereka yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal-pasal tersebut diatas. Keberadaan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik kini sudah direvisi mengingat semakin meningkatnya jumlah pelanggaran yang dilakukan netizen di dunia maya. Pemerintah pun mengeluarkan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Revisi ini dilakukan dalam koridor untuk memberikan jaminan atas pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban dalam masyarakat yang demokratis. Hal lain yang mendorong dilakukannya revisi atas UU ITE adalah semakin meningkatnya jumlah netizen yang terjerat UU ITE karena berbagai sebab khususnya penyebaran konten-konten yang dianggap meresahkan dan bernuansa SARA.

  1. Inpres No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik

Langkah lain yang ditempuh pemerintah untuk menanggulangi persebaran berita palsu (hoax) dilakukan dengan mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. Instruksi pokok yang terkandung dalam Inpres itu antara lain : memberikan kewenangan kepada seluruh instansi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka menyerap aspirasi publik, dan mempercepat penyampaian informasi tentang kebijakan dan program pemerintah. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan komunikasi publik atau dikenal dengan narasi tunggal ini berada dibawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam prakteknya menyebarluaskan kepada publik narasi tunggal dan data pendukung yang diperlukan agar diketahui publik. Selain itu, narasi tunggal yang disampaikan baik itu kebijakan maupun program pemerintah secara lintas sektoral dan lintas daerah kepada publik harus disampaikan melalui saluran komunikasi kepada masyarakat secara tepat, cepat, obyektif, berkualitas baik, berwawasan nasional, dan mudah dimengerti terkait dengan kebijakan dan program pemerintah. Dalam instruksi tersebut juga disebutkan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dibuat dalam bentuk iklan layanan masyarakat yang mampu menimbulkan respon positif masyarakat dan tidak menayangkan kepentingan pribadi dan golongan.

Keluarnya Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik selanjutnya ditindaklanjuti Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan mengeluarkan widget Government Public Relation (GPR). Widget GPR yang dikeluarkan Kominfo ini wajib dipasang di website setiap Kementerian/Lembaga/Pemda. Cara untuk mengakses widget ini dilakukan dengan memberikan user name kepada pengelola informasi di masing-masing Kementerian/Lembaga/Pemda agar mereka dapat mengakses informasi yang akan disampaikan ke publik melalui aplikasi ini. Apabila informasi yang disampaikan dipandang sudah memenuhi syarat untuk ditampilkan, pengelola widget GPR akan meneruskan informasi tersebut di aplikasi GPR dan langsung bisa diakses oleh masyarakat melalui website Kementerian/Lembaga/Pemda yang sudah memasang aplikasi ini.

secara umum pemasangan widget GPR ini sudah ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga di website resminya. Sementara website Pemerintah Daerah, baik itu di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota belum semua yang mengikuti Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. Kondisi ini menandakan upaya yang dilakukan pemerintah pusat sebagai pengelola isu dan penentu agenda (agenda setting) untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah sebagai sumber informasi yang akurat dan dapat dipercaya belum sepenuhnya didukung oleh pemerintah di tingkat daerah. Padahal apa yang digagas oleh pemerintah itu bertujuan agar capaian kinerja pemerintah dapat tersampaikan dengan baik. Masyarakat pun memperoleh informasi yang dapat dipercaya.

Selain itu, dengan merujuk pada tata kelola media sosial, informasi hanya bisa diakses apabila kita mengakses website Kementerian/Lembaga yang sudah terpasang widget GPR. Kondisi ini menyebabkan upaya yang dilakukan pemerintah dalam meng-counter keberhasilan kinerja pemerintah yang seringkali dihantam berita palsu (hoax) melalui media sosial cenderung tidak tersampaikan kepada publik.

  1. Tenaga Humas Pemerintah (Government Public Relation)

Keluarnya Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik juga ditindaklanjuti Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan merekrut Tenaga Humas Pemerintah pada tahun 2015. Tenaga Humas Pemerintah ini direkrut dari kalangan profesional maupun PNS yang memiliki kompetensi dasar jurnalistik dan hubungan masyarakat. Hasil rekrutmen Tenaga Humas Pemerintah selanjutnya didistribusikan di setiap Kementerian/Lembaga yang dianggap membutuhkan. Dari hasil wawancara dengan tenaga humas pemerintah, dalam kesehariannya melakukan tugas berupa analisis konten media, menulis artikel, membuat siaran pers, dan melakukan pengelolaan terhadap media sosial resmi yang dimiliki Kementerian/Lembaga tersebut. Di samping mencermati isu yang berkembang setiap hari di media massa, para tenaga humas pemerintah juga melakukan pemetaan dan melakukan counter terhadap isu yang bersinggungan dengan Kementerian/Lembaga ditempatnya ditugaskan.

  1. Membentuk Jejaring Komunikasi

Dalam rangka mengoptimalkan diseminasi informasi untuk menangkal berita palsu (hoax), pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika juga membentuk jejaring komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Jejaring komunikasi ini berisi tenaga humas pemerintah baik di tingkat Kementerian/Lembaga/Pemda. Dengan adanya grup komunikasi ini setiap humas pemerintah yang tergabung dalam grup selalu memberikan up date informasi terkait berbagai informasi maupun opini yang berkembang di masyarakat. Anggota grup juga memberikan informasi yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di instansi masing-masing untuk diketahui oleh anggota grup dengan harapan disebarkan ke grup WhatsApp di instansi masing-masing anggota.

  1. Pembangunan Portal Jaringan Pemberitaan Pemerintah

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga membuat portal pemberitaan Jaringan Pemberitaan Pemerintah (JPP) yang bisa di akses melalui kanal : www.jpp.go.id. Portal berita ini dikelola oleh Kominfo dengan konten berita atau informasi yang diperoleh dari anggota jaringan komunikasi pemerintah yang sudah terbentuk. Dengan demikian, informasi yang ditampilkan di portal www.jpp.go.id berasal dari jaringan tenaga humas pemerintah di seluruh Indonesia. Siapapun yang memiliki informasi up date terkait kegiatan di instansinya dapat mengirimkan informasi ke pengelola Jaringan Pemberitaan Pemerintah. Portal berita jaringan pemberitaan pemerintah ini diharapkan membuat informasi yang beredar di masyarakat benar-benar terverifikasi dan menggunakan sudut pandang pemerintah sesuai dengan realitas yang sebenarnya. Termasuk untuk menghindari praktik pemelintiran berita oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam keterangan secara tertulis di portal Jaringan Pemberitaan Pemerintah, keberadaan portal berita ini dimaksudkan untuk meningkatkan ketersediaan narasi tunggal pemberitaan yang komprehensif tentang government affairs bagi publik. Jaringan Pemberitaan Pemerintah merupakan implementasi Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.

Jaringan Pemberitaan Pemerintah berorientasi newsroom yang memproduksi berita yang mengangkat government affairs, baik berupa program ataupun kebijakan yang dilakukan pemerintah dan sangat berdampak bagi publik. Segala hal yang diurusi pemerintah tersebut selain sangat penting untuk diketahui publik, juga sangat penting bagi para stakeholders di lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah/provinsi, sektor swasta ataupun masyarakat luar negeri, serta sejalan dengan perwujudan hak publik untuk memperoleh informasi. Yang membedakan dengan produksi berita pada umumnya, Jaringan Pemberitaan Pemerintah (JPP) memberikan ruang yang lebih banyak terhadap government news atau berita terkait apa yang dilakukan pemerintah.

Jaringan Pemberitaan Pemerintah adalah penyeimbang komunikasi dan informasi. Sebagai suatu berita, pemberitaan pemerintah dikonstruksi untuk memberikan gambaran yang utuh tentang apa yang dilakukan pemerintah, di tengah maraknya kecenderungan distorsi berita terkait pemberitaan pemerintah.

  1. Portal Aduan Konten

Dalam rangka meminimalisasi persebaran konten-konten berita palsu (hoax) di media sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka situs aduan yang dapat diakses di laman : https://aduankonten.id. Situs ini merupakan fasilitas pengaduan konten negatif baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai informasi dan/atau Dokumen Elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap orang yang merasa terganggu dengan konten yang terdapat di dunia maya berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif tersebut dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasannya, dan memantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan Konten.

Dalam rangka menjamin proses aduan yang dilakukan masyarakat dapat terus berjalan, pelapor aduan konten dapat menelusuri sampai sejauh mana proses pelaporan yang dilakukannya telah ditindaklanjuti. Hal ini dikarenakan setiap aduan konten yang diterima diberikan nomor tiket. Dengan nomor tiket tersebut, maka pelapor dapat mengecek status aduannya melalui fasilitas yang tersedia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Tim Aduan Konten memastikan bahwa setiap laporan aduan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot, dan alasannya) pasti akan diproses/ditindaklanjuti. Semua laporan pengaduan akan diverifikasi oleh Tim Aduan Konten. Proses verifikasi dilakukan untuk menguji apakah konten dalam situs atau media sosial itu menyalahi aturan perundangan. Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan, maka Tim Aduan Konten akan meneruskan proses pemblokiran ke penyedia platform. Tim Aduan Konten menetapkan prioritas untuk pelaksanaan pemblokiran dengan dipantau oleh Tim Panel Ahli.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengklasifikasikan apa saja konten negatif itu. Konten negatif yang melanggar peraturan perundang-undangan itu antara lain :

  1. Pornografi

  2. Perjudian

  3. Pemerasan

  4. Penipuan

  5. Kekerasan/Kekerasan Anak

  6. Fitnah/Pencemaran Nama Baik

  7. Pelanggaran Kekayaan Intelektual

  8. Produk dengan Aturan Khusus

  9. Provokasi SARA

  10. Berita Palsu

  11. Terorisme/Radikalisme

  12. Informasi/Dokumen Elektronik yang Melanggar UU

Portal aduan konten ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Permenkominfo ini memuat aturan dasar mengenai tata cara pemblokiran situs internet bermuatan negatif dengan melibatkan peran serta masyarakat dan penyelenggara jasa akses internet dengan menyediakan daftar alamat situs yang bermuatan negatif yang disebut TRUST Positif.

  1. Gerakan Bersama Anti Hoax dan portal TurnBackHoax.id

Upaya lain yang dilakukan oleh pemerintah dalam menangkal sebaran berita palsu (hoax) adalah menginisiasi Gerakan bersama Anti Hoax dengan komunitas masyarakat yang selama ini konsen dengan penangkalan penyebaran berita palsu (hoax). Dalam acara yang digagas awal Januari 2017 secara serentak di tujuh kota di Indonesia, di antaranya : Jakarta, Bandung, Semarang, Solo, Wonosobo, Yogyakarta dan Surabaya, juga diluncurkan portal TurnBackHoax.id. Gerakan Bersama ini pada prinsipnya mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan secara bersama-sama memerangi persebaran informasi palsu (hoax) yang marak di media sosial. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga melakukan sejumlah langkah konstruktif seperti merangkul tokoh-tokoh masyarakat untuk menjadi duta anti hoax, penandatanganan Piagam Masyarakat Indonesia Anti Hoax, membentuk relawan dan deklarasi relawan anti hoax di daerah. Selain itu juga berkolaborasi dengan sejumlah komunitas berjejaring maupun lembaga pemerintah seperti Kepolisian dalam rangka penegakan hukum. Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Komunitas Anti Hoax juga mnyiapkan code of conduct tentang tata cara berkomunikasi dengan cerdas di media sosial, termasuk mendorong gerakan literasi media ke masyarakat, roadshow ke institusi pendidikan, seperti kampus, sekolah, pesantren, ormas, ulama, pemuka agama, serta budayawan.

Sejumlah tokoh masyarakat saat ini telah bergabung dan menjadi Duta Anti Hoax, di antaranya, intelektual Muslim Prof. Dr. Azyumardi Azra, M.A. dan Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Sekretaris Jendral Keuskupan Agung Jakarta Rm V. Adi Prasodjo PR, sineas Nia Dinata, sastrawan Goenawan Mohamad, pegiat sosial Anita Wahid, tokoh anti korupsi Erry Riyana Hardjapamekas, Ekonom Destry Damayanti, Ketua Majelis Wali Amanat Institut Teknologi Bandung (ITB) Betti Alisjahbana, praktisi dan pemerhati hukum pidana La Ode Ronald Firman, Nezar Patria dan juga Dewan Pers, serta para pegiat media sosial.

Dalam rangka menangkal persebaran berita palsu, Dewan Pers juga akan memberikan barcode untuk media-media yang sudah terverifikasi sehingga memudakan masyarakat membedakannya dengan media “abal-abal” yang kerap menyebarkan berita palsu (hoax). Barcode yang diberikan oleh Dewan Pers itu dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat mengenali media yang terpercaya dan terverifikasi di Dewan Pers. Barcode tersebut nantinya akan ditempelkan pada media cetak dan online serta dapat dipindai dengan ponsel yang akan terhubung dengan data Dewan Pers. Dengan memindai barcode tersebut, pembaca bisa mengetahui informasi mengenai media yang bersangkutan, misalnya alamat redaksi maupun nama pemimpin redaksi.

  1. Sinergi Media Sosial Aparatur Sipil Negara

Berbagai upaya yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meminimalisasi sebaran berita palsu di media sosial tampaknya belum dianggap optimal. Meski sudah dilakukan pemblokiran terhadap situs-situs berita palsu (hoax), namun kemunculan berita palsu setiap hari kian massive. Hal ini kemudian mendorong pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan menggagas pembentukan Tim Sinergi Media Sosial Aparatur Sipil Negara (SIMAN). Pembentukan SIMAN ini diawali dengan pelatihan Training of Trainer (ToT) terhadap minimal dua orang perwakilan seluruh Kementerian/Lembaga. Para peserta ToT ini diharapkan mampu memberikan pelatihan kepada minimal 50 orang pegawai dan maksimal 100 orang pegawai di instansi masing-masing. Seluruh pegawai yang dilatih ini nantinya akan menjadi tim penangkal berita palsu (hoax) dengan menyebarkan konten-konten yang telah dipersiapkan narasinya oleh pemerintah. Tim yang dibentuk dengan pola seperti ini diharapkan akan semakin banyak guna mendukung upaya pemerintah menanggulangi berita palsu (hoax).

Dalam kalkulasinya, Tim SIMAN Pusat menghitung, jika dari 78 instansi ada sekitar 100 orang yang terlibat aktif di media sosial dan turut menyebarkan informasi yang akurat, setidaknya akan terdapat 7.800 aparatur sipil negara yang mampu melakukan kontra narasi. Ribuan jumlah aparatur sipil negara inilah yang saat ini sudah digerakkan oleh Tim SIMAN Pusat untuk memenangkan opini publik dan mampu membangun trending topik untuk memblok konten-konten negatif yang berkembang di media sosial.

Tim SIMAN dari seluruh Kementerian/Lembaga yang sudah tergabung dalam grup komunikasi WhatssApp setiap hari selalu mendiskusikan postingan berita palsu (hoax) yang beredar di media sosial. Setiap postingan berita palsu (hoax) itu lantas di counter oleh seluruh anggota grup sesuai proporsinya. Apabila isu itu terkait dengan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, setiap koordinator dari Kementerian/Lembaga itu akan memberikan klarifikasi terhadap itu tersebut. Setelah di analisis, selanjutnya koordinator SIMAN di Kementerian/Lembaga akan melakukan produksi meme atau kontra narasi untuk kemudian didistribusikan melalui grup WhatsApp Tim SIMAN Pusat. Tim SIMAN Pusat lantas mendistribusikan meme atau kontra narasi yang sudah diproduksi itu ke anggota SIMAN di Kementerian/Lembaga masing-masing untuk kemudian di viralkan melalui akun media sosial masing-masing anggota. Dengan jumlah minimal sekitar 7.800 an, diharapkan meme atau kontra narasi itu akan menjadi viral dan mampu meng-counter berita palsu yang diproduksi oleh buzzer-buzzer atau akun-akun penebar kepalsuan.

Selain membentuk buzzer dari kalangan aparatur sipil negara, Tim SIMAN juga dibantu oleh Pasukan Siber (Cyber Army) yang bekerja dibawah Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertahanan. Dengan didukung peralatan kontrol teknologi dan informasi yang mutakhir, Pasukan Siber ini bekerja penuh selama 24 jam untuk melakukan counter dan mapping terhadap isu-isu yang berkembang di dunia maya dan melakukan kontra narasi dalam memenangkan pertarungan di ranah dunia maya.

Meskipun imbauan demi imbauan terus dilakukan, hoaks tidak bisa dihapuskan. Ia hanya bisa ditekan kemunculannya. Berkurang atau tidak informasi hoaks ini sangat tergantung bagaimana cara pemerintah mengatasinya. Bukan berarti kita pesimistis pada pemberantasan hoaks, namun jika pemberantasan hoaks itu tebang pilih dan menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat hal itu akan sangat susah dilakukan.

Kita harus tetap optimistis bahwa pemerintah dengan alat negaranya mampu mengatasi hoaks yang sudah kelewat batas. Hoaks membuat pemerintah juga tidak bisa bekerja dengan baik karena terus terganggu, sementara harmonisasi dalam masyarakat juga terancam.

Mengatasi hoaks memang tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan. Ada banyak tali temali rumit yang menyertainya. Hoaks tidak bisa dihilangkan tetapi hanya ditekan. Tidak bisa dipungkiri hoaks yang berkembang selama ini tidak saja dampak dari perkembangan teknologi komunikasi tetapi juga perseteruan politik sejak 2014. Sejak itulah ada polarisasi kuat antarkubu mendukung dan tak mendukung kekuasaan politik. Antara mempertahankan dan menggugat dengan selubung gengsi politik.

Hoaks sangat mungkin cepat ditekan jika rasa keadilan dalam masyarakat bisa ditegakkan. Ini tidak bermaksud bahwa selama ini pemerintah tidak adil. Memang tidak mudah bisa memberikan kepuasan rasa adil ke semua lapisan masyarakat. Mungkin karena harapan masyarakat terlalu tinggi pada pemerintah waktu itu sementara penegakan hukum masih terkesan tebang pilih, apalagi terhadap kepentingan politik pemerintahan sendiri.

Mengatasi hoaks dengan menangkap pelaku memang penting. Tetapi meneliti dan mengatasi sebab musabab semakin meningkatnya hoaks tak kalah pentingnya. Ini sama saja saat kita mengatasi tindak kekerasan bukan hanya pada pelaku kekerasan tetapi mengapa dan siapa yang menjadi penyebab tindak kekerasan itu. Meskipun tidak popular tetapi ini cara yang mendasar untuk mengatasi keganasan penyebaran hoaks.

Kesimpulan

Hoaks (hoax) adalah suatu kata yang digunakan untuk yang digunakan untuk untuk menunjukkan pemberitaan palsu atau usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu yang biasanya digunakan dalam media sosial, misalnya: facebook, twitter, whatsapp, blog, dll.

Dalam kehidupan bernegara, pemerintah melakukan kebijakan-kebijakan serta tindakan-tindakan yang bertujuan untuk memerangi/memberantas hoax yaitu menerbitkan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diperbarui dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengeluarkan Inpres No.9 tahun 2015 tentang pengelolaan komunikasi publik, membentuk tenaga humas pemerintah (Government Public Relation), membentuk jejaring komunikasi, pembangunan portal Jaringan Pemberitaan Pemerintah (JPP), membuat Portal Aduan Konten, membentuk Gerakan Bersama Anti Hoax dan portal TurnbackHoax.id, serta membentuk Sinergi Media Sosial Aparatur Sipil Negara.

Ada beberapa peraturan perundang-undangan untuk melawan dan mencegah meluasnya dampak negatif hoax, yaitu antara lain Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946, Pasal 311 dan 378 KUHP, serta UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskiriminasi Ras dan Etnis.

Saran

Pemerintah seharusnya lebih tegas dalam menanggapi/memberantas penyebaran hoax ini. Untuk itu, pemerintah harus sigap menyortir tautan mana saja yang harus dikunci dan dibiarkan bebas untuk dibagi. Pemerintah pun harus ketat menyeleksi situs-situs resmi untuk dapat diakses, atau bahkan menciptakan URL resmi dimana validitas serta informasinya akurat. Jadi, upaya untuk menangkal penyebaran berita hoax pun bisa lebih baik lagi.

DAFTAR PUSTAKA

Idris, Idnan A. 2018. Klarifikasi Al-Qur’an Atas Berita Hoax

http://www.komunikasipraktis.com/2016/12/pengertian-hoax-asal-usul-dan-contohnya.html, diakses pada tanggal 30 mei 2019.

Sunarso, Siswanto, 2009. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Kasus; Prita Mulyasari)

Mauludi, Sahrul. 2018. SERI CERDAS HUKUM awas HOAX! Cerdas Menghadapi Pencemaran Nama Baik Ujaran Kebencian dan Hoax

Hadjar, Abdul Fickar, 2017. Hoax, Penegakan Hukum, dan Pendidikan Literasi. Diakses dari  https://www.kompasiana.com/fickar15/59ecb8abf7afdd1eeb560b22/hoax-penegakan-hukum-pendidikan-literasi?page=all  pada tanggal 30 Mei 2019

Prayitno, Budi, Jurnal Wacana Kerja Vol. 20.2 diakses dari https://www.academia.edu/37771398/peran_pemerintah_dalam_memerangi_berita_hoax pada tanggal 30  Mei 2019

597 views1 comment

Recent Posts

See All

Dampak Sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru

Dampak Sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru Peulis Oleh Andi Syahrul Akbarsyah Pendahuluan A. Latar Belakang Definisi zonasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah pembagian atau peme

bottom of page