top of page

Peran Hukum Lingkungan dalam rangka pembangunan Ekonomi Nasional

Latar Belakang 

Indonesia merupakan Negara yang telah menyatakan untuk melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan. Salah satu bentuk komitmen itu telah muncul sebuah konsep pembangunan berkelanjutan khususnya sekstor ekonomi. Implementasi pembangunan berkelanjutan menuntut setiap negara baik itu maju, berkembang maupun miskin mempunyai tanggung jawab moral yag sifatnya sukarela bagi tiap-tiap negara untuk melaksanakannya.

Indonesia sebagai Negara berkembang telah memutuskan berkomitmen untuk itu. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 ini menjadi bukti  komitmen Negara Indonesia dalam Implementasi Hukum Lingkungan dalam Menunjang Perceptan Pembangunn Ekonomi Nasional. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.1 melihat pengertian itu ini membuktikan bahwasanya Indonesia merupakan Negara yang kaya akan sember daya alamnya sekarang tinggal bagamana mengelolah sumber daya alam tersebut menjadi sumber pendapatan demi menunjang percepatan pembagunan ekonomi nasional untuk terciptanya kesejahteraan.

Undang-Undang 1945 mengamanatkan, pemerintah dan seluruh unsur masyarakat wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, agar lingkungan hidup Indonesia tetap menjadi sumber daya dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Pasal 33 Undang – Undang 1945 merupakan norma dasar pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia,

Selama ini pengelolaan lingkungan hidup cenderung hanya pada pemanfaatan lingkungan hidup sebagai objek pembangunan. Pengelolaan lingkungan hidup berarti manajemen terhadap lingkungan hidup atau lingkungan dapat dikelola dengan melakukan pendekatan manajemen. Pendekatan manajemen lingkungan mengutamakan kemampuan manusia dalam mengelola lingkungan, sehingga pandangan yang lazim disebut dengan “ramah lingkungan”.2 Sikap dan kelakuan pro lingkungan tidak boleh anti pembangunan. 3Pendapat di atas mengandung makna, dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus seimbang antara kepentingan peningkatan ekonomi dengan kepentingan melestarikan lingkungan dan sosial. Upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada norma-norma hukum lingkungan berarti secara seimbang antara kepentingan ekonomi, pelestarian fungsi lingkungan dan kondisi sosial. Inilah pentingnya prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan terkait pengelolaan lingkungan hidup. Selama ini, kedua hal tersebut seolah – olah terpisah satu sama lain. Pemerintah dan kalangan swasta dipandang sebagai pihak yang

lebih mengutamakan kepentingan ekonomi dibandingkan kepentingan pelestarian lingkungan. Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, administrasi negara merupakan pihak yang dominan. Walaupun demikian, hukum lingkungan masih dipadang sebagai pelengkap dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan. Bahkan, masih ada anggapan bahwa hukum lingkungan sebagai hambatan ditengah upaya memacu pertumbuhan ekonomi. Kondisi yang sama juga dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang dipandang sebagai konsep anti pembangunan ekonomi dan sosial

Permasalahan

Berdasarkan uraian di atas, berikut permalahan yang akan penulis jawab pada Legal Review yakni:

  1. Bagaimana kedudukan hukum lingkungan dalam Negara hukum kesejahteraan di Indonesia?

  2. Bagaimana peran dan penegakan hukum lingkungan dalam rangka pembanngunan Ekonomi di Indonesia?

Pembahasan

Kedudukan Hukum Lingkungan

Tujuan yang ingin dicapai setiap negara memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi warga negara. Agar tujuan tersebut dapat dicapai, peneyelenggaraan pemerintahan diperlukan organ atau perangkat yang sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing. Sthal sebagaimana dikutip oleh Masbudi, unsur pokok negara hukum yang dikemukakan oleh para pendahulunya, perlu ditambah 2 (dua) unsur pokok lagi, pertama, setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan undang-undang yang dibuat terlebih dahulu. Dalam hal ini negara, baru dapat bertindak menyelenggarakan kepentingan rakyat kalau sudah ada undang-undang untuk tindakan tersebut; kedua, peradilan administrasi untuk menyelesaikan perselisihan antara penguasa dan rakyat dengan persyaratan, peradilan tersebut harus tidak memihak dan Berkelanjutan pelaksanaannya harus dilakukan oleh ahli hukum dalam bidang tersebut. 4

Dalam suatu negara hukum, hukum yang baik adalah hukum yang diterima oleh rakyat, karena mencerminkan kesadaran hukum dari rakyat. Untuk melaksanakan hukum yang baik tersebut diperlukan wewenang perangkat administrasi negara yang terbatas atau dibatasi oleh hukum. Dalam negara hukum kesejahteraan yang sedang dibicarakan ini, Hukum Administrasi memegang peranan yang “besar” sehubungan dengan makin luasnya urusan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Urusan kepentingan publik dimaksud, yakni dalam rangka menyelenggarakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Dalam negara hukum kesejahteraan dituntut peran aktif administrasi negara dalam penyelenggaraan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan uraian di atas dalam negara hukum kesejahteraan diperlukan perlindungan dan kepastian hukum tidak hanya untuk rakyat melainkan juga bagi administrasi negara dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Dalam lapangan penyelenggaraan pemerintahan dikenal bidang-bidang penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya bidang lingkungan hidup. Dalam kontek negara hukum kesejahteraan di atas, penyelenggaraan pemerintahan bidang lingkungan hidup, pemerintah dituntut terlibat aktif, karena bidang ini menyangkut kepentingan publik yang sangat luas. Dalam hal ini hukum lingkungan memegang peranan penting dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hukum lingkungan telah berkembang dengan pesat, bukan saja hubungannya dengan fungsi hukum sebagai perlindungan, pengendalian dan kepastian bagi masyarakat (social control) dengan peran agent of stability, tetapi terlebih menonjol lagi sebagai sarana pembangunan (atool of social engineering) denga peran sebagai agent of development atau agent of change.5

Hukum lingkungan menyangkut penetapan nilai-nilai (waarden beoordelem), yaitu nilai-nilai yang sedang berlaku dan nilai-nilai yang diharapkan diberlakukan di masa mendatang serta dapat disebut “hukum yang mengatur tatanan lingkungan hidup”. Hukum lingkungan adalah hukum yang mengatur hubungan timbal balik antara manusia dengan makhluk hidup lainnya yang apabila dilanggar dapat dikenakan sanksi Pengelolaan lingkungan hidup berhadapan dengan hukum sebagai sarana pemenuhan kepentingan. Menurut A.V. van den Berg dikutip oleh Siti Sundari Rangkuti, berdasarkan kepentingan-kepentingan lingkungan yang bermacam-macam dapat dibedakan bagian-bagian Hukum Lingkungan yakni hukum bencana, hukum kesehatan lingkungan, hukum tentang sumber daya alam, hukum tentang pembagian pemakaian ruang dan hukum perlindungan lingkungan. Hukum lingkungan mencakup berbagai bidang hukum. Diantara bidang-bidang tersebut, materi hukum lingkungan sebagian besar memang termasuk dalam lingkup hukum administrasi. Hal ini disebabkan, bidang yang diatur yakni lingkungan hidup menyangkut kepentingan umum. Di Indonesia, urusan mengenai kepentingan umum menyangkut tentang hubungan antara negara dengan warga negara. Menurut N.H.T Siahaan,6 hukum lingkungan diperlukan sebagai alat pergaulan sosial dalam masalah lingkungan yang mengandung manfaat sebagai pengatur interaksi manusia dengan lingkungan supaya tercapai keteraturan dan ketertiban (social order). Sesuai dengan tujuan yang tidak hanya sebagai alat ketertiban, hukum lingkungan mengandung pula tujuan pembaharuan masyarakat (social engineering). Hukum sebagai alat rekayasa sosial sangat penting dalam hukum lingkungan. Hukum lingkungan demikian, dalam interaksinya dengan lingkungan dapat diarahkan untuk menerima dan merespon prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Awal perkembangan hukum lingkungan lebih banyak berkaitan dengan pemanfaatan sumber dalam alam sebagai objek pembangunan. Paradigma lingkungan sebagai objek kemudian bergeser pada

pandangan lingkungan seharusnya dipandang sebagai subyek. Dalam pandangan ini, hukum lingkungan fungsinya sebagai sistem pengaturan pengelolaan lingkungan secara rasional. Hukum lingkungan yang memandang lingkungan hidup sebagai subyek hukum merupakan hukum lingkungan modern. Ciri pokok hukum lingkungan modern, memiliki sifat utuh menyeluruh  (integrality  and comprehensive), selalu berada dalam dinamika yang luwes mengikuti sifat, watak dan kemampuan lingkungan lebih dominan berdasarkan prinsip-prinsip ekologi. Hukum lingkungan yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi terbukti telah menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan hidup itu sendiri. ST. Munadjat Danusaputro membedakan antara Hukum Lingkungan modern dan Hukum Lingkungan Klasik. Hukum Lingkungan modern menetapkan ketentuan-ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak perbuatan manusia dengan tujuan untuk melindungi kelestariannya agar secara terus-menerus digunakan oleh generasi-generasi mendatang.7

Hukum Lingkungan modern bersifat utuhmenyeluruh, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes. Berdasarkan uraian di atas, hal yang penting diketahui, yakni pertama, dalam Negara hukum kesejahteraan, hukum lingkungan mengatur keseluruhan aspek-aspek lingkungan hidup guna tercapainya keberlanjutan lingkungan bagi kesejahteraan manusia.  Kedua, hukum lingkungan lebih dominan sebagai bagian hukum administrasi Negara berasaskan keberlanjutan. Peran dan Penegakan Hukum Lingkungan Untuk menjamin berfungsinya hukum dalam rangka pembangunan berkelanjutan perlu dikembangkan pula sistem yang menjamin penerapan terhadap hukum. Implikasi dari berperannya hukum dalam pembangunan berkelanjutan perlu ada evaluasi kembali terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan reorientasi teori-teori hukum terutama berkaitan dengan pengelolaan lingkungan. Di dalam lingkungan terdapat berbagai unsur yang saling berhubungan secara timbal balik.

Di antara unsur lingkungan, manusia merupakan unsur dominan. Dengan pemikirannya manusia dapat memanipulasi lingkungan. Sejarah peradaban manusia memberikan pelajaran bahwa degradasi mutu lingkungan terjadi karena perilaku manusia terhadap lingkungan hidupnya. Maka perilaku manusia inilah yang harus dikendalikan agar lingkungan hidup tidak mengalami proses degradasi. Dalam rangka pengendalian perilaku inilah dipergunakan hukum lingkungan sebagai sarana. Hukum lingkungan adalah sekumpulan ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip hukum yang diberlakukan untuk tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan demikian prinsip-prinsip hukum ini mengandung prinsip-prinsip lingkungan (prinsip-prinsip ekologis) atau mengutamakan perlindungan ekosistem.

Pada hakekatnya hukum mengandung ide atau konsep dan dengan demikian boleh digolongkan kepada sesuatu yang abstrak. Kedalam kelompok yang abstrak ini termasuk ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial. Dengan demikian apabila kita berbicara mengenai penegakan hukum, maka pada hakekatnya kita berbicara mengenai penegakan ide-ide atau konsep yang notabene adalah abstrak itu. Dirumuskan secara lain, maka penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tersebut menjadi kenyataan. Dari segi praktis, penegakan hukum merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan yang secara umum dan individual berlaku melalui pengawasan dan penerapan sanksi. Penegakan hukum preventif, berarti pengawasan aktif yang dilakukan terhadap kepatuhan atas peraturan tanpa kejadian langsung yang menyangkut kejadian konkret, yang menimbulkan dugaan bahwa peraturan hukum tersebut telah dilanggar. Upaya ini dilakukan dengan penyuluhan, pemantauan dan penggunaan kewenangan yang bersifat pengawasan. Penegakan hukum represif, dilaksanakan dalam hal perbuatan melanggar peraturan dan bertujuan untuk mengakhiri secara langsung perbuatan terlarang tersebut.

Penegakan hukum lingkungan sesungguhnya bukan satu-satunya cara atau alat penataan (compliance tool). Penataan dapat ditempuh melalui cara-cara lain seperti instrumen ekonomi, public pressure yang efektif, company’s rating (mengumumkan perusahaan yang berprestasi dalam pengelolaan lingkungan dan yang melakukan pelanggaran), pendekatan melalui mekanisme negosiasi dan mediasi, AMDAL dan perizinan. Piranti penataan seperti ini juga merupakan strategi penataan yang dikembangkan pemerintah Indonesia.

Pendayagunaan sanksi administrasi yang meliputi sanksi yang teringan, seperti teguran tertulis, peringatan, perintah administratif (administrative orders) sampai kepada penghentian sementara (suspension) atau penghentian seterusnya (closure) sebagian atau seluruh kegiatan, bahkan memiliki sifat dini dan pendayagunaannya akan lebih potensiil mencapai tingkat ketaatan.

Terdapat beberapa alasan yang mendasari negara-negara industri maju maupun negara berkembang seperti halnya Indonesia menganggap penegakan hukum lingkungan sebagai hal yang penting yaitu:

  1. Efektivitas Program. Program yang menjadi tumpuan dari diundangkannya peraturan

perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan, yaitu melindungi setiap

orang atas lingkungan yang baik dan sehat, serta perlindungan pelestarian daya

dukung lingkungan, akan berjalan efektif apabila dilaksanakan secara taat asas

melalui penegakan hukum.

  1. Alasan keadilan. Sikap yang konsisten dan tegas terhadap pihak yang tingkat

ketaatannya rendah, sangat penting untuk mencegah pihak- pihak tersebut mengambil

keuntungan dari pelanggaran yang dilakukan. Di sisi lain, pihak-pihak yang tingkat

ketaatannya tinggi mengalami kerugian karena perlakuan diskriminatif. Sikap yang

tidak konsisten dan tegas terhadap pihak pelanggar mengakibatkan timbulnya ketidak-

adilan.

  1. Alasan Kredibilitas. Kredibilitas institusi pemerintah akan terjaga apabila hukum yang

diundangkan dilaksanakan secara konsisten dan sungguh-sungguh.

  1. Alasan Efisiensi Ekonomi. Penegakan hukum lingkungan yang konsisten merupakan

langkah yang secara ekonomis sangat efisien. Timbulnya pelanggaran peraturan

perundang-undangan lingkungan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan

lingkungan hidup secara potensial menjadi beban ekonomi masyarakat, negara dan

juga industri pelanggar yang bersangkutan.

Penutup

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dikatakan bahwa sistem penegakan hukum lingkungan di Indonesia terdiri dari tahap pentaatan (compliance) dan tahap penindakan (enforcement) dan meliputi aspek hukum administrasi. hukum perdata dan aspek hukum pidana, termasuk pula aspek hukum internasional. Maka penyelesaian kasus-kasus lingkungan cenderung memberikan peluang untuk mempersoalkan aspek-aspek keempat cabang hukum tersebut. Penegakan hukum lingkungan pada tahap pemantauan ketaatan (compliance) memberikan peranan yang sangat besar pada pemerintah daerah yang memiliki aparat dari berbagai sektor. Agar peran aparat di daerah berjalan efektif tentu saja dibutuhkan kemampuan staf di daerah melalui pelatihan, pengembangan jaringan data yang memadai, serta pembentukan dana lingkungan.

Footnote :

1 Undang-undang No. 23 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 1

2 Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University   Press, Surabaya, 2005., hlm. 1 -2.

3 Otto Soemarwoto, Atur Diri Sendiri, Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2001, hlm. 92.

4 Otto Soemarwoto, Atur Diri Sendiri, Paradigma Baru Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2001, hlm. 92.

5 Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Press, Surabaya, 2005., hlm. 1 -2.

6 N.H.T. Siahaan, Hukum Lingkungan, Pancuran Alam, Jakarta, 2009., hlm. 43.

7 Munadjat Danusaputro, Hukum Lingkungan Buku I: Umum, Binacipta, Bandung, 1982., hlm. 35. Muhammad Taufik Makarao, Aspek-aspek Hukum Lingkungan, Indek, Jakarta, 2006, hlm. 3.

718 views0 comments
bottom of page