top of page

SOLUSI PENGUATAN PANGAN LOKAL MELALUI PERAN PEMERINTAH DAERAH

LAW REVIEW

BY :

MUHAMMAD RIZKY AL-FAUZY FACULTY OF LAW,UNIVERSITY OF HASANUDDIN

ALIH FUNGSI LAHAN UNTUK KEDAULATAN ATAU UNTUK KEPENTINGAN KEKUASAAN MENJAWAB MELALUI; SOLUSI PENGUATAN PANGAN LOKAL MELALUI PERAN PEMERINTAH DAERAH

Latar Belakang

Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia, yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan menyumbangkan  kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri. Ketahanan pangan nasional memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan Bangsa Indonesia, yaitu untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai cita cita nasionalnya. Peran yang begitu besar harus menjadi batu uji kritis dalam menghadapi berbagai ancaman yang akan terjadi. Salah satu ancaman yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia saat ini adalah rapuhnya ketahanan pangan nasional, yang patut diwaspadai sejak dini.

Masalah pangan saat ini merupakan salah satu  masalah serius baik secara nasional, regional maupun  global.  Sebagai bangsa yang besar dan memiliki berbagai potensi sumberdaya,  baik nasional maupun lokal, sudah tentu harus dikelola secara bijaksana agar masalah tersebut tidak berlarut-larut sehingga kesejahteraan rakyat dapat terwujud sebagaimanaa cita Bangsa Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Implikasi dari adanya cita negara adalah penyelenggaraan negaraa baik dari apek politik, ekonomi, sosial, maupun budaya yang diupayakan untuk mewujudkan cita negara tersebut. Agar cita negara tersebut dapat terwujud, penyelenggaraan negara haruslah berdasar kepada Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila merupakan dasar atau basis filosofi bagi negara dan tertib hukum Bangsa Indonesia. Selain itu, Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakatnya. Namun yang terjadi saat ini sangat jauh dari harapan terwujudnya cita negara tersebut.

Bagi Indonesia, ketahanan pangan masih sebatas konsep. Pada prakteknya, permasalahan ketahanan pangan di Indonesia masih terus terjadi, masalah ini disebabkan karena kurangnya aspek produksi dan ketersediaan pangan. Ketahanan pangan menghendaki ketersediaan pangan yang cukup bagi seluruh penduduk dan setiap rumah tangga. Dalam arti setiap penduduk dan rumah tangga mampu untuk mengkonsumsi pangan dalam jumlah dan gizi yang cukup. Permasalahan aspek produksi diawali dengan ketidakcukupan produksi bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan penduduk. Hal ini disebabkan oleh laju pertumbuhan produksi pangan yang relatif lebih lambat dari pertumbuhan permintaannya. Permasalahan ini akan berpengaruh pada ketersediaan bahan pangan. Ketersediaan bahan pangan bagi penduduk akan semakin terbatas akibat kesenjangan yang terjadi antara produksi dan permintaan. Selama ini, permasalahan ini dapat diatasi dengan impor bahan pangan tersebut, namun hal tersebut tidaklah menjadi solusi melainkan akan menjadi ancaman baru bagi stabilitas pangan dan produk lokal Indoneisa. Salah satu penyebab kurangnya aspek produksi dan ketersediaan pangan adalah semakin maraknya tindakan alih fungsi lahan pertanian menjadi nonpertanian yang tidak dapat dikendalikan lagi menyusul pesatnya perkembangan sektor industri dan pemukiman di Indonesia. Saat ini, dengan jumlah penduduk Indonesia mencapai angka 250 juta jiwa dan dengan tingkat pertumbuhan sekitar 1,6 persen, diperlukan lahan sawah minimal seluas 10 juta hektar. Tahun lalu areal lahan persawahan baku yang ada di Indonesia mencapai 8,1 juta hektar dengan tingkat alih fungsi lahan mencapai 100 ribu hektar per tahunnya. Bahkan pada tahun 2013 di daerah Jawa jumlah lahan yang hilang akibat alih fungsi sebanyak 80 ribu hektar. Data yang digunakan MDGs dalam indikator kelaparan, hampir dua-pertiga dari penduduk Indonesia masih berada di bawah asupan kalori sebanyak 2100 kalori perkapita/hari. Hal ini menunjukan bahwa permasalahan kecukupan kalori, di samping menjadi permasalahan masyarakat miskin, ternyata juga dialami oleh kelompok masyarakat lainnya yang berpendapatan tidak jauh di atas garis kemiskinan. Di sinilah langkah pengelolaan alih lahan pertanian menjadi persoalan yang demikian penting dan harus dapat dicarikan solusinya dalam rangka memelihara kondisi ketahanan pangan warga masyarakat.

PEMBAHASAN

Alih Fungsi Lahan Pertanian di Indonesia Saat Ini

Kondisi ketahanan pangan indonesia pada saat ini semakin memburuk, dikarenakan beralih fungsinya lahan pertanian di indonesia. pemerintah indonesia seharusnya lebih sensitif terhadap kondisi ini, bukan hanya permasalahan lahan, seperti yg diposting FAO (Food and Agriculture Organisation), Indonesia berada di level serius dalam indeks kelaparan global. Suatu saat akan terjadi kelangkaan pangan yang diakibatkan oleh beberapa hal seperti kerusakan lingkungan, konversi lahan, tingginya harga bahan bakar fosil, pemanasan iklim dan lain-lain. Belum lagi adanya Washington Consensus yang kini menjadi boomerangbagi Indonesia. Selama Indonesia masih berkiblat pada Konsensus Washington, selama itu juga Indonesia tidak bisa mandiri secara pangan. Menurut Herry Priyono, Konsensus Washington membuat Rakyat Indonesia tak leluasa bergerak dalam menentukan nasib produktivitas pertaniannya. Maka, tak heran jika ketahanan pangan Indonesia lemah. Tidak heran jika rakyat yang miskin di Indonesia malah semakin miskin dan akan ada banyak yang kehilangan pekerjaan. Akibat Konsensus Washington, liberalisasi pasar akan menguasai cara pasar Indonesia. Akibat Konsensus Washington, privatisasi beberapa perusahaan Negara diberlakukan sebagai jalan untuk mengatasi krisis Negara. Ironis. Menurut situs web resmi Serikat Petani Indonesia, Kedaulatan pangan merupakan prasyarat dari ketahanan pangan (food Security). Mustahil tercipta ketahanan pangan kalau suatu bangsa dan rakyatnya tidak memiliki kedaulatan atas proses produksi dan konsumsi pangannya.  Oleh karena itu merupakan suatu keharusan bagi setiap bangsa dan rakyat untuk dapat mempunyai hak dalam menentukan makanan yang dipilihnya dan kebijakan pertanian yang dijalankannya, kapasitas produksi makanan lokal di tingkat lokal dan perdagangan di tingkat wilayah.

Pangan merupakan kebutuhan utama bagi manusia. Di antara kebutuhan yang lainnya, pangan merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi agar kelangsungan hidup seseorang dapat terjamin. Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang dulu hingga sekarang masih terkenal dengan mata pencaharian penduduknya sebagia petani atau bercocok tanam. Luas lahan pertanianpun tidak diragukan lagi. Namun, dewasa ini Indonesia justru menghadapi masalah serius dalam situasi pangan yang menjadi kebutuhan pokok semua orang. Berdasarkan hasil laporan dari Koalisi Rakyat untuk Ketahanan Pangan (KRKP) bahwa pasokan pangan Indonesia saat ini masih rentan, hal ini disebabkan karena besarnya ketergantungan impor bahan pangan dari negara lain yang jumlahnya mencapai 70%. Bahan pangan yang sering diimpor antara lain beras, jagung, kedelai, gula, dan bahkan garam yang didatangkan dari dari Vietnam dan Thailand.

Ketergantungan impor pangan disebabkan karena jumlah lahan pertanian di Indonesia sudah tidak mencukupi lagi untuk memproduksi pangan dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia. Hal ini disebabkan oleh maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian. Kementerian pertanian sering merilis data bahwa setiap tahun terdapat sekitar 110.000 hektare lahan pertanian beralih fungsih menjadi lahan non pertanian. Sementara itu, jumlah sawah baru yang dicetak pemerintah dengan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya mencapai 20.000 hingga 40.000 hektare per tahun, hal ini jelas tidak sebanding dengan lahan sawah yang dokonversi. Akibatnya produksi pangan semakin terbatas dibandingkan dengan permintaan yang terus meningkat. Beberapa produk pangan strategis seperti beras, kedelai, bawang merah, cabai, dan buah-buah segar juga semakin langka.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah seharusnya mampu menangani tidakan alih fungsi lahan pertanian dengan menggunakan kewenangan yang dimilikinya. Disisnilah peran pemerintah daerah dalam mewujudkan cita negara yaitu memakmurkan seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini pemerintah daerah dapat menggunakan kewenangannya terkait perizinan. Karena salah satu bentuk alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian adalah pembangunan berbagai usaha misalnya perhotelan, pariwisata, dan perumahan yang mengatasnamakan kepentingan umum.

Peran Pemerintah Daerah dalam Meminimalisir Alih Fungsi Lahan

Mewujudkan kesejahteraan rakyat sangat berkaitan dengan sila kelima Pancasila, yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Soekarno pernah menguraikan sila keadilan sosial (prinsip kesejahteraan) dengan meyatakan: “…. maka oleh karena itu, jikalau kita memang betul-betul mengerti, mengingat, mencintai rakyat Indonesia, marilah kita terima prinsip sociale rechvaardigheid ini, yaitu bukan saja persamaan politik, saudara-saudara, tetapin pun di atas lapangan ekonomi kita harus mengadakan persamaan, artinya kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya”.

Perwujudan keadilan ekonomi berdasarkan Pancasila harus diletakkan dalam kerangka keadilan dan kesejahteraan rakyat secara lebih luas. Rakyat dalam arti ini adalah konsepsi politik yang merujuk pada demos (common people) atau kepentingan publik secara keseluruhan yang berada diatas kepentingan perorangan dan golongan. Pangan merupakan salah satu kepentingan publik yang harus diutamakan, oleh sebab itu pemerintah memiliki tanggung jawa yang cukup besar untuk tetap menjaga ketahanan pangan Bangsa Indonesia. Terkait dengan masalah pangan nasional  maka perwujudan kesejahteraan masyarakat melalui  seluruh kegiatan   pembangunan bangsa dan negara, merupakan tujuan utama, disamping upaya untuk mewujdukan  keadilan sosial,  bagi  seluruh rakyat Indonesia. Kesejahteraan tidak selamanya  terkait dengan makanan dan minuman yang cukup memadai tetapi perlu  juga terciptanya kondisi yang  aman dan damai, dalam seluruh dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tercukupinya kebutuhan pangan merupakan faktor utama yang harus diperjuangkan melalui berbagai langkah strategis dan  bijaksana, baik oleh pemerintah maupun masyarakat sendiri. Pasca berlakunya Undang-undang nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, maka setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur kepentingan daerahnya dengan tujuan untuk memakmurkan rakyat. Undang-undang inilah yang kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap kepentingan rakyat. Oleh sebab itu, pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengontrol tindakan alih fungsi lahan khususnya lahan pertanian yang memiliki dampak yang sangat besar bagi kemakmuran rakyat. Pemerintah daerah harusnya memperketat sistem perizinan terhadap pembangunan-pembangunan yang berpotensi menimbulkan tindakan alih fungsi lahan pertanian. Izin merupakan tool of control and tool of enginering memiliki daya paksa yang kuat, dengan izin pemerintah daerah dapat menekan jumlah alih fungsi lahan pertanian, dan dengan izin yang ketat pula pemerintah daerah dapat memperbaiki sistem ketahanan pangan di Indonesia.

KESIMPULAN

Simpulan Berdasarkan beberapa permasalah yang telah dijelaskan sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

Sistem ketahanan pangan Indonesia tergolong masih sangat lemah dan memprihatinkan. Hal ini dikarenakan masih banyak rakyat Indonesia merasakan kelaparan, tidak merasakan kemakmuran yang dijanjikan oleh negara. Dengan demikian, cita negara sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD NRI 1945 belumlah terwujud. Pangan merupakan kebutuhan pokok seluruh manusia, pangan juga merupakan penopang perekonomian suatu negara. Oleh sebab itu, pemerintah saat ini masih memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar. Untuk mengatasi ketahan pangan di Indonesia, maka perlu sinergitas antar semua pihak. Salah satunya adalah pemerintah daerah melalui sistem izin yang diperketat. Hal ini dikarenakan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian didominasi oleh usaha-usaha perhotelan, pariwisata dan perumahan. Untuk mendirikan usaha-usaha tersebut tentunya membutuhkan izin dari pemerintah setempat, disinilah peran pemerintah untuk menekan jumlah alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian.

8 views0 comments
bottom of page