top of page

POLEMIK PKPU No. 20 TAHUN 2018

POLEMIK PKPU No. 20 TAHUN 2018

PENDAHULUAN Konsep kedaulatan rakyat meletakkan kekuasaan tertinggi ditangan rakyat. Berdasarkan Pancasila tujuan Negara Republik Indonesia adalah membentuk masyarakat yang adil dan makmur. Negara Indonesia merupakan negara hukum dengan ciri – ciri sebagai negara modern yang berbasis demokrasi dan berkedaulatan penuh oleh rakyat. Pemilihan umum merupakan wujud partisipasi politik rakyat dalam sebuah negara demokrasi, maka kejujuran dan keadilan pelaksanaan pemilihan umum akan mencerminkan kualitas demokrasi. Pemilihan umum di Indonesia sebagai salah satu upaya mewujudkan negara demokrasi haruslah dapat dilaksanakan dengan baik agar terciptanya pemilihan umum yang profesional dan memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Sistem Pemilihan Umum memiliki mekanisme dan proses demokrasi yang jujur dan adil yang dijamin sejumlah perundang – undangan. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Makna dari ”kedaulatan berada di tangan rakyat” dalam hal ini ialah bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil-wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat dimaksud dilaksanakan melalui pemilihan umum secara langsung sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan umum dimaksud diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap orang Warga Negara Indonesia terjamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah. Konsep suatu perwakilan adalah seseorang atau kelompok mempunyai kemampuan atau kewajiban untuk berbicara dan bertindak atas nama rakyat atau suatu kelompok yang lebih besar sehingga anggota legislatif nantinya akan mewakili rakyat melalui partai politik.

Agar tercipta derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, maka penyelenggaraan pemilihan umum harus dilaksanakan secara lebih berkualitas dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menambah landasan hukum penyelenggaraan pemilihan umum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dengan aturan yang lebih komprehensif dan sesuai untuk menjawab tantangan permasalahan baru dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Legislatif.

PEMBAHASAN Dalam menjalankan ataupun membuat aturan yang lebih komprehensif dan sesuai untuk menjawab tantangan permasalahan dalam pemilu anggota legislative, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pencalonan Anggota DPR, DPRD, Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berisikan tentang syarat-syarat dan batasan dalam pencalonan sebagai wakil rakyat, yang mana salah satu aturan yang diajukan KPU dalam peraturan PKPU Nomor 20 tahun 2018 pada pasal 4 ayat(3) yaitu “Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi”, dengan tujuan untuk menjaga kualitas pemilu, mengurangi hal-hal yang dapat mempengaruhi kepercayaan public terhadap pemilu dan penyelenggara pemilu, dan untuk menghasilkan penyelenggara negara atau wakil rakyat yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Aturan ini tidak dibuat begitu saja tanpa dasar, aturan ini dibuat berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota dewan atau anggota legislatif adalah kelompok yang paling kerap kedapatan melakukan pidana tersebut (korupsi) baik dalam bentuk gratifikasi maupun pembengkakan anggaran dalam pembahasan.

Namun, dari perancangan hingga pengesahan PKPU tersebut telah trjadi polemic yang cukup panjang dan rumit, karena telah terjadi Pro dan Kontra dari berbagai pihak terhadap PKPU tersebut. Dari berbagai pihak yang menolak, beberapa dari pihak tersebut ialah, DPR, Pemerintah, dan Bawaslu dengan dalih bahwa tak ingin KPU menghadapi banyak gugatan setelah rancangan PKPU itu disahkan dan juga aturan larangan caleg mantan koruptor bertentangan dengan UU.

Niat KPU melarang eks koruptor, Bandar narkoba, dan pedofil, sangat baik dan patut diapresiasi demi menciptakan parlemen yang bersih dari korupsi, narkoba, dan pedofolia. Namun, niat baik saja tidak cukup, tetapi harus didukung landasan yuridis yang kuat, jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang. Namun sayangnya, ternyata PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum itu sendiri , khususnya pada pasal 240 ayat (1) huruf g yang menyatakan “tidak pernah terpidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”, begitupun bunyi dari pasal 7 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada. Pun putusan MA pada hari kamis, tanggal 13 September mengenai hasil uji materi pasal 4 ayat 3 PKPU nomor 20 Tahun 2018 yang berisikan tentang mantan koruptor dapat menjadi calon anggota legislatif dengan syarat, yakni bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 4 huruf a PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Artinya, seseorang yang telah menjalani hukuman dan keluar dari penjara atau lembaga pemasyarakatan pada dasarnya adalah orang yang telah menyesali perbuatannya, telah bertaubat, dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dengan demikian, seorang mantan narapidana yang sudah bertaubat dan menyesali perbuatannya tersebut, tidak tepat jika diberikan hukuman lagi seperti yang ditentukan dalam Pasal 7 huruf g UU Nomor 5 Tahun 2015.

Adapun dalam PKPU diatur bahwa dalam proses seleksi bakal calon anggota legislatif, partai politik wajib untuk menandatangani pakta integritas kemudian dilanggar maka partai politik bersedia untuk dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan bakal calon yang diajukan.

KESIMPULAN PKPU Nomor 20 Tahun 2018 patut untuk diberi apresiasi karna memiliki tujuan yang baik demi menciptakan parlemen yang bersih dari korupsi, narkoba, dan pedofolia. Namun, niat baik saja tidak cukup, tetapi harus didukung landasan yuridis yang kuat, jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang. Namun sayangnya, ternyata PKPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum itu sendiri.

Dan berdasarkan putusan MA terkait judicial review terhadap pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20 tahun 2018 bahwa mantan koruptor dapat menjadi calon anggota legislatif dengan syarat, yakni bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 4 huruf a PKPU Nomor 20 Tahun 2018 setelah menjalani hukuman dan keluar dari penjara atau lembaga pemasyarakatan serta partai politik wajib untuk mengisi pakta integritas yang telah dibuat oleh KPU

12 views0 comments

Recent Posts

See All

Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)

Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Penulis A. Muh. Prima Masih minimnya kesadaran masyarakat akan hukum berimbas tidak maksimalnya pelaksaan hukum di Indonesia. Sehingga, untuk tetap terjalann

BODY SHAMING

BODY SHAMING Penulis Siti Isti Dwi Pratiwi Konsep diri sangat diperlukan untuk dapat memahami tentang manusia dan perilakunya. Tidak ada dua orang menusia sekalipun yang mempunyai konsep diri yang sam

What The Media Give And How We React

What The Media Give And How We React Penulis Yusuf A. Bustam Introduction The development and widely use of social media in Indonesia is known as “Old Media” but the media does not indicate internet

bottom of page