LATAR BELAKANG Sebelum menyelam lebih dalam terkait alasan mengapa saya mengangkat judul ini terlebih dahulu saya akan menjelaskan secara singkat perihal ‘’INDONESIA NEGATIF INVESTMENT LIST “ atau Daftar Negative Investasi (DNI) merupakan produk hukum yang menciptakan kepastian hukum dan juga merupakan salah satu paket untuk menarik investor dalam rangka penanaman modal di Indonesia. DNI merupakan implementasi dari prinsip transparansi, agar investor dapat dengan mudah mengetahui bidang-bidang usaha yang tertutup ataupun yang terbuka dengan persyaratan yang dapat dimasuki oleh penanam modal asing. Prinsip-prinsip lain yang digunakan dalam Penyusunan DNI, antara lain yaitu: 1.Penyederhanaan 2.Kepatuhan pada perjanjian internasional 3.Transparansi 4.Kesatuan wilayah Indonesia sebagai pasar tunggal. Pengaturan-pengaturan dalam Perpres 36 tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan dibidang penanaman modal : 1. Batasan kepemilikan modal penanam modal asing dalam perusahaan penanam modal yang menerima penggabungan adalah sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan perusahaan tersebut. 2. Apabila perusahaan melakukan perluasan usaha dengan merger, akuisisi atau konsolidasi maka ketentuan yang berlaku adalah ketentuan pada DNI 36. 3. Pembatasan dalam DNI 36 tidak berlaku bagi penanaman modal yang yang telah disetujui sebelum DNI 36. 4. Terdapat Rights Issue dengan hak untuk mendahului bagi penanam modal asing. 5. Apabila penambahan modal melebihi batas maksimum yang tercantum dalam surat persetujuan maka dalam jangka waktu 2 tahun, harus dilakukan penyesuaian dengan cara penjualan saham.
Pengaturan mengenai portofolio investment yang dilakukan melalui pembelian saham di pasar modal domestik tidak termasuk dalam pengaturan DNI ini, sesuai dengan Undang-undang 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Hal ini karena tidak dimungkinkan terjadinya pengendalian yang melalui transaksi di pasar modal. Dalam hal terjadi pengambilalihan perusahaan aturan yang dipakai adalah surat persetujuan perusahaan tersebut dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku pada saat terbentuknya perusahaan baru hasil peleburan. Bidang usaha yang ditetapkan oleh DNI sebagai bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha terbuka dengan persyaratan disusun berdasarkan KLBI yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik yang kemudian ketentuan diata telah mengalami perubaha yaitu revisi pepres nomo 39 /2014. Berangkat dari defenisi diatas saya akan menjabarkan latar belakang pengambian judul ini . seperti yang diketahu bahwa Indonesia adalah negara yang sangat kaya entah itu kekayaan alam , budaya , kuliner ,dll . hal ini tentu yang menarik minat para penanam modal asing untuk berinvestasi di Indonesia hal ini pun tak luput dari potensi dan pangsa pasar negara kita . pancasila pada sila kelima yang berbunyi keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia dapat menjadikan satu nilai fundamental akan ideology bangsa yang menekankan akan keadilan yang dalam hal ini masalah ekonomi hal ini pun ynag harus dikuatkan oleh pemerintah dalam hal menanggulangi dampak dari DNI ( daftar negative investasi ) yang dapat merugikan negara terutama rakyat pun diaminkan pula pada preambule Undang – Undang dasar negara Indonesia alinea keempat yaitu “memajukan kesejahteraan umum “ . pertanggung jawaba pemerintah dalam konteks ini terkait dengan pemenuhan HAM ekosob ( ekonomi , social , dan budaya ) dimana dalam konsep HAM ekosob yang bersifat right in pemerintah di bebankan untuk memenuhi hak hak dari warga negaranya inil yang harus disadari dan ditingkatkan lagi oleh pemerintah . apalagi saat ini kita tengah berada pada era MEA ( masyarakat ekonomi asean ) hal inilah yang harus cepat di tanggapi oleh pemerintah dalam menyiapkan strategi untuk menghadapi hal tersebut . terutama dalam bidang penanaman modal asing tapi yang harus diperhatikan dalam kontek penanaman modal asing pemerintahan harus dapat memposisikan diri sebagai pemegang jalnnya permainan bukan malah sebaliknya . pemerintah harus dapat menjalankan fungsinya dengan baik untuk menjaga keberlangsungan hidup atau bahkan kesejahteraan kurang 250 warna negara Indonesia . hal inilah yang yang harus dikedepankan mengingat telah menjadi sebuah kewajiban negara dalam menjamin kelangsungan maupun kesejahteraan rakyat . Rumusan masalah : 1. Bagaimana sikap Indonesia dalam menyikapi dampak dari daftar negative investasi ? 2. Bagaiaman tanggung jawab Pemenuhan HAM Ekosob oleh negara ? 3. Apa langkah yang ditempuh untuk menyiapkan konsep Indonesia berdikari ?
ISI Negara kesejahteraan adalah suatu bentuk pemerintahan demokratis yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat yang minimal, bahwa pemerintah harus mengatur pembagian kekayaan negara agar tidak ada rakyat yang kelaparan, tidak ada rakyat yang menemui ajalnya karena tidak dapat membayar biaya rumah sakit. Dapat dikatakan bahwa negara kesejahteraan mengandung unsur sosialisme, mementingkan kesejahteraan di bidang politik maupun di bidang ekonomi. Dapat juga dikatakan bahwa negara kesejahteraan mengandung asas kebebasan (liberty), asas kesetaraan hak (equality) maupun asas persahabatan (fraternity) atau kebersamaan (mutuality). Asas persahabatan atau kebersarnaan dapat disamakan dengan asas kekeluargaan atau gotong royong. Dalam bidang ekonomi, ada 4 fungsi negara, yaitu sebagai penjamin (provider) kesejahteraan rakyat, negara sebagai pengatur (regulator), negara sebagai pengusaha (entrepreneur) atau menjalankan sector-sektor tertentu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan negara sebagai wasit (umpire) untuk merumuskan standar-standar yang adil mengenai sektor ekonomi termasuk perusahaan negara (state corporation). Fungsi negara seperti yang dikatakan oleh W. Friedmenn tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya dalam faham negara kesejahteraan negara boleh campur tangan dalam bidang perekonomian. Berbeda dengan negara kesejahteraan, negara penjaga malam berpendirian bahwa pemerintah sebaiknya tidak ikut campur dalam bidang perekonomian. Doktrinnya Laissez Faire (Leave it -economic system- alone), yakni ajaran yang menyatakan bahwa kesejahteraan rakyat dapat meningkat bila pemerintah tidak ikut campur mengurusi perekonomian. Semboyannya adalah “Pemerintah yang terbaik adalah pemerintah yang tidak mencampuri urusan perekonomian” (The least government is the best government). Ideologi utama negara penjaga malam adalah unsure kapitalisme. Secara historis konstitusional melalui penelaahan terhadap semua UUD yang pernah dimiliki Indonesia dapat dibuktikan bahwa negara hukum Indonesia menganut faham negara kesejahteraan. Adanya demokrasi ekonomi yang menjadi ciri khas dari negara kesejahteraan tercermin juga pada Penjelasan UUD 1945 Pasal 33. Terutama pada ayat 2 dan 3 secara tekstual berfrasa dikuasai yang berarti adalah negara yang mempunya instrument untuk mengelola dan lain sebagainy bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat Indonesia sebagai negara yang besar denga 250 jt penduduk dan merupakan negara negara kepulauan terbesar terbesar jelas mempunyai potensi sebagai negara yang kuat dalam bidang perekonomian itulah yang haru ditanam dalam diri bangsa ini bahwa dalam menyikapi daftar negative investasi pemerintah harulah berpikir cerdik dalam menghadapinya jika mengacu pada konstitusi pada pasal pasal 1 ayat 3 yang berbunyi ‘’ negara Indonesia adalah negara hukum ‘’ hal inilah yang harus sadari bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara haruslah berdasarkan dengan HUKUM . Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu: Perlindungan hak asasi manusia. Pembagian kekuasaan. Pemerintahan berdasarkan undang-undang. Peradilan tata usaha Negara. Dari empat ciri diatas poin yang akan saya bahas terkait dengan konteks ini adalah perlindungan hak asasi manusia dimana jenis hak asasi adalah EKOSOB ( ekonomi , social , budaya ) . Pemerintah Indonesia telah meratifikasi kovenan Internasional tentang Hak-hak EKOSOB (International Covenant on Economic, social, and Cultural Right) pada Oktober 2005. Ratifikasi ini ditandai dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Social and Cultural Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Dengan demikian, negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi Hak-hak tersebut kepada warganya. Ada 143 negara yang meratifikasi kovenan tersebut, termasuk Indonesia. Kovenan Hak Ekosob ini terdiri dari beberapa bagian, yaitu: 1. Bagian pertama memuat hak setiap penduduk untuk menentukan nasib sendiri dalam hal status politik yang bebas serta pembangunan ekonomi, sosial dan budaya. 2. Bagian kedua memuat kewajiban negara untuk melakukan semua langkah yang diperlukan dengan berdasar pada sumber daya yang ada dalam mengimplementasikan Kovenan dengan cara-cara yang efektif, termasuk mengadopsi kebijakan yang diperlukan. 3. Bagian Ketiga memuat jaminan hak-hak warga yaitu: 1. Hak atas pekerjaan 2. Hak mendapatkan program pelatihan 3. Hak mendapatkan kenyamanan dan kondisi kerja yang baik 4. Hak membentuk serikat buruh 5. Hak menikmati jaminan sosial, termask asuransi sosial 6. Hak menikmati perlindungan pada saat dan setelah melahirkan 7. Hak atas standar hidup yang layak termasuk pangan, sandang, dan perumahan 8. Hak terbebas dari kelaparan 9. Hak menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tinggi 10. Hak atas pendidikan, termasuk pendidikan dasar secara cuma-cuma 11 Hak untuk berperan serta dalam kehidupan budaya menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan aplikasinya 4. Bagian keempat memuat kewajiban negara untuk melaporkan kemajuan yang telah dicapai dalam pemenuhan Hak-hak EKOSOB ke Sekretaris Jenderal PBB dan Dewan EKOSOB. 5. Bagian kelima memuat Ratifikasi negara. Diantara banyak hak yang dimuat dalam Hak-hak EKOSOB, ada hak yang paling mendasar sebagai basis terpenuhinya Hak-hak EKOSOB, yakni Hak tas Pendidikan dan Kesehatan.dalam konsep HAM ini di titik beratkan negara bukan lagi hanaya sebatas penjaga malam sepeti dulu melainkan negara dituntut untuk berperan aktif dalam pemetuhan kebutuhan rakyatnya hal inilah yang diamini oleh pendapat BUNG HATTA yang mengatakan bahwa konsep negara welfare state adalah negara sebagai pengurus artinya adalah negara yang mengurusi segala hal hal yang berkaitan dengan pembanguanan kesejahteraan . oleh karena itu dampak dari DNI ini selayaknyadapat dijadikan sebuah jalan yang tepat misalnya dengan memanfaatkan sebesar besarnya penenam modal asing dibidang tertentu yang berpotensi misalnya perikanan , perkebunan , dll untuk memenuhi cita luhur bangsa dan negara . Sajipto rahardjo pernah berkata pembangunan yang dibangun atas dasar ketidak siapan maka inilah yang disebut dengan drak engineering . tentu kita tidak mau hal itu terjadi oleh karena itu Indonesia selayaknya harus dapat memanfaatkan DNI itu untuk mecoba berdikari dan mepercayakan pada sumber dayanya sendiri hal ini yang dapat kita lihat secara hostorikal bahwa bapak pendiri bangsa Ir . soekarno pernah berkata bahwa bangsa ini terbentuk untuk tujuan menciptakan ekonomi yang mandiri . beliau juga pernah berkata bahwa kelemhan terbesar bangsa ini ialah tidak percaya pada diri sendri . jika kita lihat pada UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODALini adalah bentuk dari upaya pemerintah dalam memanfaatkan sumberdaya asing dalam pembangunan perekonomian tapi hal yang terjadi tida sesuai ekspetasi . banyak penanam modal yang bersengketa dengan rakyat atau pemerintahan . sebut saja kasus FREEport . yang masih hangat ditelinga kita . inilah yang harus dijadikan cermin bagi pemerintah dalam upaya untuk membenahi dirinya dalam upaya pemenuhan tanggung jawab dalam menghadapi dampak dari DNI dalam hal memanfaatkan segala sumberdaya asing untuk memabngun Indonesia yang dicita cita .
PENUTUP • Saran Untuk meng akomodir Tanggung jawab negara kepada dalam menghadapi DNI ( daftar negative investasi )maka saya mempunyai saran : 1. Tingkatkan bidang yang berada pada jenis investasi tertutup 2. Perubahan mekanisme dari bentuk perjanjian menjdai berbentuk izin agar kedudukan negara mempunyai kedudukan lebih tinggi 3. Pemaksimalan HAK Menguasai negara . yaitu dalam putusan MK yakni • Membuat kebijakan ( beleid ) • Tindakan pengurusan (bestuursddaad ) • Pengaturan (regelendaad) • Pengelolaan ( beheersdaad) • Pengawasaan ( toezichtthoudensdaad )
itulah padangan saya mengenai tema ‘’implikasi Indonesia negative investment list dalam penanaman modal asing di Indonesia denga mengangkat judul ‘’ sikap pemerintah terhadap dampak Indonesia negative investment list “ .
footnotes : 1. KATALOG JOURNAL (http://www.kesimpulan.com/2009/04/konsep-negara-kesejahteraan-welfare.html) 2. Yuniarti’s corners (awyuni.blogspot.co.id/2010/07/daftar-negatif-investasi-indonesia.html) 3. Buku menuju negara hukum demokrasi karangan jimmly asshiddiqie 4. Buku gagasan konstitusi social karangan jimly asshiddiqie 5. Buku dimensi – dimensi HAM ( mengurai Hak ekonomi , social , dan budaya ) karanga majda el muhtaj
Comments