
Pertanyaan:
Anak Buah Kapal Yang Kalau Meninggal Ditengah Laut Dibuang Mayatnya Di Laut, Bagaimana Hukumnya ? (Ridha)
Jawaban:
Catatan: Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut*
(di jawab Oleh Rimayun Matippanna)
Dasar hukumnya bisa kita liat pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN 2000 TENTANG KEPELAUTAN terdapat pada pasal 31 ayat 1 yang berbunyi :
“(1) Jika awak kapal meninggal dunia di atas kapal, pengusaha angkutan di perairan wajib menanggung biaya pemulangan dan penguburan jenasahnya ke tampat yang dikehendaki oleh keluarga yang bersangkutan sepanjang keadaan memungkinkan.”