top of page

Apa Implikasi Hukumnya dari Seorang Anak yang Membunuh Orang Tanpa Motif Apapun



Pertanyaan:

Berangkat dari kasus pembunuhan yang dilakukan seorang yang masih dikategorikan anak yang terobsesi dari FILM chuky dan membunuh tanpa motif dan maksud tertentu hanya untuk memuaskan hasratnya , pertanyaannya kak bagaimana hukum pidana melihat peristiwa tersebut apakah anak tersebut tetap dipidana sesuai dengan ketentuan ataukan kondisi anak tersebut termasuk gangguan kejiwaan dalam hal ini tidak dapat dipidana ? terimaksih. (Ridha Sugira Kasim)


Jawaban:

Catatan: Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut*


(di jawab Oleh Muh. Arfan Arif)

Yang pertama harus digaris bawahi adalah prinsip yang tertera pada pasal 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, yang tertera sebagai berikut :

Sistem Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas:

  1. Perlindungan;

  2. Keadilan;

  3. Non-diskriminasi;

  4. Kepentingan terbaik bagi Anak;

  5. Penghargaan terhadap pendapat Anak;

  6. Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;

  7. Pembinaan dan pembimbingan Anak;

  8. proporsional;

  9. Perampasan kemerdekaan dan Pemidanaan sebagai upaya terakhir;

  10. Penghindaran pembalasan.

Bisa kita lihat dipoin 1, 4, 6, 7, 9, dan 10. disitu sangat berkorelasi dengan kasus posisi yang disuguhkan. Sebagaimana djelaskan pada pasal 71 ayat 1 juga bahwa :


(1)Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:

a. Pidana peringatan;

b. Pidana dengan syarat:

1) Pembinaan di luar lembaga;

2) Pelayanan masyarakat; atau

3) Pengawasan.

c. Pelatihan kerja;

d. Pembinaan dalam lembaga; dan penjara


Bisa kita lihat bersama bahwa pernjara merupakan opsi terakhir yang tertera dalam undang-undang tersebut. Apabila kita menelisik pada kaspos disana dijelaskan bahwa si anak mengidap penyakit psikopat, menurut hemat saya apabila anak yang memiliki sifat seperti ini kemungkinan jiwanya akan semakin terganggu apabila dikenakan pidana penjara, selanjutnya menuju opsi dua. Yaitu dibebaskan dari pidana dalam hal ini rehabilitasi, saya juga tidak setuju, mengingat keadilan juga harus ditegakkan bagi si korban dan alangkah tidak adilnya apabila putusannya si anak bebas dari pidana.


Jadi jalan yang saya sarankan adalah tetap dipidana sebagai mana tertuang pada pasal 71 ayat 1, namun kita fokus pada poin d yaitu pembinaan dalam lembaga. Hal ini berupaya agar si anak dapat mendapatkan bimbingannya serta tidak dijatuhkannya labeling kepadanya apabila dia di penjara dan adanya rasa adil kepada korban.


Menjawab pertanyaan kedua apabila anak dibebaskan. Maka dari itu saya menyarankan agar anak tersebut tetap dipidana dalam artian disini pidana pembinaan dalam lembaga agar sekiranya keadilan bagi korban juga terpenuhi

9 views0 comments
bottom of page