Pertanyaan:
Apakah Indonesia Mengatur Kebijakan Lockdown dan Berapa Ancaman Pidana Bagi Seorang Penimbun Masker? (Razin Arkan)
Jawaban:
Catatan: Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut*
(di jawab Oleh Muh. Arfan Arif)
Ya indonesia mengatur kebijakan tentang lockdown dapat kita temui pada UU nomor 6 tahun tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Banyak pasal yang mengeturnya, salah satunya terdapat pada ketentuan umum mengenai pengertian dari lockdown (karantina wilayah) “Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.”
Mengenai ancaman pidana bagi seorang penimbun masker ini diatur pada Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Yang berbunyi:
Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Comments