Pertanyaan:
Halo Kak, Terkait Stimulus Fiskal Yang Dikeluarkan Pemerintah Karena Dampak Covid-19 Untuk Beberapa Pasal Dalam Pajak Penghasilan, Bagaiamana Perspektif Hukumnya Itu Kakak? Terima Kasih (Ahmad)
Jawaban:
Catatan: Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut*
(di jawab oleh Reza Pahlevi)
Sri Mulyani menceritakan, pemerintah sendiri sudah menerbitkan stimulus jilid II yaitu stimulus fiskal dan non fiskal, “Untuk paket stimulus fiskal itu terdiri dari beberapa hal yang sudah saya sampaikan yang mencakup mengenai PPh pasal
21 yang ditanggung pemerintah untuk industri, kemudian untuk PPh pasal 22 import yang ditangguhkan juga, serta PPh pasal 25 juga sama. Semua paket ini diharapkan dapat dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan,” ujar Menkeu.
Adapun Stimulus Fiskal yang dimaksud adalah:
Pertama, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Relaksasi diberikan melalui skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta pada sektor
industri pengolahan (termasuk Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah/KITE IKM)
Kedua, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor). Relaksasi diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM
Ketiga, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25). Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM
Stimulus tersebut berlaku untuk industri manufaktur selama enam bulan. Lantas bagaimana dalam perspektif hukum? Menurut saya, hal tersebut sudah sesuai dalam UU PPh Pasal 21:4-5, jadi hal tersebut tidak bertentangan dengan UU.
Sumber: detik.com, hukumonline, UU PPh
Comments