![](https://static.wixstatic.com/media/nsplsh_6d4f39764b624735637367~mv2_d_6016_4016_s_4_2.jpg/v1/fill/w_147,h_98,al_c,q_80,usm_0.66_1.00_0.01,blur_2,enc_auto/nsplsh_6d4f39764b624735637367~mv2_d_6016_4016_s_4_2.jpg)
Pertanyaan:
Bagaimana Hak Tanggungan Sosial Tenaga Kerja yang Terkena Dampak Libur Corona?
(Muh. Kurniawan Hasyim)
Jawaban:
Catatan: Untuk pendapat hukum lebih lanjut, disarankan untuk menghubungi profesional yang memiliki keahlian pada bidang tersebut*
(di jawab oleh Reza Pahlevi)
Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 per tanggal 17 Maret 2020 yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia menyebutkan para Gubernur diminta melaksanakan pelindungan pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Pandemi COVID-19 serta mengupayakan pencegahan, penyebaran dan penanganan kasus terkait virus corona di lingkungan kerja.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bagi pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspect COVID-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi, “Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh,” Jadi para tenaga pekerja yang suspect covid-19 dapat tidak masuk kerja paling lama 14 hari dengan disertai surat keterangan dokter, dan ia tetap mendapatkan gaji penuh sebulan.
Sumber: liputan6, cnbc Indonesia