Penulis: Nur Fitriani Khairunnisa, S.H.
Telah dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar NRI 1945 Pasal 33 ayat (3) bahwa Bumi, Air, dan Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pengelolaan Minerba yang merupakan kekayaan alam yang terkandung di bumi juga harus memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pendapatan Negara untuk dipergunakan bagi kesejahteraan masyarakat.
Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 telah disahkan sejak tahun 2009 yang diberlakukan di Indonesia pada 12 Januari 2014. Undang-undang ini beresensi agar semua bahan baku mineral seperti emas, nikel, bauksit, bijih besi, tembaga, dan batubara mengalami proses nilai tambah sebelum diekspor. Penetapan Undang-Undang Minerba ini memang diharapkan dapat memberi kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia secara nasional dan untuk mengurangi eksploitasi berlebih pada lingkungan (akibat harga produk yang terlalu rendah). Perusahaan dapat mencari investor untuk pembangunan smelter sehingga perusahaan dapat memenuhi peraturan pemerintah tanpa terbelit masalah biaya. Perusahaan juga dapat mengambil tindakan untuk merumahkan sementara para buruh tambang selama pendapatan perusahaan menurun, sehingga para buruh tambang tidak perlu kehilangan sumber pendapatan secara permanen.
Adapun perubahan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017
Perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan IUP/IUPK paling cepat 5 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha;
Perubahan ketentuan tentang divestasi saham hingga 51% secara bertahap;
Pengaturan tentang penetapan harga patokan untuk penjualan mineral dan batubara;
Penghapusan ketentuan bahwa pemegang KK yang telah melakukan pemurnian dapat melakukan penjualan hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu; dan
Pengaturan lebih lanjut terkait tatacara pelaksanaan Peningkatan nilai tambah dan penjualan mineral logam akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Kesimpulan
Dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2009 yang merupakan payung hukum dalam pengelolaan minerba di Indonesia yang telah diatur oleh pemerintah, pengelolaan tersebut dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi Negara dan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. yaitu;
Peningkatan penerimaan negara;
Terciptanya lapangan kerja bagi Rakyat Indonesia;
Manfaat yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional;
Iklim investasi yang kondusif;
Divestasi hingga mencapai 51%.
Dengan mewajibkan untuk membangun smelter, sebuah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar. Dan pembangunan smelter ini akan meningkatkan investasi dalam negeri karena fasilitas smelter yang ada saat ini masih terbatas.
Memberikan manfaat yang optimal bagi Negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017
Komentarai