top of page

Apa saja contoh kasus asas Rechtsverwerking?


Dari: Counselor Team ALSA Lc Unhas


Perihal:

Apakah anda bisa menjelaskan kepada saya contoh kasus asas rechtsverwerking? Dan berikan contoh di Sulawesi selatan terkait dengan permasalahan asas rechtsverwerking


Penjelasan:

Saudara yang terhormat, istilah rechtsverwerking diartikan sebagai hilangnya hak seseorang dan timbulnya hak pada orang lain karena lampaunya waktu karena tidak melakukan suatu perbuatan hukum yang merupakan kewajiban yang harus dilakukan seseorang. Menurut J. Satrio rechtsverwerking diartikan merelakan hak dan merupakan suatu pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak mau lagi menggunakan hak dipunyainya.


Kasus mengenai penerapan rechtsverwerking yaitu Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 336 PK/Pdt/2015, tanggal 16 Desember 2015, antara Drs. Andi Jindar Pakki Cs/ Ahli Waris Almarhum Haji Andi Pakki (Para Penggugat) dengan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (PT. Telkom), Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Gowa (Para Tergugat) dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar (Turut Tergugat). Putusan sebagaimana dimaksud diatas, dimana dalam putusannya majelis hakim dalam tingkat Peninjauan Kembali menggunakan pasal tersebut sebagai dasar pertimbangannya untuk menyelesaikan perkara tanah yang berkaitan dengan lembaga rechtsverwerking, dimana Para Tergugat telah menguasai tanah objek perkara dengan disertai tanda bukti hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3505/ Mangasa tertanggal 15 Februari 1993 seluas 184.651 M² atas nama PT. Telkom Tbk, berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 281/HGB/BPN/1992 tertanggal 4 Mei 1992 dengan lama hak selama 20 (dua puluh) tahun, yang menurut Tergugat diperoleh berdasarkan Risalah Penaksiran Harga Tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Gowa yang telah diganti rugi pada tahun 1957, dan Penyerahan lahan oleh Gubernur Sulawesi Andi Pangerang Pettarani tanggal 7 April 1960 sehubungan dengan pengambilan tanah PT. Telkom Tbk, yang terletak di Jalan Kakatua untuk Stadion Mattoanging Makassar.


Sementara dilain pihak, para Penggugat meyakini bahwa pihaknyalah yang berhak atas tanah objek perkara, karena sebagai Ahli Waris Almarhum Haji Andi Pakki yang semasa hidupnya menguasai tanah tersebut yang diperoleh dari pemberian Raja Gowa Ke XXXII yaitu Andi Idjo Daeng Mattawang Karaeng Lalolang Sultan Muhammad Abdul Kadir Aididin karena kedekatan emosional dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Raja Gowa Ke XXXII tertanggal 5 Januari 1965 dan Girik Tanah (Simana Boetaja) Persil 2a SIII, Kohir 273 CI Kampung Mappala Nomor 9 atas nama Pakki dengan luas keseluruhan 3.95 Ha, namun pada tahun 1974 telah dibebaskan 1.736 M² oleh Panitia Pembebasan Tanah Otorita Panakukkang Plan untuk Jalan Panakukkang III.





*Disclaimer*

1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

320 views0 comments
bottom of page