top of page
ltr bg_edited_edited_edited_edited_edited.jpg

Perlindungan Hukum bagi Masyarakat atas Gangguan Kesehatan akibat Air Tidak Layak Konsumsi


Kepada : Saudara/Saudari Penanya

Dari : Counselor Hukum

Perihal  :

Bagaimana perlindungan hukum bagi masyarakat atas gangguan kesehatan akibat air tidak layak konsumsi?


Jawaban singkat:

Terjadinya gangguan kesehatan akibat air yang tidak sehat dapat dilaporkan kepada pemerintah daerah, dinas kesehatan, dinas lingkungan hidup, serta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai penyelenggara layanan air bersih, dan dapat dimintakan pertanggungjawaban serta ganti rugi sesuai hukum.


Penjelasan:

Hak atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PDAM sebagai badan usaha milik daerah yang menyelenggarakan pelayanan air minum memiliki kewajiban menyediakan air yang memenuhi standar kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Apabila air yang disalurkan PDAM tidak memenuhi baku mutu dan menimbulkan gangguan kesehatan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta sebagai pelanggaran ketentuan perlindungan lingkungan hidup menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam kondisi tersebut, masyarakat berhak mengajukan pengaduan dan menuntut pertanggungjawaban, termasuk ganti rugi atas kerugian kesehatan yang dialami.


Saran:

Masyarakat sebaiknya melaporkan kejadian tersebut secara tertulis kepada PDAM setempat, dinas kesehatan, dan dinas lingkungan hidup dengan melampirkan bukti medis serta hasil pemeriksaan kualitas air. Apabila laporan tidak ditindaklanjuti, pengaduan dapat diajukan ke Ombudsman Republik Indonesia atau dilanjutkan dengan gugatan perdata terhadap PDAM dan/atau pemerintah daerah untuk memperoleh ganti rugi dan pemulihan hak atas air bersih yang layak.


Disclaimer

  1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

  2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

  3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.


Comments


  • icon ig
  • icon x
  • icon fb
  • icon yt
  • icon linkedin
  • icon tt

Perintis Kemerdekaan km. 10, Tamalanrea, Makassar, South Sulawesi

Faculty of Law Universitas Hasanuddin

© 2025 ASIAN LAW STUDENTS' ASSOCIATION LOCAL CHAPTER Universitas Hasanuddin

Organized by TIM Department. All Logos & Trademarks are the property of their respective holders.

ALSA Local Chapter Universitas Hasanuddin is a member of ALSA National Chapter Indonesia.

bottom of page