top of page
ltr bg_edited_edited_edited_edited_edited.jpg

Pelaporan Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik dan Kewenangan Lembaga Penegak Hukum


Kepada : Saudara/Saudari Penanya

Dari : Counselor Hukum

Perihal  :

Bagaimana sistem pelaporan pungutan liar dalam lingkup pelayanan publik dan kewenangan lembaga penegak hukum?


Jawaban singkat:

Jika terjadi kondisi dimana seseorang mengalami atau mengetahui adanya pungutan liar dalam pelayanan publik pemerintahan, laporan dapat disampaikan secara resmi kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Ombudsman Republik Indonesia, serta Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang masing-masing memiliki kewenangan menindak dan menegakkan hukum atas perbuatan tersebut.


Penjelasan:

Pungutan liar dalam pelayanan publik merupakan tindakan yang dilarang dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut termasuk dalam kategori maladministrasi dan dapat berimplikasi pada sanksi administratif maupun pidana.


Jika menilik pada hukum pidana, pungutan liar dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila dilakukan oleh aparatur negara atau penyelenggara pemerintahan dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B yang mengatur tentang pemerasan dan gratifikasi. Selain itu, dalam konteks hukum pidana umum, pungutan liar juga dapat dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila disertai unsur pemaksaan.


Dari sisi pengawasan administratif, Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan menerima dan memeriksa laporan masyarakat terkait maladministrasi dalam pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman berwenang memberikan rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh instansi terlapor. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Satgas Saber Pungli dibentuk untuk melakukan pencegahan, penindakan, serta rekomendasi sanksi terhadap praktik pungutan liar di lingkungan pemerintahan.


Dalam hal penindakan pidana, Kepolisian dan Kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan pungutan liar. Apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan melibatkan kerugian negara atau penyalahgunaan jabatan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga memiliki kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.


Saran:

Secara praktik dan aman berdasarkan ketentuan hukum, pelapor sebaiknya mengumpulkan informasi awal yang relevan, seperti waktu kejadian, bentuk pungutan, dan pihak yang terlibat, tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum. Laporan dapat disampaikan secara tertulis maupun melalui kanal resmi pengaduan masing-masing lembaga, dengan tetap meminta perlindungan identitas apabila diperlukan. Untuk memastikan laporan ditindaklanjuti secara efektif, pelapor dapat menyampaikan laporan secara paralel kepada Ombudsman Republik Indonesia dan aparat penegak hukum, sehingga pengawasan administratif dan proses penegakan hukum pidana dapat berjalan secara bersamaan dan memberikan efek jera terhadap praktik pungutan liar dalam pelayanan publik


Disclaimer

  1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

  2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

  3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.


Comments


  • icon ig
  • icon x
  • icon fb
  • icon yt
  • icon linkedin
  • icon tt

Perintis Kemerdekaan km. 10, Tamalanrea, Makassar, South Sulawesi

Faculty of Law Universitas Hasanuddin

© 2025 ASIAN LAW STUDENTS' ASSOCIATION LOCAL CHAPTER Universitas Hasanuddin

Organized by TIM Department. All Logos & Trademarks are the property of their respective holders.

ALSA Local Chapter Universitas Hasanuddin is a member of ALSA National Chapter Indonesia.

bottom of page