top of page
ltr bg_edited_edited_edited_edited_edited.jpg

Penyelesaian Hukum Atas Kasus Penganiayaan Anak Yang Tidak Ditindaklanjuti Oleh Pihak Berwenang

Updated: Dec 28, 2025


Kepada : Saudara/Saudari Penanya

Dari : Counselor Hukum

Perihal  :

Bagaimana penyelesaian hukum atas kasus penganiayaan anak yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwenang?


Jawaban singkat:

Tindak pidana penganiayaan terhadap anak merupakan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melanggar norma hukum pidana, tetapi juga mencederai hak asasi anak sebagai subjek hukum yang wajib dilindungi oleh negara, Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum berkewajiban menjamin terpenuhinya hak anak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan, serta memberikan proses penegakan hukum yang profesional, cepat, transparan, dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sehingga segala tindak pidana kepada anak di bawah umur pihak aparat kepolisian wajib menerima setiap laporan tindak pidana dan memprosesnya sesuai tata cara yang diatur dalam hukum acara pidana. Jika terjadi pengabaian kewajiban oleh aparat maka hal terssebut merupakan kelalaian atau maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik karena bertentangan dengan asas due process of law dan prinsip kepastian hukum.


Penjelasan:

Penganiayaan terhadap anak merupakan tindak pidana yang secara tegas dilarang dan harus diproses menurut hukum pidana. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 351 KUHP dan memperoleh pengaturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C dan Pasal 80, yang menegaskan larangan serta ancaman pidana terhadap setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu, setiap laporan penganiayaan anak yang telah didukung oleh alat bukti yang sah wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Aparat penegak hukum berkewajiban menerima, mencatat, dan menindaklanjuti laporan penganiayaan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Kewajiban tersebut meliputi pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup, serta penerapan prosedur yang sensitif terhadap anak. Kelalaian aparat dalam menindaklanjuti laporan yang telah didukung alat bukti yang sah dapat dikualifikasikan sebagai maladministrasi dan pelanggaran kewajiban pelayanan publik. Korban atau wali korban berhak memperoleh perlindungan hukum dan pemulihan hak. Secara administratif tersedia mekanisme pengaduan kepada Propam Polri, permintaan supervisi kepada Kejaksaan, serta pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia.


Untuk perlindungan khusus anak, korban dapat mengajukan pengaduan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan mengakses layanan pendampingan medis serta psikososial. Secara yudisial, korban dapat menempuh praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian atau penundaan penyidikan, mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian fisik dan psikis, serta mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.


Saran:

Langkah praktis yang paling aman dan efektif bagi korban adalah mengamankan seluruh alat bukti, termasuk visum et repertum dan keterangan saksi, kemudian mengajukan permohonan tertulis kepada penyidik mengenai perkembangan penanganan perkara, sesuai dengan ketentuan mengenai kewenangan penyidik dan alat bukti dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 133, dan Pasal 184 KUHAP. Apabila tidak terdapat tindak lanjut yang memadai, korban dapat mengajukan pengaduan ke Propam Polri berdasarkan peraturan disiplin kepolisian, serta pengaduan maladministrasi ke Ombudsman RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam hal perlindungan korban dan pemulihan hak, korban dapat mengajukan permohonan kepada LPSK berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Seluruh langkah tersebut sebaiknya dilakukan dengan pendampingan advokat atau lembaga bantuan hukum agar hak korban atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan dapat terpenuhi secara optimal.


Disclaimer

  1. Jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

  2. Apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

  3. Jawaban ini disusun oleh Counselor Team ALSA LC Unhas yang bekerja sama dengan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.


Comments


  • icon ig
  • icon x
  • icon fb
  • icon yt
  • icon linkedin
  • icon tt

Perintis Kemerdekaan km. 10, Tamalanrea, Makassar, South Sulawesi

Faculty of Law Universitas Hasanuddin

© 2025 ASIAN LAW STUDENTS' ASSOCIATION LOCAL CHAPTER Universitas Hasanuddin

Organized by TIM Department. All Logos & Trademarks are the property of their respective holders.

ALSA Local Chapter Universitas Hasanuddin is a member of ALSA National Chapter Indonesia.

bottom of page