Dari : Counselor Team ALSA LC Unhas
Perihal:
Assalamualaikum, apa saja pasal yang dapat mendukung pihak yang benar (korban/pengendara) saat ditilang dengan polisi yang hanya berniat pungli padahal tidakada pelanggaran yang dilakukan?
Penjelasan:
Saudara yang terhormat,
Pada dasarnya, Pungli merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Tak dapat dipungkiri banyak aparatur negara seperti polisi yang sering kita dapat melakukan pungli. Apabila saudara mendapati anggota kepolisian menyalahgukan wewenangnya dengan melakukan pungli, saudara dapat melaporkannaya dengan pasal 6 huruf w Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang berbunyi “Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Republik Indonesia dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain”. Kemudian anggota polisi tersebut dapat dijatuhi hukuman sebagai mana yang tercantum pada pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang berbunyi “Hukuman disiplin berupa: a. teguran tertulis; b. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun; c. penundaan kenaikan gaji berkala; d. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun; e. mutasi yang bersifat demosi; f. pembebasan dari jabatan; g. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari”.
Sanksi hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan pungutan liar dapat juga dijerat KUHP sesuai dengan ketentuan pasal 368 yang mengatur tentang pemerasan yang berbunyi “(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
*Disclaimer*
1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.
2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.
Comments