top of page

Apakah jika kita memasarkan sebuah produk yang memuat tokoh fiksi termasuk suatu pelanggaran?


Dari : Counselor Team ALSA LC Unhas


Perihal :

Apakah jika kita memasarkan sebuah produk yang memuat gambar tokoh fiksi itu merupakan suatu pelanggaran? Misalnya baju sablon naruto, marvel dan lain sebagainya


Penjelasan :

Saudara yang terhormat,


Memasarkan sebuah produk yang memuat gambar-gambar merupakan sebuah pelanggaran yang telah diatur pada UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Saudara perlu ketahui, bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gambar tokoh fiksi seperti naruto, marvel dan lain sebagainya yang dimaksud dengan ciptaan berupa gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f UUHC. Karakter dalam bentuk gambar tokoh fiksi yang ada pada film termasuk dalam ciptaan yang dilindungi berupa karya sinematografi sebagaimana diterangkan Pasal 40 ayat (1) huruf m UUHC. Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “karya sinematografi adalah ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images), antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual”.


Apabila pemilik produk yang mencantumkan gambar tokoh fiksi tersebut, lalu menjual produknya tanpa izin dari pemegang hak cipta, maka dapat dianggap melakukan dugaan pembajakan sebagaimana ketentuan UUHC. Setelah terbukti melakukan pembajakan atau pelanggaran hak ekonomi lainnya yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) UUHC, maka pelaku dapat dikenakan sanksi yang terdapat pada Pasal 113 UUHC berupa: 1. Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i UUHC untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. 2. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h UUHC untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. 3. Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g UUHC untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar. 4. Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.





*Disclaimer*

1. jawaban ini tidak merepresentasikan kepentingan organisasi dan murni hanyalah pendapat hukum.

2. apabila di kemudian hari terdapat dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan lain yang kami terima setelah pendapat hukum ini diberikan, tidak menutup kemungkinan terhadap pendapat hukum ini dapat dilakukan perubahan.

17 views0 comments
bottom of page